Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara melalui jajaran Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah operasi penyergapan yang terencana secara matang, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu berinisial DK alias D (41). Penangkapan ini dilakukan di sebuah hunian yang berlokasi di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Selasa sore, 12 Mei, sekitar pukul 17.20 WITA. Operasi ini tidak hanya menjaring DK, namun juga menyeret seorang pria lain berinisial M alias A (37), warga Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Keduanya ditengarai memiliki keterkaitan erat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah Lombok Utara dan sekitarnya. Keberhasilan ini merupakan puncak dari penyelidikan maraton yang dilakukan kepolisian selama beberapa bulan terakhir. Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus Akar dari pengungkapan kasus ini bermula pada Maret 2026, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SH alias P di wilayah Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Dari hasil interogasi mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi, SH memberikan pengakuan krusial bahwa pasokan barang haram yang ia miliki didapatkan dari DK alias D yang berdomisili di Mataram. Berdasarkan keterangan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, memerintahkan timnya untuk segera melakukan pengejaran terhadap DK. Namun, upaya penegakan hukum ini tidak berjalan mulus sejak awal. Pihak kepolisian sempat melayangkan surat panggilan resmi kepada DK sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus upaya klarifikasi. Sayangnya, DK menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan yang sah. Sikap abai terhadap proses hukum ini memaksa penyidik menetapkan DK ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama berstatus buron, DK terus dipantau pergerakannya oleh tim intelijen kepolisian. Hingga akhirnya, pada Selasa (12/5), petugas mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan DK di sebuah rumah di kawasan Majeluk, Mataram. Setibanya di lokasi penggerebekan, suasana sempat menegang. Menyadari kehadiran petugas, DK dan rekannya M berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, antisipasi petugas yang telah mengepung seluruh titik keluar membuat upaya pelarian tersebut sia-sia. Keduanya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di area belakang bangunan tersebut. Barang Bukti dan Detail Temuan di Lokasi Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di hadapan saksi lingkungan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam bisnis gelap narkotika. Dari tangan tersangka utama, DK alias D, petugas mengamankan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung peredaran, antara lain: Dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar berat paket sabu sebelum diedarkan. Satu bungkus besar plastik klip bening kosong yang siap digunakan untuk pengemasan ulang. Sejumlah pipet plastik yang telah diruncingkan sebagai alat bantu konsumsi atau pembagi paket. Klip plastik bekas pakai yang masih menyisakan residu sabu. Dua alat isap sabu (bong) yang menandakan lokasi tersebut juga digunakan sebagai tempat konsumsi. Tiga buah korek api gas dan satu buah sumbu. Sebuah kotak sarung tenun merek Gajah Duduk yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti. Satu unit telepon seluler merek Poco X3 warna hitam yang diduga berisi riwayat transaksi narkotika. Sementara itu, dari tersangka M alias A, polisi menyita satu klip plastik bening berisi sabu seberat bruto 0,58 gram, uang tunai senilai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, satu buah dompet kulit warna cokelat, serta satu unit ponsel Redmi 12C. Keberadaan ponsel dari kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan digital forensik untuk melacak jaringan yang lebih luas. Dalam penggerebekan tersebut, seorang perempuan berinisial AKK alias N juga sempat diamankan karena berada di lokasi yang sama. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan tes urine, AKK dinyatakan negatif dari zat narkotika dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan DK. Atas dasar keadilan hukum, status penangkapannya segera dihentikan dan yang bersangkutan dilepaskan. Hasil Uji Laboratorium dan Jeratan Hukum Guna memastikan validitas bukti, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap sampel urine kedua tersangka. Hasilnya mengonfirmasi bahwa baik DK maupun M positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin. Hal ini memperkuat posisi kepolisian untuk menjerat keduanya dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka DK alias D, yang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp2 miliar. Adapun tersangka M alias A dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, yakni Pasal 112 dan/atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku yang terus merusak generasi bangsa dengan zat adiktif berbahaya. Analisis Fakta: Tantangan Peredaran Narkotika di Nusa Tenggara Barat Penangkapan DK dan M menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Secara geografis, NTB, khususnya Pulau Lombok, memiliki kerentanan tinggi terhadap penyelundupan narkotika karena merupakan daerah tujuan wisata internasional dengan akses pelabuhan dan bandara yang sibuk. Tren peredaran narkotika di Lombok Utara sering kali merupakan perpanjangan tangan dari jaringan yang berbasis di Kota Mataram. Hal ini terlihat dari pola kasus DK, di mana seorang bandar di ibu kota provinsi mengendalikan atau menyuplai paket-paket kecil ke wilayah kabupaten seperti Kayangan dan Gangga. Fenomena ini menunjukkan adanya struktur piramida dalam distribusi narkoba, di mana bandar besar tetap berada di pusat kota sementara kurir dan pengedar eceran bergerak di wilayah pelosok untuk menyasar masyarakat pedesaan atau pekerja di sektor pariwisata. Dampak dari peredaran sabu di wilayah seperti Lombok Utara sangat merusak. Secara ekonomi, uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan keluarga justru mengalir ke kantong para bandar. Secara kesehatan, ketergantungan pada metamfetamin menyebabkan kerusakan saraf permanen, penurunan produktivitas, hingga memicu tindakan kriminal lainnya seperti pencurian dan kekerasan demi memenuhi kebutuhan akan barang haram tersebut. Respons Resmi dan Komitmen Polri dalam P4GN Kasatresnarkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah Lombok Utara. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. "Kami berkomitmen penuh dalam menjalankan instruksi pimpinan terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Penangkapan DPO ini adalah bukti bahwa sejauh apa pun pelaku bersembunyi, hukum akan tetap mengejar," ujar AKP Nyoman dalam keterangannya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada keluarga dan masyarakat luas untuk lebih waspada terhadap perubahan perilaku anggota keluarga yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Edukasi mengenai bahaya narkotika harus terus diperkuat mulai dari tingkat desa hingga sekolah-sekolah di wilayah Lombok Utara. Implikasi Luas dan Langkah Selanjutnya Keberhasilan meringkus DK alias D diharapkan dapat memutus rantai distribusi sabu di wilayah Kayangan dan sekitarnya yang selama ini meresahkan warga. Namun, kepolisian menyadari bahwa tertangkapnya satu bandar sering kali memicu munculnya pemain baru dalam bisnis ini. Oleh karena itu, Polres Lombok Utara berencana untuk terus mendalami keterangan dari DK guna mengidentifikasi dari mana ia mendapatkan pasokan besar (supra-jaringan) di atasnya. Penyidikan kini difokuskan pada analisis data komunikasi dari ponsel yang disita. Polisi menduga adanya transaksi keuangan yang menggunakan metode transfer bank atau dompet digital untuk menyamarkan jejak. Jika ditemukan bukti kuat mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan tidak mungkin pasal tambahan akan dikenakan kepada para tersangka untuk memiskinkan jaringan mereka secara finansial. Secara keseluruhan, operasi ini mencerminkan profesionalitas Polri dalam melakukan pengembangan kasus (case development). Dari satu tersangka kecil (SH), polisi berhasil menarik benang merah hingga ke level penyedia yang lebih besar di kota. Langkah sistematis seperti inilah yang diperlukan untuk membersihkan wilayah Nusa Tenggara Barat dari jeratan narkotika yang mengancam masa depan daerah tersebut sebagai destinasi wisata unggulan dan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia Timur. Kini, DK dan M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sel tahanan Polres Lombok Utara sembari menunggu berkas perkara mereka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba bahwa sanksi hukum di Indonesia sangat tegas dan tanpa kompromi. Post navigation Kasus Asusila Seret Oknum Brimob, Polisi Libatkan Ahli