Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi telah mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan brutal terhadap seekor anjing hingga mengakibatkan kematian. Kasus yang sempat memicu kemarahan publik setelah rekaman videonya viral di berbagai platform media sosial ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat. Langkah cepat kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku merupakan respon atas keresahan masyarakat terhadap praktik kekejaman terhadap hewan yang dilakukan secara terbuka di ruang publik. Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan resminya mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terduga pelaku utama, seorang pria berinisial IG yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cakranegara, ditangkap atas dugaan tindakan kekerasan fisik secara langsung terhadap hewan tersebut. Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial NLS, warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, turut diamankan karena berperan sebagai pembeli anjing yang telah mati dianiaya tersebut untuk tujuan komersial. Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat digital yang mengunggah dan menyebarkan bukti rekaman video di lokasi kejadian. Berdasarkan penelusuran tim siber dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil memetakan identitas pelaku dan lokasi persembunyian mereka hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima dan video tersebut menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Kronologi Kejadian di Jalan Panca Usaha Peristiwa penganiayaan yang memilukan tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 April, di kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya, Kota Mataram. Lokasi kejadian yang berada di pusat keramaian, tepatnya di area kompleks perbelanjaan dekat Hotel Aston Mataram, membuat aksi tersebut terekam oleh kamera warga dan pengawas di sekitar lokasi. Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram, aksi kekerasan dimulai ketika IG mendekati seekor anjing di depan sebuah minimarket. Tanpa alasan yang jelas, IG kemudian mengambil sebatang pipa besi yang telah disiapkan atau ditemukan di lokasi. Dengan menggunakan pipa besi tersebut, IG secara sadis melayangkan hantaman keras ke bagian vital hewan, yakni leher bagian belakang. Saksi mata dan rekaman video menunjukkan bahwa hantaman tersebut dilakukan sebanyak empat kali. Meskipun anjing tersebut sempat mengerang kesakitan dan masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, pelaku tidak menghentikan aksinya. Saat hendak menaikkan anjing tersebut ke atas sepeda motor, IG kembali melakukan pemukulan tambahan untuk memastikan hewan tersebut benar-benar tidak berdaya dan mati di tempat. Setelah memastikan anjing tersebut tewas, pelaku segera membawanya pergi dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Motif Ekonomi dan Perdagangan Daging Anjing Ilegal Penyelidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mendalam mengenai motif di balik aksi keji tersebut. Ternyata, tindakan IG bukan sekadar aksi kekerasan spontan, melainkan memiliki motif ekonomi. Setelah membunuh anjing tersebut, IG membawa bangkainya ke wilayah Sapta Marga untuk dijual kepada NLS. Dalam transaksi tersebut, NLS membeli bangkai anjing dari IG seharga Rp 80.000. Kepada penyidik, NLS mengakui bahwa dirinya memang kerap menampung anjing untuk diolah dagingnya. Rencananya, daging anjing hasil penganiayaan IG tersebut akan dimasak dan dijual kembali kepada konsumen sebagai menu makanan. Polisi juga menemukan indikasi bahwa perdagangan ini merupakan bagian dari jaringan kecil di mana harga pasaran anjing di wilayah tersebut berkisar antara Rp 65.000 hingga Rp 150.000 per ekor, tergantung pada ukuran dan kondisi fisik hewan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah terdapat hubungan kerja sama yang terstruktur antara IG dan NLS dalam jangka waktu lama, ataukah transaksi tersebut bersifat insidental. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, dipastikan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Fokus penyidikan kini diarahkan pada sejauh mana praktik perdagangan daging anjing ini telah beroperasi di wilayah Mataram, mengingat adanya risiko kesehatan dan pelanggaran norma perlindungan hewan. Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Tindakan kedua terduga pelaku ini memicu penerapan pasal dalam undang-undang terbaru. Penyidik Polresta Mataram menjerat para pelaku dengan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pembaharuan dari hukum pidana nasional. Pasal ini secara spesifik mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seseorang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan hingga menyebabkan sakit, luka berat, atau kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori maksimal hingga Rp 10 juta. Penerapan pasal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan aturan hukum terbaru guna memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap makhluk hidup. AKP I Made Dharma Yulia Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap hewan di wilayah hukum Polresta Mataram. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Penganiayaan terhadap hewan bukan hanya masalah etika dan moral, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana yang serius," tegasnya dalam sesi konferensi pers di Mapolresta Mataram. Konteks Perlindungan Hewan dan Dampak Sosial Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap hewan di Indonesia yang berhasil diproses secara hukum berkat tekanan publik melalui media sosial. Fenomena "viralitas" menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum di era digital, di mana kesadaran kolektif masyarakat akan kesejahteraan hewan (animal welfare) terus meningkat. Di Indonesia, perlindungan terhadap hewan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif. Namun, kasus di Mataram ini memberikan sorotan khusus pada perdagangan daging anjing yang masih terjadi di beberapa daerah. Meskipun anjing bukan termasuk dalam kategori hewan ternak untuk konsumsi menurut regulasi Kementerian Pertanian, permintaan pasar yang sembunyi-sembunyi seringkali memicu tindakan pencurian dan penganiayaan hewan peliharaan maupun hewan liar di jalanan. Analisis Risiko Kesehatan Masyarakat Selain aspek hukum dan moral, tindakan NLS yang berencana mengolah daging anjing hasil penganiayaan tersebut untuk dijual kembali menimbulkan risiko kesehatan masyarakat (zoonosis) yang signifikan. Para ahli kesehatan masyarakat seringkali memperingatkan bahaya mengonsumsi daging anjing, terutama yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak higienis dan tanpa pengawasan otoritas veteriner. Beberapa risiko utama meliputi penularan penyakit rabies, kolera, dan berbagai jenis parasit internal. Mengingat anjing-anjing yang ditangkap di jalanan tidak memiliki riwayat kesehatan yang jelas, konsumsi dagingnya sangat berbahaya bagi manusia. Tindakan tegas Polresta Mataram dalam menggagalkan peredaran daging ini secara tidak langsung telah mencegah potensi penyebaran penyakit di tengah masyarakat Kota Mataram. Reaksi Organisasi Perlindungan Hewan Sejumlah organisasi pecinta hewan dan aktivis perlindungan satwa di Nusa Tenggara Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah taktis Polresta Mataram. Menurut mereka, penangkapan IG dan NLS merupakan sinyal positif bahwa hukum di Indonesia mulai berpihak pada kesejahteraan hewan secara konkret. "Kami sangat mengapresiasi tindakan Satreskrim Polresta Mataram. Selama ini, banyak kasus penganiayaan hewan yang dianggap remeh dan tidak berlanjut ke ranah hukum. Dengan adanya penahanan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa menyiksa hewan ada konsekuensi hukumnya," ujar salah satu perwakilan komunitas pecinta hewan di Mataram yang memantau kasus ini sejak awal. Para aktivis juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap warung-warung atau tempat makan yang secara ilegal menyediakan menu daging anjing. Langkah ini dianggap perlu guna memutus rantai pasokan yang memicu orang-orang seperti IG untuk melakukan tindakan kekerasan demi keuntungan materi yang tidak seberapa. Menuju Kesadaran Kolektif dan Penegakan Hukum yang Konsisten Keberhasilan Polresta Mataram dalam mengamankan terduga pelaku penganiayaan anjing ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum kasus serupa di masa depan. Transisi dari KUHP lama ke KUHP baru (UU No. 1/2023) memberikan ruang yang lebih tegas bagi aparat untuk menindak pelaku kejahatan terhadap hewan dengan ancaman yang lebih relevan dengan kondisi zaman sekarang. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif dalam melaporkan tindakan kekerasan terhadap hewan kepada pihak berwajib. Dokumentasi berupa foto atau video dapat menjadi bukti permulaan yang sangat berharga bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Namun, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kasus ini kini sedang memasuki tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Publik menanti jalannya persidangan untuk melihat bagaimana keadilan ditegakkan bagi makhluk hidup yang tidak mampu membela dirinya sendiri. Polresta Mataram memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kota Mataram diharapkan dapat menjadi wilayah yang lebih ramah terhadap hewan dan bebas dari praktik perdagangan daging anjing ilegal yang meresahkan. Pendidikan mengenai kesejahteraan hewan sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah juga dianggap menjadi kunci jangka panjang untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Post navigation Komisi III DPR RI Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa di Kejari Dompu dan Komitmen Transparansi Kejaksaan Tinggi NTB Polresta Mataram Bersama TNI dan Pemkot Gelar Razia Gabungan Skala Besar Sasar Tempat Hiburan Malam dan Peredaran Minuman Keras Ilegal