PRAYA – Ratusan warga Rowok, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, dengan didampingi oleh pengurus pusat Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB), kembali mendatangi Kantor Bupati Lombok Tengah pada Senin, 27 April, untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait sengketa lahan yang telah berlarut-larut. Kedatangan mereka ini menjadi babak baru dalam perjuangan panjang masyarakat Rowok untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik turun-temurun, namun kini dikuasai oleh pihak investor, PT Sinar Rowok Indah, dengan dugaan cacat prosedur dan administrasi dalam penguasaan lahannya.

Latar Belakang Sengketa Lahan Rowok: Sejarah Panjang Klaim dan Konflik Agraria

Konflik agraria di wilayah Rowok memiliki akar sejarah yang dalam, jauh sebelum insiden pengusiran paksa yang terjadi pada tahun 1990. Menurut Ketua Umum YIPU-NTB, Supardi Yusuf, lahan di Rowok secara fundamental adalah milik masyarakat setempat. Klaim ini didasarkan pada fakta bahwa masyarakat Rowok telah puluhan tahun membuka lahan, menggarap, dan bermukim di wilayah tersebut, menjadikannya bagian integral dari kehidupan dan mata pencaharian mereka. Proses pembukaan lahan dan pemukiman ini seringkali mendahului formalisasi kepemilikan tanah oleh negara, sebuah fenomena umum di banyak daerah di Indonesia yang mengandalkan pengakuan hak adat atau hak ulayat.

Sengketa ini mulai mencuat ke permukaan secara resmi dengan adanya keputusan Bupati Lombok Tengah pada tahun 1969, yang kemudian diikuti oleh keputusan Kepala Sub Direktorat Agraria pada tahun 1972. Detail mengenai isi keputusan-keputusan awal ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam aduan, namun menjadi dasar bagi masyarakat untuk menegaskan klaim historis mereka atas lahan. Keputusan-keputusan ini diduga menjadi titik awal pergeseran status lahan dari penguasaan komunal masyarakat menjadi potensi lahan yang dapat dikelola oleh pihak lain, memicu ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Puncak dari konflik ini terjadi pada tahun 1990, ketika pemerintah daerah bersama dengan PT Sinar Rowok Indah melakukan pengusiran paksa terhadap warga Rowok dari tanah yang mereka diami dan garap. Dalih yang digunakan saat itu adalah bahwa kawasan Rowok akan dialihfungsikan menjadi kawasan industri pariwisata. Ini sejalan dengan semangat pengembangan pariwisata di Nusa Tenggara Barat pada era tersebut, yang melihat potensi besar di sektor ini sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 162 Tahun 1990. Surat keputusan tersebut memberikan izin lokasi dan pembebasan tanah untuk pembangunan hotel berbintang serta fasilitas penunjang pariwisata lainnya di kawasan Rowok.

Namun, di sinilah letak permasalahan krusial yang menyulut api konflik. Meskipun izin lokasi telah diterbitkan dan pengusiran paksa dilakukan, Supardi Yusuf menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi yang seharusnya menjadi hak masyarakat, tidak pernah dilaksanakan secara tuntas oleh pihak investor. Ketiadaan kompensasi yang layak dan transparan ini menjadi inti dari sengketa yang tak kunjung usai, menyisakan luka dan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah terusir dari tanah mereka sendiri. Kondisi ini menggambarkan pola konflik agraria yang sering terjadi di Indonesia, di mana kepentingan investasi seringkali berbenturan dengan hak-hak tradisional masyarakat adat atau lokal, terutama dalam proyek-proyek pembangunan berskala besar.

Kronologi Konflik: Dari Pengusiran hingga Tuntutan Pengembalian Hak

Untuk memahami secara komprehensif sengketa lahan Rowok, penting untuk melihat garis waktu kejadian-kejadian penting yang membentuk konflik ini:

  • Tahun 1969 & 1972: Keputusan Bupati Lombok Tengah dan Kepala Sub Direktorat Agraria dikeluarkan, yang menjadi dasar awal sengketa dan potensi pengalihan hak atas lahan. Masyarakat menganggap keputusan ini sebagai titik awal legalisasi penguasaan lahan oleh pihak di luar komunitas mereka.
  • Tahun 1990: Pengusiran paksa warga Rowok oleh pemerintah daerah dan PT Sinar Rowok Indah. Pada tahun yang sama, Gubernur NTB mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 162 Tahun 1990 tentang izin lokasi dan pembebasan tanah untuk pengembangan pariwisata. Keputusan ini secara resmi membuka jalan bagi investor untuk menguasai lahan, meskipun tanpa proses pembebasan hak yang adil.
  • Tahun 1991: Badan Pertanahan Nasional (BPN) diduga menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 835/HGB/BPN/91 dan Nomor 836/HGB/BPN/91 atas nama PT Sinar Rowok Indah. Penerbitan SHGB ini menjadi pijakan hukum bagi perusahaan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan, meskipun masyarakat berpendapat bahwa dasar penerbitannya cacat prosedural dan administrasi.
  • 14 Desember 1991 – 14 Desember 2011: Periode masa berlaku SHGB yang diberikan kepada PT Sinar Rowok Indah. Selama dua dekade ini, lahan tersebut berada di bawah penguasaan investor, sementara masyarakat Rowok terus hidup dalam ketidakpastian dan ketidakadilan, menantikan penyelesaian sengketa.
  • 14 Desember 2011: Masa berlaku SHGB PT Sinar Rowok Indah secara resmi berakhir. Menurut ketentuan hukum pertanahan, berakhirnya masa berlaku SHGB tanpa perpanjangan atau pembaharuan yang sah seharusnya mengakibatkan tanah tersebut kembali ke status semula, atau dalam konteks ini, kembali ke penguasaan pemilik asal jika proses pembebasan tidak pernah tuntas.
  • Pasca-2011 hingga Saat Ini: Meskipun SHGB telah kedaluwarsa, lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Sinar Rowok Indah. Hal ini memicu kembali semangat perjuangan masyarakat Rowok untuk menuntut pengembalian hak atas tanah mereka. Berbagai upaya, termasuk mediasi dan aduan ke berbagai instansi, telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan. Kedatangan warga ke Kantor Bupati pada 27 April ini adalah kelanjutan dari perjuangan yang tak kenal lelah tersebut.

Tuntutan Masyarakat dan Yayasan Insan Peduli Umat NTB (YIPU-NTB)

Dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, masyarakat Rowok yang diwakili oleh YIPU-NTB menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang mendesak:

Supardi Yusuf dengan tegas menyatakan bahwa tanah di wilayah Rowok seharusnya dikembalikan kepada masyarakat. Argumen utamanya adalah masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PT Sinar Rowok Indah telah berakhir sejak 14 Desember 2011. Menurut Supardi, karena lahan tersebut belum pernah dibebaskan atau dibayar ganti ruginya kepada masyarakat pemilik asal, maka secara hukum tanah tersebut harus kembali kepada masyarakat Rowok setelah masa berlaku SHGB habis. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum agraria yang menegaskan bahwa hak guna bangunan hanya memberikan hak pakai atas tanah untuk jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan penuh.

Senada dengan itu, warga lainnya, Lalu Khaerul Fatoni, menyuarakan tuntutan yang lebih spesifik. Ia mendesak Bupati Lombok Tengah untuk segera membentuk tim independen pencari fakta. Tim ini diharapkan dapat menyelidiki secara menyeluruh seluruh aspek sengketa lahan di kawasan Rowok, termasuk proses penerbitan SHGB dan dugaan manipulasi data. Lalu Khaerul Fatoni juga secara eksplisit meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan SHGB yang ada di kawasan tersebut, khususnya SHGB Nomor 835/HGB/BPN/91 dan Nomor 836/HGB/BPN/91. Pembatalan ini didasari indikasi kuat bahwa persyaratan pengajuan SHGB tersebut cacat prosedural dan cacat administrasi, bahkan terindikasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Lalu Khaerul Fatoni menuntut agar PT Sinar Rowok Indah diberikan sanksi tegas. Sanksi ini harus dijatuhkan karena perusahaan dianggap tidak menjalankan aturan pembebasan dan ganti rugi lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketiadaan kompensasi yang adil dan transparan menjadi poin krusial yang disoroti.

Warga Rowok Mengadu ke Pemda

Salah satu dugaan serius yang diungkapkan masyarakat adalah adanya manipulasi dan pemalsuan daftar pelepasan hak tanah atas nama warga Rowok. Dokumen ini diduga dibuat oleh PT Sinar Rowok Indah sebagai syarat pengajuan SHGB. Masyarakat bersikeras bahwa mereka tidak pernah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada surat pelepasan hak tanah tersebut, mengindikasikan adanya upaya melawan hukum dalam proses akuisisi lahan.

Mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang terbatas, Lalu Khaerul Fatoni juga memohon kepada Bupati agar sengketa lahan di kawasan Rowok dapat diselesaikan melalui jalur luar pengadilan. Masyarakat Rowok, katanya, tidak memiliki kemampuan finansial untuk membiayai administrasi dan proses hukum yang panjang di jalur pengadilan formal. Permintaan ini menyoroti kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih aksesibel dan berpihak kepada masyarakat rentan.

Aspek Hukum dan Regulasi Terkait Sengketa Agraria

Sengketa lahan Rowok menyentuh beberapa aspek penting dalam hukum agraria Indonesia, khususnya terkait Hak Guna Bangunan (SHGB) dan proses pembebasan tanah.

  • Hak Guna Bangunan (SHGB): SHGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu. Umumnya, SHGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB memiliki opsi untuk memperpanjang atau memperbarui hak tersebut. Jika tidak diperpanjang, maka hak atas tanah tersebut kembali kepada pemilik tanah, atau dalam kasus tanah negara, kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dalam konteks Rowok, klaim masyarakat bahwa SHGB PT Sinar Rowok Indah telah kedaluwarsa pada tahun 2011 dan tidak diperpanjang, menjadi landasan kuat untuk menuntut pengembalian hak.
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960: UUPA adalah payung hukum utama dalam pengaturan pertanahan di Indonesia. UUPA mengakui hak-hak atas tanah, termasuk hak milik dan hak guna bangunan, serta prinsip-prinsip keadilan dalam penguasaan tanah. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang berarti penggunaannya harus demi kepentingan umum dan tidak boleh merugikan masyarakat.
  • Proses Pembebasan Tanah dan Ganti Rugi: Undang-undang mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilakukan dengan musyawarah dan pemberian ganti rugi yang layak. Jika terjadi pengusiran paksa tanpa ganti rugi yang memadai, seperti yang diklaim oleh warga Rowok, hal itu merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum agraria dan hak asasi manusia. Manipulasi dokumen pelepasan hak, jika terbukti, adalah tindak pidana serius.
  • Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN): BPN memiliki peran sentral dalam pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, dan penyelesaian sengketa agraria. Permintaan warga agar BPN membatalkan SHGB PT Sinar Rowok Indah menunjukkan harapan besar pada institusi ini untuk menegakkan keadilan dan meninjau ulang proses penerbitan sertifikat yang diduga cacat. BPN memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dan pembatalan sertifikat jika terbukti ada pelanggaran hukum atau kesalahan administrasi dalam penerbitannya.

Reaksi Pemerintah Daerah dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi aduan dan tuntutan masyarakat Rowok, Asisten I Sekretariat Daerah Lombok Tengah, Lalu Rinjani, menyatakan bahwa semua aspirasi masyarakat telah ditampung. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan seluruh tuntutan tersebut kepada Bupati Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti.

Lalu Rinjani menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa ini memerlukan pembahasan lebih lanjut dan melibatkan lintas sektor. Pernyataan "lintas sektor" ini mengindikasikan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah semata, melainkan juga memerlukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di luar Pemda, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mungkin juga pihak kepolisian atau kejaksaan jika ada indikasi pidana. Keterlibatan BPN sangat krusial mengingat inti permasalahan adalah keabsahan SHGB dan status hukum pertanahan.

Langkah selanjutnya yang mungkin diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan pernyataan Lalu Rinjani, adalah:

  1. Pelaporan ke Pimpinan: Aspirasi dan tuntutan warga akan dilaporkan kepada Bupati Lombok Tengah untuk mendapatkan arahan dan kebijakan lebih lanjut.
  2. Pembentukan Tim Internal/Koordinasi: Kemungkinan akan dibentuk tim internal di Pemda atau tim koordinasi lintas instansi untuk mengkaji dokumen-dokumen terkait, memeriksa kronologi, dan memverifikasi klaim kedua belah pihak. Permintaan warga untuk tim independen pencari fakta mungkin akan dipertimbangkan dalam konteks ini.
  3. Mediasi: Pemerintah daerah dapat bertindak sebagai mediator antara masyarakat Rowok dan PT Sinar Rowok Indah untuk mencari solusi damai di luar pengadilan, sesuai dengan harapan masyarakat.
  4. Koordinasi dengan BPN: Pemda akan berkoordinasi erat dengan BPN Lombok Tengah untuk meninjau ulang penerbitan SHGB, masa berlakunya, serta dugaan cacat prosedur dan administrasi.

Tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menyelesaikan kasus ini cukup besar, mengingat sejarahnya yang panjang, kompleksitas hukumnya, serta potensi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan. Penting bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat, tanpa mengabaikan iklim investasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat Rowok

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang mendalam bagi masyarakat Rowok:

  • Kehilangan Mata Pencarian: Banyak warga Rowok yang bergantung pada sektor pertanian atau pemanfaatan lahan untuk kebutuhan sehari-hari. Pengusiran paksa dan penguasaan lahan oleh investor telah merampas sumber mata pencarian utama mereka, menyebabkan kemiskinan dan kesulitan ekonomi yang berkepanjangan.
  • Ketidakpastian Hukum dan Sosial: Hidup di bawah bayang-bayang sengketa lahan menciptakan ketidakpastian hukum yang parah. Masyarakat tidak dapat mengembangkan lahan mereka secara maksimal karena status kepemilikan yang tidak jelas. Ini juga menciptakan ketidakpastian sosial, di mana rasa keadilan terganggu dan kepercayaan terhadap institusi pemerintah menurun.
  • Dampak Psikologis: Perjuangan panjang dan tak kunjung usai ini juga berdampak pada kondisi psikologis masyarakat. Rasa frustrasi, putus asa, dan kemarahan mungkin memuncak, terutama bagi generasi tua yang menyaksikan sendiri pengusiran dari tanah leluhur mereka.
  • Potensi Konflik Horizontal: Jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat atau antara masyarakat dengan pihak investor, yang dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Potensi Implikasi bagi Iklim Investasi dan Pariwisata Lombok Tengah

Kasus sengketa lahan seperti di Rowok memiliki implikasi yang lebih luas, tidak hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga bagi citra dan iklim investasi di Lombok Tengah secara keseluruhan.

  • Kepercayaan Investor: Investor potensial akan sangat mempertimbangkan keamanan hukum dan kepastian hak atas tanah sebelum menanamkan modal. Sengketa lahan yang berlarut-larut dan tidak transparan dapat menurunkan kepercayaan investor, menghambat masuknya investasi baru yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah.
  • Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan: Lombok Tengah, dengan kawasan Mandalika sebagai ikon, sedang gencar mengembangkan sektor pariwisata. Namun, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan harus didasarkan pada prinsip keadilan sosial dan keberpihakan pada masyarakat lokal. Sengketa agraria yang belum tuntas dapat mencoreng citra pariwisata daerah dan memunculkan resistensi dari masyarakat lokal.
  • Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif, namun pada saat yang sama harus melindungi hak-hak dasar warganya. Menemukan keseimbangan antara kedua kepentingan ini adalah tantangan utama. Penyelesaian sengketa Rowok secara adil dapat menjadi contoh praktik tata kelola pertanahan yang baik dan bertanggung jawab.

Sengketa lahan di Rowok, Praya Barat, Lombok Tengah, adalah cerminan dari kompleksitas permasalahan agraria di Indonesia. Konflik ini melibatkan sejarah panjang klaim hak, dugaan pelanggaran prosedur hukum, dan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Tuntutan warga yang didukung YIPU-NTB untuk pengembalian hak atas tanah, pembatalan SHGB yang telah kedaluwarsa, dan penyelesaian di luar jalur pengadilan, menunjukkan urgensi dan kebutuhan akan keadilan. Respon pemerintah daerah yang berjanji akan menampung aspirasi dan membahasnya secara lintas sektor adalah langkah awal yang positif, namun masyarakat menantikan tindakan nyata dan solusi konkret yang berpihak pada keadilan dan hak-hak asasi mereka. Penyelesaian sengketa ini tidak hanya penting bagi masyarakat Rowok, tetapi juga akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan agraria dan menjaga iklim investasi yang sehat di Lombok Tengah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *