Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Tulus Santoso, menekankan pentingnya modernisasi regulasi penyiaran nasional agar selaras dengan laju perkembangan teknologi informasi dan pergeseran fundamental dalam perilaku konsumsi media masyarakat. Dalam sebuah diskusi mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diselenggarakan oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) pada Jumat, 11 September, Tulus menggarisbawahi bahwa kerangka hukum yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai untuk memayungi dinamika industri media modern. Pandangan ini muncul di tengah perdebatan panjang mengenai sejauh mana negara harus melakukan intervensi terhadap konten audiovisual yang beredar di ruang digital, khususnya melalui layanan Over-the-Top (OTT) seperti Netflix, YouTube, Disney+, dan berbagai platform media sosial lainnya. Tulus Santoso menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi landasan hukum selama lebih dari dua dekade, lahir pada era di mana teknologi penyiaran masih didominasi oleh sistem analog dan frekuensi radio publik yang terbatas. Pada masa itu, internet belum menjadi kanal utama distribusi konten audiovisual massal. Namun, saat ini, penetrasi internet yang masif telah mengubah lanskap tersebut secara total. Konsumsi publik terhadap platform digital terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, sementara regulasi yang ada hanya mampu menjangkau penyiaran konvensional melalui frekuensi terrestrial (TV dan radio). Tantangan Regulasi di Tengah Disrupsi Digital Kesenjangan regulasi antara media konvensional dan platform digital menjadi sorotan utama dalam pemaparan Tulus. Menurutnya, regulator di berbagai negara maju telah mulai mengadaptasi aturan mereka untuk mencakup konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet. Hal ini bukan sekadar masalah pengawasan konten, melainkan menyangkut aspek yang lebih luas, yakni kedaulatan digital bangsa. Indonesia, menurut Tulus, sudah saatnya memiliki otoritas dan kedaulatan yang jelas untuk menata konten digital demi melindungi kepentingan publik dan memastikan ekosistem media yang sehat. "Regulator di negara-negara lain sudah mengatur konten audiovisual yang didistribusikan melalui internet, jadi sudah waktunya kita juga punya kedaulatan untuk menata konten yang sama," tegas Tulus. Pernyataan ini merujuk pada praktik global di mana negara-negara seperti Inggris melalui Ofcom atau Singapura melalui IMDA telah memiliki mekanisme pengawasan terhadap konten digital untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika dan perlindungan anak, meskipun metodenya berbeda dengan pengawasan televisi linear. Tulus juga memberikan apresiasi terhadap rencana perluasan kewenangan KPI yang tertuang dalam draf revisi UU Penyiaran. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa perluasan tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ia menegaskan bahwa tidak semua jenis konten internet harus berada di bawah pengawasan langsung KPI. Dibutuhkan pemisahan yang jelas antara konten profesional yang diproduksi secara terorganisir (seperti layanan streaming film) dengan konten yang dihasilkan oleh pengguna (user-generated content) atau komunikasi pribadi. Redefinisi Objek Regulasi dan Pembagian Kewenangan Dalam pandangan Tulus, esensi dari revisi UU Penyiaran bukanlah memberikan kekuasaan tanpa batas kepada regulator, melainkan melakukan redefinisi yang presisi terhadap apa yang menjadi objek regulasi. Hal ini melibatkan diferensiasi kewajiban bagi setiap jenis platform dan pembagian kewenangan yang transparan antar-lembaga negara, seperti antara KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Tentu yang dibutuhkan bukan perluasan kewenangan tanpa batas, melainkan redefinisi objek regulasi, diferensiasi kewajiban, dan pembagian kewenangan yang jelas antarregulator," jelasnya. Tulus mengusulkan agar regulasi baru nanti mampu membedakan tingkat tanggung jawab antara penyedia layanan konten besar dengan kreator konten individu, sehingga tidak mematikan kreativitas masyarakat namun tetap menjaga standar moral dan hukum yang berlaku di Indonesia. Latar Belakang dan Kronologi Revisi UU Penyiaran Upaya untuk merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 sebenarnya telah dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu. Berikut adalah garis waktu singkat perjalanan regulasi penyiaran di Indonesia: Tahun 2002: Pengesahan UU Nomor 32 Tahun 2002 sebagai tonggak demokratisasi penyiaran pasca-Reformasi, yang melahirkan KPI sebagai lembaga negara independen. Tahun 2010-2015: Munculnya kesadaran akan perlunya migrasi televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO). Wacana revisi UU Penyiaran mulai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Tahun 2020: Melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law), pemerintah akhirnya memberikan payung hukum untuk pelaksanaan ASO, namun poin-poin mengenai pengawasan konten digital masih menjadi perdebatan yang belum tuntas. Tahun 2021-2024: Draf revisi UU Penyiaran terus mengalami perubahan. Isu mengenai perluasan wewenang KPI ke ranah digital menjadi poin yang paling kontroversial, memicu reaksi dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan pelaku industri kreatif. Ketertinggalan regulasi ini telah menciptakan kondisi yang disebut sebagai uneven playing field atau ketidaksetaraan arena bermain. Televisi konvensional diwajibkan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sangat ketat, sementara platform OTT dan media sosial beroperasi dengan pengawasan yang jauh lebih longgar, meskipun mereka memperebutkan kue iklan dan audiens yang sama. Data Pendukung: Pergeseran Konsumsi Media di Indonesia Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa per tahun 2023, jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 215 juta orang, atau sekitar 78% dari total populasi. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengguna menghabiskan waktu lebih dari 3 jam per hari untuk mengonsumsi konten video streaming dan media sosial. Penelitian dari lembaga riset pasar Nielsen juga menunjukkan penurunan bertahap pada reach televisi konvensional, terutama di kalangan generasi Z dan milenial. Sebaliknya, pertumbuhan langganan platform OTT berbayar di Indonesia meningkat tajam hingga 25% setiap tahunnya. Fenomena ini memperkuat argumen Tulus Santoso bahwa regulasi yang hanya berfokus pada frekuensi publik (terrestrial) menjadi semakin tidak relevan karena sebagian besar lalu lintas data audiovisual kini mengalir melalui infrastruktur internet privat. Tanggapan Pihak Terkait dan Stakeholder Wacana perluasan wewenang KPI ini memicu reaksi beragam. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), sebagai penyelenggara diskusi, menyatakan kekhawatirannya jika revisi UU Penyiaran justru digunakan sebagai alat sensor yang membungkam kebebasan berekspresi di internet. KNRP menekankan bahwa mekanisme pengawasan di internet tidak bisa disamakan dengan televisi karena karakteristik internet yang interaktif dan berbasis pilihan pengguna (on-demand). Di sisi lain, para pelaku industri penyiaran televisi swasta menyambut baik rencana ini sebagai upaya menciptakan keadilan bisnis. Mereka berpendapat bahwa selama ini TV lokal terbebani oleh aturan konten dan pajak yang ketat, sementara platform global bisa mendistribusikan konten apa pun tanpa hambatan regulasi lokal yang berarti. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri terus berupaya mencari titik tengah. Kominfo cenderung fokus pada aspek infrastruktur dan tata kelola platform digital secara umum, sementara KPI diharapkan fokus pada substansi konten audiovisualnya. Harmonisasi antara kedua lembaga ini menjadi kunci utama kesuksesan regulasi baru. Analisis Implikasi dan Dampak Luas Jika revisi UU Penyiaran berhasil mengakomodasi poin-poin yang disampaikan oleh Tulus Santoso, maka akan terjadi perubahan besar dalam ekosistem media Indonesia. Pertama, dari aspek perlindungan konsumen, masyarakat akan memiliki jaminan standar konten yang lebih baik pada platform digital, terutama terkait perlindungan anak dari konten kekerasan atau pornografi. Kedua, dari aspek ekonomi, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi investor di sektor media dan digital. Penataan konten OTT juga berpotensi meningkatkan daya saing konten lokal jika regulasi tersebut mencakup kewajiban persentase konten nasional pada platform global yang beroperasi di Indonesia. Namun, terdapat risiko yang harus diantisipasi, yakni potensi birokratisasi konten digital. Jika proses pengawasan dilakukan secara represif, hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif dan inovasi para kreator konten independen. Oleh karena itu, usulan Tulus mengenai "redefinisi objek regulasi" menjadi sangat krusial agar KPI tidak terjebak dalam upaya mengawasi jutaan konten individu, melainkan fokus pada entitas korporasi penyedia layanan audiovisual skala besar. Kesimpulan: Menuju Kedaulatan Penyiaran Masa Depan Pernyataan Tulus Santoso mencerminkan kegelisahan institusional terhadap ketidakmampuan regulasi lama dalam menghadapi realitas baru. Revisi UU Penyiaran bukan sekadar proyek legislasi, melainkan upaya mendasar untuk mendefinisikan ulang peran negara dalam menjaga ruang publik digital. Keberhasilan revisi ini akan sangat bergantung pada kemampuan DPR dan pemerintah untuk merumuskan aturan yang moderat: cukup kuat untuk menjaga kedaulatan budaya dan moral bangsa, namun cukup fleksibel untuk mendukung kemajuan teknologi dan kebebasan berpendapat. Sebagaimana ditegaskan oleh Tulus, kuncinya terletak pada pembagian wewenang yang jelas dan diferensiasi kewajiban yang adil bagi seluruh pelaku industri media di tanah air. Dengan demikian, Indonesia dapat memiliki ekosistem penyiaran yang tidak hanya modern secara teknologi, tetapi juga beradab secara konten dan sehat secara ekonomi. Post navigation Pakar soal Gempa Kepulauan Seribu: Guncangan Luas Tapi Tidak Merusak Everland Korea Selatan Resmi Umumkan Nama Bayi Panda Shu Bao dalam Perayaan 100 Hari Kelahirannya