Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencoreng nama baik Lombok Timur, tepatnya di wilayah Kota Selong. Seorang pria berinisial GBS dilaporkan tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, LTK (19), yang saat ini sedang dalam kondisi mengandung. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban. Kejadian ini sontak menimbulkan keprihatinan dan desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan keadilan bagi korban, terutama mengingat kondisinya yang sedang hamil.

Kronologi Kekerasan yang Mengerikan

Menurut laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, insiden penganiayaan ini berlangsung di depan rumah pelaku dan korban yang berlokasi di Kampung Seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong. Kronologi kejadian bermula dari keinginan korban yang sedang hamil untuk menyantap mie. Karena suaminya, GBS, tidak berada di rumah, korban mencoba menghubunginya untuk meminta izin keluar membeli makanan tersebut. Setelah mendapatkan restu, korban kemudian menghubungi seorang teman untuk mengantarkannya.

Namun, kebahagiaan kecil untuk memenuhi ngidam sang istri seketika berubah menjadi teror. Tak berselang lama setelah korban mendapatkan izin dan hendak memenuhi keinginannya, ia kembali dihubungi oleh suaminya. GBS memerintahkan agar korban segera pulang ke rumah. Merasa patuh pada instruksi suami, korban pun segera mengakhiri kegiatannya dan pulang dengan diantar oleh temannya.

Sesampainya di rumah, situasi yang seharusnya aman berubah menjadi mimpi buruk. GBS, yang rupanya sudah menunggu di kediamannya, langsung keluar dari rumah begitu melihat istrinya tiba. Tanpa memberikan kesempatan bagi korban untuk menjelaskan atau bahkan sekadar menyapa, GBS melancarkan aksi kekerasan yang sadis. Ia dilaporkan memukul dan menginjak istrinya berulang kali. Akibat dari serangan brutal tersebut, korban mengalami luka sobek yang cukup serius di bagian pelipis kiri. Luka ini menjadi saksi bisu dari kekejaman yang dialaminya.

Laporan Polisi dan Tanggapan Awal

Merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan kasar yang diterimanya, korban LTK segera mengambil langkah hukum. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Lombok Timur. Laporan resmi tersebut telah dicatat dengan nomor registrasi STTLP/B/68/VI/2026/SPKT/Polres Lombok Timur, menandakan dimulainya proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Ketika dikonfirmasi mengenai laporan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang ibu hamil ini, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Rusmaladi, memberikan tanggapan awal. Ia menyatakan bahwa untuk saat ini, pihaknya belum menerima informasi detail mengenai kejadian tersebut. "Untuk sementara belum ada informasi tersebut. Akan kami kroscek terlebih dahulu," jawabnya singkat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan verifikasi dan pengumpulan data lebih lanjut terkait laporan yang masuk.

Implikasi dan Harapan Penegakan Keadilan

Kasus penganiayaan terhadap ibu hamil ini memunculkan berbagai keprihatinan, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga dari sisi kemanusiaan. Kekerasan dalam rumah tangga, terlebih yang menimpa perempuan hamil, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan membahayakan keselamatan dua nyawa sekaligus: ibu dan janin yang dikandungnya. Kondisi kehamilan yang rentan membuat dampak fisik dan psikologis dari kekerasan menjadi berlipat ganda.

Para pegiat perlindungan perempuan dan anak di Lombok Timur, serta masyarakat luas, menaruh harapan besar agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. Penanganan yang cepat dan tuntas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya dukungan bagi korban agar tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami.

Konteks Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia

Fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hal baru di Indonesia. Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara konsisten menunjukkan angka KDRT yang masih tinggi setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan.

Penyebab KDRT sangat kompleks, meliputi faktor ekonomi, budaya patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai penguasa, kurangnya pemahaman mengenai hukum dan hak asasi manusia, serta masalah psikologis pada pelaku seperti kemarahan yang tidak terkontrol, kecemburuan, dan penyalahgunaan narkoba atau alkohol. Dalam kasus ini, motif pelaku yang dilaporkan adalah kesalahpahaman atau kemarahan yang meluap saat korban pulang ke rumah, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Dampak Psikologis dan Fisik pada Korban Kehamilan

Kehamilan adalah periode krusial yang membutuhkan lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Kekerasan fisik selama kehamilan dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius, antara lain:

  • Luka Fisik: Seperti yang dialami korban, luka gores, memar, hingga cedera internal yang lebih parah dapat terjadi akibat pukulan, tendangan, atau bahkan injakan.
  • Komplikasi Kehamilan: Kekerasan dapat memicu stres berat pada ibu, yang berdampak pada peningkatan hormon kortisol. Stres kronis ini dikaitkan dengan risiko kelahiran prematur, berat badan lahir rendah (BBLR), solusio plasenta (terlepasnya plasenta dari dinding rahim), dan peningkatan risiko keguguran.
  • Trauma Psikologis: Korban KDRT, terutama saat hamil, akan mengalami trauma emosional yang mendalam. Kecemasan, depresi, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), rasa takut, dan hilangnya kepercayaan diri adalah beberapa dampak psikologis yang mungkin dialami.
  • Dampak pada Janin: Janin yang terpapar stres kronis pada ibunya selama kehamilan berisiko mengalami gangguan perkembangan, masalah perilaku di kemudian hari, dan kesulitan dalam mengatur emosi.

Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Penegakan hukum terhadap pelaku KDRT di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Penghapusan KDRT. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda. Penting bagi korban untuk segera melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib agar proses hukum dapat segera berjalan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.

Selain proses hukum, perlindungan korban KDRT juga menjadi prioritas. Lembaga-lembaga seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap daerah, serta organisasi masyarakat sipil, menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, hingga rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan. Pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan sosialisasi mengenai hak-hak korban dan layanan perlindungan yang tersedia.

Kasus yang terjadi di Selong, Lombok Timur, ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan KDRT masih panjang. Kerjasama semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang merupakan kelompok rentan. Dengan penanganan yang serius dan berkeadilan, diharapkan korban dapat pulih dan kembali menjalani hidupnya dengan tenang, serta janin yang dikandungnya dapat tumbuh sehat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *