Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menggelar rekonstruksi mendalam terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Ramadhany (21), yang mengguncang publik Nusa Tenggara Barat. Dalam rangkaian reka adegan yang dilaksanakan di lokasi kejadian perkara (TKP), kawasan kos-kosan Gomong Sakura, Kota Mataram, terungkap fakta-fakta baru yang menunjukkan tingkat kedinginan dan kekejaman tersangka berinisial HK alias Haekal yang baru berusia 18 tahun. Sebanyak 44 adegan diperagakan untuk memberikan gambaran terang bagi penyidik dan jaksa penuntut umum mengenai kronologi peristiwa maut yang terjadi pada pertengahan Mei 2026 tersebut.

Proses rekonstruksi yang berlangsung pada Senin pagi, 3 Agustus 2026, dimulai tepat pukul 10.45 WITA dan berakhir sekitar pukul 11.40 WITA. Di bawah pengawalan ketat personel kepolisian, tersangka HK memperagakan setiap tahapan aksinya dengan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram, tim Inafis, serta tiga saksi kunci yang merupakan tetangga kos korban. Kehadiran keluarga dan kerabat korban di lokasi menambah suasana emosional, sementara ratusan warga sekitar memadati garis polisi untuk menyaksikan sosok pemuda yang tega menghabisi nyawa mahasiswi semester akhir tersebut.

Detik-Detik Menegangkan: Eksekusi di Kamar Kos

Fokus utama dari rekonstruksi ini terletak pada adegan ke-17 hingga ke-22, yang menjadi inti dari tindak pidana penghilangan nyawa. Berdasarkan peragaan tersangka, diketahui bahwa korban tidak langsung meninggal dunia saat serangan pertama dilakukan. Pada adegan ke-17, tersangka HK memperagakan cara dirinya membekap wajah korban menggunakan bantal saat korban terbangun dari tidurnya. Bekapan tersebut dilakukan dengan tenaga penuh hingga korban kehilangan kesadaran dan jatuh pingsan.

Namun, fakta yang paling mengejutkan muncul pada adegan berikutnya. Alih-alih melarikan diri setelah korban tak berdaya, tersangka justru menunjukkan ketenangan yang mengerikan. Ia sempat berhenti sejenak untuk memeriksa kondisi vital korban dengan mengecek napas dan denyut nadinya. Menyadari bahwa korban masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, tersangka kembali mengambil bantal dan melakukan pembekapan untuk kedua kalinya dengan durasi yang lebih lama. Pada adegan ke-22, tersangka memastikan bahwa korban sudah benar-benar tidak bernapas lagi sebelum akhirnya ia melanjutkan aksinya menggeledah kamar untuk mencari barang berharga lainnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensinkronkan keterangan yang diberikan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta fisik di lapangan. Sinkronisasi ini sangat krusial guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, terutama dalam menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan yang tepat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Peristiwa: Dari Pencurian Menuju Pembunuhan

Peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan pengakuan tersangka, motif awalnya murni merupakan pencurian karena desakan ekonomi. HK diketahui berkeliling di area pemukiman padat mahasiswa di Gomong untuk mencari sasaran yang dianggap lemah. Ia kemudian memilih kos-kosan korban dan berhasil menyusup masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci rapat.

Setelah berada di dalam, tersangka pertama kali mengambil dua unit telepon genggam milik korban yang tergeletak di dekat tempat tidur. Saat itu, Nadya sedang tertidur lelap. Tak puas hanya dengan ponsel, HK kembali masuk ke area kamar untuk mencari kunci sepeda motor korban. Namun, dalam proses pencarian tersebut, korban tiba-tiba terbangun. Terjadi kontak mata sesaat antara pelaku dan korban yang memicu kepanikan luar biasa pada diri HK. Ketika korban mulai berteriak meminta tolong, tersangka secara impulsif menyerang korban untuk membungkam suaranya, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan berencana menggunakan bantal.

"Awalnya ini adalah tindak pidana pencurian biasa. Namun, karena situasi berkembang secara dinamis di lapangan dan pelaku merasa terdesak serta panik saat korban terbangun, aksi tersebut berubah menjadi pembunuhan yang sangat keji," jelas AKP I Made Dharma di sela-sela rekonstruksi.

Upaya Penghilangan Barang Bukti yang Sistematis

Setelah memastikan korban tewas, HK membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tersangka melakukan berbagai upaya sistematis untuk menutupi jejak kejahatannya. Salah satu tindakan yang disoroti adalah pembuangan komponen sepeda motor. Tersangka sempat membongkar beberapa bagian motor, termasuk mengganti knalpot aslinya untuk mengubah identitas kendaraan tersebut. Knalpot tersebut kemudian dibuang di wilayah Labuan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, sebuah lokasi yang cukup jauh dari TKP untuk mengelabui petugas.

Pelaku Peragakan Bekap Nadya Berkali-kali dengan Bantal

Selain itu, polisi masih menghadapi kendala dalam menemukan salah satu telepon genggam milik korban. Dari dua ponsel yang dicuri, satu ponsel telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya diduga dibuang oleh pelaku ke sungai setelah ia terlibat perselisihan dengan kekasihnya beberapa hari pasca kejadian. Pencarian barang bukti ini terus dilakukan oleh tim penyidik di titik-titik yang telah ditunjukkan oleh tersangka dalam rekonstruksi tambahan yang dilakukan di jembatan Punia hingga wilayah Lombok Timur.

Terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain, AKP I Made Dharma menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif. Hingga saat ini, status tersangka tunggal masih disematkan kepada HK. Meskipun demikian, pemeriksaan terhadap pacar tersangka dan beberapa anggota keluarganya terus dilakukan untuk melihat apakah ada unsur membantu menyembunyikan pelaku atau menghilangkan barang bukti setelah tindak pidana terjadi.

Reaksi Keluarga dan Analisis Hukum

Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, yang hadir mendampingi pihak keluarga selama rekonstruksi, menyatakan rasa geramnya atas tindakan pelaku. Menurutnya, fakta bahwa pelaku sempat mengecek napas korban dan memutuskan untuk mengeksekusi kembali menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang sangat kuat dan matang, bukan sekadar kepanikan sesaat.

"Klien kami sangat terpukul. Apa yang diperagakan hari ini membuktikan bahwa pelaku bukan hanya seorang pencuri, tapi memiliki mentalitas pembunuh yang dingin. Ada tindakan memastikan korban masih hidup, lalu dieksekusi lagi untuk kedua kalinya. Ini sangat kejam dan kami menuntut keadilan maksimal," tegas Lalu Anton.

Pihak keluarga juga mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada tersangka HK saja. Mereka meminta agar siapa pun yang membantu HK, baik dalam menyembunyikan barang bukti seperti knalpot atau ponsel, maupun yang memberikan perlindungan selama masa pelarian, harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi hukum, tersangka HK kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis yang sangat berat. Penyidik menyangkakan Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 479 ayat (3) KUHP baru tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 466 ayat (2) mengenai penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Penggunaan KUHP baru (UU No. 1/2023) dalam kasus ini menjadi perhatian praktisi hukum, mengingat implementasinya yang masih tergolong baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Implikasi Keamanan di Lingkungan Kampus

Kasus yang menimpa Nadya Dwi Ramadhany ini kembali membuka diskusi publik mengenai standar keamanan di lingkungan kos-kosan mahasiswa di Kota Mataram. Sebagai kota pendidikan dengan ribuan mahasiswa dari berbagai daerah, kerentanan terhadap tindak kriminalitas di pemukiman mahasiswa menjadi isu krusial. Minimnya fasilitas keamanan seperti CCTV, gerbang yang terkunci, atau penjagaan swadaya di lingkungan Gomong dan sekitarnya sering kali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan seperti HK.

Para sosiolog dan pengamat kriminalitas berpendapat bahwa kasus ini merupakan alarm keras bagi pengelola kos-kosan dan pemerintah daerah untuk memperketat regulasi mengenai keamanan hunian sewa. Kejadian ini diharapkan tidak hanya berakhir pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada perbaikan sistem keamanan lingkungan agar mahasiswi lain yang sedang menempuh pendidikan di Mataram dapat merasa aman dalam menjalankan aktivitas akademiknya.

Proses hukum terhadap HK kini akan memasuki tahap pelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I). Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik meyakini bahwa konstruksi kasus sudah sangat kuat untuk menyeret tersangka ke meja hijau. Publik kini menunggu jalannya persidangan untuk melihat apakah keadilan yang diharapkan keluarga korban dapat terwujud seadil-adilnya bagi mendiang Nadya Dwi Ramadhany.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *