Dinamika politik di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memanas menyusul langkah tegas empat anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan yang secara resmi mengajukan Minderheidsnota atau catatan keberatan minoritas. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2026 yang dianggap sarat dengan kejanggalan data dan perencanaan yang kurang matang.

Empat legislator tersebut, yakni Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim, menegaskan bahwa sikap ini adalah bentuk tanggung jawab moral mereka terhadap penggunaan uang rakyat. Pengajuan dokumen ini dilakukan di sela-sela Rapat Paripurna DPRD NTB pada Selasa (15/9/2026) di Mataram, sekaligus menandai posisi politik mereka yang menarik diri dari kelanjutan pembahasan APBD Perubahan tersebut.

Memahami Esensi Minderheidsnota dalam Konteks Legislatif

Dalam tata tertib parlemen, Minderheidsnota merupakan instrumen konstitusional bagi anggota dewan yang tidak sejalan dengan pandangan mayoritas atau keputusan fraksi dalam sebuah pengambilan keputusan. Penting untuk dibedakan bahwa tindakan keempat anggota PDIP ini tidak merepresentasikan sikap resmi Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) secara keseluruhan.

Abdul Rahim, yang akrab disapa Bram, dalam penjelasannya kepada media menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk protes konstruktif. Menurutnya, APBD bukan sekadar dokumen administratif atau kumpulan angka yang harus disesuaikan agar seimbang (balanced budget), melainkan instrumen vital untuk menyejahterakan masyarakat.

"APBD adalah uang rakyat. Kami merasa ada banyak anomali dalam rancangan APBD Perubahan 2026 ini yang jika tidak dikoreksi, justru akan merugikan masyarakat NTB dalam jangka panjang," ujar Bram.

Analisis Anomali Data dan Kredibilitas Anggaran

Salah satu poin krusial yang diangkat dalam Minderheidsnota tersebut adalah adanya ketidaksesuaian data statistik dalam dokumen anggaran yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keempat anggota dewan menyoroti penurunan belanja transfer dari Rp931 miliar menjadi Rp882 miliar.

Secara matematis, selisih Rp49 miliar dari Rp931 miliar hanya merepresentasikan penurunan sebesar 5,26 persen. Namun, dalam dokumen resmi yang diajukan pemerintah, angka tersebut diklaim sebagai penurunan sebesar 39,16 persen. Ketidaksesuaian angka ini memicu pertanyaan serius mengenai kualitas verifikasi data sebelum dokumen tersebut sampai ke meja legislatif.

Selain itu, terdapat selisih mencolok pada target pendapatan daerah. Dokumen perubahan mencantumkan target sebesar Rp5,683 triliun, sementara dokumen teknis dari TAPD tertanggal 15 Agustus 2026 mencatat angka Rp5,633 triliun. Selisih Rp50 miliar ini dinilai oleh keempat anggota dewan sebagai bentuk ketidaksiapan pemerintah dalam menyajikan data yang akurat dan transparan.

Sorotan Terhadap Belanja Operasi dan Efektivitas Program

Pemerintah Provinsi NTB merencanakan peningkatan belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp360 miliar, sehingga total alokasi mencapai Rp5,146 triliun. Anggota legislatif dari PDIP menuntut transparansi mendalam mengenai alokasi dana tambahan tersebut.

Kekhawatiran utama mereka adalah tambahan anggaran ini justru terserap habis untuk belanja birokrasi, bukan untuk pembangunan infrastruktur atau pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat. Program "Desa Berdaya" yang menelan anggaran Rp77,1 miliar juga menjadi contoh nyata. Meskipun alokasi per desa telah ditetapkan, realisasi di lapangan menunjukkan bahwa baru 11 dari 257 desa yang telah menerima pencairan.

"Kami tidak ingin keberhasilan pembangunan diukur hanya dari seberapa cepat uang negara dihabiskan. Keberhasilan harus diukur dari dampak nyata: apakah kemiskinan berkurang, apakah lapangan kerja tercipta, dan apakah pendapatan masyarakat meningkat," tegas Raden Nuna Abriadi.

Sebut Kenaikan BTT Tanpa Ada Penjelasan, Empat Anggota PDI Perjuangan Ajukan Minderheidsnota

Pengelolaan Aset Daerah dan Kinerja BUMD

Selain isu anggaran rutin, catatan minoritas ini juga menyoroti penurunan drastis target pendapatan dari pemanfaatan aset daerah. Dalam APBD murni 2026, target pendapatan aset ditetapkan Rp139,77 miliar, namun pada APBD Perubahan, angka ini dipangkas menjadi hanya Rp18,31 miliar—sebuah penurunan signifikan sebesar 87 persen.

Pemerintah dituntut untuk memberikan penjelasan logis mengenai hilangnya potensi pendapatan ini. Keempat legislator tersebut mempertanyakan apakah penurunan target ini disebabkan oleh kegagalan pengelolaan aset, sertifikasi yang bermasalah, atau faktor lainnya.

Demikian pula dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah. Mereka menegaskan bahwa setiap rencana penguatan BUMD harus didasarkan pada kajian kelayakan yang komprehensif, bukan sekadar suntikan modal tanpa target kinerja yang jelas. BUMD tidak boleh menjadi beban permanen bagi APBD yang terus-menerus disubsidi tanpa memberikan kontribusi balik bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Kronologi dan Tantangan Waktu Pelaksanaan

Secara teknis, pembahasan APBD Perubahan 2026 menghadapi tantangan waktu yang sangat sempit. Pidato pengantar Gubernur disampaikan pada 11 September 2026. Mengingat kompleksitas tahapan yang harus dilalui—mulai dari pembahasan, evaluasi, penyesuaian dokumen, hingga pengadaan barang dan jasa—terdapat risiko tinggi bahwa program-program baru tidak akan selesai tepat waktu.

Keempat anggota dewan tersebut memperingatkan agar pemerintah tidak memaksakan belanja anggaran hanya untuk mengejar serapan dana di akhir tahun. Pembangunan yang terburu-buru dan tidak terukur sering kali menghasilkan output yang tidak berkualitas dan berpotensi menjadi temuan audit di masa depan.

Implikasi Politik dan Harapan Kedepan

Langkah yang diambil oleh Raden Nuna Abriadi, Made Slamet, Suhaimi, dan Abdul Rahim memiliki implikasi politik yang cukup luas. Pertama, ini menjadi sinyal bahwa pengawasan legislatif terhadap eksekutif di NTB kini semakin tajam, terutama dalam hal teknis pengelolaan anggaran.

Kedua, Minderheidsnota ini memaksa pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam menyusun dokumen anggaran. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menghindari mosi tidak percaya dari masyarakat.

Ketiga, bagi masyarakat NTB, langkah ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang direncanakan dalam APBD memiliki implikasi langsung terhadap nasib mereka. Penggunaan dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang mencapai Rp431 miliar, yang di dalamnya terdapat dana-dana khusus seperti DAK dan DBH-CHT, harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesimpulan: Menuju Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel

Keputusan keempat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan untuk menyampaikan Minderheidsnota adalah bentuk pengabdian yang menekankan pada prinsip good governance. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak anti-pembangunan, namun mereka menolak pembangunan yang didasarkan pada data yang tidak valid, perencanaan yang tidak rasional, dan kurangnya transparansi.

Ke depan, pemerintah provinsi diharapkan dapat memberikan jawaban resmi dan koreksi atas setiap poin yang diajukan dalam catatan keberatan tersebut. Kepercayaan publik terhadap APBD 2026 sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merespons masukan-masukan kritis ini.

Pada akhirnya, sebuah APBD yang baik bukan hanya tentang angka yang terlihat indah di atas kertas. APBD yang berpihak pada rakyat adalah APBD yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting, benar-benar mampu menjawab tantangan nyata masyarakat NTB, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan. Masyarakat NTB kini menanti langkah selanjutnya dari pemerintah dalam merespons dinamika di ruang sidang dewan tersebut, demi terwujudnya NTB yang lebih makmur dan berkeadilan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *