Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saat ini masih menunda eksekusi terhadap H. Moh. Suhaili FT, mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan. Penundaan ini terjadi karena pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menolak permohonan kasasi terpidana. Dengan penolakan kasasi tersebut, putusan pidana penjara selama delapan bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Praya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Status Hukum Inkrah dan Penolakan Kasasi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa status hukum kasus penipuan yang melibatkan H. Moh. Suhaili FT sebagai terpidana kini telah inkrah. Kepastian hukum ini diperoleh setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terpidana. Oleh karena itu, vonis pidana penjara selama delapan bulan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Praya wajib dijalani oleh Suhaili.

Berdasarkan data yang tersedia dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya, putusan kasasi tersebut diputus pada hari Selasa, 3 Februari 2026, dengan nomor perkara 279 K/Pid/2026. Dalam amar putusan yang dikeluarkan, majelis hakim kasasi secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Suhaili. Penolakan ini sekaligus menguatkan putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Praya.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara ini dipimpin oleh Prof. Surya Jaya M.Hum, dengan didampingi oleh anggota majelis Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo M.Hum, serta Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan M.K. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim kasasi juga melakukan perbaikan penerapan pasal. Awalnya, kasus ini didakwa dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun kemudian diubah menjadi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Meskipun terjadi perubahan dalam penerapan pasal, Kasi Intel Alfa Dera menegaskan bahwa substansi putusan pidana tetap tidak berubah. "Meski terjadi perubahan pasal, substansi putusan tetap sama, yakni menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada terpidana," ungkap Alfa Dera pada Senin (13/4). Perubahan pasal ini menunjukkan adanya peninjauan mendalam oleh majelis hakim kasasi terhadap unsur-unsur pidana yang terbukti, namun tanpa mengubah esensi kesalahan dan beratnya hukuman yang harus diterima terpidana.

Profesionalisme Kejaksaan dalam Menunggu Salinan Resmi

Alfa Dera menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan senantiasa mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan setiap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menjelaskan bahwa saat ini, jaksa penuntut umum (JPU) atau jaksa eksekutor yang menangani perkara dari Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) sedang menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.

"Saya coba konfirmasi ke jaksa terkait yang menangani dari seksi tindak pidana umum. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari seksi tindak pidana umum bahwa teman-teman jaksa penuntut umum atau jaksa eksekutor sedang menunggu salinan putusan resmi," tambah Alfa. Proses penantian salinan resmi ini merupakan prosedur standar dalam sistem peradilan Indonesia, di mana eksekusi putusan baru dapat dilakukan setelah dokumen putusan lengkap dan resmi diterima oleh pihak yang berwenang.

Alfa juga menambahkan bahwa setelah salinan putusan resmi diterima, pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap isi putusan tersebut. Jika perintah yang tercantum adalah eksekusi, maka jaksa akan segera menjalankan perintah hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak pengadilan juga terus dilakukan untuk memastikan kelancaran proses ini. "Nanti putusan itu akan dikirim secara resmi ketika sudah diterima teman-teman di pengadilan, pasti akan disampaikan. Baik kepada terdakwa, JPU, dan saat ini kita sama-sama menunggu salinan putusan itu," terangnya. Penegasan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa terburu-buru namun juga tanpa menunda-nunda setelah semua persyaratan administratif terpenuhi.

Kronologi Lengkap Kasus Penipuan H. Moh. Suhaili FT

Kasus yang menjerat H. Moh. Suhaili FT ini berawal dari hubungan pertemanan antara dirinya dengan saksi Karina De Vega. Peristiwa penipuan ini terjadi saat Suhaili masih menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, yakni antara tahun 2011 hingga tahun 2021. Selama masa jabatannya, Suhaili dan Karina De Vega sering berkomunikasi dan menjalin pertemanan yang cukup akrab, membahas berbagai topik mulai dari pekerjaan, politik, hingga yayasan.

Pada tahun 2022, setelah masa jabatannya berakhir, Suhaili mengajak saksi Karina De Vega untuk mengunjungi Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata. BBI Pemepek merupakan salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Lokasi ini cukup potensial karena dilengkapi dengan rumah, delapan kolam ikan, dan satu aula yang dapat disewakan untuk dijadikan tempat usaha.

