Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi telah merampungkan proses penyidikan dan melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Prosesi pelimpahan tersangka beserta barang bukti ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Langkah hukum ini menandai babak baru dalam penuntasan kasus yang melibatkan perwira menengah kepolisian tersebut, di mana perhatian publik tertuju pada besarnya nilai aliran dana yang diduga berasal dari jaringan bandar narkotika internasional.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan sehingga penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Benar, hari ini telah dilaksanakan penyerahan tahap dua atas nama tersangka DPK (Didik Putra Kuncoro) ke Kejari Bima. Ini merupakan komitmen institusi untuk bersikap transparan dan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkotika, tanpa memandang jabatan atau pangkat," ujar Kholid dalam keterangan resminya.

Rincian Barang Bukti dan Aliran Dana Fantastis

Dalam proses pelimpahan tersebut, aspek yang paling menyita perhatian adalah penyerahan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang sangat besar. Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, menjelaskan bahwa meskipun dalam perkara ini tidak ditemukan barang bukti fisik berupa zat narkotika pada tangan tersangka Didik, namun bukti aliran dana yang diamankan sangat signifikan. "Kami telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti uang tunai dengan nilai mencapai Rp3 miliar. Fokus utama dalam berkas perkara ini adalah keterlibatan tersangka dalam menerima dana yang diduga kuat berasal dari aktivitas peredaran gelap narkoba," ungkap Virdis.

Uang senilai Rp3 miliar tersebut diduga merupakan akumulasi dari beberapa kali transaksi ilegal yang dilakukan oleh para bandar narkotika untuk mendapatkan perlindungan atau kemudahan dalam menjalankan bisnis haram mereka di wilayah hukum Bima. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, aliran dana tersebut tidak masuk secara sekaligus, melainkan melalui beberapa termin melalui perantara yang juga merupakan anggota kepolisian.

Kronologi dan Modus Operandi Keterlibatan Perwira Menengah

Kasus yang mengguncang institusi Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan bandar narkoba besar di wilayah Bima. AKBP Didik Putra Kuncoro diduga kuat memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kota untuk memfasilitasi atau setidaknya membiarkan operasi peredaran narkoba tetap berjalan dengan imbalan materiil yang sangat besar.

Berdasarkan data penyidikan, tersangka diduga menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba yang berbeda. Perinciannya adalah sebagai berikut: pertama, dana sebesar Rp1,8 miliar diterima dari seorang bandar berinisial B. Transaksi ini dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu antara Juni hingga November 2025. Kedua, dana tambahan sebesar Rp1 miliar dilaporkan mengalir dari bandar lain berinisial KE pada bulan Desember 2025.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi karena tidak dilakukan secara langsung. Tersangka Didik menggunakan perantara, yakni AKP Malaungi, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Peran Malaungi sangat sentral dalam menghubungkan kepentingan para bandar dengan kebijakan pengamanan di lapangan. Penyerahan uang dari bandar ke perantara, dan kemudian diteruskan ke Kapolres, dilakukan dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk penggunaan uang tunai dalam jumlah besar.

Ancaman Hukuman Maksimal: Pidana Mati Menanti

Mengingat seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang penegak hukum, jaksa penuntut umum menyiapkan dakwaan berlapis. AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang permufakatan jahat dan keterlibatan dalam peredaran narkotika golongan I, serta pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Dengan posisi tersangka sebagai aparat penegak hukum, hal ini menjadi faktor pemberat dalam persidangan nantinya. Berdasarkan undang-undang tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah dengan denda material yang besar.

Keterlibatan seorang Kapolres dalam pusaran arus dana narkoba dianggap sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan institusi. Hal ini sejalan dengan kebijakan "Zero Tolerance" terhadap narkoba yang dicanangkan oleh Kapolri, di mana tidak ada ruang bagi oknum anggota yang terlibat dalam sindikat narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, apalagi pelindung (backing).

Dilimpahkan ke Kejari Bima, Didik Ditahan di Rutan Brimob

Jaringan Tersangka Lain dan Proses Penahanan

AKBP Didik bukan satu-satunya pihak yang terseret dalam skandal besar ini. Penyidik sebelumnya telah lebih dulu melimpahkan lima tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Mereka adalah:

  1. AKP Malaungi: Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, berperan sebagai perantara utama.
  2. Bripka Karol: Anggota kepolisian yang diduga ikut mengelola operasional di lapangan.
  3. Anita: Istri dari Bripka Karol, yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan hasil kejahatan.
  4. Herman: Warga sipil/anak buah yang membantu distribusi atau logistik.
  5. Abdullah: Warga sipil yang terlibat dalam jaringan operasional bandar.

Kelima tersangka tersebut saat ini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bima untuk menunggu jadwal persidangan. Sementara itu, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, otoritas memutuskan untuk menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Batalyon C Satbrimob Polda NTB di Kota Bima. Penempatan di Rutan Brimob ini biasanya dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan status tersangka sebagai perwira menengah guna menjaga kondusivitas selama proses hukum berlangsung hingga ke persidangan.

Kesiapan Persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) telah dibentuk untuk menangani kasus ini. Tim tersebut merupakan gabungan dari jaksa senior di Kejati NTB dan Kejari Bima guna memastikan penuntutan berjalan maksimal dan profesional.

"Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Raba Bima dalam waktu dekat. Kami memastikan bahwa tim JPU akan bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik kepolisian," tegas Harun. Ia juga menambahkan bahwa publik dapat mengawal proses persidangan ini secara terbuka sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Persidangan diprediksi akan berlangsung alot mengingat banyaknya saksi yang akan dihadirkan, termasuk saksi mahkota dari kalangan internal kepolisian dan para bandar narkoba yang menjadi sumber dana tersebut. Jaksa diharapkan mampu membuktikan adanya hubungan kausalitas antara jabatan yang diemban Didik dengan aliran dana Rp3 miliar yang diterima.

Analisis Implikasi dan Dampak Institusional

Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro ini membawa dampak psikologis dan sosiologis yang mendalam, khususnya bagi masyarakat di wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya. Sebagai figur yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, keterlibatannya justru menunjukkan adanya celah kerentanan dalam sistem pengawasan internal kepolisian di tingkat daerah.

Secara institusional, kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Polri dalam melakukan pembersihan internal. Keberanian Polda NTB untuk memproses hukum mantan Kapolres hingga ke tahap pelimpahan kejaksaan patut diapresiasi sebagai langkah korektif. Namun, di sisi lain, fenomena "polisi melindungi bandar" ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, penempatan jabatan strategis, serta pengawasan melekat (Waskat) terhadap pimpinan satuan di daerah.

Dampak lainnya adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba. Ketika masyarakat diminta untuk menjauhi narkoba, namun di saat yang sama pimpinan kepolisian setempat justru diduga menerima upeti dari bandar, muncul skeptisisme publik yang dapat menghambat program-amanat pencegahan narkoba di tingkat akar rumput.

Pakar hukum pidana menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU) secara lebih agresif. Dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar, penyidik dan jaksa memiliki pintu masuk untuk menelusuri aset-aset lain yang mungkin dimiliki oleh para tersangka guna dilakukan penyitaan demi negara.

Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Raba Bima. Keputusan hakim nantinya akan menjadi pesan kuat bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia: apakah hukum akan tajam ke atas dalam kasus narkotika, ataukah status jabatan akan memberikan celah bagi keringanan hukuman. Masyarakat menanti keadilan ditegakkan demi bersihnya institusi Polri dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *