Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) bernama Nadya Dwi Ramadhany (21) yang dikenal dengan inisial NDR, memasuki tahapan krusial dengan dilakukannya rekonstruksi. Pelaku, HK alias Haekal (18), memperagakan 44 adegan yang merinci setiap detail dari peristiwa tragis tersebut di tiga lokasi berbeda, termasuk di kawasan kos-kosan Gomong Sakura, Mataram, pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Kegiatan ini tidak hanya menarik perhatian pihak kepolisian dan media, tetapi juga mengundang ratusan warga sekitar yang memadati lokasi untuk menyaksikan secara langsung proses reka ulang kejahatan yang merenggut nyawa seorang mahasiswi.

Rekonstruksi yang Menyita Perhatian Publik

Gelaran rekonstruksi yang berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian ini berubah menjadi tontonan publik yang emosional. Ratusan warga, didominasi oleh ibu-ibu, memadati area sekitar lokasi rekonstruksi. Kemarahan dan rasa duka terlihat jelas di wajah mereka. Seruan bernada protes dan tuntutan keadilan terdengar menggema, bahkan beberapa warga dengan lantang meminta aparat untuk membuka penutup wajah pelaku agar identitasnya dapat diketahui publik secara luas. Teriakan, "Woee penjahat buka topengnya," menjadi bukti betapa geramnya masyarakat terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku.

Dalam pernyataannya di sela-sela kegiatan, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memverifikasi dan memperjelas seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan keterangan pelaku dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. "Ada 44 adegan yang diperagakan pelaku, dengan tiga titik lokasi peristiwa. Semuanya menggambarkan secara detail kronologi kejadian dari awal hingga akhir," ujar AKP Dharma.

Kronologi Mengerikan: Dari Niat Mencuri Berujung Pembunuhan

Korban, Nadya Dwi Ramadhany, adalah mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya dengan luka-luka yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik. Pengungkapan kasus ini, seperti yang diungkapkan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko sebelumnya, merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian. Penelusuran terhadap barang bukti yang hilang, terutama sepeda motor milik korban, menjadi titik krusial yang akhirnya mengarahkan pada identitas pelaku.

"Sepeda motor korban sempat digunakan pelaku. Dari situ identitasnya berhasil kami ungkap hingga diamankan," jelas Kombes Pol Hendro Purwoko.

Berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi, peristiwa ini bermula ketika pelaku, Haekal, berkeliling di area kos-kosan korban dengan niat untuk melakukan pencurian. Pelaku mencoba membuka beberapa pintu kamar, dan kemudian menemukan pintu belakang kamar korban dalam kondisi tidak terkunci. Melihat kesempatan tersebut, pelaku nekat masuk ke dalam kamar dengan tujuan awal mencuri telepon genggam milik korban.

Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban yang saat itu terbangun dari tidurnya. Korban Nadya sempat berteriak, yang membuat pelaku panik. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian membekap korban hingga tidak berdaya, yang berujung pada kematian korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor kesayangannya.

Bukan Sekali Beraksi: Pelaku Juga Terlibat Kasus Penikaman

Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengungkap sisi gelap pelaku yang ternyata tidak hanya berhenti pada kasus pembunuhan mahasiswi Unram. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku juga terlibat dalam aksi kekerasan lain, salah satunya adalah kasus penikaman yang terjadi di Jalan Majapahit pada tanggal 19 Juli 2026. Dalam insiden tersebut, korban yang bernama Haekal Apriyan (18) mengalami luka tusuk serius di bagian dada.

Aksi penikaman ini, menurut keterangan pelaku, dipicu oleh persoalan yang sangat sepele. Pelaku mengaku tersinggung karena merasa diperhatikan oleh korban Haekal Apriyan, yang kemudian memicu pelaku untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Unram, Haekal Disoraki Ibu-Ibu Minta Topeng Dibuka

Pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus kriminal lainnya yang mungkin belum terungkap. Sejumlah barang bukti penting telah berhasil diamankan oleh tim penyidik, di antaranya adalah pakaian yang dikenakan korban, dompet yang berisi identitas korban, serta barang-barang lain yang terkait erat dengan peristiwa kejahatan ini.

Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Keamanan

Atas serangkaian perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakat, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta undang-undang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.

Menyikapi maraknya kasus kriminalitas yang terjadi, Kapolresta Mataram mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. "Pastikan pintu dalam kondisi terkunci rapat dan lingkungan sekitar tetap terjaga keamanannya. Keamanan dimulai dari diri kita sendiri dan lingkungan terdekat," tegas Kombes Pol Hendro Purwoko.

Keluarga Korban: Terima Kasih atas Pengungkapan Kasus

Suasana haru menyelimuti konferensi pers yang digelar di Mapolresta Mataram. Keluarga korban, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Lalu Anton Hariawan, tak kuasa menahan tangis kesedihan yang mendalam. Ibu korban, Eni Widyawati, beberapa kali terlihat meneteskan air mata saat menyaksikan barang-barang pribadi putrinya yang dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah bekerja keras mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Bantuan dan kerja keras pihak kepolisian sangat berarti bagi kami dalam mencari keadilan," ucap Ibu Eni Widyawati dengan suara lirih.

Kejadian ini menjadi pengingat yang tragis akan pentingnya keamanan lingkungan dan bagaimana tindakan kriminal yang dipicu oleh niat jahat dapat merenggut nyawa seseorang serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Rekonstruksi ini menjadi bukti nyata dari upaya kepolisian dalam menuntaskan kasus dan memberikan keadilan bagi korban.

Analisis dan Implikasi

Kasus pembunuhan Nadya Dwi Ramadhany ini menyoroti beberapa isu penting. Pertama, kerentanan lingkungan kos-kosan, terutama terkait keamanan pintu dan jendela yang terkadang luput dari perhatian penghuni. Kedua, aksi kejahatan yang dimulai dari niat mencuri dapat dengan cepat meningkat menjadi tindak kekerasan mematikan ketika pelaku dihadapkan pada situasi yang tidak diinginkan. Ketiga, pelaku yang masih berusia sangat muda menunjukkan adanya masalah sosial yang lebih dalam, seperti kurangnya pembinaan, pengaruh lingkungan, atau gangguan psikologis yang perlu ditangani secara komprehensif.

Data kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian bukanlah hal yang baru. Tingkat kejahatan di kalangan usia muda juga menjadi perhatian serius. Hal ini mengindikasikan perlunya upaya pencegahan yang lebih masif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dari peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam membentuk karakter generasi muda yang bertanggung jawab dan memiliki empati.

Pihak kepolisian diharapkan terus meningkatkan patroli di area-area rawan, serta melakukan edukasi keamanan kepada masyarakat, khususnya para penghuni kos dan mahasiswa. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memulihkan rasa aman di masyarakat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *