MATARAM – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Rabu, 22 April 2026. Agenda utama pada persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diduga kuat menerima aliran dana haram, yang berasal dari seorang terdakwa dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi anggota dewan untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Dewi Santini. Keenam saksi yang diperiksa adalah Burhanudin, TGH Muhannan Mu’min Mushonaf, Nurdin Murjani, Ruhaiman, Hulaemi, dan Muliadi. Masing-masing dari mereka memberikan kesaksian terkait penerimaan uang yang diduga merupakan bagian dari praktik gratifikasi. Fakta-fakta baru dan perbedaan keterangan yang signifikan mulai terkuak dalam persidangan ini, menambah kompleksitas kasus yang tengah bergulir. Pengakuan Penerimaan Dana dan Alur Koordinasi yang Membingungkan Dalam kesaksiannya, Burhanudin dan TGH Muhannan Mu’min Mushonaf secara kompak mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari terdakwa, yang diketahui bernama Indra Jaya Usman (IJU). Pengakuan ini disampaikan di hadapan majelis hakim, menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan langsung di kediaman terdakwa. Penerimaan dana ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut. Namun, sebuah fakta menarik dan berpotensi krusial muncul dari keterangan TGH Muhannan Mu’min Mushonaf. Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi awal mengenai adanya "program" senilai Rp2 miliar untuk anggota dewan baru dari Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil. Muhannan mengaku diperintahkan oleh Yek Agil untuk menemui terdakwa IJU dan menanyakan perihal program tersebut. “Wakil Ketua kami menginformasikan ada program Rp2 miliar untuk anggota (dewan) baru, dan kami diminta menanyakan ke saudara IJU,” ungkap Muhannan dengan tegas di ruang sidang. Ia menambahkan bahwa pertemuan dengan terdakwa IJU terjadi pada awal Juli 2025, dan Burhanudin merupakan orang pertama yang melakukan komunikasi terkait hal ini. Pernyataan Muhannan ini secara langsung menyeret nama Wakil Ketua DPRD NTB dalam pusaran dugaan gratifikasi. Kontradiksi Keterangan: Siapa yang Memberi Informasi Awal? Yang menarik dan menimbulkan pertanyaan besar adalah adanya perbedaan keterangan antara saksi Muhannan dengan pernyataan Yek Agil yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Melalui kuasa hukum terdakwa, Emil Siahaan, Yek Agil justru mengklaim bahwa dirinya mengetahui informasi mengenai program tersebut justru dari Muhannan dan Burhanudin. Pernyataan ini menciptakan sebuah kontradiksi yang signifikan mengenai siapa sumber informasi awal terkait dugaan program gratifikasi tersebut. Dalam persidangan yang kembali digelar, Muhannan tetap teguh pada keterangannya. Ia menegaskan kembali bahwa informasi awal mengenai program senilai Rp2 miliar tersebut berasal dari Yek Agil. “Waktu itu kami bertemu dengan beliau (Yek Agil), dan beliau yang menyampaikan soal program ini,” tegas Muhannan, seraya meyakinkan majelis hakim akan kebenaran pernyataannya. Meskipun demikian, Muhannan mengakui bahwa ia tidak memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai detail program yang dimaksud. Ia juga menyatakan bahwa setelah menerima uang dari terdakwa, ia tidak pernah lagi melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Yek Agil. Perbedaan keterangan ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya upaya untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu atau ketidakakuratan ingatan saksi. Saksi Lain Akui Terima Uang, Ada yang Sempat Mengembalikannya Selain pengakuan dari Burhanudin dan Muhannan, saksi lain bernama Nurdin Murjani juga memberikan kesaksian yang tak kalah penting. Nurdin Murjani mengaku menerima uang sebesar Rp180 juta dari seorang bernama Hamdan Kasim pada bulan Juli 2025. Uang tersebut diklaim sebagai bentuk ‘hadiah’ atas kemenangan pasangan calon kepala daerah, Iqbal-Dinda, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meskipun menerima uang tersebut, Nurdin Murjani mengaku tidak merasa tenang. Ia bahkan menyimpan uang tersebut selama kurang lebih empat bulan di samping tempat tidurnya. Perasaan gelisah dan dorongan untuk mengembalikan uang tersebut akhirnya mendorongnya untuk melakukan pengembalian kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada bulan Oktober 2025. “Saya sempat berniat mengembalikan langsung, tapi tidak pernah bertemu,” ujarnya, menjelaskan alasannya mengembalikan uang tersebut melalui institusi kejaksaan. Lebih lanjut, tiga saksi lainnya, yakni Ruhaiman, Hulaemi, dan TGH Muliadi, juga secara terpisah mengakui telah menerima aliran dana. Masing-masing dari mereka menyatakan menerima uang sebesar Rp150 juta. Pengakuan ini memperluas daftar anggota dewan yang diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan mengindikasikan adanya pola penerimaan yang cukup luas di kalangan legislatif. Latar Belakang Kasus dan Kronologi Peristiwa Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Indikasi adanya aliran dana yang tidak wajar kepada sejumlah anggota dewan mulai tercium sejak pertengahan tahun 2025. Terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) diduga berperan sebagai pihak yang memberikan dana tersebut kepada anggota dewan, baik secara langsung maupun melalui perantara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi dugaan gratifikasi ini dapat dipetakan sebagai berikut: Awal Juli 2025: TGH Muhannan Mu’min Mushonaf dan Burhanudin diduga menerima informasi dari Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil, mengenai adanya program senilai Rp2 miliar untuk anggota dewan baru. Muhannan kemudian diminta untuk menanyakan program tersebut kepada terdakwa IJU. Pertengahan Juli 2025: Burhanudin disebut sebagai orang pertama yang melakukan komunikasi dengan IJU terkait program tersebut. Tidak lama kemudian, baik Burhanudin maupun Muhannan diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp200 juta dari IJU. Juli 2025: Nurdin Murjani diduga menerima uang sebesar Rp180 juta dari Hamdan Kasim sebagai ‘hadiah’ Pilkada. Juli 2025: Ruhaiman, Hulaemi, dan TGH Muliadi diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp150 juta. Oktober 2025: Nurdin Murjani mengembalikan uang sebesar Rp180 juta kepada Kejati NTB setelah menyimpannya selama empat bulan. 22 April 2026: Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda pemeriksaan saksi. Data pendukung mengenai jumlah total aliran dana yang diduga telah diterima oleh anggota dewan masih terus diungkapkan dalam persidangan. Kejaksaan sendiri telah mengidentifikasi beberapa anggota dewan yang diduga kuat menerima dana tersebut, dan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun konstruksi hukum yang kuat. Implikasi dan Analisis Singkat Persidangan kali ini tidak hanya mengungkap fakta-fakta penerimaan uang, tetapi juga menyoroti adanya dugaan permainan politik dan upaya mempengaruhi keputusan legislatif melalui pemberian gratifikasi. Keterangan yang saling bertentangan antara saksi Muhannan dan Yek Agil menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan akuntabilitas para pejabat publik di NTB. Jika terbukti bersalah, para anggota dewan yang menerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kasus ini juga dapat merusak citra DPRD NTB di mata masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga legislatif. Dampak yang lebih luas dari kasus ini adalah potensi mengikis kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Keterlibatan pejabat publik dalam praktik korupsi dan gratifikasi dapat merusak tatanan hukum dan menghambat pembangunan daerah. Tanggapan Resmi dan Langkah Selanjutnya Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang lebih rinci dari pihak Yek Agil atau perwakilannya terkait perbedaan keterangan yang muncul dalam persidangan. Namun, majelis hakim diprediksi akan terus menggali informasi lebih dalam untuk mengklarifikasi kontradiksi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. JPU bertekad untuk mengungkap secara tuntas aliran dana dalam perkara ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pejabat publik lainnya dan menegakkan supremasi hukum di NTB. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Post navigation Gubernur NTB Jelaskan Laporan Dugaan Penyebaran Data Pribadi ke Polda: Bukan Dendam, Tapi Edukasi Digital Pemerintah Provinsi NTB Tegaskan Independensi Peradilan dalam Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD, Hormati Aspirasi Publik Namun Tolak Tekanan Massa