Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram. Pada Sabtu, 6 Juni, sebuah operasi penggerebekan besar-besaran dilakukan di dua titik rawan yang selama ini disinyalir menjadi pusat aktivitas peredaran narkoba, yakni di Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Ampenan. Operasi yang berlangsung intensif ini dipimpin dan dipantau langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, guna memastikan tindakan di lapangan berjalan sesuai prosedur dan memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku. Langkah tegas kepolisian ini membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya sepuluh orang terduga pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba di tingkat akar rumput, khususnya di kawasan-kawasan padat penduduk yang rentan terhadap pengaruh barang haram tersebut. Selain mengamankan para terduga, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 31,25 gram. Kronologi Penggerebekan di Dua Lokasi Strategis Operasi dimulai dengan pemetaan intelijen yang matang selama beberapa pekan terakhir. Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak secara taktis menuju lokasi pertama di Lingkungan Sukaraja, Kecamatan Ampenan. Di lokasi ini, petugas menyasar sebuah rumah yang diduga kuat sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pria yang sedang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial M (29), K (30), H (32), dan A (24). Proses penggeledahan di lokasi pertama dilakukan dengan sangat teliti, disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat guna menjaga transparansi tindakan kepolisian. Hasilnya, petugas menemukan paket-paket narkotika jenis sabu dengan total berat 25,71 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan sedemikian rupa untuk menghindari deteksi petugas, namun berkat kejelian personel di lapangan, seluruh barang haram tersebut berhasil diamankan beserta alat hisap dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Tidak berhenti di situ, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang berada di Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Ampenan. Lokasi ini dikenal memiliki karakteristik pemukiman yang cukup padat, sehingga memerlukan pendekatan operasional yang lebih hati-hati. Di lokasi kedua, polisi mengamankan enam orang terduga pelaku, yakni S (47), TA (43), ASJ (20), I (41), J (62), dan MR (24). Dari hasil penggeledahan di rumah kedua ini, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,54 gram. Penangkapan di lokasi kedua ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah Ampenan melibatkan lintas generasi, mulai dari usia muda hingga lanjut usia. Profil Terduga Pelaku: Target Operasi dan Residivis Hal yang menarik dari operasi kali ini adalah identitas para pelaku yang diamankan. Berdasarkan catatan kepolisian, dua dari sepuluh orang yang tertangkap, yakni S dan M, merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama dipantau oleh Satresnarkoba Polresta Mataram. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkoba di wilayah pesisir Ampenan. Status mereka sebagai TO menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum melakukan eksekusi penangkapan. Selain itu, salah satu terduga berinisial TA (43) diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Keterlibatan kembali seorang residivis dalam bisnis haram ini menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum mengenai pola pengulangan tindak pidana narkotika. Kehadiran residivis dalam jaringan ini mengindikasikan adanya ketergantungan atau daya tarik ekonomi yang kuat dari bisnis narkoba yang sulit diputus hanya dengan hukuman penjara sebelumnya. Hal ini juga menjadi alasan mengapa Kapolresta Mataram menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap mantan narapidana kasus narkoba yang kembali ke masyarakat. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan para pelaku ini merupakan pukulan telak bagi jaringan narkoba lokal. "Total ada 10 terduga yang diamankan dari dua TKP dengan barang bukti sabu seberat 31,25 gram. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk merusak masa depan warga Mataram, terutama di wilayah-wilayah yang sudah kami petakan sebagai zona merah," tegas Hendro. Analisis Barang Bukti dan Dampak Sosial Penyitaan sabu seberat 31,25 gram dalam satu kali operasi merupakan pencapaian yang cukup besar untuk level kepolisian resor kota. Jika dikonversi ke dalam dampak sosial, jumlah tersebut berpotensi merusak ratusan hingga ribuan orang jika berhasil diedarkan. Narkotika jenis sabu (metamfetamin) memiliki daya rusak yang sangat tinggi terhadap sistem saraf pusat pengguna, yang pada gilirannya memicu peningkatan angka kriminalitas jalanan seperti pencurian dan kekerasan demi mendapatkan uang untuk membeli dosis berikutnya. Wilayah Ampenan sendiri, dengan karakteristiknya sebagai kawasan pesisir dan pelabuhan tua, secara geografis memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran barang ilegal. Kepadatan penduduk dan mobilitas warga yang tinggi seringkali dimanfaatkan oleh para pengedar untuk bersembunyi dan melakukan transaksi secara terselubung. Keberhasilan penggerebekan ini diharapkan dapat menekan suplai narkoba di wilayah tersebut dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Jeratan Hukum dan Integrasi Undang-Undang Baru Para pelaku yang diamankan kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram menerapkan pasal berlapis guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, kepolisian juga mengaitkan kasus ini dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini menunjukkan transisi penegakan hukum di Indonesia yang mulai mengintegrasikan ketentuan-ketentuan dalam KUHP nasional yang baru dalam proses penyidikan. Dengan kombinasi aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun, atau bahkan lebih berat tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan tersebut dan beratnya barang bukti yang ditemukan. Penggunaan undang-undang baru ini menandakan profesionalisme Polri dalam mengikuti perkembangan hukum positif di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tuntutan di persidangan nantinya, sehingga memberikan efek deterensi yang kuat bagi siapa pun yang berniat terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Upaya Preventif dan Edukasi Masyarakat Meskipun tindakan represif melalui penggerebekan dan penangkapan terus dilakukan, Polresta Mataram menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk menghapus peredaran narkoba secara permanen. Kombes Pol Hendro Purwoko menegaskan bahwa strategi kepolisian kini mencakup pendekatan dua arah: penindakan tegas di satu sisi, serta pembinaan dan edukasi di sisi lain. "Penindakan akan terus kami lakukan, namun di sisi lain pembinaan dan edukasi kepada masyarakat juga kami perkuat agar pencegahan berjalan berkelanjutan," ujar Hendro. Polresta Mataram berencana untuk meningkatkan intensitas sosialisasi di tingkat kelurahan, bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perangkat pemuda. Program-program seperti "Kampung Bersinar" (Bersih Narkoba) akan terus didorong agar masyarakat memiliki ketahanan mandiri dalam menolak masuknya narkoba ke lingkungan mereka. Edukasi ditargetkan terutama kepada para orang tua agar lebih waspada terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka, mengingat salah satu terduga pelaku dalam penggerebekan ini masih berusia sangat muda (20 tahun). Keterlibatan anak muda dalam peredaran narkoba merupakan alarm bagi semua pihak bahwa penetrasi jaringan narkoba sudah masuk ke lingkaran produktif masyarakat. Implikasi Luas bagi Keamanan Wilayah Keberhasilan operasi di Ampenan ini mengirimkan pesan kuat kepada jaringan narkoba lainnya di wilayah Nusa Tenggara Barat bahwa kepolisian tidak akan tinggal diam. Penggerebekan ini juga menjadi bukti sinergi antara unit intelijen dan unit operasional di lapangan yang mampu mengeksekusi target-target besar tanpa adanya kebocoran informasi. Secara lebih luas, langkah Polresta Mataram ini mendukung program nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Dengan membersihkan kantong-kantong peredaran di wilayah seperti Sukaraja dan Bintaro, diharapkan citra Ampenan sebagai salah satu pusat sejarah dan wisata di Mataram tetap terjaga dan terhindar dari stigma negatif sebagai wilayah rawan narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh undang-undang, sehingga partisipasi publik menjadi kunci utama dalam memenangkan perang melawan narkoba ini. Ke depan, Polresta Mataram berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala dan terus memantau titik-titik yang dianggap rawan guna memastikan bahwa hasil dari operasi ini dapat dipertahankan dan peredaran narkoba tidak kembali muncul di lokasi yang sama. Dengan penangkapan sepuluh orang ini, penyidik kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melacak asal-usul barang bukti sabu tersebut. Kepolisian menduga adanya bandar yang lebih besar yang menyuplai barang kepada para terduga pelaku di Ampenan. Investigasi aliran dana dan komunikasi seluler para pelaku menjadi fokus utama dalam tahap pengembangan kasus ini, guna membongkar struktur organisasi yang lebih luas di atas mereka. Post navigation Polisi Selidiki Penyebab Robohnya Ruang Kelas SMAN 7 Mataram yang Mengakibatkan Lima Siswa Luka-Luka