GIRI MENANG – Setelah melalui saga hukum yang berliku dan memakan waktu bertahun-tahun, aset lahan seluas 8,3 hektar yang menjadi lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) Narmada akhirnya resmi kembali ke pangkuan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penyerahan dokumen sertifikat lahan ini secara simbolis dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram kepada Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), pada Rabu, 20 Mei 2026. Momen penting ini menandai berakhirnya periode ketidakpastian hukum atas salah satu aset strategis daerah dan membuka lembaran baru bagi potensi pengembangan ekonomi lokal. "Akhirnya aset ini kembali ke Pemda untuk selanjutnya kita kelola," ungkap Bupati Lalu Ahmad Zaini dengan nada optimis usai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan aset berharga ini. Kronologi Panjang Perebutan Aset LCC Narmada Kembalinya aset LCC Narmada ini bukan tanpa sejarah yang panjang dan kompleks. Kisah bermula pada era kepemimpinan Bupati Lombok Barat sebelumnya, H. Zaini Arony, sekitar awal tahun 2010-an, ketika inisiatif untuk membangun pusat perbelanjaan modern di Narmada muncul sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di wilayah tersebut. Untuk mewujudkan visi ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) miliknya, PT Patut Patuh Patju (PT Tripat), menjalin kerja sama dengan pihak swasta, PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS), dalam skema pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center. Lahan seluas 8,3 hektar yang merupakan milik sah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kemudian diserahkan kepada PT Tripat sebagai penyertaan modal daerah. Penyertaan modal ini bertujuan agar PT Tripat dapat bertindak sebagai mitra yang setara dengan PT BPS dalam pengembangan proyek LCC Narmada. Harapan besar digantungkan pada proyek ini untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan menjadikan Narmada sebagai pusat ekonomi baru. Proyek ini direncanakan sebagai pusat perbelanjaan modern terintegrasi dengan berbagai fasilitas pendukung, diharapkan menjadi ikon baru di Lombok. Namun, harapan tersebut pupus di tengah jalan ketika kerja sama ini mulai terbelit masalah hukum serius. Indikasi penyimpangan dalam proses kerja sama dan pengelolaan dana proyek mulai tercium oleh aparat penegak hukum. Puncak dari permasalahan ini terjadi ketika Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek LCC Narmada. Dugaan penyimpangan ini mencakup proses pengalihan hak, penggunaan dana, dan potensi kerugian negara yang timbul dari kerja sama yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur. Serangkaian penyelidikan tersebut akhirnya menyeret beberapa nama penting ke meja hijau. Lalu Azril Sopandi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Tripat, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Ia terbukti melanggar ketentuan hukum terkait tata kelola BUMD dan kerja sama dengan pihak swasta yang merugikan keuangan daerah. Tak hanya itu, kasus LCC Narmada juga menjadi salah satu dari beberapa kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lombok Barat, H. Zaini Arony, hingga harus mendekam di balik jeruji besi. Putusan pengadilan yang inkrah menegaskan adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam proyek ambisius tersebut, menjatuhkan vonis berat bagi para pelakunya berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan pengadilan yang menjadi tonggak penting dalam kasus ini, ditetapkan bahwa lahan tempat berdirinya LCC Narmada harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Lombok Barat, dalam hal ini melalui PT Tripat selaku BUMD yang memegang sertifikat kepemilikan. Sementara itu, struktur bangunan fisik LCC Narmada yang telah berdiri tetap diakui sebagai milik PT Bliss Pembangunan Sejahtera, selaku pihak swasta yang melakukan pembangunan. Pembagian kepemilikan ini menjadi salah satu kompleksitas yang harus diurai dalam proses pengembalian aset, menciptakan situasi di mana tanah dan bangunan memiliki pemilik yang berbeda. Salah satu kendala utama dalam proses pengembalian lahan adalah status sertifikat kepemilikan lahan yang ternyata telah diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Kondisi ini membuat proses pengembalian aset menjadi lebih rumit, membutuhkan negosiasi dan langkah hukum lanjutan untuk memastikan sertifikat tersebut dapat dilepaskan dan dikembalikan kepada pemilik sahnya. "Kan sebelumnya sertifikatnya diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Bliss. Tadi pihak PT Bliss juga diundang tapi tidak hadir," terang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Barat, Bagus Dwipayana, yang dihubungi terpisah. Ketiadaan perwakilan PT Bliss dalam acara penyerahan aset tersebut menyiratkan bahwa masih ada dinamika yang perlu diselesaikan di kemudian hari, meskipun kepemilikan lahan secara hukum telah jelas berada di tangan Pemkab Lombok Barat melalui PT Tripat. Peran Kejaksaan dalam Penyelamatan Aset Negara Pengembalian aset lahan LCC Narmada ini merupakan hasil dari ikhtiar hukum yang gigih dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, didukung penuh oleh peran aktif aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Mataram. Kejaksaan, dalam kapasitasnya sebagai jaksa pengacara negara, telah memainkan peranan krusial dalam memastikan putusan pengadilan dieksekusi dan hak-hak pemerintah daerah sebagai pemilik aset dapat dipulihkan. Proses ini melibatkan serangkaian upaya hukum, mulai dari negosiasi dengan pihak perbankan dan PT Bliss, mediasi antara pihak-pihak terkait, hingga langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk membebaskan sertifikat lahan dari agunan bank dan mengalihkannya kembali ke PT Tripat. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung pemerintah daerah untuk mengembalikan dan menyelamatkan aset-aset negara yang berpotensi merugikan keuangan daerah akibat penyalahgunaan. "Ini adalah bagian dari upaya kami dalam mengawal dan memulihkan kerugian negara, serta memastikan aset daerah dapat kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ujar Kepala Kejari Mataram dalam kesempatan terpisah, menekankan fungsi Kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam pengamanan aset negara. Keberhasilan ini juga menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di NTB, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan aset daerah, menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset publik. Data Pendukung dan Nilai Strategis Aset Lahan seluas 8,3 hektar di Desa Gerimaks Narmada, yang menjadi lokasi LCC, memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Lokasinya yang berada tepat di pinggir jalan besar Mataram-Lombok Timur menjadikannya titik yang sangat potensial untuk pengembangan komersial, pariwisata, maupun pusat pelayanan publik. Narmada sendiri dikenal sebagai salah satu gerbang utama menuju destinasi wisata populer di Lombok bagian timur dan tengah, seperti Air Terjun Benang Stokel dan Taman Narmada itu sendiri, sehingga keberadaan fasilitas komersial di lokasi ini sangat prospektif. Aksesibilitas yang mudah dari ibu kota provinsi Mataram dan jalur utama menuju destinasi wisata lainnya semakin meningkatkan daya tariknya. Meskipun nilai investasi awal proyek LCC mencapai ratusan miliar rupiah, dengan potensi pendapatan yang jauh lebih besar, kerugian akibat mangkraknya proyek ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga kerugian kesempatan (opportunity cost) bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Estimasi nilai lahan saat ini, berdasarkan harga pasar di lokasi strategis tersebut, dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, belum termasuk potensi pengembangan ekonomi yang dapat dihasilkan dari pemanfaatannya. Selama bertahun-tahun, bangunan LCC Narmada berdiri kokoh namun terbengkalai, menjadi simbol kegagalan proyek dan kerugian potensi. Dua sertifikat hak milik atas nama PT Tripat yang kini kembali berada di tangan Pemkab Lombok Barat menjadi jaminan hukum atas kepemilikan aset tersebut, memberikan kepastian bagi setiap langkah pemanfaatan selanjutnya. Tanggapan Resmi dan Rencana Pemanfaatan ke Depan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, yang juga merupakan pemegang saham tunggal PT Tripat, menyambut baik pengembalian aset ini dengan penuh antusiasme. Beliau menekankan bahwa kembalinya aset ini adalah momentum penting untuk kembali mengoptimalkan potensi daerah. "Pemanfaatan aset ini harus dilakukan secara hati-hati, terencana, dan tentunya harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lombok Barat," tegas LAZ. Bupati juga mengindikasikan bahwa telah ada pembicaraan awal dan arahan terkait rencana pemanfaatan aset tersebut, meskipun detailnya belum dapat disampaikan ke publik. Prioritas utama adalah memastikan bahwa aset ini tidak lagi terbengkalai dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, I Agus Wirawan Sastra, turut membenarkan bahwa penyerahan sertifikat telah disaksikan langsung oleh Bupati selaku pemegang saham PT Tripat. Namun, terkait rencana konkret pemanfaatan, ia masih enggan memberikan rincian lebih lanjut. "Memang sudah ada pembicaraan dan arahan bupati terkait pemanfaatan, tapi detailnya masih dalam tahap kajian mendalam. Kami akan melibatkan berbagai pihak dan ahli untuk merumuskan skema terbaik," jelas Agus Wirawan Sastra, mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan studi kelayakan yang komprehensif, termasuk analisis pasar dan dampak lingkungan, sebelum mengambil keputusan final. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Bagus Dwipayana, menambahkan bahwa tantangan utama ke depan adalah bagaimana mengelola aset lahan ini mengingat status bangunan fisik LCC Narmada yang masih menjadi milik PT Bliss. "Karena gedungnya punya PT Bliss, nanti mungkin pemanfaatannya kayak bagaimana, apakah disewakan atau bagaimana, itu nanti akan menjadi fokus pembahasan. Kami akan mencari solusi yang paling menguntungkan daerah," ungkap Bagus. Opsi yang mungkin dipertimbangkan antara lain adalah menyewakan lahan kepada PT Bliss dengan skema sewa jangka panjang, atau mencari investor baru yang bersedia membeli bangunan dari PT Bliss dan kemudian menjalin kerja sama dengan Pemkab Lombok Barat melalui PT Tripat untuk pengembangan lebih lanjut. Pilihan lainnya adalah pemerintah daerah mengakuisisi bangunan tersebut dari PT Bliss, meskipun ini akan memerlukan anggaran yang signifikan dan perhitungan yang cermat. Semua opsi ini memerlukan negosiasi yang alot dan strategis. Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas Pengembalian aset LCC Narmada ini membawa dampak dan implikasi yang luas, baik secara ekonomi, hukum, maupun sosial bagi Lombok Barat: 1. Pemulihan Kepercayaan Publik dan Iklim Investasi: Kasus korupsi yang menyelimuti proyek LCC Narmada sebelumnya telah menimbulkan kerugian finansial dan erosi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dengan kembalinya aset ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan transparansi. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan juga memberikan sinyal positif bagi calon investor bahwa Lombok Barat adalah daerah yang serius dalam menjamin kepastian hukum investasi dan tata kelola yang bersih. Keberhasilan penyelesaian sengketa aset ini dapat menjadi preseden baik untuk penanganan kasus serupa di masa mendatang, mengurangi risiko investasi di daerah. 2. Potensi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dengan aset lahan yang kembali dikelola oleh PT Tripat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut. Baik melalui skema sewa, kerja sama operasional, maupun pengembangan mandiri, aset ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selama bertahun-tahun mangkrak, aset ini tidak menghasilkan apa-apa, bahkan menjadi beban karena status hukumnya yang tidak jelas. Kini, potensi tersebut terbuka lebar untuk mendanai sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 3. Revitalisasi Kawasan Narmada: Mangkraknya bangunan LCC Narmada selama bertahun-tahun telah menciptakan pemandangan yang kurang sedap dan terkesan kumuh di salah satu jalur utama Lombok. Dengan adanya rencana pemanfaatan yang jelas, kawasan Narmada berpotensi untuk direvitalisasi secara menyeluruh. Jika proyek ini dapat dilanjutkan, baik sebagai pusat perbelanjaan, hotel, convention center, atau fasilitas lainnya, Narmada dapat kembali menjadi pusat keramaian dan ekonomi yang strategis, meningkatkan nilai properti di sekitarnya dan membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal, dari pedagang kecil hingga penyedia jasa. 4. Pelajaran Penting Tata Kelola BUMD dan Kerja Sama Swasta: Kasus LCC Narmada menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan BUMD lainnya mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi, dan kehati-hatian dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Proses hukum yang panjang dan kerugian yang timbul menggarisbawahi perlunya pengawasan yang ketat, kajian yang mendalam, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam setiap proyek investasi yang melibatkan aset daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap BUMD PT Tripat juga kemungkinan akan dilakukan untuk memperkuat kapasitasnya sebagai agen pembangunan daerah yang profesional dan akuntabel. 5. Tantangan ke Depan: Meskipun pengembalian lahan merupakan kemenangan hukum yang signifikan, tantangan ke depan tidak kalah besar. Pemerintah daerah perlu segera merumuskan strategi pemanfaatan yang paling optimal dan berkelanjutan, mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan masyarakat, serta status kepemilikan bangunan. Negosiasi lanjutan dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera terkait bangunan fisik LCC juga menjadi agenda penting yang harus diselesaikan dengan bijak dan menguntungkan daerah. Diperlukan tim ahli yang kompeten untuk menyusun rencana bisnis yang matang dan menarik investor yang kredibel, agar aset ini tidak lagi terbengkalai dan dapat segera berkontribusi pada pembangunan Lombok Barat. Dengan demikian, pengembalian aset lahan LCC Narmada ini bukan sekadar penyerahan dokumen, melainkan sebuah babak baru yang penuh harapan dan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Keberhasilan dalam mengelola dan mengoptimalkan aset ini akan menjadi indikator penting bagi kemampuan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat nyata bagi seluruh masyarakat. Kini, mata publik tertuju pada langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh Bupati Lalu Ahmad Zaini dan jajarannya untuk menghidupkan kembali denyut ekonomi di lahan strategis Narmada ini. Post navigation Tragedi Amuk Massa di Labuapi: Terduga Pencuri Tewas Setelah Dihakimi Warga, Polisi Dalami Penyelidikan dan Imbau Ketertiban