Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan kalangan generasi muda di wilayah hukum Kota Mataram. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 2 September, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepasang kekasih yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan mahasiswa dan pemuda di Nusa Tenggara Barat (NTB), sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram hingga ke akar-akarnya.

Operasi penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Kedua terduga pelaku yang diamankan diketahui berasal dari Kabupaten Bima. Tersangka pertama berinisial W, seorang mahasiswi berusia 19 tahun yang berasal dari Kecamatan Madapangga. Sementara itu, kekasihnya berinisial D, pemuda berusia 23 tahun asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Keduanya tidak berkutik saat petugas mengepung lokasi dan melakukan penggeledahan intensif di dalam kamar kos yang mereka tempati.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan di TKP

Penangkapan terhadap W dan D berawal dari informasi akurat yang diterima oleh tim Satresnarkoba Polresta Mataram dari masyarakat setempat. Warga di sekitar Lingkungan Banjar Intaran dilaporkan merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah kos tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan guna memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, petugas meyakini bahwa di dalam salah satu kamar kos sedang berlangsung aktivitas yang melanggar hukum. Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan. Di dalam kamar, polisi menemukan W dan D yang tampak terkejut dengan kedatangan petugas. Tanpa membuang waktu, dengan disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat, polisi segera melakukan penggeledahan badan dan area sekitar kamar.

Hasilnya cukup signifikan. Petugas menemukan sejumlah paket plastik bening yang diduga berisi kristal putih jenis sabu. Barang bukti utama tersebut ditemukan di dalam sebuah wadah kecil berwarna hitam yang disimpan di dalam saku celana pendek milik salah satu tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket sabu lainnya yang disembunyikan dengan rapi di dalam gulungan tisu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan. Berdasarkan penimbangan awal, total berat bruto sabu yang berhasil disita mencapai 7,74 gram.

Detail Barang Bukti dan Indikasi Peredaran

Selain narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polresta Mataram juga menyita berbagai peralatan yang memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan pengedar. Barang bukti pendukung yang diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik digital, yang biasanya digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil (paket hemat). Selain itu, petugas menyita satu bendel klip plastik bening kosong, satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi, serta uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.

Pihak kepolisian juga mengamankan lima unit telepon seluler (handphone) milik kedua tersangka. Alat komunikasi ini menjadi barang bukti krusial bagi penyidik untuk melakukan pelacakan digital (digital forensics). Melalui pemeriksaan percakapan di telepon seluler tersebut, polisi berharap dapat memetakan jaringan komunikasi antara tersangka dengan pemasok di atasnya (bandar) maupun dengan para pelanggan atau pembeli di wilayah Mataram dan sekitarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto dalam keterangan resminya pada Kamis, 3 September, menyatakan bahwa berat barang bukti yang mencapai lebih dari 5 gram menunjukkan bahwa para tersangka bukan sekadar pengguna biasa. "Kami amankan keduanya berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kos tersebut. Barang bukti 7,74 gram ini cukup signifikan, dan kami akan mendalami apakah mereka termasuk dalam jaringan yang lebih besar," ujar Remanto.

Pengembangan Kasus ke Jaringan Kabupaten Bima

Salah satu fokus utama dalam penyidikan saat ini adalah menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Mengingat kedua tersangka berasal dari Kabupaten Bima, muncul dugaan kuat adanya jalur distribusi narkotika yang menghubungkan wilayah Bima dan Mataram. Kota Mataram, sebagai pusat pendidikan dan ekonomi di NTB, seringkali menjadi pasar potensial bagi para pengedar narkoba yang mengincar kalangan mahasiswa dan pekerja muda.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram kini tengah melakukan koordinasi dengan Polres Bima untuk melacak rekam jejak kedua tersangka di daerah asal mereka. Polisi ingin memastikan apakah W dan D merupakan bagian dari sindikat narkotika yang kerap mengirimkan pasokan dari luar pulau atau melalui jalur darat antar-kabupaten di NTB. "Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang. Kemudian mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya dengan jaringan narkoba di Kabupaten Bima," tegas AKP Remanto.

Sepasang Kekasih Asal Bima Ditangkap di Kos-kosan Pagutan Timur, Sabu 7,74 Gram Disita

Keterlibatan seorang mahasiswi dalam kasus ini juga menjadi sorotan tajam. W, yang masih berusia 19 tahun, seharusnya fokus pada pendidikan tinggi di Kota Mataram. Namun, keterlibatannya dalam pusaran narkotika menunjukkan betapa rentannya kalangan terpelajar terhadap godaan bisnis ilegal ini. Fenomena ini memicu kekhawatiran mengenai pola rekrutmen jaringan narkoba yang mulai menyasar penghuni kos-kosan mahasiswa dengan iming-iming keuntungan finansial yang cepat.

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatan mereka, W dan D kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat kedua tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, yang membawa ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain UU Narkotika, penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menerapkan aturan hukum terbaru yang berlaku di Indonesia, guna memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

Penerapan Pasal 114 ayat (2) menunjukkan bahwa polisi memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa kedua tersangka bertindak sebagai perantara dalam jual beli atau mengedarkan narkotika, bukan sekadar penyalahguna bagi diri sendiri (sebagaimana diatur dalam Pasal 127). Keberadaan timbangan elektrik dan klip plastik bening dalam jumlah banyak menjadi bukti fisik yang sulit dibantah dalam persidangan nantinya.

Dampak Sosial dan Pengawasan Lingkungan Kos

Kasus penangkapan di Lingkungan Banjar Intaran ini memicu diskusi mengenai pengawasan rumah kos di Kota Mataram. Kelurahan Pagutan Timur, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kepadatan rumah kos yang tinggi, memang rentan menjadi tempat persembunyian para pelaku kejahatan jika tidak diawasi dengan ketat. Kurangnya interaksi antara penghuni kos dengan masyarakat sekitar, serta lemahnya pengawasan dari pemilik kos, seringkali dimanfaatkan oleh pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis mereka.

Tokoh masyarakat dan aparat kelurahan setempat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan melalui pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan pendataan berkala terhadap penghuni kos. Polresta Mataram juga mengimbau kepada para pemilik rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang tidak wajar di lingkungan properti mereka.

Implikasi dari peredaran narkoba di lingkungan mahasiswa sangat luas. Selain merusak kesehatan fisik dan mental individu, narkoba juga memicu tindak kriminalitas lainnya seperti pencurian dan kekerasan. Kota Mataram, yang sedang berupaya membangun citra sebagai kota pendidikan yang aman dan nyaman, menghadapi tantangan besar dalam membentengi para pemuda dari pengaruh buruk sindikat narkoba.

Komitmen Polresta Mataram dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolresta Mataram melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkotika di wilayahnya. Operasi-operasi serupa akan terus ditingkatkan, baik melalui upaya preventif maupun represif. Polisi juga berjanji akan terus memburu siapa pun yang berada di balik layar dalam memasok sabu kepada pasangan kekasih ini.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami tidak akan berhenti di sini; pengembangan akan terus dilakukan sampai ke tingkat atas," pungkas AKP Remanto.

Saat ini, W dan D masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing-masing dalam pembagian tugas selama menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Polisi juga sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap sampel sabu yang disita untuk memastikan kadar kemurniannya, yang nantinya akan menjadi kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa narkoba dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang latar belakang pendidikan maupun asal daerah, dan penegakan hukum akan tetap bertindak tegas demi menyelamatkan masa depan bangsa.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *