Penyidik Ditreskrimum Polda NTB memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan mengedepankan kecukupan alat bukti agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam penetapan tersangka. Kasus ini bermula ketika NDR, mahasiswi asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di wilayah Mataram pada Minggu, 17 Mei lalu. Penemuan jenazah ini segera memicu kecurigaan adanya unsur kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, sehingga kepolisian segera mengambil alih penanganan perkara untuk dilakukan otopsi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam.

Komitmen Polda NTB dalam Penegakan Hukum yang Akuntabel

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menyatakan komitmen penuh institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya. Namun, di tengah tuntutan publik untuk pengungkapan cepat, ia mengingatkan bahwa dalam era pembaruan hukum pidana modern, penyidik tidak boleh terjebak dalam ketergesaan yang berisiko merusak integritas proses peradilan. Menurutnya, akurasi lebih utama daripada kecepatan yang serampangan.

"Kami pasti membantu sepenuhnya untuk mengungkap perkara ini hingga terang benderang. Namun, penyidik harus betul-betul matang dalam pengumpulan alat bukti. Hal ini krusial supaya tidak terjadi error in persona atau kesalahan orang saat menetapkan tersangka," tegas Kombes Pol Arisandi dalam keterangan resminya. Ia menekankan bahwa status tersangka membawa konsekuensi hukum dan sosial yang berat, sehingga dasar penetapannya harus sangat kuat dan tidak tergoyahkan oleh asumsi liar yang berkembang di masyarakat.

Kombes Pol Arisandi menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia menganut asas pembuktian yang ketat. Proses penanganan perkara pidana tidak hanya bertumpu pada keyakinan subyektif penyidik semata, melainkan harus ada sinkronisasi dan keselarasan pandangan antara penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga hakim yang nantinya akan memutus perkara di meja hijau. "Minimal memang dibutuhkan dua alat bukti yang sah sesuai undang-undang. Tapi tidak cukup hanya penyidik yang yakin. Penuntut umum juga harus memiliki keyakinan yang sama berdasarkan berkas perkara, dan nantinya hakim juga harus diyakinkan di persidangan melalui fakta-fakta hukum yang tersaji," imbuhnya.

Penerapan Metode Scientific Crime Investigation (SCI)

Salah satu pilar utama dalam penyelidikan kasus kematian NDR ini adalah penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Pendekatan ini merupakan teknik penyidikan yang memadukan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengungkap tindak pidana. Dalam kasus dugaan pembunuhan di mana saksi mata seringkali minim atau bahkan tidak ada, SCI menjadi instrumen paling valid untuk merangkai kronologi peristiwa.

Kombes Pol Arisandi menegaskan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan atas dasar tekanan opini publik atau dugaan tanpa dasar. "Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Harus menggunakan scientific crime investigation, tidak boleh hanya asumsi. Ini melibatkan forensik, analisis digital, hingga pemeriksaan laboratorium terhadap temuan-temuan di lokasi kejadian," jelasnya.

Metode SCI ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kedokteran forensik untuk menentukan waktu dan penyebab pasti kematian melalui otopsi, hingga daktiloskopi untuk memeriksa sidik jari yang mungkin tertinggal di TKP. Selain itu, jika ditemukan bukti elektronik, ahli digital forensik akan dilibatkan untuk membedah komunikasi atau jejak digital yang bisa menjadi petunjuk penting mengenai aktivitas korban sebelum meninggal dunia. Penggunaan teknologi ini diharapkan mampu memberikan bukti yang tidak terbantahkan di persidangan kelak.

Tantangan dan Progres Penyidikan

Meskipun tim penyidik terus bekerja keras, Kombes Pol Arisandi mengakui adanya tantangan signifikan dalam pengungkapan kasus ini. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan saksi yang melihat langsung peristiwa atau kejadian di sekitar kamar kos korban pada saat-saat kritis. Kondisi lingkungan kos yang mungkin tertutup atau waktu kejadian yang sepi membuat informasi dari keterangan manusia menjadi terbatas.

"Memang saksi mungkin minim. Itu yang menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk melengkapi dan mencari alat bukti lain yang bisa menjerat pelaku. Kami tidak bisa memaksakan keterangan jika memang tidak ada yang melihat, namun kami bisa memaksimalkan bukti petunjuk dan bukti fisik lainnya," tandas Arisandi.

Polisi Kedepankan SCI Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Hingga saat ini, progres pengumpulan alat bukti dikabarkan telah mencapai sekitar 70 persen. Angka ini menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi sebagian besar elemen yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi perkara. Namun, sisa 30 persen sisanya seringkali merupakan bagian yang paling krusial, yakni kaitan langsung (linkage) antara alat bukti yang ada dengan calon tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman, memverifikasi keterangan saksi-saksi pendukung, dan menunggu hasil analisis laboratorium yang lebih mendalam sebelum melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Menjamin Hak-Hak Tersangka dan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Arisandi juga menyinggung pentingnya menjaga hak asasi manusia dalam proses penyidikan. Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum universal, seseorang yang berstatus tersangka tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seseorang belum tentu bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Karena itu, sejak awal setiap langkah penyidikan harus diformulasikan secara cermat dan hati-hati. Hak tersangka tetap harus dijamin sesuai koridor hukum yang berlaku. Kami ingin ketika kasus ini naik ke persidangan, berkasnya sudah sempurna dan tidak ada celah hukum yang bisa membatalkan proses tuntutan," tambahnya. Kehati-hatian ini juga bertujuan untuk mencegah gugatan praperadilan yang bisa menghambat jalannya proses hukum jika prosedur penetapan tersangka dianggap cacat hukum.

Dampak Sosial dan Keamanan Lingkungan Pendidikan

Kasus kematian Nadya Dwi Rhamadany telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan orang tua di Mataram. Sebagai kota pendidikan yang menampung ribuan mahasiswa dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat dan luar provinsi, keamanan lingkungan tempat tinggal mahasiswa seperti kos-kosan menjadi isu yang sangat sensitif. Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai perlunya pengawasan yang lebih ketat dari pemilik kos serta peningkatan patroli keamanan di wilayah-wilayah padat mahasiswa.

Pihak Universitas Mataram sendiri dikabarkan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban yang berada di Sumbawa Barat. Kematian NDR bukan sekadar kehilangan bagi keluarga, tetapi juga duka bagi civitas akademika yang kehilangan salah satu putra daerah terbaiknya yang tengah menempuh pendidikan tinggi.

Analisis hukum mencatat bahwa penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus dengan metode SCI akan menjadi preseden positif dalam penanganan perkara serupa di masa depan, di mana bukti ilmiah menjadi panglima dalam penegakan hukum.

Langkah Menuju Pelimpahan Berkas

Saat ini, fokus utama tim Ditreskrimum Polda NTB adalah melengkapi sisa berkas perkara agar memenuhi syarat formil dan materiil. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terus dilakukan secara intensif agar tidak terjadi bolak-balik berkas (P-19) yang dapat memperlama kepastian hukum. Penyidik optimis bahwa dengan dukungan teknologi forensik dan kerja keras tim di lapangan, tabir kematian NDR akan segera terungkap secara utuh.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi kepolisian untuk bekerja secara profesional. Kombes Pol Arisandi memastikan bahwa setiap informasi yang relevan dari masyarakat akan sangat dihargai dan ditindaklanjuti. "Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus ini segera menemui titik terang. Keadilan untuk almarhumah NDR adalah prioritas kami," tutupnya.

Dengan progres yang sudah mencapai 70 persen, publik kini menantikan babak baru dari penyelidikan ini, yakni pengumuman tersangka dan motif di balik peristiwa memilukan tersebut. Penegakan hukum yang berbasis pada bukti ilmiah diharapkan tidak hanya menghukum yang bersalah, tetapi juga memberikan rasa aman bagi seluruh warga, khususnya para mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Kota Mataram. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan lingkungan dan perlunya sistem keamanan yang lebih terintegrasi di kawasan pemukiman padat penduduk.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *