Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menorehkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah operasi penyergapan yang terencana secara matang pada Sabtu malam, 4 Juli, petugas berhasil meringkus dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. Operasi ini berlangsung di kawasan strategis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, yang menjadi titik transaksi atau perlintasan barang haram tersebut.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T, seorang pria berusia 36 tahun, dan LDH, pria berusia 34 tahun. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah yang sengaja datang ke wilayah hukum Polresta Mataram untuk melakukan aktivitas ilegal. Penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba lokal, mengingat jumlah barang bukti yang disita tergolong cukup besar untuk skala pengungkapan di tingkat polres dalam satu hari operasional. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 60,87 gram, sebuah angka yang menunjukkan bahwa kedua individu ini memiliki peran lebih dari sekadar pengguna atau pengecer kecil.

Penyergapan ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Keberhasilan ini juga melengkapi prestasi kepolisian pada hari yang sama, di mana beberapa jam sebelumnya tim juga telah melakukan penggerebekan di lokasi yang berbeda. Integrasi data dan kecepatan gerak anggota di lapangan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai distribusi narkoba yang kian meresahkan masyarakat di Pulau Lombok.

Kronologi Penangkapan dan Operasi Maraton Satresnarkoba Polresta Mataram

Operasi penangkapan terhadap T dan LDH tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari operasi maraton yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram sepanjang hari Sabtu tersebut. Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, tim kepolisian telah bergerak sejak siang hari untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Pada Sabtu siang, Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengungkapan di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dalam operasi pertama tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya dengan barang bukti sabu seberat puluhan gram. Namun, petugas tidak lantas berpuas diri. Berdasarkan pengembangan informasi dan analisis pola peredaran, tim mencium adanya pergerakan barang haram lainnya yang akan masuk atau melintasi wilayah Narmada pada malam harinya.

Memasuki waktu malam, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar SPBU Dasan Tereng, Narmada. Lokasi ini dipilih karena letaknya yang strategis sebagai jalur penghubung utama antara Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Tengah. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, petugas mengidentifikasi dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.

Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas segera melakukan penyergapan terhadap T dan LDH. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh saksi umum, ditemukan bungkusan yang berisi kristal putih bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat barang bukti tersebut mencapai 60,87 gram, jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan pengungkapan pada siang harinya.

Analisis Barang Bukti dan Peran Terduga Pelaku

Barang bukti seberat 60,87 gram sabu bukanlan jumlah yang sedikit dalam konteks peredaran narkotika regional. Jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 8 hingga 10 orang, maka dengan penyitaan ini, Polresta Mataram secara tidak langsung telah menyelamatkan lebih dari 500 hingga 600 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis dari barang bukti tersebut juga diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada kualitas dan harga pasar gelap saat ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, memberikan penekanan khusus pada besarnya jumlah barang bukti ini. Menurutnya, kepemilikan sabu di atas 5 gram secara otomatis membawa konsekuensi hukum yang jauh lebih berat karena dikategorikan sebagai pengedar atau perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. "Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan menjadi indikasi kuat bahwa kedua terduga bukan sekadar pengguna. Kami menduga kuat mereka memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di Pulau Lombok, baik sebagai kurir tingkat atas maupun pengedar yang menyuplai stok ke agen-agen kecil," ujar AKP Remanto dalam keterangannya kepada media pada Minggu, 5 Juli.

Penyidik saat ini tengah fokus melakukan pendalaman secara intensif terhadap kedua pelaku. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memetakan asal-usul barang (source of supply) serta tujuan akhir distribusi sabu tersebut. Mengingat kedua pelaku berasal dari Lombok Tengah namun ditangkap di perbatasan Lombok Barat-Mataram, muncul dugaan adanya jaringan lintas kabupaten yang terorganisir dengan rapi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan atau bandar besar yang mengendalikan mereka dari luar wilayah NTB.

Konteks Peredaran Narkotika di Wilayah Nusa Tenggara Barat

Kasus penangkapan di Narmada ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di wilayah hukum Polresta Mataram. Sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi, Kota Mataram dan wilayah penyangganya seperti Narmada menjadi pasar yang menggiurkan bagi para bandar narkoba. Tren menunjukkan bahwa pola peredaran kini tidak lagi berpusat di titik-titik kumuh perkotaan, melainkan mulai merambah ke wilayah pinggiran dan jalur-jalur transportasi utama untuk menghindari deteksi petugas.

Dua Pria Asal Loteng Ditangkap, 60,87 Gram Sabu Disita

Data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menunjukkan bahwa wilayah ini masih menjadi zona merah peredaran narkoba, terutama jenis sabu dan ganja. Masuknya narkoba ke NTB seringkali melalui jalur laut di pelabuhan-pelabuhan rakyat atau melalui pengiriman jasa ekspedisi dari luar pulau seperti Sumatera dan Jawa. Penangkapan T dan LDH di SPBU Dasan Tereng menunjukkan bahwa jalur darat antar-kabupaten tetap menjadi urat nadi utama distribusi lokal setelah barang haram tersebut berhasil mendarat di Pulau Lombok.

Upaya Polresta Mataram dalam melakukan "double strike" atau dua kali pengungkapan besar dalam satu hari merupakan bentuk respons cepat terhadap instruksi Kapolri untuk memperkuat fungsi pemberantasan narkoba di tingkat polres. Keberhasilan ini juga diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku lainnya yang masih mencoba-coba bermain dengan hukum di wilayah Mataram dan sekitarnya.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Penanganan kasus narkotika di Indonesia saat ini berada dalam masa transisi hukum yang sangat krusial. Para terduga pelaku, T dan LDH, akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengombinasikan undang-undang khusus narkotika dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana dalam pasal ini sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain UU Narkotika, polisi juga mencantumkan juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan pasal-pasal baru ini menunjukkan kesiapan penyidik Polri dalam mengadaptasi regulasi hukum terbaru dalam proses penuntutan pidana. Dengan barang bukti melebihi 60 gram, kecil kemungkinan bagi para pelaku untuk mendapatkan rehabilitasi, karena fokus penegakan hukum dalam kasus ini adalah pada aspek pemberantasan jaringan pengedar.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan agar memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban dari peredaran barang terlarang ini," tegas AKP Remanto.

Implikasi Sosial dan Harapan Masyarakat

Keberhasilan Polresta Mataram dalam menggagalkan peredaran 60,87 gram sabu ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat dan tokoh agama di Mataram. Narkoba dianggap sebagai ancaman nyata yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda di NTB. Keberadaan pengedar yang bergerak antar-kabupaten seperti T dan LDH menunjukkan bahwa ancaman ini sangat nyata dan berada di sekitar lingkungan masyarakat.

Dampak dari peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada masalah kesehatan pengguna, tetapi juga berkorelasi positif dengan peningkatan angka kriminalitas lainnya, seperti pencurian, perampokan, dan tindakan kekerasan. Dengan menangkap para pengedar besar, kepolisian secara tidak langsung juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara umum.

Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. Kerjasama antara Polri dan warga merupakan pondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba (Bersinar). Pihak Polresta Mataram pun berjanji akan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang memberikan informasi akurat terkait peredaran narkoba.

Saat ini, T dan LDH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Tim penyidik masih bekerja ekstra untuk melakukan pengembangan lapangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditangkap dalam beberapa hari ke depan seiring dengan terbukanya informasi dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut. Polresta Mataram berkomitmen untuk terus mengejar hingga ke akar-akarnya, guna memastikan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka benar-benar lumpuh.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat, terutama para pemuda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Penegakan hukum yang tegas terhadap T dan LDH menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan narkotika, dan hukum akan selalu menemukan cara untuk menjangkau mereka yang merusak bangsa demi keuntungan pribadi.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *