Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram dengan mengamankan empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu. Keempat terduga pelaku yang masing-masing berinisial PA, BA, MK, dan MH diringkus oleh aparat kepolisian pada Rabu siang, 25 Maret, di tengah suasana masyarakat yang sedang merayakan momentum Lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Ironisnya, di saat warga lainnya memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga, para terduga pelaku ini justru diduga melakukan aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang proaktif dalam mengawasi lingkungan mereka. Warga di wilayah Kelurahan Dasan Agung sebelumnya melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di pemukiman mereka. Informasi tersebut menjadi kunci utama bagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pemetaan lapangan, hingga akhirnya dilakukan penindakan hukum secara terukur di dua lokasi berbeda.

Kronologi Penangkapan dan Pengejaran Terduga Pelaku

Operasi pemberantasan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun, penggerebekan dimulai di lokasi pertama yang terletak di sebuah rumah di Lingkungan Arong-Arong Barat, Kelurahan Dasan Agung. Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria, yakni PA, BA, dan MK. Ketiganya tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas narkotika.

Di lokasi tersebut, petugas menyita berbagai peralatan yang identik dengan penyalahgunaan narkoba, termasuk timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi paket sabu sebelum diedarkan, alat isap sabu atau bong, serta beberapa peralatan pendukung lainnya. Penemuan timbangan digital di lokasi ini menjadi indikasi kuat bahwa rumah tersebut tidak hanya digunakan sebagai tempat konsumsi, tetapi juga diduga sebagai titik distribusi atau pemaketan sabu dalam skala kecil.

Saat proses pemeriksaan di TKP pertama sedang berlangsung, muncul seorang pria berinisial MH yang tiba-tiba mendatangi rumah tersebut. MH, yang belakangan diketahui sebagai sosok yang diduga kuat berperan sebagai pengedar atau penjual utama bagi ketiga terduga lainnya, langsung menyadari keberadaan Tim Opsnal Satresnarkoba di dalam rumah. Melihat kehadiran petugas, MH berusaha melarikan diri dengan meluncur ke arah gang-gang sempit di sekitar pemukiman warga.

Pengejaran yang dramatis pun terjadi di tengah kawasan padat penduduk di Lingkungan Gapuk Selatan. Namun, berkat kesiapan dan penguasaan medan oleh Tim Opsnal, pelarian MH tidak berlangsung lama. Ia berhasil diringkus di sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi pertama. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap MH, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang siap edar beserta barang bukti lainnya yang semakin memperkuat posisinya sebagai pengedar utama dalam kelompok ini.

Profil Terduga Pelaku dan Rekam Jejak Residivis

Salah satu fakta yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian adalah profil dari terduga pelaku MH. Berdasarkan hasil pengecekan data kepolisian, MH diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika. Yang lebih memprihatinkan, saat ditangkap kali ini, MH ternyata masih berstatus sebagai narapidana yang menjalani masa bebas bersyarat. Status hukum ini menunjukkan bahwa proses rehabilitasi dan efek jera dari hukuman sebelumnya belum mampu mengubah perilaku MH, yang justru kembali terjun ke dunia hitam peredaran narkoba.

Keterlibatan seorang residivis bebas bersyarat dalam kasus narkoba baru menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan pemasyarakatan dan menunjukkan betapa kuatnya pengaruh jaringan narkotika dalam menjerat kembali mantan pelakunya. Hal ini juga menjadi alasan kuat bagi kepolisian dan jaksa penuntut umum nantinya untuk memberikan tuntutan yang lebih berat karena MH dianggap tidak kooperatif dalam menjalani program pembinaan dari negara.

Sementara itu, tiga terduga lainnya yakni PA, BA, dan MK saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana peran mereka masing-masing, apakah hanya sebagai pengguna, perantara, atau merupakan bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan oleh MH. Polisi juga tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut guna memutus rantai pasokan sabu yang masuk ke wilayah Kelurahan Dasan Agung.

Barang Bukti dan Landasan Hukum

Dalam operasi ini, Polresta Mataram mengamankan sejumlah barang bukti fisik yang krusial untuk proses pembuktian di persidangan nanti. Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lain seperti timbangan digital, alat komunikasi berupa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta alat isap sabu, telah dilabeli dan diamankan di Mapolresta Mataram.

Terlibat Narkoba, Empat Pria Diamankan di Dasan Agung

Keempat terduga pelaku kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis. Landasan hukum utama yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan payung hukum terbaru ini menunjukkan kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan transisi regulasi pidana di Indonesia. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, para terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Konteks Wilayah dan Dampak Sosial Narkoba di Mataram

Kelurahan Dasan Agung selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah padat penduduk di jantung Kota Mataram. Kerawanan wilayah ini terhadap peredaran narkoba telah menjadi perhatian pihak kepolisian sejak lama. Pola peredaran yang masuk ke wilayah pemukiman padat sering kali memanfaatkan celah pengawasan sosial dan kedekatan antarwarga untuk menyamarkan aktivitas ilegal.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menegaskan bahwa penangkapan di momen Lebaran ini merupakan pesan kuat bahwa kepolisian tidak pernah lengah, bahkan di hari libur keagamaan sekalipun. "Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Kota Mataram dari peredaran gelap narkoba. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor, karena tanpa informasi dari warga, upaya pemberantasan ini akan menghadapi tantangan yang lebih berat," ujarnya.

Secara sosiologis, peredaran narkoba di lingkungan padat seperti Dasan Agung membawa dampak yang sangat destruktif. Selain merusak kesehatan fisik dan mental para penggunanya, keberadaan pengedar di tengah pemukiman menciptakan keresahan bagi para orang tua yang mengkhawatirkan masa depan anak-anak mereka. Narkoba juga sering kali menjadi pemicu munculnya tindak kriminalitas lain, seperti pencurian dan kekerasan, yang dilakukan oleh pengguna demi mendapatkan uang untuk membeli dosis berikutnya.

Analisis Fakta dan Implikasi Penegakan Hukum

Penangkapan MH sebagai residivis bebas bersyarat memberikan implikasi hukum yang signifikan. Dalam hukum pidana, pengulangan tindak pidana (residivisme) merupakan alasan pemberat pidana. MH tidak hanya terancam kembali masuk penjara untuk menjalani sisa masa hukuman lamanya, tetapi juga akan menghadapi vonis baru yang kemungkinan besar akan jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.

Di sisi lain, penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026 dalam kasus ini menunjukkan langkah progresif dari Polresta Mataram. Meskipun undang-undang tersebut merupakan hasil kodifikasi baru, aparat penegak hukum mulai mengintegrasikannya dalam dakwaan untuk menyesuaikan dengan semangat pembaruan hukum nasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik serta efek jera yang lebih efektif bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Secara lebih luas, kasus ini menyoroti perlunya penguatan program pasca-rehabilitasi dan pengawasan bagi mantan narapidana narkoba. Tanpa adanya dukungan ekonomi dan sosial yang memadai setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, individu seperti MH sangat rentan untuk kembali ke lingkaran lama mereka, terutama jika lingkungan sekitarnya masih permisif terhadap peredaran narkoba.

Pihak Polresta Mataram mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum. Keberhasilan mengungkap jaringan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan warga adalah senjata paling ampuh dalam melawan peredaran narkoba. Kepolisian berjanji akan menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor guna memberikan rasa aman bagi warga yang ingin berkontribusi dalam menjaga lingkungannya tetap bersih dari narkoba (Zero Drugs).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keempat terduga pelaku di Mapolresta Mataram. Uji laboratorium terhadap sampel urine dan barang bukti sabu juga sedang dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Dengan penangkapan ini, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Mataram, khususnya di wilayah Dasan Agung, dapat tetap terjaga pasca-perayaan Hari Raya Idulfitri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *