SELONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyampaikan hasil pemeriksaannya terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Lombok Timur, yang salah satu temuannya menyoroti dugaan praktik penyaluran ganda atau dobel transfer bantuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong. Menanggapi temuan ini, Kantor Cabang BRI Selong melalui Pimpinan Cabangnya, Allan Arya Utama, menyatakan menghormati seluruh temuan BPK dan menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," ujar Allan Arya Utama, dalam keterangannya merespons temuan BPK. Pernyataan ini disampaikan di tengah proses penyelesaian akhir hasil pemeriksaan BPK yang merujuk pada pengelolaan keuangan Kabupaten Lombok Timur. Kronologi Penemuan dan Indikasi Masalah Proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan NTB, yang melibatkan tim auditor, telah memasuki tahap akhir. Dalam tahapan tersebut, tim BPK menemukan beberapa poin krusial terkait penyaluran bantuan modal usaha mikro. Salah satu poin utama yang disorot adalah perlunya komunikasi lebih lanjut antara BPK dan BRI Cabang Selong terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Indikasi adanya penerima yang tidak berhak serta praktik penyaluran ganda (dobel transfer) menjadi perhatian utama BPK. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyaluran dana bantuan, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di wilayah Lombok Timur. Sebelumnya, tim BPK telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yang dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Juaini Taofik. Dalam pertemuan tersebut, BPK menyampaikan total 22 temuan penting yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah. Temuan BPK Meluas di Luar Bantuan UMKM Selain dugaan penyaluran ganda bantuan UMKM, BPK juga mengungkap sejumlah kelemahan signifikan lainnya dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Lombok Timur. Temuan-temuan ini mencakup: Kelemahan dalam Pengelolaan Belanja Pegawai: BPK mengidentifikasi adanya kelemahan dalam pengelolaan belanja pegawai di sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lombok Timur. Hal ini mengindikasikan potensi inefisiensi atau ketidaksesuaian dalam alokasi dan penggunaan anggaran untuk belanja kepegawaian. Kekurangan Volume pada Paket Pekerjaan: Ditemukan kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan yang dibiayai dari belanja barang dan jasa. Kekurangan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah atau ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil pekerjaan yang diterima. Masalah Validitas Data Jaminan Kesehatan: Terdapat masalah terkait validitas data dalam program iuran jaminan kesehatan. Ketidakakuratan data ini dapat berdampak pada akurasi kepesertaan, pembiayaan, dan efektivitas program jaminan kesehatan bagi masyarakat. Tanggapan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Menanggapi seluruh temuan yang disampaikan oleh BPK, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Beliau menegaskan bahwa Pemkab akan segera melakukan evaluasi internal dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. "Kami siap menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan BPK, termasuk pemenuhan sarana pendukung kinerja OPD," ujar Bupati Haerul Warisin. Ia juga menekankan bahwa temuan-temuan ini akan dijadikan sebagai momentum penting untuk evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemkab Lombok Timur. Lebih lanjut, Bupati berharap agar BPK terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada Pemkab Lombok Timur. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah. Komitmen BRI dalam Menghadapi Temuan Pimpinan Cabang BRI Selong, Allan Arya Utama, secara tegas menyatakan bahwa BRI memiliki mekanisme internal yang ketat untuk memastikan setiap penyaluran dana, termasuk bantuan pemerintah, dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa temuan BPK ini akan menjadi bahan evaluasi internal yang serius. "Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui akar permasalahan dari dugaan penyaluran ganda ini," ujar Allan. Ia menambahkan bahwa BRI akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak BPK dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan setiap temuan yang ada. Prinsip kehati-hatian dan GCG yang selalu dijunjung tinggi oleh BRI, menurut Allan, menjadi landasan dalam menghadapi situasi ini. Perbankan pelat merah ini berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam setiap aktivitas operasionalnya. Analisis Implikasi dan Langkah ke Depan Temuan BPK mengenai dugaan penyaluran ganda bantuan UMKM melalui BRI Cabang Selong, serta temuan lainnya, mengindikasikan adanya potensi kerentanan dalam sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah. Praktik penyaluran ganda dapat menimbulkan kerugian negara, mengurangi efektivitas program bantuan, dan bahkan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah strategis perlu segera diimplementasikan. Pertama, diperlukan audit investigatif yang lebih mendalam oleh BPK dan/atau instansi berwenang untuk mengidentifikasi secara pasti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik penyaluran ganda. Kedua, BRI Cabang Selong harus melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem dan prosedur penyaluran dana bantuan, serta memperketat kontrol internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga memiliki peran krusial dalam memperkuat sistem pengawasan internalnya. Evaluasi terhadap mekanisme verifikasi penerima bantuan, pemantauan penyaluran, serta pelaporan pertanggungjawaban dana harus dilakukan secara berkala dan transparan. Kerjasama yang solid antara Pemkab, BRI, dan BPK menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan dana publik. Selain itu, dari sisi penerima, sosialisasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan dan sanksi bagi penerima yang tidak berhak atau melakukan penyalahgunaan perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan mencegah terjadinya pelanggaran di tingkat masyarakat. Pencapaian kembali opini WTP oleh Pemkab Lombok Timur, seperti yang diharapkan oleh Bupati, sangat bergantung pada kemampuan mereka untuk merespons secara efektif temuan BPK ini dan melakukan perbaikan yang berkelanjutan. Transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik harus menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pengelolaan keuangan daerah. Ke depan, diharapkan proses penyelesaian temuan BPK ini tidak hanya berhenti pada perbaikan administratif, tetapi juga mencakup evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada untuk mencegah potensi penyimpangan serupa di masa depan. Komitmen BRI untuk menyelesaikan permasalahan ini, serta kesiapan Pemkab Lombok Timur untuk menindaklanjuti temuan, menjadi sinyal positif dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel di Lombok Timur. Post navigation Ratusan Nelayan di Tanjung Luar Tuntut Penambahan Kuota BBM Subsidi, Dugaan Kecurangan dan Mafia BBM Mengemuka