Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan berbagai lapisan profesi dalam sebuah penggerebekan intensif di wilayah hukum Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Operasi yang berlangsung pada Selasa siang, 7 April tersebut, berujung pada penangkapan sembilan orang terduga pelaku yang saat itu disinyalir tengah melakukan pesta narkotika jenis sabu. Kejadian ini menjadi sorotan tajam publik lantaran para tersangka berasal dari latar belakang pekerjaan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk oknum pegawai di instansi pemerintahan daerah dan sektor pelayanan publik. Keberhasilan operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah. Berdasarkan informasi awal, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat berkumpulnya sejumlah orang untuk melakukan transaksi sekaligus mengonsumsi barang haram. Menanggapi laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, segera menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan di lapangan sebelum akhirnya melakukan tindakan represif berupa penggerebekan. Dalam penggerebekan di lokasi pertama tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pria dengan inisial SA (48), FA (39), FE (37), SAM (41), RI (28), DT (29), AS (29), JH (33), dan RA (29). Dari hasil identifikasi awal, terungkap bahwa para pelaku memiliki profil pekerjaan yang beragam dan kontradiktif dengan tindakan kriminal yang mereka lakukan. Di antara mereka terdapat oknum tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, oknum pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), serta seorang individu yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bahkan, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan karyawan bagian dapur umum dalam program strategis nasional, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Kronologi Penggerebekan dan Pengembangan Kasus Operasi dimulai pada Selasa siang ketika Tim Opsnal Satresnarkoba mengepung sebuah rumah di Sukaraja Timur. Saat petugas masuk ke dalam rumah, sembilan orang tersebut ditemukan sedang berada dalam satu lokasi yang diduga kuat sedang berpesta sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan area rumah dengan disaksikan oleh pengurus lingkungan setempat untuk memastikan prosedur hukum tetap terjaga. Di lokasi pertama ini, petugas menemukan sejumlah paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, perangkat alat isap atau bong yang masih terdapat sisa pemakaian, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Tak berhenti di situ, pihak kepolisian melakukan pengembangan seketika berdasarkan keterangan dari salah satu terduga pelaku berinisial FA. Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, yang diketahui merupakan kediaman FA. Di lokasi kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran, bukan sekadar pemakaian. Ditemukan timbangan digital yang biasa digunakan untuk membagi paket sabu ke dalam ukuran kecil, tambahan paket sabu siap edar, serta uang tunai dalam jumlah jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil dari transaksi gelap narkotika. AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangan resminya pada Rabu, 8 April, mengonfirmasi bahwa total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 5,97 gram. Meskipun jumlah ini terlihat kecil secara nominal berat, dampak sosial dan jaringan yang terlibat menjadi perhatian utama kepolisian. "Kami mengamankan sembilan orang di TKP pertama. Dari hasil pengembangan, kami menemukan bukti-bukti tambahan di rumah salah satu pelaku yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika," ujar Suputra. Keterlibatan Oknum Institusi Pemerintah dan Implikasinya Fakta bahwa terdapat oknum dari instansi pemerintah seperti BPBD dan Dinas PUPR, serta profesi hukum seperti PPAT, menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai penetrasi narkoba di lingkungan birokrasi dan profesional di Kota Mataram. Keterlibatan pegawai honorer BPBD, yang seharusnya bertugas dalam penanganan darurat dan kemanusiaan, serta pegawai PUPR yang mengelola infrastruktur publik, menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mengenal batas status sosial maupun tingkat pendidikan. Lebih mengejutkan lagi adalah keterlibatan seorang karyawan yang bekerja di unit dapur umum program Makan Bergizi Gratis. Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang sangat krusial untuk meningkatkan kualitas kesehatan anak-anak dan masyarakat. Keberadaan penyalahguna narkoba di lingkungan pengolahan makanan program pemerintah menimbulkan risiko keamanan dan integritas terhadap program tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status pekerjaan para pelaku tidak akan memberikan keistimewaan apa pun dalam proses hukum yang berjalan. "Ini adalah kenyataan pahit bahwa penyalahgunaan narkoba sudah menyasar berbagai kalangan, termasuk masyarakat berpendidikan dan mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Hal ini menunjukkan betapa masifnya ancaman narkotika di wilayah kita," tegas AKP Suputra. Pihak kepolisian juga berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait tempat para oknum tersebut bekerja agar dapat diambil tindakan administratif yang sesuai dengan regulasi kepegawaian, selain dari proses hukum pidana yang sedang ditempuh. Barang Bukti dan Detail Teknis Penyelidikan Selain narkotika jenis sabu seberat 5,97 gram, Polresta Mataram juga menyita berbagai barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Barang bukti tersebut meliputi: Sejumlah plastik klip bening yang digunakan sebagai wadah paket sabu. Alat isap sabu (bong) rakitan yang ditemukan di lokasi pesta. Timbangan digital yang ditemukan di rumah tersangka FA di Ampenan Utara. Telepon genggam dari berbagai merek milik para tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan digital forensik untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya. Uang tunai senilai jutaan rupiah yang ditemukan di lokasi kedua. Pemeriksaan intensif kini difokuskan pada peran masing-masing dari sembilan orang tersebut. Polisi sedang memetakan siapa yang berperan sebagai penyedia tempat, siapa yang mendanai pembelian barang haram tersebut, serta siapa yang berperan sebagai pengedar ke lingkungan sekitar. Berdasarkan barang bukti timbangan digital, tersangka FA mendapatkan perhatian khusus dalam penyelidikan ini karena diduga kuat memiliki peran lebih dari sekadar pengguna. Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Para terduga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) mengenai peredaran gelap narkotika, serta Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) mengenai kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Selain itu, kepolisian juga menerapkan juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan beratnya keterlibatan masing-masing individu yang akan dibuktikan di persidangan. Penerapan undang-undang baru dalam kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum terbaru guna memberikan efek jera. Polisi juga memastikan akan melakukan tes urine kepada seluruh tersangka untuk melengkapi berkas perkara sebagai bukti materiil penggunaan zat narkotika di dalam tubuh. Dampak Sosial dan Perlunya Pengawasan Internal Kasus ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Provinsi NTB untuk memperketat pengawasan terhadap para pegawainya, baik ASN maupun tenaga honorer. Fenomena "narkoba masuk kantor" ini mencoreng citra birokrasi yang tengah berupaya membangun integritas. Pengamat sosial di Mataram menilai bahwa tekanan kerja atau pergaulan lingkungan yang salah sering kali menjadi alasan klasik, namun hal tersebut tidak dapat membenarkan tindakan kriminal yang merusak tatanan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan kepolisian dalam kasus di Ampenan ini menjadi bukti bahwa partisipasi publik adalah kunci utama dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di tingkat akar rumput. Polresta Mataram menegaskan bahwa operasi antik-narkoba akan terus ditingkatkan, terutama di wilayah-wilayah yang diidentifikasi sebagai zona merah peredaran narkoba di Ibu Kota Provinsi NTB tersebut. Penangkapan sembilan orang dengan latar belakang beragam ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun, tanpa memandang status sosial, bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat ketergantungan zat terlarang. Hingga berita ini diturunkan, kesembilan tersangka masih menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Polisi juga tengah berupaya mengejar pemasok utama (bandar) yang memasok sabu kepada kelompok ini, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Ampenan dan sekitarnya. Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan dibukanya data komunikasi dari ponsel para tersangka. Post navigation BBPOM Mataram Bongkar Sindikat Peredaran Tramadol Ilegal Via TikTok di Lombok Timur Dua Pedagang Mainan Keliling Diringkus