Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Prof. Hamsu Kadryan terhadap Rektor Universitas Mataram (Unram). Putusan yang dibacakan pada Kamis, 12 Maret 2026, ini menandai babak krusial dalam sengketa hukum yang melibatkan otoritas tertinggi di universitas negeri terbesar di Nusa Tenggara Barat tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh prosedur administratif dan keputusan yang diambil oleh pihak rektorat telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kemenangan hukum ini memberikan legitimasi penuh bagi Rektor Unram untuk melanjutkan proses pemilihan pimpinan universitas tanpa hambatan hukum dari objek sengketa yang diajukan sebelumnya. Kasus ini bermula dari keberatan Prof. Hamsu Kadryan terhadap tiga surat keputusan yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Mataram. Pertama adalah Keputusan Nomor 14020/UN18/KP/2025 yang berisi tentang pemberian hukuman atas pelanggaran kode etik dosen. Dua keputusan lainnya berkaitan dengan penetapan anggota Senat Universitas Mataram untuk masa jabatan 2025–2029. Implikasi langsung dari keputusan-keputusan tersebut sangat signifikan bagi karier akademik penggugat, yakni hilangnya hak Prof. Hamsu untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Rektor Unram periode mendatang. Berdasarkan regulasi internal universitas, seorang akademisi yang tengah menjalani sanksi disiplin atau etik tingkat sedang tidak diperkenankan menduduki jabatan strategis, termasuk posisi di senat maupun kursi rektor. Dalam dokumen persidangan, terungkap bahwa Prof. Hamsu baru mengetahui secara informal adanya sanksi etik tersebut pada tanggal 7 Oktober 2025. Sanksi tersebut secara administratif mengategorikan dirinya sebagai dosen yang sedang menjalani sanksi disiplin tingkat sedang, sehingga namanya dicoret dari daftar anggota senat yang akan dilantik. Namun, pada saat itu, penggugat mengklaim belum menerima salinan fisik keputusan tersebut secara lengkap, termasuk rincian nomor surat dan pertimbangan hukum di dalamnya. Hal ini memicu rangkaian langkah administratif, di mana penggugat secara resmi meminta salinan keputusan pada 10 Oktober 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan keberatan resmi pada 13 Oktober 2025. Pihak Universitas Mataram memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut pada 31 Oktober 2025, yang isinya tetap mempertahankan validitas sanksi yang diberikan. Melalui tim kuasa hukumnya, Prof. Hamsu Kadryan memaparkan argumen bahwa keputusan rektor tersebut telah menimbulkan kerugian yang bersifat multidimensional. Dari sisi material, sanksi tersebut berdampak langsung pada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan berturut-turut. Namun, kerugian yang dianggap lebih berat adalah dampak non-material. Penggugat mengeklaim adanya degradasi reputasi akademik yang telah dibangun selama puluhan tahun, hilangnya kepercayaan dari kolega dan mahasiswa, serta terhambatnya prospek karier administratif di lingkungan kampus. Puncak dari kerugian ini adalah gugurnya peluang Prof. Hamsu untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan Rektor Unram, sebuah proses yang ia anggap sebagai hak konstitusionalnya sebagai guru besar. Kronologi Lengkap dan Dinamika Persidangan Gugatan yang terdaftar di PTUN Mataram ini melewati serangkaian proses persidangan yang panjang, mulai dari pemeriksaan persiapan, penyampaian replik dan duplik, hingga pembuktian melalui dokumen dan saksi ahli. Berikut adalah garis waktu utama yang melatarbelakangi sengketa hukum ini: September 2025: Terbitnya Keputusan Rektor mengenai sanksi kode etik terhadap Prof. Hamsu Kadryan setelah melalui proses di Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Unram. 7 Oktober 2025: Penggugat mengetahui adanya sanksi yang menyebabkan dirinya tidak masuk dalam daftar pelantikan Senat Unram periode 2025–2029. 10–13 Oktober 2025: Upaya administratif dilakukan oleh penggugat dengan meminta salinan keputusan dan mengajukan keberatan resmi kepada Rektorat. 31 Oktober 2025: Jawaban atas keberatan diberikan oleh pihak tergugat (Rektor Unram), yang menegaskan bahwa sanksi sudah sesuai prosedur. November 2025: Pendaftaran gugatan ke PTUN Mataram dengan nomor perkara yang menargetkan pembatalan tiga objek sengketa. Januari – Februari 2026: Proses persidangan intensif di PTUN Mataram yang menghadirkan argumen dari kedua belah pihak. 12 Maret 2026: Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PTUN Mataram. Dalam petitumnya, Prof. Hamsu tidak hanya meminta pembatalan sanksi etik, tetapi juga menuntut penundaan seluruh tahapan pemilihan rektor yang sedang berlangsung. Ia berargumen bahwa jika pemilihan tetap dilanjutkan tanpa kehadirannya sebagai calon, maka proses tersebut cacat hukum karena didasarkan pada keputusan administratif yang ia anggap tidak sah. Namun, permohonan provisi atau penundaan ini secara tegas ditolak oleh majelis hakim sejak awal, sebelum akhirnya gugatan pokoknya pun ditolak secara keseluruhan. Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim Majelis hakim yang dipimpin oleh Puan Adria Ikhsan dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Rektor Universitas Mataram telah menjalankan wewenangnya sesuai dengan koridor hukum. Hakim menilai bahwa penerbitan sanksi etik tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang (detournement de pouvoir), melainkan hasil dari proses pemeriksaan internal yang telah memberikan ruang bagi terperiksa untuk memberikan keterangan. Pengadilan melihat bahwa Unram telah menerapkan asas kecermatan dan kehati-hatian dalam menjatuhkan sanksi disiplin tingkat sedang tersebut. "Dalam penundaan, menolak seluruh permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," tegas hakim Puan Adria Ikhsan dalam pembacaan putusan. Dengan penolakan ini, pengadilan juga menghukum Prof. Hamsu Kadryan untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses hukum berlangsung, yakni sebesar Rp303.000. Putusan ini mengukuhkan bahwa secara administratif, keputusan rektorat memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang cukup signifikan untuk membatalkannya. Pengadilan juga berpendapat bahwa mekanisme internal universitas dalam menangani pelanggaran etik dosen telah dijalankan sesuai dengan Statuta Universitas Mataram dan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga pendidik. Respons Tim Hukum Universitas Mataram Menanggapi kemenangan di tingkat pertama ini, Tim Hukum Universitas Mataram yang diwakili oleh Muhaimin menyatakan rasa syukur dan apresiasi atas independensi majelis hakim. Menurut Muhaimin, putusan ini membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Rektorat Unram memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bermotif politik atau personal untuk menjatuhkan karier seseorang. "Ya benar, pada intinya putusan menolak secara keseluruhan. Semua dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti di persidangan. Hal yang paling krusial adalah permohonan penundaan pemilihan rektor juga ditolak, sehingga agenda universitas dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan," jelas Muhaimin saat memberikan keterangan kepada media pada Sabtu, 28 Maret 2026. Muhaimin juga menambahkan bahwa pihak universitas sangat menghargai langkah hukum yang diambil oleh Prof. Hamsu sebagai bagian dari hak warga negara. Mengenai adanya wacana banding yang mungkin diajukan oleh pihak penggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Muhaimin menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi proses hukum selanjutnya. "Kita pada dasarnya bersifat pasif dalam konteks gugatan ini. Namun, ketika lembaga atau pimpinan kita digugat, tentu kami memiliki kewajiban untuk mempertahankan kebenaran keputusan administratif tersebut. Jika ada upaya banding, kami sangat mempersilakan karena itu adalah hak hukum penggugat yang dijamin undang-undang. Kami siap menghadapi segala upaya hukum yang datang," tambahnya. Implikasi Terhadap Pemilihan Rektor dan Stabilitas Kampus Putusan PTUN Mataram ini membawa dampak besar bagi stabilitas internal Universitas Mataram. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses pemilihan Rektor Unram periode mendatang dipastikan akan tetap berjalan sesuai rencana. Tidak adanya penundaan berarti jadwal-jadwal krusial, mulai dari penyampaian visi-misi hingga pemungutan suara di tingkat senat dan kementerian, tidak akan terganggu oleh sengketa hukum ini. Bagi institusi, putusan ini menjadi preseden penting mengenai penegakan kode etik di lingkungan akademis. Kasus ini menunjukkan bahwa sanksi etik yang diberikan oleh universitas memiliki bobot hukum yang kuat di mata pengadilan tata usaha negara, selama prosesnya mengikuti kaidah administratif yang benar. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integritas akademik di Unram, di mana setiap dosen dan pejabat struktural harus tunduk pada kode etik yang berlaku tanpa pengecualian. Di sisi lain, bagi Prof. Hamsu Kadryan, putusan ini menjadi hambatan besar dalam karier birokrasi kampusnya. Selama sanksi tersebut masih berlaku dan tidak ada putusan banding yang membatalkannya, peluangnya untuk kembali ke posisi strategis di senat maupun mencalonkan diri sebagai pimpinan universitas tetap tertutup. Analisis Hukum: Asas Kecermatan dalam Administrasi Publik Secara yuridis, kemenangan Unram dalam kasus ini banyak bersandar pada pemenuhan "Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik" (AAUPB). Dalam hukum administrasi negara, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara dapat dibatalkan jika terbukti melanggar asas kecermatan. Namun, dalam persidangan, tergugat berhasil membuktikan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan telah melalui tahapan yang berlapis: mulai dari laporan pengaduan, pemeriksaan oleh tim etik, rekomendasi dewan kehormatan, hingga akhirnya penetapan oleh rektor. Majelis hakim tampaknya melihat bahwa penggugat tidak mampu membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedur yang fatal. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, yang dipersoalkan penggugat, dipandang sebagai konsekuensi logis dari sanksi disiplin tingkat sedang sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kasus ini juga menyoroti pentingnya dokumen fisik dalam sengketa tata usaha negara. Meskipun penggugat mengklaim terlambat menerima salinan keputusan, fakta bahwa pihak universitas merespons permintaan salinan dan memberikan tanggapan atas keberatan administratif dalam jangka waktu yang wajar menjadi poin penting yang menggugurkan argumen adanya pengabaian hak-hak administratif penggugat. Dengan berakhirnya persidangan di tingkat pertama ini, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya dari Prof. Hamsu Kadryan. Jika ia memilih untuk tidak melakukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan secara resmi, maka putusan PTUN Mataram ini akan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan sengketa administratif ini pun berakhir dengan kemenangan mutlak bagi pihak Rektorat Universitas Mataram. Namun, jika banding diajukan, pertarungan hukum ini akan berlanjut ke Surabaya, tempat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berada, yang tentu akan memakan waktu dan energi tambahan bagi kedua belah pihak. Post navigation Dinas Dikpora NTB Libatkan Tim Independen dalam Seleksi Wawancara Bakal Calon Kepala Sekolah untuk Wujudkan Transparansi dan Meritokrasi Pendidikan Universitas Bumigora Mataram Memperkokoh Standar Publikasi Ilmiah Nasional melalui Benchmarking Strategis dan Pengelolaan Jurnal Terakreditasi SINTA