Masih di tahun yang sama, Suhaili melalui perusahaannya, CV Elma Sejahtera, mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk menyewa lokasi di BBI Pemepek tersebut. Namun, pengajuan proposal ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemda Lombok Tengah karena belum ada hasil penilaian appraisal resmi terkait nilai atau harga sewa lokasi tersebut. Artinya, belum ada kontrak sewa resmi yang ditandatangani antara CV Elma Sejahtera dengan Pemda Lombok Tengah.

Eksekusi Mantan Bupati Suhaili Belum Bisa Terlaksana

Sebelum bulan Desember tahun 2022, terpidana kembali mengajak saksi Karina De Vega ke BBI Pemepek. Pada kunjungan tersebut, Suhaili secara lisan mengatakan kepada Karina bahwa dirinya telah berhasil menyewa lahan tersebut. Dengan klaim palsu ini, Suhaili kemudian mengajak Karina untuk membuka usaha di tempat tersebut. Karina De Vega, yang saat itu masih memandang Suhaili sebagai mantan Bupati dan sosok yang memiliki pengaruh, merasa yakin dan percaya pada perkataan Suhaili. Ia tergiur dengan potensi lokasi yang digambarkan oleh Suhaili, yang mengatakan, "sayang kalau tempat ini dilepas, karena tempatnya strategis dan bagus, tanpa buat restoran pun kita pelihara ikan saja sudah sangat menguntungkan." Meskipun uang sewa untuk tahun 2022 belum dibayar oleh terpidana, Karina menyanggupi permintaan kerjasama tersebut, tergiur oleh peluang bisnis dan kepercayaan pada Suhaili.

Setelah menyepakati kerjasama, saksi Karina De Vega mulai melakukan berbagai upaya untuk membenahi dan mengembangkan tempat usaha tersebut. Ia melakukan renovasi, antara lain dengan mengganti keramik aula, mengganti spandek atap, dan mengecat ulang rumah yang ada di lokasi. Selain itu, Karina juga berinvestasi dengan membeli benih ikan sebanyak 14.000 ekor untuk dilepas di kolam-kolam yang sebelumnya diklaim disewa oleh Suhaili.

Di tengah proses pembenahan dan investasi yang dilakukan Karina, Suhaili kemudian meminjam uang sebesar Rp 30.000.000 dari saksi. Alasan yang diberikan Suhaili adalah uang tersebut akan digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek yang belum ia bayar. Percaya pada Suhaili dan klaimnya mengenai sewa lahan, Karina De Vega memenuhi permintaan tersebut. Uang sebesar Rp 30.000.000 itu dikirimkan oleh Karina kepada Suhaili dalam tiga tahap transfer: pertama sebesar Rp 2.500.000, kedua Rp 7.500.000, dan ketiga Rp 20.000.000.

Namun, tak lama setelah Karina selesai membenahi lokasi usaha dan menyerahkan uang pinjaman, Suhaili secara mengejutkan mengatakan bahwa dirinya akan tinggal di tempat tersebut. Perkataan ini segera diikuti dengan tindakan. Barang-barang milik Karina De Vega kemudian dikemas oleh saksi Doyo, penjaga di BBI Pemepek, dan diserahkan kembali kepada Karina.

Tindakan ini tentu saja membuat saksi Karina De Vega merasa sangat kecewa dan tertipu. Ia kemudian meminta agar kontrak sewa yang diklaim Suhaili dialihkan kepadanya, namun Suhaili menolak. Karena penolakan tersebut, Karina De Vega menuntut agar Suhaili mengembalikan uangnya sebesar Rp 30.000.000.

Pada titik ini, kebenaran mulai terungkap. Suhaili mengakui bahwa uang yang telah diterimanya dari Karina De Vega tersebut ternyata tidak digunakan untuk membayar sewa lahan BBI Pemepek, melainkan dipakai untuk melunasi utang-utangnya. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari Muhammad Khamrin, H. Nurjahman, dan Lalu Marzawan, terungkap fakta bahwa Suhaili tidak pernah menandatangani kontrak sewa lahan di BBI Pemepek dengan Pemda Lombok Tengah. Dengan demikian, klaim Suhaili mengenai sewa lahan tersebut adalah kebohongan. Merasa telah dibohongi dan ditipu, Karina De Vega kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yang akhirnya memicu proses hukum hingga ke Mahkamah Agung.

Profil H. Moh. Suhaili FT dan Latar Belakang Jabatan

H. Moh. Suhaili FT dikenal sebagai tokoh politik di Lombok Tengah yang pernah menduduki jabatan tertinggi sebagai Bupati selama dua periode, yakni dari tahun 2011 hingga 2021. Selama masa jabatannya, ia memiliki pengaruh dan wewenang yang signifikan dalam pengelolaan aset daerah dan pengambilan kebijakan. Latar belakang sebagai mantan bupati ini menjadi salah satu faktor penting dalam kasus ini, karena kepercayaan Karina De Vega terhadap Suhaili sangat dipengaruhi oleh posisi dan reputasinya sebagai pejabat publik. Masyarakat umumnya menaruh kepercayaan tinggi pada pejabat publik, dan penyalahgunaan kepercayaan semacam ini dapat merusak citra pemerintahan dan kepercayaan publik.

Implikasi Putusan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi H. Moh. Suhaili FT memiliki implikasi yang luas, baik bagi terpidana itu sendiri, sistem peradilan, maupun masyarakat.

  • Bagi H. Moh. Suhaili FT: Putusan ini secara definitif mengakhiri upaya hukumnya dalam kasus ini dan menegaskan bahwa ia harus menjalani hukuman pidana penjara delapan bulan. Ini merupakan pukulan berat bagi reputasi dan catatan hukum seorang mantan kepala daerah. Hukuman penjara, meskipun terbilang singkat, akan menjadi noda permanen dalam sejarah hidupnya dan karir politiknya.
  • Bagi Sistem Peradilan Indonesia: Kasus ini menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di muka hukum (equality before the law) benar-benar ditegakkan, tanpa memandang status sosial atau jabatan masa lalu seseorang. Penegakan hukum terhadap mantan pejabat publik mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, bahkan setelah mereka tidak lagi memegang kekuasaan. Ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan.
  • Bagi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah: Penanganan kasus ini hingga inkrah dan persiapan eksekusi menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan imparsial. Penantian salinan resmi putusan mencerminkan ketaatan pada prosedur hukum yang berlaku, yang esensial untuk menjaga legitimasi proses penegakan hukum.
  • Bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah: Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, khususnya dalam proses sewa-menyewa atau kerjasama bisnis yang melibatkan aset pemerintah. Peristiwa ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menjalin kerjasama, bahkan dengan tokoh yang memiliki reputasi tinggi. Bagi pemerintah daerah, ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset dan memastikan setiap transaksi dilakukan sesuai prosedur resmi dan tercatat dengan baik untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau penipuan.

Tantangan dan Profesionalisme Kejaksaan dalam Eksekusi

Eksekusi putusan terhadap seorang mantan kepala daerah tentu memiliki tantangan tersendiri. Namun, pernyataan Kasi Intel Alfa Dera menunjukkan kesiapan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menghadapi hal tersebut dengan profesionalisme. Penekanan pada penantian salinan putusan resmi adalah langkah prosedural yang krusial untuk menghindari kesalahan administratif dan memastikan eksekusi berjalan sesuai koridor hukum.

Koordinasi yang baik dengan Pengadilan Negeri Praya juga menjadi kunci untuk kelancaran proses ini. Setelah salinan putusan diterima, Kejaksaan akan melakukan kajian mendalam untuk memahami seluruh perintah yang terkandung di dalamnya sebelum mengambil langkah eksekusi. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa hak-hak terpidana tetap dihormati sesuai undang-undang, meskipun ia telah divonis bersalah.

Dengan inkrah-nya putusan Mahkamah Agung ini, babak baru dalam kasus H. Moh. Suhaili FT akan segera dimulai, yakni pelaksanaan hukuman. Proses eksekusi yang akan segera menyusul setelah salinan putusan resmi diterima diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi cerminan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *