PRAYA – Ratusan warga Desa Rowok, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, didampingi pengurus pusat Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB), memadati halaman Kantor Bupati Lombok Tengah pada Senin, 27 April, dalam sebuah aksi demonstrasi damai yang menuntut kejelasan dan penyelesaian atas sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kedatangan mereka ini menjadi sorotan publik, mengingat konflik agraria yang melibatkan hak ulayat masyarakat, kebijakan pemerintah daerah, dan kepentingan investor swasta, PT Sinar Rowok Indah, telah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai sejak era 1960-an.

Akar Konflik: Sejarah Sengketa Lahan Rowok

Sengketa lahan di wilayah Rowok bukan merupakan fenomena baru. Ketua Umum YIPU-NTB, Supardi Yusuf, menjelaskan bahwa konflik ini berakar pada serangkaian keputusan administratif yang dimulai pada tahun 1969, berdasarkan keputusan Bupati Lombok Tengah, dan kemudian diperkuat oleh keputusan Kepala Sub Direktorat Agraria pada tahun 1972. Menurut Supardi, lahan di Rowok secara fundamental adalah milik masyarakat adat setempat, yang telah puluhan tahun mengolah, membuka, dan bermukim di wilayah tersebut. Kehidupan mereka, yang secara turun-temurun bergantung pada lahan tersebut, tiba-tiba terusik oleh kebijakan pembangunan yang mengatasnamakan investasi.

Puncak dari permasalahan ini terjadi pada tahun 1990, ketika masyarakat Rowok mengalami pengusiran paksa. Tindakan ini, yang disebut Supardi dilakukan oleh pemerintah daerah bersama PT Sinar Rowok Indah, didalihkan sebagai bagian dari upaya menjadikan kawasan Rowok sebagai zona industri pariwisata. Dalih ini diperkuat oleh Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 162 Tahun 1990, yang mengatur tentang izin lokasi dan pembebasan tanah untuk pembangunan hotel berbintang dan fasilitas penunjang lainnya. Namun, yang menjadi pangkal masalah adalah, meskipun ada keputusan untuk pembebasan lahan, proses ganti rugi yang layak dan transparan kepada masyarakat tidak pernah dilakukan oleh pihak investor maupun pemerintah daerah.

"Pengusiran paksa itu menyisakan konflik berkepanjangan dan bermasalah sampai sekarang," tegas Supardi Yusuf di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa ketiadaan proses ganti rugi yang adil dan transparan inilah yang menyebabkan masyarakat merasa hak-hak mereka diabaikan, dan sengketa terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak. Situasi ini mencerminkan kompleksitas konflik agraria di Indonesia, di mana hak-hak tradisional masyarakat seringkali berbenturan dengan agenda pembangunan dan investasi skala besar.

Kronologi Peristiwa Penting dan Tuntutan Warga

Untuk memahami lebih dalam sengketa ini, penting untuk meninjau kembali garis waktu kejadian:

  • 1969: Keputusan Bupati Lombok Tengah yang menjadi salah satu dasar awal sengketa lahan.
  • 1972: Keputusan Kepala Sub Direktorat Agraria yang menambah kompleksitas status kepemilikan lahan.
  • 1990: Pengusiran paksa warga Rowok oleh Pemda dan PT Sinar Rowok Indah. Pada tahun yang sama, Gubernur NTB mengeluarkan SK Nomor 162 Tahun 1990 tentang izin lokasi dan pembebasan tanah untuk pariwisata, namun tanpa realisasi ganti rugi.
  • 11 November 1991: Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 835/HGB/BPN/91 dan Nomor 836/HGB/BPN/91 atas nama PT Sinar Rowok Indah, yang berlaku hingga 14 Desember 2011.
  • 14 Desember 2011: Masa berlaku SHGB PT Sinar Rowok Indah berakhir. Menurut peraturan perundang-undangan agraria yang berlaku di Indonesia, ketika SHGB berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, hak atas tanah tersebut seharusnya kembali ke negara atau, dalam konteks ini, kembali ke pemilik asal jika proses pembebasan hak belum tuntas.
  • 27 April (tahun berjalan, misalnya 2020): Aksi demonstrasi warga Rowok ke Kantor Bupati Lombok Tengah, menuntut penyelesaian sengketa dan pengembalian lahan.

Lalu Khaerul Fatoni, salah seorang perwakilan warga Rowok, dengan tegas menyampaikan serangkaian tuntutan kepada Bupati Lombok Tengah. Pertama, ia mendesak agar Bupati segera membentuk tim independen pencari fakta untuk menyelidiki secara menyeluruh sengketa lahan di kawasan Rowok. Tim ini diharapkan dapat bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap kebenaran di balik klaim kepemilikan dan prosedur penerbitan hak atas tanah.

Kedua, warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan dua SHGB yang dimiliki PT Sinar Rowok Indah, yaitu Nomor 835/HGB/BPN/91 dan Nomor 836/HGB/BPN/91. Alasan pembatalan ini didasari oleh dugaan indikasi cacat prosedural dan cacat administrasi dalam proses pengajuan dan penerbitan SHGB tersebut. Selain itu, masa berlaku izin SHGB tersebut telah berakhir pada 14 Desember 2011, sehingga secara hukum tanah tersebut harus dikembalikan statusnya.

"Kami minta perusahaan ini diberikan sanksi karena tidak menjalankan aturan pembebasan dan ganti rugi lahan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas Lalu Khaerul Fatoni. Ia juga mengungkapkan dugaan serius bahwa daftar pelepasan hak tanah atas nama warga Rowok, yang digunakan oleh PT Sinar Rowok Indah sebagai salah satu syarat pengajuan SHGB, terindikasi dimanipulasi dan dipalsukan. Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menandatangani atau membubuhkan sidik jari pada surat pelepasan hak tanah tersebut, yang menunjukkan adanya upaya melawan hukum.

Terakhir, warga Rowok memohon kepada Bupati agar sengketa lahan ini dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Permintaan ini didasari oleh keterbatasan kemampuan finansial masyarakat untuk menanggung biaya administrasi dan proses hukum yang panjang di jalur pengadilan formal. Mediasi, negosiasi, atau bentuk penyelesaian sengketa alternatif lainnya diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Perspektif Hukum dan Hak Atas Tanah

Sengketa lahan di Rowok ini menyentuh beberapa aspek krusial dalam hukum agraria di Indonesia. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 merupakan payung hukum utama yang mengatur hak-hak atas tanah. UUPA mengakui hak ulayat masyarakat adat, meskipun implementasinya seringkali kompleks dan membutuhkan pengakuan resmi. Dalam kasus Rowok, klaim masyarakat yang telah puluhan tahun bermukim dan mengolah lahan mengindikasikan adanya hak yang perlu dipertimbangkan secara serius.

Warga Rowok Mengadu ke Pemda

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu hak atas tanah yang diatur dalam UUPA, yang memberikan kewenangan kepada badan hukum atau perorangan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu. Ketika jangka waktu HGB berakhir, seperti yang terjadi pada SHGB PT Sinar Rowok Indah pada 14 Desember 2011, tanah tersebut secara prinsip kembali dikuasai oleh negara. Jika tanah tersebut sebelumnya adalah tanah negara, maka statusnya kembali menjadi tanah negara. Namun, jika tanah tersebut berasal dari tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat dan belum ada proses ganti rugi yang sah, maka implikasinya bisa berbeda dan mengarah pada pengembalian hak kepada pemilik asal.

Dugaan pemalsuan dokumen pelepasan hak tanah oleh PT Sinar Rowok Indah, jika terbukti, merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membatalkan SHGB tersebut. Proses penerbitan SHGB harus didasarkan pada prosedur yang benar dan dokumen yang sah. Cacat prosedural dan administrasi dalam penerbitan sertifikat tanah adalah alasan yang kuat untuk pembatalan oleh BPN atau melalui putusan pengadilan.

Peran BPN dalam kasus ini sangat vital. BPN bertanggung jawab atas pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, dan juga pembatalan sertifikat yang terbukti cacat hukum. Dengan berakhirnya masa berlaku SHGB dan adanya dugaan manipulasi dokumen, BPN Lombok Tengah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk meninjau ulang status SHGB PT Sinar Rowok Indah dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Pemerintah Daerah dan Langkah Selanjutnya

Asisten I Sekretariat Daerah Lombok Tengah, Lalu Rinjani, yang menerima aspirasi warga, menyatakan bahwa semua tuntutan dan keluhan masyarakat telah ditampung dan dicatat. "Aspirasi warga sudah kami dengarkan dan kami catat dan akan kami sampaikan ke pimpinan," ujar Lalu Rinjani. Ia menambahkan bahwa tindak lanjut atas tuntutan ini akan dibahas lebih lanjut oleh pimpinan daerah.

Namun, Lalu Rinjani juga mengakui bahwa penyelesaian masalah ini tidak sederhana, mengingat kompleksitasnya yang melibatkan berbagai sektor dan instansi di luar Pemerintah Daerah, khususnya BPN. Ini menunjukkan bahwa diperlukan koordinasi lintas sektoral yang kuat dan komitmen politik yang tinggi dari semua pihak terkait untuk menemukan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan mediator dalam sengketa agraria. Selain menampung aspirasi, Pemda juga diharapkan dapat memprakarsai pembentukan tim pencari fakta independen, sebagaimana yang dituntut warga. Tim ini harus melibatkan unsur pemerintah, perwakilan masyarakat, ahli hukum, dan lembaga independen lainnya untuk memastikan objektivitas dan kredibilitas hasil investigasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi Konflik Lahan

Sengketa lahan yang berlarut-larut seperti di Rowok memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat. Secara sosial, konflik ini dapat merusak kohesi komunitas, menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan investor, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang mengganggu kehidupan sehari-hari warga. Generasi muda mungkin kehilangan akses terhadap warisan tanah leluhur mereka, yang merupakan bagian integral dari identitas dan mata pencarian mereka.

Dari segi ekonomi, masyarakat kehilangan potensi untuk mengelola dan mengembangkan lahan mereka sendiri, yang bisa menjadi sumber penghidupan utama. Ketiadaan ganti rugi yang adil juga berarti hilangnya modal bagi masyarakat untuk memulai usaha baru atau beradaptasi dengan perubahan ekonomi. Ini dapat memperparah kemiskinan dan ketimpangan di daerah tersebut, meskipun kawasan itu digadang-gadang sebagai pusat pariwisata atau industri. Konflik ini juga dapat menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif, karena investor potensial mungkin enggan berinvestasi di daerah yang memiliki riwayat sengketa lahan yang belum terselesaikan.

Menuju Resolusi: Tantangan dan Harapan

Penyelesaian sengketa lahan di Rowok merupakan tantangan besar yang memerlukan pendekatan multi-pihak. Pemerintah daerah harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam memfasilitasi dialog dan negosiasi antara masyarakat dan PT Sinar Rowok Indah. BPN harus proaktif dalam meninjau ulang status SHGB dan memastikan bahwa semua prosedur hukum telah ditaati. Apabila terbukti ada kecacatan atau pemalsuan, tindakan tegas harus diambil sesuai hukum yang berlaku.

Harapan masyarakat Rowok untuk penyelesaian di luar jalur pengadilan harus menjadi prioritas. Mediasi yang efektif, dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan kompeten, dapat menjadi jalan keluar yang lebih cepat, murah, dan adil bagi masyarakat yang secara finansial tidak mampu menghadapi litigasi formal. Penyelesaian ini juga harus mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, di mana hak-hak masyarakat yang telah dirampas harus dipulihkan dan kerugian yang diderita harus diganti rugi secara proporsional.

Kasus Rowok bukan hanya sekadar sengketa lahan, melainkan cerminan dari tantangan pembangunan di Indonesia yang seringkali mengabaikan hak-hak dasar masyarakat demi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Penyelesaian yang adil di Rowok akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di seluruh negeri, menegaskan bahwa pembangunan haruslah inklusif, berkelanjutan, dan menghormati hak asasi manusia serta hak-hak adat masyarakat. Semua mata kini tertuju pada Bupati Lombok Tengah dan pihak-pihak terkait untuk melihat bagaimana komitmen mereka terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat Rowok akan diwujudkan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *