Persidangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 9 April 2026, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi NTB, Nursalim, memberikan keterangan krusial yang menegaskan posisi Gubernur NTB dalam pusaran kasus yang sering disebut masyarakat sebagai perkara dana siluman tersebut. Keterangan ini sekaligus menjadi bantahan telak atas berbagai spekulasi dan narasi liar yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan orang nomor satu di NTB tersebut dalam praktik penyimpangan anggaran.

Kehadiran Nursalim di kursi saksi memberikan perspektif teknis mengenai mekanisme penyusunan anggaran daerah yang selama ini menjadi inti dari perdebatan hukum. Sidang ini sendiri mengadili tiga terdakwa dari kalangan legislatif, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasib Ikroman. Ketiganya terseret dalam pusaran hukum setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek atau program tertentu yang tidak masuk dalam perencanaan formal APBD, atau yang populer diistilahkan sebagai dana siluman.

Kronologi dan Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari temuan Kejaksaan Tinggi NTB terkait adanya aliran dana yang mencurigakan yang melibatkan oknum anggota DPRD NTB. Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan uang tunai dengan nilai mencapai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga kuat sebagai bentuk gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu kepada oknum legislator guna meloloskan program atau kegiatan tertentu yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam perencanaan anggaran resmi.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati NTB mencakup pemeriksaan mendalam terhadap alur kas daerah, mekanisme penganggaran di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta interaksi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan anggaran. Sejak kasus ini mencuat ke permukaan, spekulasi publik berkembang liar, bahkan beberapa pihak sempat mengarahkan tuduhan bahwa praktik ini terjadi atas restu atau perintah dari level pimpinan eksekutif tertinggi di provinsi. Namun, dengan hadirnya Nursalim di persidangan, narasi tersebut mulai terurai berdasarkan fakta di bawah sumpah.

Penjelasan Teknis Mekanisme Anggaran

Dalam kesaksiannya, Nursalim memaparkan secara rinci bagaimana pemerintah daerah mengelola program-program prioritas. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah provinsi senantiasa melalui mekanisme formal yang ketat. Proses penganggaran dimulai dari perencanaan, pembahasan bersama TAPD, hingga finalisasi bersama DPRD melalui rapat-rapat resmi yang tercatat dalam dokumen negara.

Nursalim menekankan bahwa Gubernur NTB, dalam menjalankan fungsinya, selalu merujuk pada program prioritas yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Tiga agenda utama yang menjadi fokus Gubernur meliputi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata yang mendunia melalui program unggulan Desa Berdaya. Menurut Nursalim, arahan yang diberikan Gubernur kepada jajaran birokrasi hanyalah untuk mengakselerasi pencapaian ketiga agenda tersebut agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia secara tegas membantah adanya perintah dari Gubernur terkait praktik jual beli program atau pengaturan anggaran di luar koridor hukum. Dalam keterangannya, Nursalim juga menyebutkan bahwa program-program yang sempat diperdebatkan dalam perkara ini bahkan tidak terealisasi sepenuhnya dalam APBD Tahun Anggaran 2025, yang menunjukkan bahwa tidak ada kebijakan yang menyimpang dari koridor tata kelola pemerintahan yang baik.

Analisis Pakar Hukum: Memisahkan Kebijakan dan Penyimpangan

Praktisi hukum Dr (c) Muhammad Ihwan, S.H., MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan pandangan kritis terkait kesaksian Nursalim. Menurutnya, kesaksian tersebut merupakan titik terang yang sangat penting untuk meluruskan duduk perkara agar tidak bias oleh opini publik yang tidak berdasar.

Iwan Slenk menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum pidana, pembuktian harus didasarkan pada fakta persidangan, bukan asumsi. "Apa yang disampaikan saudara Nursalim di persidangan sangat jelas. Bahwa yang dilakukan adalah menjalankan program prioritas kepala daerah melalui mekanisme yang sah melalui TAPD, dan melalui pembahasan dengan DPRD. Ini bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem. Semua ada dalam koridor tata kelola pemerintahan," ungkap Iwan.

Ia menyoroti pentingnya membedakan antara kebijakan publik yang bersifat strategis dengan tindakan oknum yang menyimpang. "Kita harus bedakan antara kebijakan publik dengan dugaan penyimpangan oleh oknum. Jangan sampai kebijakan yang sah justru ditarik ke dalam konstruksi yang tidak tepat. Dalam keterangan Nursalim, tidak ada satu pun pernyataan eksplisit yang menyebut bahwa Gubernur memerintahkan praktik jual beli program. Ini penting dicatat," tegas Iwan.

Menurut pandangan Iwan, konstruksi hukum yang dibangun oleh aparat penegak hukum harus tetap profesional dan objektif. Upaya mengaitkan Gubernur dengan perkara ini dinilai oleh Iwan sebagai tindakan yang kontraproduktif terhadap pencarian kebenaran materiil di pengadilan.

Implikasi Terhadap Tata Kelola Anggaran NTB

Kasus dana siluman ini memberikan pelajaran berharga bagi tata kelola pemerintahan di NTB. Kejaksaan Tinggi NTB sendiri sebelumnya telah memberikan keterangan bahwa sumber dana dalam kasus ini bukan berasal dari APBD maupun APBN. Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini lebih berfokus pada hubungan transaksional antara pihak swasta atau pihak ketiga dengan oknum anggota legislatif, yang kemudian disalahgunakan posisinya untuk menjanjikan "pengamanan" program.

Implikasi dari kesaksian Nursalim dapat diringkas ke dalam beberapa poin penting bagi stabilitas pemerintahan daerah:

  1. Pembersihan Nama Institusi: Kesaksian ini berfungsi sebagai klarifikasi resmi bahwa struktur eksekutif, khususnya pimpinan tertinggi, tidak terlibat dalam skema gratifikasi yang dilakukan oleh oknum anggota dewan.
  2. Penguatan Sistem Pengawasan: Perkara ini mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan internal di lingkup TAPD dan Sekretariat DPRD agar proses pembahasan anggaran lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.
  3. Pentingnya Fakta Hukum: Publik diingatkan untuk lebih bijak dalam mencerna informasi. Opini yang berkembang di media sosial seringkali tidak memiliki korelasi dengan fakta yang terungkap di pengadilan, sehingga berpotensi menimbulkan fitnah.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Fokus utama Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini adalah membuktikan sejauh mana keterlibatan ketiga terdakwa dalam praktik gratifikasi tersebut. Dengan adanya bukti-bukti berupa uang yang telah disita, jaksa kini berupaya menyusun konstruksi hukum yang kuat untuk membuktikan adanya unsur pemufakatan jahat.

Bagi masyarakat NTB, proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di daerah. Kejaksaan Tinggi NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu, sesuai dengan alat bukti yang ditemukan. Sementara itu, pihak eksekutif menyatakan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan mendukung transparansi dalam setiap proses yang diperlukan.

Pada akhirnya, apa yang disampaikan oleh Kepala BKAD Nursalim di persidangan adalah upaya untuk mendudukkan kembali fakta pada tempatnya. Bahwa dalam dinamika pemerintahan yang kompleks, kebijakan yang sah harus tetap dipisahkan dari tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum demi kepentingan pribadi. Proses hukum yang berjalan secara objektif akan menjadi penentu akhir, dan masyarakat diharapkan dapat menghormati tahapan persidangan yang sedang berlangsung hingga putusan hakim (vonis) dibacakan.

Dukungan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum menjadi kunci agar kebenaran dapat ditegakkan. Ke depannya, diharapkan kasus ini menjadi momentum bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB untuk meningkatkan sinergi yang sehat dan bersih, demi tercapainya program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan golongan atau individu tertentu.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *