Konflik internal di tubuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kian meruncing menyusul dianulirnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2026-2031. Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, secara tegas menolak kebijakan yang diambil oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang dianggap melampaui kewenangan administratif dan menyalahi prosedur organisasi.

Peristiwa ini bermula ketika DPP PPP mengeluarkan surat yang membatalkan kepengurusan DPW PPP NTB yang baru saja terbentuk untuk periode 2026-2031. Dalam surat tersebut, posisi kepemimpinan dikembalikan ke struktur periode sebelumnya (2021-2026). Langkah ini memicu reaksi keras dari Muzihir dan Sitti Ari, yang merasa bahwa proses kepengurusan mereka telah melalui mekanisme organisasi yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Landasan Hukum dan Kewenangan Organisasi

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPW PPP NTB, Kamis (21/5), Muzihir menekankan bahwa secara konstitusional, kebijakan partai politik berada di bawah kendali Ketua Umum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, manajemen partai memiliki batasan kewenangan yang jelas antara fungsi eksekutif dan administratif.

Menurut Muzihir, seorang Sekjen hanya memiliki fungsi administratif dan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan strategis secara sepihak, terutama yang berkaitan dengan legitimasi kepengurusan wilayah. "Sekjen tidak punya dasar hukum dalam membuat kebijakan organisasi secara sepihak. SK Kemenkumham sangat jelas mengakui bahwa kepengurusan PPP yang resmi adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono. Segala bentuk keputusan organisasi harus mencerminkan kewenangan ketua umum," ujar Muzihir.

Muzihir menambahkan bahwa sebuah dokumen organisasi yang hanya ditandatangani oleh Sekjen tanpa persetujuan atau tanda tangan Ketua Umum tidak dapat dikategorikan sebagai Surat Keputusan (SK) resmi. Ia bahkan menyebutnya sebagai "memo" internal yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk merombak struktur partai di tingkat provinsi.

Kronologi dan Polemik Masa Berlaku Kepengurusan

Perselisihan ini memiliki latar belakang kompleks terkait masa jabatan. Muzihir mengungkapkan bahwa masa kepengurusan periode 2021-2026 sebenarnya telah berakhir secara resmi pada 17 April 2026. Oleh karena itu, pembatalan yang dilakukan oleh Sekjen DPP PPP dianggap sebagai langkah yang tidak relevan karena berusaha mengembalikan struktur ke periode yang sudah kedaluwarsa.

Adapun kronologi singkat dari konflik ini adalah sebagai berikut:

  1. 17 April 2026: Masa jabatan kepengurusan DPW PPP NTB periode 2021-2026 berakhir.
  2. Mei 2026: Terbentuknya kepengurusan DPW PPP NTB untuk periode 2026-2031 melalui mekanisme Musyawarah Wilayah (Muswil) yang sah.
  3. Mei 2026: DPP PPP melalui Sekjen mengeluarkan surat pembatalan atas SK kepengurusan periode 2026-2031 dan memerintahkan kembali ke struktur lama.
  4. 21 Mei 2026: DPW PPP NTB memberikan pernyataan sikap resmi menolak keputusan Sekjen dan mempertanyakan legitimasi surat tersebut.

Muzihir menyoroti bahwa kepengurusan periode 2026-2031 telah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen, yang menurutnya adalah prosedur yang lazim dan sah secara hukum partai. Ia memberikan bukti konkret terkait efektivitas tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekjen pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Nursai, yang digantikan oleh Muhammad Najib Daud Muhsin. Proses tersebut diakui oleh negara, membuktikan bahwa format tanda tangan tersebut memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Implikasi Terhadap Stabilitas Partai dan Pemerintahan Daerah

Langkah Sekjen DPP PPP yang mengirimkan surat pembatalan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB menimbulkan kebingungan di tingkat daerah. Muzihir mempertanyakan bagaimana lembaga eksekutif dan legislatif daerah bisa mengakui surat tersebut jika secara internal partai, surat itu cacat prosedur.

Muzihir Lawan Keputusan Sekjen PPP

Implikasi dari polemik ini cukup serius bagi PPP NTB. Pertama, ketidakpastian kepengurusan dapat menghambat komunikasi politik antara partai dengan pemerintah daerah. Kedua, potensi disorientasi kader di tingkat cabang (DPC) dan ranting (PAC) yang kini menunggu kejelasan mengenai siapa pihak yang memegang mandat sah. Ketiga, jika konflik ini terus berlarut, maka kinerja partai dalam persiapan agenda politik mendatang dipastikan akan terganggu.

Analisis Prosedural: Mengapa Tanda Tangan Sekjen Dipermasalahkan?

Dalam administrasi partai politik modern, pembagian tugas antara Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) sangat ketat. Ketum berperan sebagai pemegang hak prerogatif dan simbol kebijakan, sementara Sekjen bertanggung jawab atas operasional dan administrasi.

Pakar hukum tata negara sering mengingatkan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik, kebijakan krusial seperti pengangkatan atau pemberhentian pengurus DPW merupakan ranah kebijakan yang harus melalui rapat pleno pengurus pusat atau keputusan ketua umum. Jika sebuah SK hanya memuat tanda tangan Sekjen, maka surat tersebut secara formal dianggap tidak memenuhi syarat sebagai keputusan tertinggi partai.

Kondisi ini menciptakan celah hukum. Apabila surat tersebut tetap dipaksakan, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Partai atau bahkan ke Pengadilan Negeri untuk menguji keabsahan administratif keputusan tersebut.

Tanggapan dari Pihak Terkait dan Harapan Kedepan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak DPP PPP atau Taj Yasin Maimoen mengenai argumen hukum yang disampaikan oleh Muzihir. Namun, dinamika ini diprediksi akan menarik perhatian banyak pihak di internal partai.

Para pengamat politik lokal di NTB menilai bahwa konflik ini harus segera diselesaikan melalui dialog internal. Jika tidak, PPP berisiko mengalami penurunan kepercayaan dari konstituen di NTB. Muzihir menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi, namun ia tetap bersikukuh bahwa segala kebijakan yang diambil harus mengacu pada aturan hukum dan AD/ART partai yang berlaku.

"Kami tidak ingin polemik ini berlarut-larut karena fokus utama kami adalah melayani masyarakat dan menjalankan agenda partai. Namun, kami tidak bisa menerima jika ada kebijakan yang menabrak aturan organisasi secara terang-terangan," pungkas Muzihir.

Sebagai langkah lanjutan, DPW PPP NTB di bawah pimpinan Muzihir menyatakan akan terus beroperasi sesuai dengan mandat yang mereka miliki berdasarkan SK yang telah disahkan sebelumnya. Mereka berharap DPP PPP dapat meninjau kembali keputusan Sekjen tersebut demi menjaga soliditas partai di tingkat daerah, terutama dalam menghadapi tantangan politik yang kian dinamis di masa mendatang.

Konflik ini menjadi pengingat bagi seluruh partai politik di Indonesia mengenai pentingnya tertib administrasi dan ketaatan terhadap prosedur organisasi. Ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan internal seringkali tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok di dalam partai, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas politik di tingkat daerah yang seharusnya berfokus pada pembangunan dan pelayanan publik.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *