Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap praktik industri rumahan pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang berbasis di Lingkungan Turida Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas jaringan kejahatan kendaraan bermotor yang kian meresahkan masyarakat dan merugikan negara dari sektor pajak kendaraan. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari otak pembuat dokumen hingga pengguna jasa ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, dalam keterangan resminya pada Kamis, 23 Juli 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Sandubaya. Setelah melakukan pengintaian dan pengumpulan bukti awal, tim kepolisian melakukan penggerebekan pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Di lokasi tersebut, petugas menemukan peralatan lengkap yang digunakan untuk memproduksi dokumen negara secara ilegal.

Berdasarkan hasil gelar perkara, empat orang yang diamankan telah resmi menyandang status tersangka. Tersangka utama berinisial MR (49) diidentifikasi sebagai aktor intelektual sekaligus operator teknis yang memiliki keahlian dalam memalsukan cetakan STNK. Tersangka kedua, S (41), berperan sebagai penyedia fasilitas dan tempat tinggal yang dijadikan markas operasional sindikat ini. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MRA (24) dan MHA (56), ditangkap karena kapasitas mereka sebagai pengguna atau konsumen yang secara sadar memesan dan menggunakan dokumen palsu tersebut untuk kendaraan mereka.

Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi Digital

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah transaksi dan produksi. Proses pemesanan dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Calon konsumen cukup mengirimkan data identitas kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, kepada tersangka MR. Setelah data diterima, MR akan menginput informasi tersebut ke dalam perangkat komputer yang telah dipasangi perangkat lunak desain grafis khusus untuk mereplikasi format STNK asli milik Korlantas Polri.

Setelah desain selesai, dokumen dicetak menggunakan printer berkualitas tinggi di atas blanko yang telah dimodifikasi agar menyerupai kertas resmi STNK. Pelaku bahkan melengkapi produk ilegalnya dengan stempel palsu guna meyakinkan calon pembeli atau petugas di lapangan jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan. Seluruh proses ini dilakukan dengan sangat cepat, di mana dokumen palsu dapat diserahkan langsung kepada pemesan dalam waktu singkat setelah pembayaran disepakati.

Kombes Pol Arisandi menekankan bahwa sindikat ini tidak hanya melayani pemilik kendaraan pribadi yang enggan membayar pajak, tetapi juga menjadi "pencuci" identitas bagi kendaraan hasil kejahatan. Modusnya mencakup kendaraan bodong hasil pencurian bermotor (curanmor) serta kendaraan yang terlibat masalah dengan perusahaan pembiayaan atau leasing. Dalam banyak kasus, kendaraan yang ditarik oleh oknum debt collector secara ilegal tidak diserahkan ke perusahaan leasing, melainkan dijual kembali ke pasar gelap dengan identitas baru berupa STNK palsu buatan kelompok MR ini.

Struktur Harga dan Barang Bukti yang Disita

Dalam menjalankan bisnis haramnya, para pelaku mematok tarif yang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Untuk pembuatan STNK palsu sepeda motor, konsumen dikenakan biaya sebesar Rp750.000 per lembar. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif yang dikenakan mulai dari Rp1.000.000 hingga lebih tinggi, tergantung pada tingkat kerumitan data yang harus dipalsukan. Harga ini jauh di bawah biaya resmi pengurusan dokumen dan pajak, yang menjadi daya tarik utama bagi para pelanggar hukum.

Saat melakukan penggeledahan di markas para pelaku di Turida Barat, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat sangkaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi yang diduga kuat tidak sesuai dengan data registrasi asli, satu unit laptop yang berisi file desain STNK, sebuah printer, beberapa botol tinta cetak, dua unit telepon genggam yang berisi riwayat percakapan pemesanan, sejumlah stempel instansi terkait, serta tumpukan blanko STNK palsu yang siap cetak.

Keberadaan barang bukti ini menunjukkan bahwa operasi yang dijalankan oleh MR dan kawan-kawan bukan lagi sekadar coba-coba, melainkan sebuah industri kriminal yang terorganisir dengan baik. Polisi juga masih mendalami asal-usul blanko yang digunakan, apakah diproduksi sendiri atau didapat dari jaringan pemasok lain yang lebih besar di luar wilayah Nusa Tenggara Barat.

Sindikat Pemalsuan STNK Kendaraan Tarikan Leasing dan Curian Terbongkar

Analisis Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan pemalsuan dokumen negara merupakan pelanggaran serius terhadap kedaulatan hukum dan administrasi publik. Tersangka utama, MR, dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengancam pelaku yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Sementara itu, tersangka MRA dan MHA, selaku pengguna dokumen palsu, dikenakan Pasal 391 ayat (2) KUHP. Hukum Indonesia secara tegas menyatakan bahwa menggunakan dokumen yang diketahui palsu seolah-olah asli adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serupa dengan pembuatnya. Hal ini dimaksudkan untuk menekan permintaan (demand) terhadap produk-produk ilegal di pasar gelap.

Adapun tersangka S, yang menyediakan tempat bagi aktivitas kriminal ini, dijerat dengan Pasal 21 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. S dianggap memberikan sarana dan kesempatan bagi MR untuk melakukan kejahatan secara berkelanjutan. Langkah tegas Polda NTB dalam menerapkan pasal-pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku lain yang mungkin memiliki niat serupa.

Dampak Luas: Kerugian Negara dan Keamanan Publik

Pengungkapan kasus ini membuka tabir tentang betapa besarnya potensi kerugian negara akibat praktik pemalsuan dokumen kendaraan. Setiap STNK palsu yang beredar berarti satu kendaraan yang tidak membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika praktik ini berlangsung dalam skala masif dan melibatkan ratusan kendaraan, maka pendapatan daerah dari sektor pajak akan tergerus secara signifikan, yang pada akhirnya menghambat pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas publik lainnya.

Dari sisi keamanan, peredaran STNK palsu sangat berbahaya karena memfasilitasi peredaran kendaraan hasil kejahatan. Kendaraan hasil pencurian dengan kekerasan (curas) atau pencurian pemberatan (curat) dapat dengan mudah berganti identitas dan dijual kepada masyarakat awam yang tidak curiga. Hal ini menciptakan siklus kriminalitas yang sulit diputus jika akar masalahnya, yaitu kemudahan mendapatkan dokumen palsu, tidak segera ditangani.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak sekali-kali tergiur dengan tawaran kendaraan harga murah namun dengan dokumen yang mencurigakan. "Masyarakat harus sadar bahwa membeli kendaraan dengan STNK palsu bukan hanya merugikan secara finansial karena kendaraan tersebut bisa disita polisi, tetapi juga menyeret pembelinya ke ranah pidana sebagai penadah atau pengguna dokumen palsu," tegas Kholid.

Panduan bagi Masyarakat untuk Mendeteksi STNK Palsu

Sebagai langkah preventif, Polda NTB menghimbau masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas. Terdapat beberapa ciri fisik yang dapat digunakan untuk membedakan STNK asli dengan yang palsu. STNK asli memiliki tanda air (watermark) berupa lambang Polri yang hanya terlihat jika diterawang di bawah cahaya. Selain itu, terdapat benang pengaman di sisi kanan kertas dan cetakan hologram yang sulit ditiru secara sempurna oleh printer rumahan.

Tekstur kertas STNK asli juga lebih halus namun kuat, berbeda dengan kertas palsu yang cenderung kasar atau terlalu licin. Masyarakat juga sangat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi digital seperti "E-Samsat" atau layanan pengecekan data kendaraan online yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka, masyarakat dapat memverifikasi apakah data yang tertera di fisik STNK sesuai dengan database resmi kepolisian dan dinas pendapatan daerah.

Polda NTB berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya oknum atau pihak lain yang memasok bahan baku dokumen. Operasi serupa akan terus digalakkan di seluruh wilayah hukum Nusa Tenggara Barat untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya memiliki legalitas yang sah dan berkontribusi pada pendapatan negara melalui jalur yang benar.

Dengan terbongkarnya sindikat di Turida Barat ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat dan para pelaku kejahatan serupa menghentikan aktivitasnya sebelum berhadapan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pembuatan atau penggunaan dokumen kendaraan ilegal di lingkungan sekitar mereka.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *