PRAYA, LOMBOK TENGAH – Kesejahteraan guru di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu, 29 April 2026. Aksi yang diwarnai isak tangis dan pembakaran seragam ini merupakan puncak dari kekecewaan para pendidik yang merasa tidak dihargai, menyusul penetapan gaji bulanan mereka yang hanya sebesar Rp 200.000. Jumlah ini dianggap jauh dari kata layak, bahkan lebih rendah dari upah yang mereka terima saat masih berstatus guru honorer. Didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB, para guru menuntut keadilan dan perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap nasib mereka yang telah mengabdi belasan tahun dalam mencerdaskan anak bangsa.

Kronologi Aksi Protes dan Tuntutan Guru

Aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA, ketika ratusan guru PPPK paruh waktu berkumpul di beberapa titik sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Lombok Tengah. Mereka datang dengan membawa spanduk dan poster yang menyuarakan tuntutan akan upah yang layak, setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), serta status kepegawaian penuh waktu. Atmosfer aksi segera berubah menjadi haru ketika beberapa guru tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan orasi. Air mata yang membasahi pipi mereka mencerminkan beban hidup dan kekecewaan mendalam atas minimnya penghargaan terhadap profesi mulia ini.

Salah satu momen paling dramatis terjadi ketika beberapa guru secara simbolis membakar seragam dinas mereka. Tindakan ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa mereka merasa "dibakar" dan "tidak dihargai" oleh sistem yang seharusnya menjamin kesejahteraan mereka. Pembakaran seragam tersebut menjadi representasi dari penderitaan dan pengorbanan yang tidak sebanding dengan imbalan yang diterima. Para guru beranggapan bahwa tanggung jawab besar dalam mendidik generasi penerus bangsa tidak sejalan dengan kesejahteraan yang mereka rasakan saat ini.

Dalam orasinya, Sinasah, seorang perwakilan guru dari SDN 1 Jontlak, dengan suara bergetar dan air mata berlinang, mengungkapkan betapa tidak masuk akalnya gaji Rp 200.000 per bulan. "Apa yang kita dapatkan hanya Rp 200.000 per bulan. Biaya bensin saja sebulan tidak cukup," ujarnya di hadapan massa dan awak media. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan upah minimum kabupaten yang nilainya jauh di atas Rp 2 juta, serta gaji saat mereka masih berstatus honorer yang mencapai Rp 500.000. Penurunan upah setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu justru menimbulkan pertanyaan besar tentang tujuan kebijakan ini.

Sinasah juga menyoroti ironi bahwa para pejabat yang kini menduduki kursi-kursi empuk adalah hasil didikan guru, namun perhatian terhadap kesejahteraan guru justru minim. "Kalian bisa menjadi pejabat itu berkat didikan guru. Apakah ini bentuk balasan terhadap guru? Apakah ini bentuk penghargaan terhadap guru? Ini zalim namanya," tegasnya, menyerukan keadilan bagi para pendidik. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan keadilan, mengingat pengabdian mereka yang telah berlangsung belasan tahun. Dengan gaji yang tidak memadai, bagaimana mungkin mereka bisa fokus mendidik anak-anak dengan nyaman, sementara kebutuhan dasar keluarga di rumah tidak terpenuhi?

Senada dengan Sinasah, guru lainnya bernama Rauhun menambahkan bahwa selain upah yang layak, para guru juga sangat berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ia menekankan bahwa perjuangan dan pengabdian guru selama puluhan tahun sangat besar, sehingga wajar jika pemerintah memberikan perhatian serius. "Para pejabat bisa duduk di kursi empuk karena berkat didikan guru, tapi saat ini tidak ada perhatian terhadap guru. Maka tolong perhatikan nasib guru, karena tanpa guru tidak akan ada pejabat," ucap Rauhun sambil menangis, mengulang sentimen yang sama tentang pentingnya peran guru dalam membangun bangsa. Ia juga berharap agar pemerintah memprioritaskan mereka dalam pengangkatan formasi PPPK penuh waktu, mencontoh beberapa daerah lain yang telah mengusulkan perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu.

Para guru ini sempat ditemui oleh Asisten I Sekretariat Daerah Lombok Tengah, H. Lalu Muliawan. Namun, mereka menolak untuk berdialog dengan Asisten I, bersikukuh untuk bertemu langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati Lombok Tengah. Penolakan ini menunjukkan tingkat frustrasi mereka yang tinggi dan keinginan untuk mendapatkan solusi langsung dari pucuk pimpinan daerah, yang dianggap memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Konteks Kebijakan PPPK Paruh Waktu dan Tantangan Implementasinya

Fenomena PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengatasi masalah status dan kesejahteraan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian. Program PPPK sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Tujuan utamanya adalah memberikan status kepegawaian yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer, khususnya guru, yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.

Namun, dalam praktiknya, muncul kategori PPPK paruh waktu atau "part-time" yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan ini seringkali terletak pada jam kerja, beban kerja, dan yang paling krusial, besaran gaji yang diterima. PPPK penuh waktu umumnya menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan ASN, sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka, serta mengacu pada standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku. Sebagai gambaran, UMK Lombok Tengah pada tahun-tahun terakhir berkisar di atas Rp 2.000.000. Perbandingan ini semakin menohok ketika gaji PPPK paruh waktu hanya Rp 200.000, yang bahkan tidak mencapai 10% dari UMK.

Guru PPPK PW Bakar Seragam Sambil Menangis

Kebijakan PPPK paruh waktu ini seringkali muncul sebagai solusi "tanggung" bagi pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah dituntut untuk mengelola keuangan secara efektif, namun di sisi lain harus memenuhi standar gaji minimum dan tunjangan bagi ASN. Kesenjangan antara kebutuhan anggaran dan ketersediaan dana seringkali memaksa pemerintah daerah untuk mencari opsi yang lebih "hemat," salah satunya melalui skema paruh waktu. Namun, skema ini justru menciptakan masalah baru, yaitu ketidakadilan dan ketidaklayakan upah bagi para pendidik.

Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan bahwa masih banyak guru honorer di seluruh Indonesia yang berharap diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK. Namun, proses seleksi dan pengangkatan seringkali terkendala oleh kuota formasi, anggaran, dan persyaratan administrasi. Keberadaan PPPK paruh waktu, alih-alih menjadi solusi, justru berpotensi menambah daftar panjang masalah kesejahteraan guru jika tidak diatur dengan jelas dan adil.

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Situasi yang dialami para guru PPPK paruh waktu di Lombok Tengah memiliki dampak dan implikasi yang luas, baik bagi individu guru, kualitas pendidikan, maupun tata kelola pemerintahan.

  1. Dampak Terhadap Kesejahteraan Guru dan Keluarga: Gaji Rp 200.000 per bulan jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan inflasi yang terus bergerak dan biaya hidup yang meningkat, upah sekecil itu menempatkan para guru dan keluarga mereka dalam kondisi rentan kemiskinan. Mereka harus mencari pekerjaan sampingan atau mengandalkan bantuan keluarga, yang tentu saja mengganggu fokus mereka dalam mengajar. Beban finansial ini juga dapat memicu stres dan depresi, mengurangi motivasi, dan bahkan mendorong mereka untuk meninggalkan profesi guru.

  2. Dampak Terhadap Kualitas Pendidikan: Guru yang hidup dalam kondisi tidak sejahtera akan sulit untuk memberikan yang terbaik di kelas. Konsentrasi mereka mungkin terpecah oleh pikiran tentang bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga. Kurangnya motivasi dan kesejahteraan dapat menurunkan semangat profesionalisme, inovasi, dan dedikasi dalam mendidik. Pada akhirnya, ini akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan pencapaian siswa, menghambat upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

  3. Implikasi Terhadap Tata Kelola Pemerintahan: Aksi protes guru ini menjadi cerminan dari kegagalan implementasi kebijakan di tingkat daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK. Penolakan guru untuk bertemu Asisten I dan permintaan mereka untuk bertemu langsung dengan Bupati menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap birokrasi tingkat menengah. Hal ini juga menyoroti perlunya komunikasi yang lebih efektif dan transparansi dalam pengambilan keputusan terkait kesejahteraan guru.

  4. Preseden Buruk dan Efek Domino: Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Guru-guru di daerah lain yang mungkin menghadapi situasi serupa dapat terinspirasi untuk melakukan aksi serupa. Ini juga dapat merusak citra pemerintah di mata masyarakat, yang melihat bagaimana para pahlawan tanpa tanda jasa diperlakukan.

  5. Peran LSM dan Advokasi: Kehadiran LSM Kasta NTB dalam mendampingi para guru menunjukkan pentingnya peran organisasi masyarakat sipil dalam menyuarakan hak-hak kelompok rentan. Advokasi yang mereka lakukan dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan pembuat kebijakan, mendorong pemerintah untuk bertindak lebih responsif dan adil.

Tanggapan yang Diharapkan dan Langkah ke Depan

Situasi ini mendesak pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, serta pemerintah pusat, untuk segera mengambil langkah konkret. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Reevaluasi Besaran Gaji: Pemerintah daerah perlu segera mengevaluasi ulang besaran gaji PPPK paruh waktu agar setidaknya mencapai Upah Minimum Kabupaten atau mendekati standar kelayakan hidup. Jika anggaran daerah menjadi kendala, pemerintah pusat perlu turun tangan memberikan bantuan finansial atau mencari skema pendanaan alternatif.
  • Prioritas Pengangkatan PPPK Penuh Waktu: Pemerintah daerah harus memprioritaskan pengangkatan guru-guru PPPK paruh waktu yang telah mengabdi lama menjadi PPPK penuh waktu. Ini dapat dilakukan dengan mengusulkan formasi yang lebih banyak kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Keuangan.
  • Dialog Terbuka dan Solusi Jangka Panjang: Bupati atau Wakil Bupati Lombok Tengah perlu segera melakukan dialog terbuka dengan perwakilan guru untuk memahami secara langsung aspirasi mereka dan mencari solusi yang komprehensif, bukan hanya penyelesaian jangka pendek. Dialog ini harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk DPRD dan perwakilan dari Dinas Pendidikan.
  • Penyusunan Aturan yang Jelas: Perlu ada regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat mengenai status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu, untuk mencegah disparitas gaji yang ekstrem antar daerah dan memastikan bahwa tidak ada guru yang dibayar di bawah standar kelayakan hidup.
  • Peningkatan Anggaran Pendidikan: Secara lebih luas, pemerintah perlu meninjau kembali alokasi anggaran pendidikan, khususnya untuk kesejahteraan guru. Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa.

Aksi demonstrasi guru PPPK paruh waktu di Lombok Tengah ini adalah panggilan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak melupakan peran vital guru. Di tengah cita-cita besar bangsa untuk menciptakan sumber daya manusia unggul, kesejahteraan para pendidiknya harus menjadi prioritas utama. Tanpa guru yang sejahtera dan dihargai, mustahil visi tersebut dapat terwujud secara optimal.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *