Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan penegasan tegas mengenai status layanan pengaduan masyarakat "NTB Care". Layanan ini dinyatakan sebagai milik resmi Pemerintah Provinsi NTB yang memiliki landasan hukum kuat, dan tidak boleh digunakan atau diataspada oleh pihak mana pun di luar kewenangan pemerintah. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap indikasi penyalahgunaan nama NTB Care oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di tengah masyarakat, yang berpotensi merugikan dan menyesatkan warga.

Dasar Hukum dan Struktur Pengelolaan NTB Care

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, yang juga merangkap sebagai Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan secara rinci mengenai legalitas NTB Care. Ia menekankan bahwa pembentukan dan pengaturan NTB Care didasarkan pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 14 Tahun 2022. Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Gubernur NTB Nomor 047-510 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis.

"Dalam regulasi tersebut, NTB Care ditegaskan sebagai sistem layanan pengaduan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, lengkap dengan struktur pengelolaannya melalui Tim NTB Care yang dibentuk oleh Gubernur. Artinya, tidak ada pihak di luar sistem resmi yang memiliki kewenangan menggunakan atau mengatasnamakan NTB Care," tegas Dr. Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka.

Lebih lanjut, Aka menggarisbawahi bahwa dasar hukum tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap penggunaan nama NTB Care tanpa penugasan resmi adalah tindakan yang tidak sah. "Karena sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur, maka penggunaan nama NTB Care oleh individu, kelompok, atau lembaga tanpa kewenangan adalah ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.

Potensi Penyalahgunaan dan Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Provinsi NTB telah mencermati adanya laporan mengenai oknum yang mengatasnamakan NTB Care untuk menawarkan bantuan kepada masyarakat. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu atau memeras warga yang sedang membutuhkan.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan. Kami tegaskan bahwa seluruh layanan pengaduan pemerintah tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun," jelas Aka.

Oleh karena itu, Pemprov NTB secara resmi mengimbau seluruh masyarakat NTB untuk tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku sebagai bagian dari NTB Care jika tidak melalui jalur resmi. Instansi pemerintah, lembaga, hingga elemen masyarakat lainnya juga diminta untuk tidak melayani oknum yang mengklaim sebagai perwakilan NTB Care tanpa adanya verifikasi resmi yang jelas.

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan nama NTB Care, mereka diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Pelaporan ini sangat krusial untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga integritas layanan publik.

"Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menugaskan pihak mana pun di luar sistem resmi untuk menjalankan NTB Care. Untuk itu bagi siapapun yang mau membantu masyarakat dipersilahkan dengan memakai nama lain, jangan NTB Care. Pemerintah tentu sangat terbuka, senang dan berterima kasih kalau ada pihak-pihak yang membantu masyarakat yang sedang kesulitan, kami sangat apresiasi hal tersebut," tegasnya kembali.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB sangat terbuka terhadap partisipasi masyarakat dan pihak lain dalam membantu sesama, namun menekankan pentingnya kejelasan identitas dan legalitas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penipuan.

Transisi ke Sistem Nasional SP4N-LAPOR!

Dalam rangka mengikuti dinamika kebijakan nasional dan meningkatkan efektivitas serta integrasi layanan pengaduan publik, Pemerintah Provinsi NTB telah mengambil langkah strategis. NTB Care, yang merupakan inovasi daerah yang telah terbukti memberikan kontribusi signifikan dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, secara resmi dinonaktifkan.

Catut NTB Care Demi Kepentingan Pribadi, Pemprov Minta Warga Lapor

Seluruh pengelolaan pengaduan masyarakat kini dialihkan dan dipusatkan pada sistem nasional Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"NTB Care merupakan inovasi daerah yang telah memberikan kontribusi besar dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Namun, untuk memastikan integrasi nasional dan peningkatan standar pelayanan publik, pengaduan kini dipusatkan melalui SP4N-LAPOR!," ungkap Aka.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menciptakan satu pintu pengaduan yang terintegrasi di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka, serta memastikan tindak lanjut yang lebih terukur dan akuntabel.

Kanal Resmi Pengaduan Pasca-NTB Care

Meskipun NTB Care tidak lagi beroperasi, Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa masyarakat masih memiliki berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan, aspirasi, dan keluhan mereka. Sistem SP4N-LAPOR! menyediakan berbagai platform yang mudah diakses oleh masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Situs resmi SP4N-LAPOR!: Masyarakat dapat mengakses www.lapor.go.id untuk melaporkan segala bentuk permasalahan.
  • Aplikasi Mobile: Tersedia aplikasi SP4N-LAPOR! untuk perangkat Android dan iOS, memungkinkan pelaporan secara instan dari mana saja.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menyediakan kanal resmi pengaduan masyarakat melalui:

  • Website Resmi Pemprov NTB: Laporan juga dapat disampaikan melalui situs resmi https://ntbprov.go.id/.
  • Media Sosial Resmi Pemprov NTB: Melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, masyarakat dapat berinteraksi dan menyampaikan pengaduan yang akan diverifikasi.

Seluruh laporan yang masuk melalui kanal-kanal resmi ini akan melalui proses verifikasi yang cermat oleh Tim Dinas Kominfotik NTB. Setelah diverifikasi, laporan tersebut akan diteruskan kepada perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti. Proses tindak lanjut ini akan terus dipantau secara terkoordinasi untuk memastikan efektivitasnya.

Komitmen Terhadap Integritas dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Dr. Ahsanul Khalik menegaskan kembali komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk terus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan, dan pengaduan. Namun, ia menekankan pentingnya penyampaian laporan melalui kanal resmi agar proses penanganan dapat berjalan secara akuntabel dan transparan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal resmi yang tersedia. Seluruh layanan pengaduan tidak dipungut biaya. Jangan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pengaduan," ujarnya.

Pernyataan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bantuan yang tidak resmi dan berpotensi merugikan. Pemerintah memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui jalur yang benar akan mendapatkan penanganan yang serius tanpa dipungut biaya.

Aka menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah pengalihan dan penegasan status NTB Care ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan publik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan penyalahgunaan wewenang.

"Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas, dan memastikan setiap masukan masyarakat benar-benar menjadi bagian dari perbaikan layanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," pungkasnya.

Transisi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan pengaduan, tetapi juga membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap sistem pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan adanya SP4N-LAPOR! yang terintegrasi, diharapkan setiap keluhan masyarakat dapat tertangani dengan baik, cepat, dan tepat sasaran, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di NTB.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *