Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan kalangan generasi muda. Dalam operasi yang dilancarkan pada Rabu malam, 2 September, petugas mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Mataram. Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan narkotika di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang kian hari kian mengkhawatirkan karena mulai menyasar kalangan mahasiswa.

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah kamar indekos yang berlokasi di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial W, seorang perempuan berusia 19 tahun yang berstatus sebagai mahasiswi, serta kekasihnya berinisial D, seorang pemuda berusia 23 tahun. Berdasarkan identitas yang diperoleh pihak kepolisian, keduanya berasal dari Kabupaten Bima. W diketahui merupakan warga Kecamatan Madapangga, sementara D berasal dari Kecamatan Bolo.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Operasi penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar indekos di Kelurahan Pagutan Timur. Masyarakat melaporkan adanya orang-orang yang sering keluar-masuk kamar tersebut, yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi barang terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram melakukan pengintaian dan surveilans selama beberapa waktu sebelum akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di kamar yang dihuni oleh kedua pelaku. Saat petugas merangsek masuk, W dan D tidak dapat mengelak. Polisi segera melakukan penggeledahan badan serta menyisir seluruh sudut ruangan indekos tersebut dengan disaksikan oleh saksi umum dari lingkungan setempat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Mataram, AKP Remanto, dalam keterangan resminya pada Kamis (3/9), mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang signifikan. "Kami melakukan penggeledahan secara teliti dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di beberapa tempat berbeda di dalam kamar tersebut," ungkap AKP Remanto.

Detail Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas transaksi atau pengedaran. Barang bukti utama berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dengan berat bruto keseluruhan mencapai 7,74 gram.

AKP Remanto menjelaskan bahwa modus operandi penyembunyian barang haram tersebut tergolong klasik namun tetap memerlukan ketelitian petugas untuk menemukannya. Sebagian sabu ditemukan di dalam sebuah wadah berwarna hitam yang disimpan di saku celana pendek milik salah satu pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam gulungan tisu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung yang identik dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:

  1. Satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang paket sabu sebelum dijual.
  2. Satu bendel klip plastik bening kosong yang biasanya digunakan sebagai wadah paket hemat sabu.
  3. Satu buah pipet plastik yang telah diruncingkan (skop).
  4. Lima unit telepon seluler (HP) dengan berbagai merek, yang kini tengah diperiksa secara digital forensik untuk melacak jaringan komunikasi pelaku.
  5. Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil dari sisa transaksi.

Pengembangan Kasus dan Jaringan Bima

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif terhadap kedua pelaku. Salah satu fokus utama penyelidikan adalah untuk mengungkap dari mana asal-usul barang haram tersebut diperoleh. Mengingat kedua pelaku berasal dari Kabupaten Bima, muncul dugaan kuat adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.

"Kami tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Tim penyidik sedang bekerja untuk melakukan pengembangan guna mengetahui sumber utama sabu ini. Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba yang berbasis di Kabupaten Bima yang menyuplai barang ke Mataram melalui perantara seperti kedua pelaku ini," tegas AKP Remanto.

Keterlibatan seorang mahasiswi dalam kasus ini juga menjadi atensi khusus bagi kepolisian. Polresta Mataram menyayangkan fakta bahwa institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru ternoda oleh aktivitas kriminal narkotika. Polisi akan menelusuri apakah peredaran yang dilakukan oleh W juga menyasar rekan sejawatnya di lingkungan kampus atau terbatas pada pelanggan di luar lingkungan pendidikan.

Sepasang Kekasih Asal Bima Ditangkap di Kos-kosan Pagutan Timur, Sabu 7,74 Gram Disita

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, W dan D saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolresta Mataram. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera serta penegakan hukum yang maksimal.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana dalam pasal ini sangat berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang ditambah sepertiga.

Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menggunakan regulasi terbaru guna menjerat pelaku tindak pidana narkotika secara komprehensif.

Analisis Fakta dan Dampak Sosial

Kasus yang menjerat W dan D mencerminkan tren yang mengkhawatirkan di Kota Mataram, di mana kos-kosan seringkali disalahgunakan sebagai tempat persembunyian atau titik transaksi narkoba. Lokasi indekos yang cenderung privat dan kurangnya pengawasan dari pemilik kos menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pengedar.

Secara sosiologis, keterlibatan pemuda usia produktif (19 dan 23 tahun) dalam jaringan narkoba menunjukkan bahwa kerentanan ekonomi atau pengaruh pergaulan masih menjadi faktor dominan. Mahasiswa yang merantau jauh dari orang tua, seperti W yang berasal dari Bima, seringkali kehilangan kontrol sosial dan terjebak dalam lingkaran hitam narkotika, baik sebagai pecandu maupun kurir demi memenuhi gaya hidup atau kebutuhan ekonomi.

Dampak dari penangkapan ini diperkirakan akan memberikan tekanan psikologis bagi keluarga pelaku di Bima, serta memberikan citra negatif bagi komunitas mahasiswa asal daerah tersebut di Mataram. Namun, di sisi lain, tindakan tegas kepolisian merupakan langkah krusial untuk memutus mata rantai peredaran sabu yang dapat merusak masa depan generasi muda di NTB.

Tanggapan Tokoh Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Menanggapi kejadian ini, sejumlah tokoh masyarakat di Kelurahan Pagutan Timur menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Mataram. Mereka berharap agar pengawasan terhadap rumah-rumah kos lebih diperketat. "Kami meminta kepada para pemilik kos agar lebih selektif menerima penghuni dan rutin melapor kepada Ketua RT atau kepala lingkungan setempat mengenai identitas penghuni mereka," ujar salah satu perwakilan warga.

Polresta Mataram sendiri melalui fungsi Binmas (Bimbingan Masyarakat) berencana untuk meningkatkan sosialisasi bahaya narkoba ke kawasan-kawasan padat indekos mahasiswa. Program "Kampung Bebas Narkoba" yang telah dicanangkan di beberapa titik di Mataram diharapkan dapat direplikasi secara lebih luas untuk menciptakan sistem deteksi dini di tingkat akar rumput.

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu (methamphetamine) memiliki dampak kesehatan yang sangat merusak, mulai dari gangguan saraf permanen, kegagalan organ, hingga kematian akibat overdosis. Dalam konteks sosial, keberadaan pengedar di lingkungan permukiman meningkatkan risiko kriminalitas lain seperti pencurian dan kekerasan yang seringkali dipicu oleh kebutuhan untuk membeli barang haram tersebut.

Kesimpulan Sementara

Hingga berita ini diturunkan, W dan D masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi masih menunggu hasil tes urine resmi dari laboratorium forensik untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, barang bukti sabu seberat 7,74 gram tersebut akan segera dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua yang memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah untuk terus menjalin komunikasi dan pengawasan secara berkala. Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika yang kian masif di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Polresta Mataram menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum mereka. Tindakan tegas dan terukur akan terus dilakukan untuk memastikan Kota Mataram tetap kondusif dan bersih dari pengaruh narkotika yang merusak tatanan sosial dan masa depan bangsa. Pengembangan kasus ini diprediksi akan mengungkap lebih banyak nama atau jaringan yang selama ini beroperasi di balik layar, terutama yang menghubungkan wilayah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dalam jalur peredaran narkoba.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *