GIRI MENANG – Puluhan pedagang yang sehari-hari menggantungkan hidupnya di kawasan Wisata Taman Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (28/4/2026), secara serentak mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan; mereka datang membawa suara keresahan dan tuntutan, tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peresak dan Narmada Menggugat untuk Taman Narmada. Aksi ini menyoroti serangkaian kebijakan pengelola Taman Narmada, PT Tripat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang dinilai memberatkan dan mengancam keberlangsungan usaha kecil serta kelestarian cagar budaya.

Akar Masalah: Kebijakan Penataan, Retribusi, dan Isu Cagar Budaya

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi dan sejumlah anggota Komisi II. Selain itu, hadir pula perwakilan dari pihak pengelola Taman Narmada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), menunjukkan kompleksitas dan keterlibatan berbagai pihak dalam kisruh ini. Para pedagang, melalui perwakilannya, Suandi Yusuf, menyampaikan sepuluh tuntutan krusial yang mencakup berbagai aspek, mulai dari ekonomi hingga pelestarian lingkungan dan budaya.

Salah satu poin paling krusial yang disorot adalah kebijakan penataan tempat berjualan dan pemberlakuan retribusi baru. Para pedagang mengeluhkan bahwa kebijakan ini diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai dan cenderung memberatkan, terutama bagi mereka yang telah berjualan di lokasi tersebut secara turun-temurun. Struktur retribusi yang baru dianggap tidak proporsional dengan pendapatan mereka, mengancam kelangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Lebih jauh, keresahan para pedagang tidak hanya terbatas pada aspek ekonomi semata. Mereka juga mengangkat isu penyelamatan cagar budaya, khususnya kawasan Taman Narmada yang memiliki nilai historis dan spiritual tinggi. Taman Narmada, dengan Pura Lingsar di dalamnya, merupakan salah satu situs penting yang merefleksikan akulturasi budaya dan sejarah Lombok. Pedagang mendesak agar pengelolaan aset bersejarah ini diselaraskan dengan semangat pelestarian budaya yang kerap disuarakan dalam berbagai visi pembangunan nasional, termasuk yang tercermin dalam program-program seperti Asta Cita yang menekankan pentingnya menjaga warisan leluhur. Mereka menolak keras segala bentuk komersialisasi lahan yang dinilai dapat merusak nilai historis dan keaslian kawasan tersebut.

"Kami menolak komersialisasi lahan cagar budaya yang merusak nilai sejarah. Kami juga menuntut pertanggungjawaban atas penebangan pohon di Taman Narmada yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kearifan lokal," tegas Suandi Yusuf, menyoroti tindakan penebangan pohon yang mereka anggap serampangan dan mengabaikan keseimbangan ekosistem serta nilai sakral lingkungan. Isu penebangan pohon ini menjadi sensitif karena tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga pada persepsi masyarakat tentang integritas pengelolaan situs budaya.

Sorotan Terhadap Kinerja BUMD PT Tripat: Transparansi dan Kontribusi PAD

Selain isu lingkungan dan retribusi, warga juga melayangkan kritik tajam terhadap kinerja PT Tripat. Sebagai BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), PT Tripat dinilai gagal memenuhi ekspektasi tersebut. Pedagang dan masyarakat mempertanyakan transparansi laporan keuangan PT Tripat, menduga adanya pengelolaan yang tidak akuntabel dan tidak efektif dalam menghasilkan kontribusi signifikan bagi PAD.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap laporan keuangan PT Tripat. Audit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan ketidaktransparan dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik. Tidak hanya itu, tuntutan yang lebih keras pun dilayangkan: mereka meminta Bupati Lombok Barat untuk mencopot jajaran direksi BUMD ini yang dianggap tidak kompeten dan gagal dalam mengelola aset daerah. Pedagang mengusulkan agar posisi direksi diisi oleh kalangan profesional melalui proses seleksi terbuka yang transparan dan berdasarkan meritokrasi, demi memastikan kepemimpinan yang cakap dan berintegritas.

Tuntutan lain yang tak kalah penting adalah pemulihan akses ekonomi bagi pedagang lokal di sekitar Taman Narmada. Mereka merasa bahwa kebijakan pengelola saat ini cenderung membatasi ruang gerak dan menghambat mata pencarian warga sekitar yang selama ini telah menjadi bagian integral dari ekosistem pariwisata Taman Narmada. Pembatasan ini dikhawatirkan akan mematikan usaha-usaha kecil dan menengah yang menjadi sandaran hidup banyak keluarga.

Klarifikasi dari Pengelola: Miskomunikasi dan Pemerataan Ekonomi

Menanggapi berbagai tudingan dan tuntutan tersebut, Plt Dirut PT Tripat, Wewe Anggreaningsih, menjelaskan bahwa kisruh yang terjadi antara para pedagang dan pihak pengelola sebagian besar disebabkan oleh "miskomunikasi." Menurutnya, ada kesenjangan informasi dan pemahaman antara kebijakan yang diterapkan oleh manajemen dengan persepsi para pedagang.

"Ini ada miskomunikasi antara pedagang dan kami pengelola," ujarnya, mencoba menjernihkan situasi dan menepis anggapan bahwa kebijakan diambil secara sepihak dan diskriminatif.

Terkait penertiban pedagang dan penataan lapak, Wewe Anggreaningsih menegaskan bahwa pihaknya melakukan tindakan tersebut dengan sangat hati-hati. Ia mengklaim bahwa PT Tripat telah melakukan pendataan secara cermat terhadap para pedagang yang beroperasi di kawasan tersebut. "Pedagang yang sebenarnya sudah kami data, dan ini kita lakukan dengan sangat hati-hati," terangnya, mengisyaratkan bahwa ada upaya untuk membedakan antara pedagang asli dan pihak-pihak yang mungkin memanfaatkan lahan secara tidak sah atau berlebihan.

Lebih lanjut, Wewe menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari instruksi Bupati Lombok Barat yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat secara adil dan merata. Selama ini, menurut data pengelola, terdapat indikasi penguasaan lahan atau lapak oleh segelintir pihak secara dominan, bahkan hingga menguasai enam kapling sekaligus. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat pedagang lain yang ingin mencari nafkah.

"Kami ingin agar aset ini tidak dikuasai oleh mayoritas atau kelompok tertentu saja. Tujuan kami adalah penataan agar terjadi pemerataan sesuai dengan pesan Pak Bupati untuk ekonomi masyarakat yang adil," ungkapnya. PT Tripat berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, dapat bekerja sama dalam menjaga aset negara demi kepentingan bersama dan fungsi ruang publik yang lebih tertib, indah, serta memberikan manfaat ekonomi yang merata bagi semua pihak.

Respons dan Janji DPRD: Mediasi dan Pencarian Solusi Komprehensif

Mendengar langsung aduan dan tuntutan para pedagang serta penjelasan dari pihak pengelola, Ketua DPRD Lombok Barat Lalu Ivan Indaryadi menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia memahami kompleksitas persoalan yang melibatkan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan tata kelola pemerintahan.

Pedagang Taman Narmada Mengadu ke DPRD Lobar

"Segera akan kita selesaikan, hari ini kita langsung rapatkan dengan internal DPR," tegas Ivan, menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Rapat internal ini akan melibatkan komisi-komisi terkait, seperti Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan daerah, serta Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat dan lingkungan hidup. Tujuan utama rapat ini adalah untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang dapat diambil DPRD, termasuk kemungkinan pembentukan tim khusus atau agenda mediasi lanjutan yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Peran DPRD dalam kasus ini sangat krusial sebagai fasilitator antara masyarakat dan pemerintah daerah, serta sebagai lembaga pengawas kinerja BUMD. Mereka memiliki wewenang untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, melakukan investigasi, hingga merekomendasikan perubahan kebijakan atau perombakan manajemen jika diperlukan. Penyelesaian masalah ini diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menghasilkan solusi yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak, terutama bagi para pedagang kecil yang hidupnya sangat bergantung pada kawasan Taman Narmada.

Menyelami Sejarah dan Potensi Taman Narmada: Sebuah Latar Belakang Penting

Taman Narmada bukan sekadar tempat wisata biasa; ia adalah salah satu situs cagar budaya yang sangat penting di Lombok Barat, bahkan Indonesia. Dibangun pada tahun 1727 oleh Raja Anak Agung Ngurah Karangasem dari Kerajaan Mataram Lombok, taman ini awalnya berfungsi sebagai replika Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak, tempat raja melakukan ritual "Pakelem" karena usianya yang sudah tua dan tidak mampu mendaki Rinjani. Narmada juga digunakan sebagai tempat peristirahatan keluarga kerajaan dan upacara keagamaan.

Kompleks Taman Narmada mencakup pura-pura suci, kolam air suci (yang dipercaya memiliki khasiat awet muda), serta arsitektur taman yang kental dengan nuansa Hindu-Bali. Statusnya sebagai cagar budaya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengamanatkan pelestarian, pengelolaan, dan pemanfaatan yang bertanggung jawab. Pemanfaatan ekonomi di kawasan cagar budaya harus sejalan dengan prinsip pelestarian, menghindari kerusakan atau perubahan esensi historis dan kulturalnya.

Selama bertahun-tahun, Taman Narmada telah menjadi magnet bagi wisatawan lokal maupun mancanegara, tidak hanya karena keindahan alam dan arsitekturnya, tetapi juga karena nilai sejarah dan spiritualnya. Kehadiran para pedagang lokal di sekitar taman telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pengalaman berwisata, menyediakan berbagai produk mulai dari makanan, minuman, hingga suvenir khas Lombok. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang tumbuh secara organik di sekitar situs tersebut.

Pengelolaan Taman Narmada oleh PT Tripat sebagai BUMD adalah upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi wisata dan pendapatan daerah. Namun, mandat ini harus sejalan dengan prinsip pelestarian cagar budaya dan pemberdayaan masyarakat lokal. Konflik yang terjadi saat ini menunjukkan adanya ketegangan antara tujuan komersialisasi dan pelestarian, serta antara modernisasi pengelolaan dan praktik ekonomi tradisional masyarakat setempat.

Dilema Pembangunan dan Pelestarian: Implikasi Jangka Panjang

Kasus Taman Narmada ini merepresentasikan dilema klasik yang sering terjadi di banyak situs cagar budaya atau destinasi wisata di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan antara pengembangan pariwisata yang modern dan berkelanjutan dengan pelestarian warisan budaya serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.

Dari sisi ekonomi, kebijakan penataan dan retribusi baru, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan dampak sosial yang signifikan. Pedagang kecil yang kehilangan lapak atau terbebani biaya tinggi bisa terancam mata pencariannya, meningkatkan angka kemiskinan dan ketidakpuasan sosial. Di sisi lain, PT Tripat berargumen bahwa penataan diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan menarik bagi wisatawan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan jumlah pengunjung dan pendapatan secara keseluruhan. Ini adalah visi jangka panjang yang mungkin memerlukan pengorbanan di awal. Namun, keseimbangan harus dicari agar manfaat jangka panjang tidak dicapai dengan mengorbankan kesejahteraan jangka pendek masyarakat yang rentan.

Dari aspek pelestarian cagar budaya, kekhawatiran pedagang mengenai "komersialisasi lahan" dan "penebangan pohon" sangatlah relevan. Setiap intervensi pembangunan di kawasan cagar budaya harus melalui kajian mendalam yang melibatkan arkeolog, sejarawan, budayawan, dan ahli lingkungan. Penebangan pohon, misalnya, bisa merusak estetika, ekosistem mikro, bahkan struktur tanah yang mendukung bangunan tua. Komersialisasi berlebihan dapat mengikis nilai sakral dan historis situs, mengubahnya menjadi sekadar pasar atau taman hiburan tanpa jiwa.

Implikasi lebih luas dari kasus ini adalah pada tata kelola BUMD dan akuntabilitas pemerintah daerah. Ketika BUMD mengelola aset publik yang memiliki nilai sejarah dan sosial tinggi, transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci. Audit investigasi yang diminta pedagang terhadap PT Tripat adalah langkah penting untuk memastikan bahwa BUMD beroperasi secara efisien, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah, bukan hanya memperkaya segelintir pihak. Kegagalan BUMD dalam memenuhi mandatnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Suara dari Berbagai Pihak: Perspektif yang Lebih Luas

Untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif, penting juga untuk mempertimbangkan perspektif dari pihak-pihak lain yang secara logis terlibat atau terdampak:

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Peran DLH sangat penting dalam pengawasan penebangan pohon dan dampak lingkungan dari setiap pembangunan di kawasan Taman Narmada. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap tindakan pengelola tidak merusak ekosistem atau melanggar peraturan lingkungan hidup. Klarifikasi dari DLH mengenai izin penebangan pohon dan kajian lingkungannya akan sangat membantu.
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP): Sebagai penegak peraturan daerah, Sat Pol PP bertugas memastikan ketertiban dan keamanan. Keterlibatan mereka dalam mediasi atau, jika situasi memburuk, dalam penertiban, harus dilakukan dengan pendekatan humanis dan sesuai prosedur hukum, menghindari kekerasan atau tindakan represif yang dapat memperparah konflik sosial.
  • Budayawan dan Sejarawan: Para ahli ini memiliki otoritas dalam menilai dampak kebijakan terhadap nilai-nilai historis dan budaya Taman Narmada. Suara mereka penting untuk memastikan bahwa pelestarian cagar budaya tetap menjadi prioritas utama di tengah dinamika pengembangan pariwisata.
  • Masyarakat Umum/Pengunjung: Bagaimana perubahan ini memengaruhi pengalaman mereka? Apakah penataan membuat taman lebih nyaman atau justru menghilangkan nuansa tradisional dan interaksi dengan masyarakat lokal yang menjadi ciri khas? Umpan balik dari pengunjung juga dapat menjadi masukan berharga bagi pengelola.

Menanti Solusi Berkelanjutan: Masa Depan Pedagang dan Taman Narmada

Konflik antara pedagang dan pengelola Taman Narmada di Lombok Barat ini adalah cerminan dari tantangan pembangunan yang kompleks di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk mengelola aset daerah secara profesional dan modern demi meningkatkan pendapatan asli daerah dan kualitas pariwisata. Di sisi lain, ada hak-hak masyarakat lokal, terutama pedagang kecil, yang harus dilindungi, serta nilai-nilai luhur cagar budaya yang wajib dijaga kelestariannya.

Penyelesaian masalah ini membutuhkan dialog yang konstruktif, transparan, dan melibatkan semua pihak. Peran DPRD sebagai mediator dan pengawas sangat diharapkan untuk mencari titik temu yang adil dan berkelanjutan. Solusi tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, tetapi harus mempertimbangkan kesejahteraan pedagang, kelestarian cagar budaya, serta visi pembangunan pariwisata yang bertanggung jawab.

Masa depan Taman Narmada sebagai destinasi wisata unggulan dan situs cagar budaya yang lestari akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah daerah dan BUMD dalam merumuskan kebijakan yang inklusif, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial serta pelestarian lingkungan. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan partisipatif, Taman Narmada dapat terus menjadi kebanggaan Lombok Barat, memberikan manfaat ekonomi yang merata, dan tetap menjadi penjaga warisan budaya yang tak ternilai. Semua mata kini tertuju pada DPRD Lombok Barat untuk melihat bagaimana mereka akan menyelesaikan dilema ini, demi kebaikan bersama masyarakat dan kelestarian sejarah Lombok.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *