Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan respons cepat dan tegas terhadap sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Untuk memastikan penanganan temuan bernilai puluhan miliar rupiah ini berjalan efektif dan efisien, Inspektorat NTB telah membentuk tim khusus yang ditugaskan untuk menyisir dan menyelesaikan berbagai persoalan yang diidentifikasi oleh auditor negara. Fokus utama tim ini adalah pada 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi sorotan utama dalam laporan BPK.

Tim khusus ini memiliki target waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektur NTB, Budi Herman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunggu laporan secara pasif dari organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan akan mengambil pendekatan proaktif dengan mendatangi langsung unit-unit terkait. Langkah "jemput bola" ini bertujuan untuk memastikan setiap rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh.

"Kami akan jemput bola. Jangan dipanggil (OPD, red). Dan saya sudah bikin tim untuk itu. Jauh-jauh hari saya sudah mengantisipasi itu. Dan saya sudah bikin tim," ujar Budi Herman usai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor Gubernur NTB, baru-baru ini.

Temuan Senilai Rp 10 Miliar Lebih: Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa

Salah satu temuan terbesar yang disorot oleh BPK berkaitan dengan pelaksanaan belanja barang dan jasa pada 15 SKPD, dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta 34 sekolah. Pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa berbagai pengeluaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibat ketidaksesuaian ini, negara tercatat mengalami kelebihan pembayaran (overpayment) dengan total mencapai Rp10,04 miliar.

BPK secara spesifik mencatat bahwa sebagian dari dana tersebut masih harus dikembalikan kepada kas daerah. Oleh karena itu, auditor negara meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk segera menginstruksikan kepala SKPD terkait, termasuk Direktur RSHL Manambai Abdul Kadir dan Direktur RSUD Provinsi NTB, agar mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp5,34 miliar ke kas daerah. Selain itu, Rp661,62 juta juga harus dikembalikan ke kas BLUD.

Menurut Budi Herman, sebagian besar persoalan kelebihan pembayaran ini terjadi pada pekerjaan yang melibatkan pihak ketiga. Hal ini diyakini akan mempermudah proses pengembalian dana. "Kelebihan bayar ini di OPD teknis yang kelebihan bayar. Tetapi orientasi kita terkait tindak lanjut itu tetap kita tarik. Kalau ini kan di pihak ketiga. Jadi tidak memberatkan. Gampang kok," jelasnya.

Dana BOSP Rp 313 Juta Tak Terlacak: Implikasi pada Sektor Pendidikan

Selain isu kelebihan pembayaran, BPK juga mengidentifikasi masalah serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada empat sekolah. Dalam proses pemeriksaan, auditor menemukan dana sebesar Rp313,47 juta yang keberadaannya tidak dapat diyakini atau tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Temuan ini berpotensi mengganggu pemanfaatan dana BOSP di sekolah-sekolah yang bersangkutan. Untuk mengatasi hal ini, BPK meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB untuk segera mengambil langkah-langkah pemulihan dan memastikan dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Budi Herman menegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang, namun BPK memerlukan tindakan nyata berupa pengembalian dana sebagai bentuk pertanggungjawaban. Inspektorat telah memanggil para kepala sekolah yang terkait untuk meminta komitmen penyelesaian masalah ini. "Pihaknya sampaikan ke pemeriksa uangnya itu tidak hilang. Bentuknya nanti kan penggantian. Tetapi dari BPK butuh tindakan nyata. Pihak inspektorat kemudian memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Mereka pun berjanji akan mengembalikan," terang Budi Herman.

Inspektorat Bentuk Tim Khusus Benahi 15 SKPD Bermasalah

Untuk memberikan jaminan kepastian kepada auditor negara, Inspektorat bahkan meminta jaminan dari pihak terkait. "Terus terang saya menjaminkan sertifikat tanah mereka. Tetapi mereka siap kok untuk mengembalikan," ungkap Budi Herman, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti temuan ini.

Temuan Lainnya: Pemeliharaan Jalan dan Penggunaan Pendapatan Daerah

Sorotan BPK tidak berhenti pada sektor pendidikan. Auditor negara juga menemukan persoalan pada kegiatan pemeliharaan di tiga balai pemeliharaan jalan provinsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,58 miliar. BPK telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Rakyat, Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB untuk segera melakukan penagihan kepada pihak terkait dan menyetorkan kembali dana tersebut ke kas daerah.

Dalam pemeriksaan yang sama, BPK juga menemukan masalah terkait penggunaan langsung pendapatan daerah sebesar Rp218,13 juta. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya dapat mengakui Rp34,23 juta sebagai belanja operasional yang sah. Meskipun unit kerja terkait telah mengembalikan Rp138,26 juta ke kas daerah, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp45,63 juta yang harus segera dituntaskan.

Selain itu, temuan lainnya tersebar dalam berbagai kegiatan pemerintahan, meliputi belanja gambar, perjalanan dinas, pengadaan barang untuk masyarakat atau pihak ketiga, serta belanja modal untuk peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi. Nilai total kelebihan pembayaran dari berbagai kegiatan ini mencapai Rp8,86 miliar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Provinsi NTB telah berhasil memulihkan dana sebesar Rp1,69 miliar. Namun demikian, pihak terkait masih diwajibkan untuk mengembalikan Rp6,92 miliar ke kas daerah dan Rp248,97 juta ke kas BLUD.

Gubernur NTB: Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Menanggapi berbagai catatan dari auditor negara, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan audit pertama terhadap tata kelola keuangan pada era kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah (atau dikenal sebagai Iqbal-Dinda, jika merujuk pada pasangan calon). Ia memandang temuan ini, terutama pada 15 SKPD yang menjadi sorotan, sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

Gubernur Iqbal menekankan perlunya perhatian khusus diberikan kepada seluruh perangkat daerah yang masuk dalam daftar temuan agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia memberikan jaminan bahwa seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara serius oleh jajarannya.

"Insya Allah ini nanti kami akan tindak lanjuti, kami yakinkan pasti ini di atas 85 persen insya Allah. Tahun kemarin itu adalah hasil pemeriksaan terhadap tahun 2024 yang LHP-nya," ujar Gubernur Iqbal, merujuk pada komitmen penindaklanjutan temuan.

Lebih lanjut, Gubernur Iqbal mengingatkan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya menyelesaikan berbagai kewajiban keuangan, termasuk utang pemerintah daerah dan utang pada BLUD. Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian utang rumah sakit daerah yang telah dituntaskan sesuai target. "Bukan rahasia lagi, teman-teman sudah tahu. Tapi diapresiasi pembayaran hutang yang kita lakukan secara persisten meskipun di tengah kesulitan fiskal," katanya.

Menurut Gubernur, tidak semua temuan sebelumnya sepenuhnya berada dalam kewenangan langsung pemerintah daerah karena sebagian melibatkan pihak ketiga. Oleh sebab itu, proses penyelesaiannya memerlukan waktu dan koordinasi yang lebih panjang. Namun demikian, berbagai upaya tindak lanjut yang telah dilakukan selama ini telah dilaporkan kepada BPK dan mendapatkan apresiasi dari auditor negara. "Insya Allah di temuan rekomendasi tahun ini sepenuhnya dalam kewenangan kita karena pekerjaan kita yang tahun lalu yang harus beberapa yang harus kita perbaikin," tutup Gubernur Iqbal.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *