Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tengah menghadapi sorotan tajam terkait kebijakan penetapan kriteria usia sebagai salah satu komponen pembobotan (skoring) dalam seleksi bakal calon kepala desa (bakal cakades) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 mendatang. Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 55 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur variabel usia memiliki porsi bobot nilai sebesar 10 persen dari total penilaian akhir seleksi bakal calon kepala desa, sebuah ketentuan yang dinilai banyak pihak berpotensi mencederai asas keadilan dan rasionalitas dalam proses demokrasi di tingkat akar rumput. Menurut skema sosialisasi resmi yang telah beredar, pembobotan nilai usia ini dibagi ke dalam tiga rentang kelompok yang berbeda, masing-masing dengan nilai dasar dan nilai akhir yang bervariasi. Kelompok usia 42 hingga 60 tahun ditetapkan sebagai rentang usia yang paling diuntungkan, mendapatkan nilai dasar 50 yang kemudian dikonversi menjadi nilai akhir 5. Sementara itu, kelompok usia muda antara 25 hingga 42 tahun hanya memperoleh nilai dasar 40, menghasilkan nilai akhir 4. Pendaftar yang berada di atas usia 60 tahun menduduki posisi terendah dengan nilai dasar 30 dan nilai akhir 3. Dengan demikian, secara terang-terangan, Perbup ini memberikan keuntungan signifikan bagi pendaftar yang berada dalam rentang usia matang, memosisikan mereka lebih unggul dibandingkan calon-calon dari kelompok usia muda maupun senior dalam perolehan poin seleksi. Kritik dari Perspektif Keadilan dan Rasionalitas Kebijakan Publik Kebijakan ini sontak menarik perhatian para pengamat politik dan praktisi demokrasi lokal. Basriadi, seorang Pengamat Politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darussalam Beremi Lombok Barat, dengan tegas menyatakan bahwa penerapan variabel umur sebagai skor dalam seleksi bakal calon kepala desa patut dipertanyakan secara mendasar, baik dari perspektif keadilan maupun rasionalitas kebijakan publik. "Menjadikan umur sebagai skor dalam seleksi bakal calon kepala desa di Lombok Barat patut dipertanyakan dari perspektif keadilan dan rasionalitas kebijakan," ucap Basriadi pada Senin (14/9), menyoroti potensi bias yang terkandung dalam aturan tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa diskusi mengenai Perbup ini telah bergulir di ranah publik, memicu perdebatan sengit tentang relevansi usia dalam menentukan kelayakan kepemimpinan. Basriadi menjelaskan bahwa dalam regulasi nasional terkait pemilihan kepala daerah atau desa, umur lazimnya ditempatkan sebagai persyaratan administratif, yakni sebagai batas minimal usia seseorang untuk dapat mendaftar. Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa calon memiliki kematangan minimal yang dipersyaratkan oleh undang-undang, seperti usia minimal 25 tahun untuk kepala desa. Namun, ketika umur kemudian diberikan bobot nilai dalam proses skoring untuk menentukan kelolosan atau peringkat calon, fungsi umur telah bergeser secara fundamental. Ia tidak lagi sekadar persyaratan administratif, melainkan menjadi instrumen penentu kualitas, kompetensi, dan kelayakan seseorang untuk memimpin. Pergeseran fungsi inilah yang dinilai Basriadi sebagai akar masalah utama, karena secara inheren menduga bahwa usia tertentu secara otomatis berkorelasi dengan kualitas kepemimpinan. Pertanyaan mendasar yang diajukannya adalah mengenai korelasi logis antara usia kronologis seseorang dengan kemampuan atau kepemimpinan yang dimilikinya. Menurutnya, usia tua tidak serta-merta menjamin seseorang lebih cakap dalam memimpin desa dibandingkan figur yang lebih muda. "Sejak kapan umur menjadi indikator kapasitas dan kapabilitas seseorang? Apakah seseorang yang berusia lebih tua otomatis lebih mampu memimpin desa dibandingkan yang lebih muda? Tentu tidak," tegas Basriadi. Ia menyoroti bahwa kompetensi dan kapasitas adalah hal yang kompleks dan multidimensional, mencakup kecerdasan emosional, kemampuan manajerial, integritas moral, visi strategis, dan kemampuan adaptasi, yang kesemuanya tidak dapat direduksi hanya pada angka usia. Lebih lanjut, Basriadi mengemukakan bahwa usia hanyalah angka kronologis yang tidak selalu berbanding lurus dengan kompetensi. Dua orang dengan usia sama bisa memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sangat berbeda, tergantung pada pengalaman praktis, pendidikan formal dan informal, integritas, dan rekam jejak mereka dalam melayani masyarakat. Sebaliknya, figur muda yang energik, inovatif, dan melek teknologi sangat mungkin memiliki rekam jejak pengabdian, pengalaman, dan kemampuan tata kelola yang jauh lebih unggul ketimbang figur yang berumur lebih tua namun minim pengalaman relevan atau visi pembangunan yang jelas. Menafikan potensi ini hanya karena skor usia yang lebih rendah merupakan kerugian besar bagi desa dan proses demokrasi itu sendiri, yang seharusnya mencari pemimpin terbaik tanpa memandang batasan usia secara kaku. Konsekuensi Kebijakan dan Indikator Seleksi yang Ideal Jika Pemerintah Kabupaten Lombok Barat membutuhkan mekanisme seleksi tambahan karena jumlah pendaftar melebihi batas maksimal yang diperbolehkan (umumnya lima orang per desa), Basriadi menyarankan agar kriteria yang digunakan seharusnya berfokus pada indikator objektif dan relevan dengan kepemimpinan desa. Indikator-indikator tersebut, menurutnya, antara lain pengalaman di pemerintahan desa atau organisasi kemasyarakatan yang relevan, rekam jejak pengabdian dan kontribusi nyata kepada masyarakat, tingkat pendidikan formal dan informal yang relevan dengan tata kelola desa, integritas personal dan moral yang teruji, serta kemampuan menyusun visi-misi pembangunan desa yang komprehensif dan implementatif. Kriteria-kriteria ini dianggap lebih valid dalam memprediksi kinerja seorang kepala desa dibandingkan usia. "Jangan sampai seseorang yang secara substantif memiliki kompetensi dan rekam jejak yang baik harus kehilangan kesempatan hanya karena memperoleh skor umur yang lebih rendah," kata Basriadi, menekankan pentingnya menjunjung tinggi meritokrasi dan kesempatan yang setara bagi semua calon yang memenuhi syarat. Kebijakan yang diskriminatif berdasarkan usia dapat menghambat munculnya pemimpin-pemimpin berkualitas yang sesungguhnya dibutuhkan oleh desa, mengurangi keragaman perspektif, dan membatasi pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin terbaik mereka. Ini juga berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan calon yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut. Pentingnya Pilkades dan Landasan Hukumnya di Indonesia Pilkades merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia, khususnya di tingkat paling bawah sistem pemerintahan. Sebagai gerbang utama partisipasi politik masyarakat, Pilkades memberikan kesempatan bagi warga desa untuk secara langsung memilih pemimpin mereka yang akan mengemban amanah untuk mengelola potensi desa, merumuskan kebijakan pembangunan, dan melayani kebutuhan warga. Keberhasilan Pilkades sangat menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dalam enam tahun ke depan, sehingga proses seleksi dan pemilihannya harus dilakukan secara adil dan transparan. Landasan hukum Pilkades di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) seperti PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) seperti Permendagri No. 112 Tahun 2014. Dalam konteks daerah, peraturan-peraturan nasional ini kemudian diadaptasi dan diperinci melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) setempat. Umumnya, peraturan ini menetapkan syarat-syarat umum bagi calon kepala desa, termasuk usia minimal (misalnya 25 tahun), pendidikan minimal (biasanya SMP atau sederajat), tidak pernah menjadi kepala desa selama dua periode berturut-turut, serta syarat administratif lainnya seperti KTP dan surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana. Tujuan utama dari mekanisme seleksi tambahan, yang menjadi dasar dikeluarkannya Perbup 55/2026, adalah untuk menyaring jumlah calon ketika pendaftar melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh peraturan, yang umumnya adalah lima orang per desa. Misalnya, jika sebuah desa hanya boleh memiliki maksimal lima calon yang akan dipilih, tetapi ada delapan atau lebih orang yang mendaftar, maka perlu ada proses seleksi tambahan untuk mengurangi jumlah calon menjadi lima. Mekanisme seleksi ini seharusnya dirancang untuk memilih calon-calon terbaik berdasarkan kualifikasi dan kompetensi yang relevan dengan tugas dan fungsi kepala desa, bukan berdasarkan kriteria yang dinilai subjektif atau tidak relevan seperti usia kronologis semata. Tanggapan Resmi Pemerintah Daerah: Membantah Tuduhan Diskriminasi Menanggapi berbagai sorotan dan kritik yang muncul dari akademisi dan masyarakat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat, Mahnan, menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut aturan skoring tersebut digunakan sebagai upaya untuk menjegal calon-calon potensial tertentu. "Bagaimana bisa tahu calon itu berpotensi atau tidak, sementara pemilihannya saja belum dilaksanakan," kilah Mahnan. Ia mempertanyakan dasar asumsi adanya upaya penjegalan atau diskriminasi sebelum proses seleksi dan pemilihan berlangsung, menegaskan bahwa niat kebijakan ini adalah untuk efisiensi dan bukan manipulasi. Mahnan menjelaskan bahwa skoring kriteria, termasuk batas usia, tingkat pendidikan, dan pengalaman, tidak diberlakukan untuk semua desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme seleksi tambahan berupa skoring ini hanya berlaku khusus bagi desa-desa yang memiliki jumlah pendaftar bakal calon lebih dari 5 orang. "Seleksi tambahan itu hanya berlaku untuk calon yang lebih dari 5 orang. Karena aturannya maksimal calon itu 5 orang. Kalau jumlah pendaftarnya 5 orang atau kurang, seleksi tambahan dan skoring itu tidak perlu dan tidak berlaku," terangnya. Penjelasan ini mencoba meluruskan persepsi publik bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara universal, melainkan hanya pada kondisi tertentu di mana seleksi ketat diperlukan. Penjelasan Mahnan ini mengindikasikan bahwa kebijakan skoring usia ini merupakan solusi teknis yang dirancang untuk mengatasi kelebihan jumlah pendaftar, yang merupakan kondisi umum dalam banyak Pilkades di Indonesia. Pemerintah daerah berargumen bahwa mereka memerlukan parameter objektif untuk melakukan penyaringan, dan usia dianggap sebagai salah satu parameter yang dapat digunakan, meskipun bobotnya hanya 10 persen. Namun, argumentasi ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran para pengamat, yang tetap mempertanyakan validitas usia sebagai indikator kualitas kepemimpinan, terlepas dari apakah mekanisme ini diterapkan secara universal atau hanya pada kondisi tertentu. Perdebatan intinya bukan pada kapan skoring diterapkan, melainkan pada apa yang diskor. Implikasi yang Lebih Luas Terhadap Demokrasi dan Partisipasi Publik Kebijakan pembobotan usia ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap dinamika demokrasi di tingkat desa, khususnya di Lombok Barat, dan dapat menjadi preseden bagi daerah lain. Potensi Diskriminasi Usia (Ageism): Kebijakan ini secara inheren mengandung elemen diskriminasi usia. Meskipun mungkin tidak disengaja, preferensi terhadap kelompok usia tertentu (42-60 tahun) dapat diinterpretasikan sebagai pesan bahwa kandidat di luar rentang usia tersebut dianggap kurang ideal atau kurang kompeten, bahkan sebelum mereka diberi kesempatan membuktikan diri di hadapan pemilih. Ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan kesempatan yang menjadi fondasi demokrasi, di mana setiap warga negara yang memenuhi syarat dasar harus memiliki peluang yang sama untuk bersaing. Penghambatan Partisipasi Pemuda: Dengan memberikan skor yang lebih rendah kepada kelompok usia muda (25-42 tahun), kebijakan ini berpotensi menghambat minat dan partisipasi generasi muda yang bersemangat, inovatif, dan memiliki gagasan segar untuk membangun desa. Di era digital dan percepatan informasi, peran pemuda dengan pemahaman teknologi, keberanian mengambil risiko, dan perspektif baru sangat krusial untuk adaptasi desa terhadap tantangan modern. Kebijakan ini bisa menciptakan efek demotivasi, di mana calon muda yang potensial merasa usahanya akan sia-sia karena faktor usia yang tidak dapat diubah, sehingga mereka enggan mendaftar. Dampak pada Kualitas Kepemimpinan Desa: Jika seleksi calon kepala desa terlalu bergantung pada faktor usia dan bukan pada kualifikasi substantif, ada risiko besar bahwa desa akan kehilangan kesempatan untuk dipimpin oleh individu-individu yang paling cakap, visioner, dan memiliki rekam jejak terbaik, terlepas dari usia mereka. Kualitas kepemimpinan harus diukur dari visi, misi, program kerja, pengalaman relevan, integritas, kemampuan manajerial, dan kapasitas untuk mobilisasi sumber daya, bukan sekadar angka kronologis. Hal ini dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang mungkin kurang dinamis atau kurang adaptif terhadap perubahan. Preseden Buruk bagi Kebijakan Publik: Jika kebijakan seperti ini tidak ditinjau ulang dan tetap diberlakukan, dapat menjadi preseden buruk bagi pembentukan kebijakan publik lainnya di masa depan. Kriteria seleksi yang tidak rasional atau diskriminatif, yang mengesampingkan prinsip meritokrasi, dapat diterapkan di sektor-sektor lain, merusak prinsip keadilan dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Ini juga dapat membuka pintu bagi kriteria-kriteria lain yang bersifat subjektif dan potensial bias. Perdebatan tentang Rasionalitas Kriteria Seleksi: Kebijakan ini memicu perdebatan penting tentang bagaimana pemerintah daerah harus merancang kriteria seleksi untuk posisi publik. Harusnya, kriteria tersebut berakar pada kebutuhan objektif posisi tersebut dan selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Memilih pemimpin desa yang efektif membutuhkan penilaian komprehensif terhadap berbagai aspek, bukan hanya usia. Adalah penting bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan akan mekanisme seleksi yang efisien dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesempatan yang setara. Perbandingan dengan Praktik Seleksi di Daerah Lain dan Nasional Di banyak daerah lain di Indonesia, ketika jumlah bakal calon kepala desa melebihi batas yang ditentukan, mekanisme seleksi tambahan biasanya mengacu pada kriteria yang lebih objektif, transparan, dan terukur. Beberapa praktik umum yang lazim digunakan meliputi: Uji Kompetensi Tertulis: Menguji pengetahuan calon tentang pemerintahan desa, undang-undang desa, perencanaan pembangunan desa, tata kelola keuangan desa, dan isu-isu strategis lokal. Presentasi Visi dan Misi: Calon mempresentasikan rencana dan strategi mereka untuk pembangunan desa di hadapan panel penilai atau perwakilan masyarakat, diikuti dengan sesi tanya jawab. Wawancara Terstruktur: Menggali lebih dalam pengalaman, integritas, kemampuan pemecahan masalah, dan komitmen calon terhadap desa. Penilaian Rekam Jejak: Meninjau kontribusi calon di masyarakat, pengalaman organisasi, atau pengalaman di pemerintahan desa, serta catatan integritas. Tingkat Pendidikan Formal: Memberikan bobot lebih pada calon dengan pendidikan yang lebih tinggi dan relevan, seperti sarjana atau magister, karena dianggap memiliki kapasitas analitis yang lebih baik. Pelatihan dan Sertifikasi: Memberikan nilai tambah Post navigation Akselerasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Lombok Barat Hadapi Tantangan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan