GIRI MENANG – Polres Lombok Barat menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sekotong. Pengecekan lapangan yang dilakukan tim gabungan pada Selasa (31/3) sore, sekitar pukul 18.00 Wita, di kawasan Bukit Lendak Bare, Dusun Bunut Kantor, Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, tidak menemukan adanya aktivitas penambangan atau pengolahan emas yang sedang berlangsung. Petugas hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman yang kondisinya sudah terbengkalai dan dipastikan sudah lama tidak digunakan. Kronologi Penindakan dan Verifikasi Lapangan Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Sekotong mulai menyebar di berbagai platform media sosial. Unggahan video yang menunjukkan proses pengolahan emas menggunakan metode perendaman memicu perhatian publik dan menimbulkan potensi simpang siur informasi. Menanggapi hal tersebut, Polres Lombok Barat bergerak cepat untuk melakukan verifikasi. Pada Selasa, 31 Maret 2020, tim gabungan yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Barat, personel kepolisian, dan Bhabinkamtibmas Desa Buwun Mas, dikerahkan untuk melakukan penyisiran langsung ke titik lokasi yang diidentifikasi dalam video viral tersebut. Lokasi yang menjadi fokus penelusuran adalah kawasan Bukit Lendak Bare, sebuah area yang secara geografis berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Secara administratif, kawasan ini juga masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Tujuan utama kehadiran aparat kepolisian di lokasi adalah untuk melakukan pengecekan mendalam dan memverifikasi kebenaran serta kondisi terkini dari aktivitas yang terekam dalam video yang sempat menjadi viral tersebut. Hasil Peninjauan Lapangan: Tidak Ditemukan Aktivitas Ilegal Setelah melakukan penyisiran dan pengamatan langsung di lokasi yang dimaksud, tim gabungan Polres Lombok Barat tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas penambangan maupun pengolahan emas yang sedang berlangsung. Petugas hanya mendapati sisa-sisa infrastruktur berupa bekas kolam rendaman. Berdasarkan analisis fisik di lapangan, kondisi kolam-kolam tersebut menunjukkan bahwa area tersebut sudah lama tidak digunakan dan tidak ada indikasi bahwa operasional akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Bekas kolam rendaman tersebut terlihat terbengkalai, menguatkan dugaan bahwa aktivitas yang mungkin pernah terjadi di masa lalu kini sudah tidak aktif. Pernyataan Resmi Kapolres Lombok Barat: Meluruskan Informasi Publik Menanggapi temuan di lapangan, Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, memberikan pernyataan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Beliau menegaskan bahwa apa yang ditampilkan dalam unggahan video di media sosial tidak sesuai dengan fakta terkini yang ditemukan oleh personelnya di lapangan. "Setelah dilakukan pengecekan pada lokasi tersebut, anggota kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan emas. Tim di lapangan hanya menemukan bekas kolam rendaman yang sudah lama tidak pernah beroperasi," ujar AKBP Yasmara Harahap dalam keterangan resminya. Meskipun tidak menemukan aktivitas ilegal, sebagai langkah antisipasi dan untuk menjaga status quo area tersebut, personel Polres Lombok Barat tetap melakukan pemasangan kembali garis polisi (police line) terhadap lokasi bekas kolam rendaman tersebut. Hal ini dilakukan untuk menegaskan bahwa area tersebut berada di bawah pengawasan kepolisian dan mencegah potensi aktivitas ilegal di kemudian hari. Lebih lanjut, Kapolres Harahap menjelaskan bahwa video yang sempat beredar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial tidak ditemukan kecocokannya dengan kondisi aktual di bekas lokasi tambang yang diduga terkait dengan pekerja asing atau Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Bukit Lendak Bare. Kepolisian memastikan bahwa lokasi tersebut saat ini dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas tenaga kerja asing sebagaimana yang sempat diduga. Potensi Kerawanan dan Komitmen Pengawasan Berkelanjutan Keberadaan bekas aktivitas tambang, terlebih lagi yang berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), menjadi perhatian serius bagi Polres Lombok Barat. Meskipun saat ini tidak ditemukan kegiatan aktif, Polres Lombok Barat tetap berkomitmen untuk terus memantau wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Kawasan HPT memiliki fungsi ekologis yang penting dan penggunaannya untuk aktivitas pertambangan harus melalui prosedur perizinan yang ketat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya sumber pendapatan negara, dan potensi konflik sosial. Sinergi Lintas Sektoral untuk Solusi Komprehensif Terkait dengan tindak lanjut penanganan masalah pertambangan, Kapolres Lombok Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan bekerja sendirian. Penanganan masalah pertambangan, terutama yang melibatkan penggunaan kawasan hutan, memerlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antar instansi terkait untuk mendapatkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. "Rencana tindak lanjut kami adalah berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memastikan pengawasan di wilayah tersebut tetap berjalan maksimal," jelas AKBP Yasmara Harahap. Instansi yang kemungkinan akan dilibatkan dalam koordinasi ini antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan kawasan hutan. Imbauan kepada Masyarakat dan Peran Media Sosial Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial. Beliau menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarluaskannya, guna mencegah penyebaran hoaks dan menjaga kondusivitas masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya di media sosial," pungkasnya. Dengan adanya pengecekan langsung yang dilakukan oleh Polres Lombok Barat, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai situasi di lapangan. Tindakan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan responsif terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Konteks Latar Belakang: Izin Usaha Pertambangan di Sekotong dan Potensi PETI Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, dikenal memiliki potensi sumber daya mineral yang signifikan, termasuk emas. Keberadaan PT Indotan Lombok Barat Bangkit yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut menjadi catatan penting. IUP merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mineral dan batubara. Namun, di balik potensi sumber daya alam yang melimpah, seringkali terselip praktik-praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang meresahkan dan menimbulkan berbagai persoalan. PETI seringkali dilakukan di area yang tidak sesuai peruntukannya, seperti kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang semestinya dilindungi fungsinya. Metode pengolahan emas yang lazim digunakan dalam praktik PETI, seperti perendaman dengan bahan kimia berbahaya (misalnya sianida atau merkuri), dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius jika tidak dikelola dengan benar. Limbah pengolahan yang dibuang sembarangan dapat mencemari air tanah, sungai, dan tanah, mengancam kesehatan masyarakat serta ekosistem. Fenomena video viral yang beredar di media sosial, seperti yang terjadi dalam kasus ini, seringkali menjadi pemicu awal bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi. Kecepatan penyebaran informasi melalui platform digital memang mempermudah masyarakat untuk saling berbagi kabar, namun juga membuka celah bagi penyebaran informasi yang tidak akurat atau bahkan hoaks. Oleh karena itu, peran aktif kepolisian dalam melakukan verifikasi dan memberikan klarifikasi menjadi sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kepanikan. Tindakan Polres Lombok Barat untuk segera menindaklanjuti informasi yang beredar menunjukkan keseriusan dalam menjaga wilayah hukumnya dari aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Langkah pemasangan kembali garis polisi, meskipun tidak menemukan aktivitas ilegal saat itu, merupakan bentuk pencegahan dini dan penegasan bahwa area tersebut dalam pengawasan. Koordinasi dengan instansi terkait juga menjadi kunci utama dalam penanganan masalah PETI yang kompleks, karena memerlukan pendekatan lintas sektoral yang melibatkan aspek hukum, lingkungan, dan sosial. Dengan adanya transparansi informasi dan penindakan yang tegas namun proporsional, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya memberantas praktik pertambangan ilegal demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Post navigation Kelangkaan dan Lonjakan Harga Elpiji 3 Kg di Lombok Timur: Pertamina Patra Niaga Janjikan Stok Aman dan Distribusi Tepat Sasaran Jasad Remaja Tenggelam di Dam Sungai Ketangga Ditemukan Setelah Pencarian Intensif