PRAYA – Sebuah insiden tragis kembali mencoreng citra penambangan emas ilegal di Lombok Tengah, ketika seorang pria berusia 50 tahun meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan di kawasan Gunung Pengolong, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut. Peristiwa memilukan yang terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WITA ini menyoroti kembali bahaya laten dan kompleksitas permasalahan penambangan tanpa izin yang terus menjadi momok bagi keselamatan individu maupun kelestarian lingkungan. Korban, yang diidentifikasi dengan inisial H J (50), berasal dari Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Diduga, ia menghembuskan napas terakhirnya akibat gangguan kesehatan berupa sesak napas yang kambuh di tengah aktivitas fisik berat menggali batu bersama rekan-rekannya. Kejadian ini tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat serta pihak berwenang mengenai risiko tinggi yang melekat pada praktik penambangan ilegal.

Kronologi Insiden Tragis di Gunung Pengolong

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan laporan kepolisian, H J tiba di lokasi tambang emas ilegal di Gunung Pengolong bersama empat rekannya pada pagi hari Rabu, 18 Maret 2026. Mereka berencana untuk melakukan penambangan emas secara tradisional, menggali material batuan yang diduga mengandung bijih emas. Aktivitas penambangan ilegal semacam ini umumnya melibatkan upaya fisik yang sangat berat, seringkali di dalam lubang-lubang sempit dan minim ventilasi, serta menggunakan peralatan seadanya yang jauh dari standar keselamatan kerja.

Sekitar tengah hari atau awal sore, saat H J sedang bekerja keras menggali batu, ia tiba-tiba merasakan keluhan serius. Menurut rekan-rekannya, korban mengeluh sesak di bagian dada dan nyeri di ulu hati. Gejala ini dengan cepat memburuk, dan dalam waktu singkat, H J dilaporkan langsung meninggal dunia di tempat kejadian. Kematian mendadak ini mengejutkan rekan-rekannya yang berada di sekitar lokasi.

Melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa, keempat rekan H J segera mengambil tindakan untuk mengevakuasi jenazah. Tanpa menunggu bantuan resmi dari pihak berwenang atau tim medis, mereka bahu-membahu membawa jenazah H J keluar dari area tambang yang terpencil dan berbahaya. Jenazah kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda empat untuk dibawa pulang ke rumah duka di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, guna diserahkan kepada keluarga. Proses evakuasi yang dilakukan secara mandiri oleh rekan-rekan korban ini mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan ilegal seringkali beroperasi di luar jangkauan pengawasan resmi dan tanpa protokol darurat yang memadai.

Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, membenarkan kejadian ini setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan awal. "Saat sedang bekerja, korban tiba-tiba mengeluh sesak di bagian dada dan ulu hati, kemudian korban langsung meninggal dunia di tempat," jelas IPTU Kadek Angga Nambara. Informasi awal yang dihimpun pihak kepolisian juga menguatkan dugaan bahwa korban memiliki riwayat penyakit sesak napas atau asma, yang diduga kambuh dan memburuk secara fatal saat melakukan aktivitas fisik yang sangat berat dan melelahkan di lingkungan tambang yang ekstrem.

Latar Belakang Lokasi dan Aktivitas Tambang Ilegal yang Berulang

Kawasan Gunung Pengolong, khususnya di Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, telah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas penambangan emas ilegal di Lombok Tengah. Daya tarik emas yang menjanjikan keuntungan instan seringkali mendorong masyarakat, terutama yang terdesak secara ekonomi, untuk mengambil risiko besar dengan terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Lokasi yang terpencil dan medan yang sulit juga menjadi faktor yang mempersulit upaya pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Ironisnya, insiden kematian H J terjadi hanya dalam waktu kurang dari dua minggu setelah upaya serius dilakukan untuk menutup dan menimbun area tambang tersebut. Sebelumnya, pada Senin, 9 Maret 2026, pemilik lahan bekerja sama dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah telah melakukan operasi penutupan tambang. Operasi tersebut melibatkan penggunaan alat berat untuk menimbun lubang-lubang galian dan meratakan area tambang, dengan harapan dapat menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di sana.

Namun, upaya penutupan tersebut ternyata tidak bertahan lama. Dalam rentang waktu kurang dari dua minggu pasca-penutupan, lokasi Gunung Pengolong kembali ramai didatangi warga. Mereka kembali membuka lubang-lubang baru atau melanjutkan galian di lokasi yang sudah ada, melanjutkan praktik penambangan secara ilegal. Fenomena ini menunjukkan betapa kuatnya motif ekonomi yang melatarbelakangi kegiatan ini, serta tantangan besar yang dihadapi aparat dalam memberantasnya secara permanen. Adanya informasi tentang kandungan emas di lokasi tersebut, meskipun dalam jumlah terbatas atau sulit diakses, tetap menjadi magnet kuat bagi sebagian masyarakat.

Kesehatan Korban dan Implikasi Aktivitas Berat di Lingkungan Tambang

Kasus kematian H J secara spesifik menyoroti bahaya yang mengintai para penambang ilegal, terutama mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu. Informasi bahwa korban memiliki riwayat penyakit sesak napas merupakan faktor krusial dalam memahami penyebab kematiannya. Aktivitas penambangan emas, bahkan dalam skala kecil, adalah pekerjaan yang sangat menguras fisik. Ini melibatkan penggalian manual, pemecahan batu, pengangkutan material, dan seringkali dilakukan di bawah tanah atau di area sempit dengan sirkulasi udara yang buruk.

Bagi individu dengan riwayat penyakit pernapasan seperti asma atau PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis), lingkungan tambang adalah tempat yang sangat berbahaya. Debu dan partikel halus dari batuan yang digali dapat dengan mudah terhirup, memicu serangan sesak napas yang parah. Selain itu, kurangnya oksigen di dalam lubang galian yang dalam, ditambah dengan kelembaban tinggi dan suhu ekstrem, dapat memperburuk kondisi pernapasan. Beban fisik yang berlebihan akan meningkatkan kebutuhan oksigen tubuh, yang sulit dipenuhi jika fungsi paru-paru sudah terganggu. Tanpa peralatan pelindung diri yang memadai, seperti masker khusus atau sistem ventilasi, risiko kesehatan menjadi berkali-kali lipat.

Ketiadaan akses cepat ke fasilitas medis atau pertolongan pertama yang profesional di lokasi tambang ilegal semakin memperparah situasi. Seperti yang terjadi pada H J, ketika serangan sesak napas datang, tidak ada tim medis yang siap memberikan penanganan darurat. Rekan-rekan penambang, meskipun mungkin berniat baik, umumnya tidak memiliki pelatihan medis yang memadai untuk menangani kondisi darurat seperti itu. Ini menjadi pelajaran pahit bahwa penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga secara langsung membahayakan nyawa pelakunya.

Seorang Warga Sekotong Meninggal Saat Menambang Emas Secara Ilegal di Areguling Lombok Tengah

Tanggapan Pihak Berwenang dan Seruan Pencegahan

Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian melalui Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, kembali menegaskan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Peringatan ini bukan hanya didasarkan pada aspek hukum yang melarang penambangan tanpa izin, tetapi juga pada risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa para penambang itu sendiri. "Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang," tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah kecil. Wilayah penambangan yang luas, lokasi yang terpencil, serta faktor ekonomi yang mendorong masyarakat untuk kembali ke lokasi tambang, membuat pemberantasan total menjadi sulit. Diperlukan pendekatan yang holistik, tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga melibatkan edukasi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum, serta mencari solusi ekonomi alternatif yang berkelanjutan bagi mereka yang bergantung pada sektor ilegal ini.

Dampak Lingkungan dan Sosial Penambangan Emas Ilegal

Kematian seorang penambang hanyalah salah satu dari sekian banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh penambangan emas ilegal. Selain ancaman terhadap keselamatan jiwa, aktivitas ini juga membawa kerusakan lingkungan yang masif dan seringkali tidak dapat diperbaiki.

Secara lingkungan, penambangan emas ilegal di kawasan seperti Gunung Pengolong dapat menyebabkan:

  1. Deforestasi dan Degradasi Lahan: Pembukaan lahan untuk akses dan lokasi galian seringkali merusak vegetasi alami, termasuk hutan. Ini menyebabkan erosi tanah yang parah, terutama di musim hujan, dan hilangnya kesuburan tanah.
  2. Pencemaran Air: Proses pengolahan bijih emas seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Limbah beracun ini kemudian dibuang ke sungai atau tanah, mencemari sumber air minum dan ekosistem akuatik. Merkuri, khususnya, dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia serta satwa liar.
  3. Perubahan Bentang Alam: Pembentukan lubang-lubang galian yang tidak teratur, tumpukan material sisa, dan jalur akses yang tidak terencana merusak estetika alam dan mengganggu keseimbangan ekologi.
  4. Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Kerusakan habitat dan pencemaran lingkungan mengancam flora dan fauna lokal, bahkan dapat menyebabkan kepunahan spesies tertentu.

Dari segi sosial, penambangan ilegal juga menciptakan berbagai masalah:

  1. Konflik Sosial: Seringkali terjadi konflik antar kelompok penambang, antara penambang dengan pemilik lahan, atau antara penambang dengan masyarakat adat yang merasa wilayahnya dirusak.
  2. Eksploitasi Pekerja: Penambang ilegal seringkali bekerja dalam kondisi tidak aman, tanpa jaminan sosial, dan dengan upah yang tidak layak. Anak-anak dan perempuan juga rentan menjadi korban eksploitasi.
  3. Kesehatan Masyarakat: Selain risiko langsung bagi penambang, masyarakat sekitar juga terancam oleh pencemaran lingkungan, terutama air yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya.

Upaya Penegakan Hukum dan Tantangannya di Indonesia

Permasalahan penambangan emas ilegal bukan hanya terjadi di Lombok Tengah, melainkan merupakan isu nasional yang melanda banyak wilayah di Indonesia yang kaya akan sumber daya mineral. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memerangi praktik ini, namun menghadapi berbagai tantangan kompleks.

Tantangan utama meliputi:

  1. Faktor Ekonomi: Kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja formal menjadi pendorong utama bagi masyarakat untuk terjun ke sektor ilegal ini, di mana mereka melihat peluang cepat mendapatkan uang.
  2. Geografis: Lokasi tambang ilegal seringkali berada di daerah terpencil, sulit dijangkau, dan medannya berat, menyulitkan operasi penindakan.
  3. Keterlibatan Masyarakat Lokal: Terkadang, masyarakat lokal secara aktif terlibat atau bahkan melindungi aktivitas penambangan karena alasan ekonomi atau merasa memiliki hak atas tanah.
  4. Jaringan Terorganisir: Beberapa operasi penambangan ilegal mungkin melibatkan jaringan yang lebih besar, dengan pemodal dan bekingan yang kuat, sehingga lebih sulit untuk diberantas.
  5. Regulasi dan Pengawasan: Meskipun ada undang-undang yang melarang, implementasi dan pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat. Koordinasi antarinstansi juga krusial.

Upaya penegakan hukum biasanya melibatkan razia, penutupan lokasi, penyitaan alat berat, dan penangkapan pelaku. Namun, seperti yang terlihat di Gunung Pengolong, penutupan saja seringkali tidak cukup efektif jika tidak diikuti dengan solusi jangka panjang dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Langkah Preventif dan Edukasi Masyarakat yang Berkelanjutan

Untuk mencegah terulangnya insiden tragis seperti kematian H J dan memberantas penambangan ilegal secara efektif, diperlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan berbagai pihak:

  1. Peningkatan Patroli dan Pengawasan: Aparat kepolisian dan militer, bekerja sama dengan pemerintah daerah, perlu meningkatkan intensitas patroli di lokasi-lokasi rawan penambangan ilegal.
  2. Penindakan Hukum Tegas: Pelaku penambangan ilegal, terutama para pemodal dan koordinator lapangan, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
  3. Edukasi dan Sosialisasi: Masyarakat perlu terus-menerus diedukasi mengenai bahaya penambangan ilegal, baik dari sisi keselamatan diri maupun dampak lingkungan dan konsekuensi hukumnya.
  4. Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Pemerintah daerah perlu menciptakan dan memfasilitasi program-program pemberdayaan ekonomi yang memberikan alternatif pekerjaan yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang sebelumnya bergantung pada penambangan ilegal. Ini bisa berupa pelatihan keterampilan, pengembangan sektor pertanian, perikanan, atau pariwisata yang ramah lingkungan.
  5. Rehabilitasi Lingkungan: Pasca-penutupan tambang, upaya rehabilitasi lahan dan lingkungan yang rusak harus segera dilakukan untuk memulihkan ekosistem dan mencegah dampak jangka panjang.
  6. Keterlibatan Tokoh Masyarakat: Mengajak tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk turut serta dalam menyosialisasikan bahaya penambangan ilegal dan mendorong masyarakat ke arah mata pencarian yang lebih aman dan legal.

Kematian H J di Gunung Pengolong adalah sebuah tragedi yang seharusnya tidak terjadi. Insiden ini menjadi cermin betapa vitalnya kesadaran akan bahaya, urgensi penegakan hukum yang konsisten, dan kebutuhan akan solusi ekonomi yang adil bagi masyarakat di daerah rawan penambangan ilegal. Tanpa upaya kolektif dari semua elemen masyarakat dan pemerintah, risiko serupa akan terus mengancam nyawa dan merusak kelestarian alam.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *