Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah secara resmi ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Tebu Nasional oleh pemerintah pusat, sebuah status yang seharusnya menjadi katalisator bagi percepatan pembangunan agroindustri gula di wilayah ini. Dikenal memiliki potensi lahan yang luas dan kualitas rendemen tebu yang menjanjikan, penetapan ini pada awalnya disambut dengan optimisme tinggi. Namun, seiring berjalannya waktu, gelar prestisius ini mulai menuai kritik tajam, disebut sebagai “gelar tanpa makna” atau “papan nama megah di depan lahan yang tak terurus,” mengingat implementasi dan dampak nyata di lapangan dinilai masih berjalan lambat dan belum sesuai harapan.

Latar Belakang dan Kronologi Penetapan

Penetapan Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan swasembada gula nasional, sebuah target yang telah lama menjadi prioritas strategis mengingat Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan gula domestik. Status ini secara resmi disematkan pada Oktober 2024, berdasarkan analisis potensi lahan, iklim yang mendukung, dan minat masyarakat yang tinggi terhadap komoditas tebu. Harapannya, Dompu akan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai ketahanan pangan, khususnya di sektor gula, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif.

Pasca penetapan, antusiasme masyarakat Dompu memang terlihat jelas. Banyak petani mulai merintis lahan tebu, terdorong oleh prospek ekonomi yang dijanjikan. Salah satu pemain kunci dalam pengembangan ini adalah PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) yang beroperasi di Kecamatan Pekat. Perusahaan ini telah membuka lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 5.000 hektare, dan berkolaborasi melalui skema kemitraan dengan petani lokal di lahan seluas 1.000 hektare. Secara keseluruhan, areal tebu di Dompu saat ini telah mencapai lebih dari 6.000 hektare.

Angka produksi gula dari Dompu juga menunjukkan potensi signifikan. Pada tahun 2022, produksi gula sempat menyentuh angka 108.456 ton, sebuah capaian yang menegaskan kapasitas Dompu untuk berkontribusi besar pada pasokan gula nasional. Data ini menjadi bukti nyata bahwa secara teknis, budidaya tebu di Dompu sangat memungkinkan dan produktif.

Analisis Pakar: Potensi Vs. Realitas Implementasi

Dr. Iwan Harsono, seorang Pengamat Ekonomi dari Universitas Mataram, pada Selasa (2/12/2025), menegaskan bahwa potensi tebu di Dompu sangat layak dijadikan komoditas unggulan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Menurut Dr. Iwan, yang juga merupakan bagian dari tim seleksi pejabat eselon 2 di Kabupaten Dompu, pengembangan tebu tidak hanya tentang volume produksi, tetapi juga kemampuannya dalam menciptakan nilai tambah ekonomi di sektor agroindustri. Ini mencakup penyerapan tenaga kerja yang signifikan, peningkatan pendapatan petani, dan pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kawasan. Jika dimaksimalkan, Dompu memiliki potensi besar untuk menjadi sentra agroindustri tebu dan gula di Kawasan Timur Indonesia.

Namun, harapan besar ini tampaknya masih jauh dari kenyataan di lapangan. Koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu dilaporkan masih sporadis dan terfragmentasi. Ketiadaan peta jalan (roadmap) pengembangan kawasan industri tebu yang konkret di tingkat daerah menjadi kendala utama. Ini mengindikasikan adanya kesenjangan serius antara visi pusat dan kapasitas implementasi di daerah.

Profesor Lalu Wiresapta Karyadi, atau yang akrab disapa Prof. Wire, seorang Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mataram, menyoroti akar masalah yang lebih dalam. Menurutnya, “Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis, status ‘nasional’ itu bagai gelar tanpa makna.” Ia menjelaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas dan detail, pemerintah daerah, petani, dan investor hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan administratif tersebut. Prof. Wire mengkritik pola kebijakan top-down yang sering terjadi, di mana “Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan.”

Kesenjangan Persepsi dan Konteks Lokal

Prof. Wire juga mengidentifikasi kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat cenderung melihat Dompu dari kacamata makro, dengan fokus pada kesesuaian tanah, iklim yang mendukung, dan ketersediaan lahan yang memadai. Namun, aspek krusial yang sering terlupakan adalah “analisis kelayakan sosialnya.” Pertanyaan yang menggelitik adalah, “Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?” Ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia lokal, tradisi pertanian mereka, dan kebutuhan akan pelatihan serta pendampingan.

Dompu Sebagai Kawasan Tebu Nasional, Bagai Gelar Tanpa Makna

Lebih lanjut, Prof. Wire menekankan bahwa kebijakan pusat kerap dirancang tanpa mempertimbangkan detail kondisi lokal, termasuk sumber daya manusia, tata kelola birokrasi setempat, bahkan jenis tanaman dengan karakteristik lahan yang ditanami. Sebagai contoh, ada kasus di mana tebu dipaksakan ditanam di lahan basah yang banyak air. Meskipun tebu dapat tumbuh, prosesnya menjadi tidak ekonomis karena rendahnya rendemen gula. Akibatnya, pemerintah daerah enggan terlibat penuh karena kebijakan tersebut dianggap kurang kontekstual dan tidak realistis untuk diterapkan secara optimal. Ketiadaan pemahaman mendalam tentang kondisi spesifik ini menghambat partisipasi aktif dari pemerintah daerah dan petani.

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Kegagalan dalam mengimplementasikan secara efektif status Kawasan Tebu Nasional di Dompu memiliki implikasi yang luas, baik secara ekonomi maupun sosial. Dari sisi ekonomi, potensi besar untuk menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja menjadi terhambat. Investasi yang seharusnya mengalir deras untuk pengembangan infrastruktur agroindustri, modernisasi pertanian, dan fasilitas pengolahan gula menjadi tertahan. Hal ini pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah dan mempertahankan ketergantungan pada sektor-sektor tradisional yang mungkin kurang produktif.

Secara sosial, ketidakjelasan kebijakan dan lambatnya implementasi dapat menimbulkan kekecewaan dan frustrasi di kalangan petani. Antusiasme awal yang mendorong mereka untuk beralih ke budidaya tebu bisa luntur, berpotensi menyebabkan mereka kembali ke komoditas lain atau bahkan meninggalkan lahan pertanian mereka. Ini tidak hanya merugikan petani secara individu tetapi juga menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh, yang seharusnya menjadi tujuan utama dari program nasional ini.

Dari perspektif kebijakan nasional, kegagalan ini dapat memperpanjang perjuangan Indonesia untuk mencapai swasembada gula. Jika ekstensifikasi lahan pertanian tebu dan peningkatan produktivitas tidak menjadi fokus utama pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita swasembada gula akan tetap menjadi angan-angan. Indonesia akan terus menjadi negara pengimpor gula, hanya karena rendahnya produksi sektor pertanian tebu secara domestik, padahal potensi untuk mandiri sangat besar.

Urgensi Koordinasi dan Peta Jalan Konkret

Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof. Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi yang kuat. Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemerintah daerah. “Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program,” tegasnya. Ini berarti pemerintah pusat perlu menyediakan kerangka regulasi yang jelas (Peraturan Menteri, Juknis, dan panduan implementasi), alokasi anggaran yang memadai, serta dukungan teknis yang berkelanjutan.

Senada dengan itu, Dr. Iwan Harsono menegaskan bahwa potensi tebu harus dilihat bukan sekadar sebagai proyek ekonomi, melainkan instrumen rekayasa sosial-ekonomi untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Dompu secara menyeluruh. Ini mencakup program pendampingan petani, akses terhadap pembiayaan murah, teknologi pertanian modern, serta jaminan pasar yang stabil dan harga yang adil. Tanpa kebijakan yang adil, inklusif, dan didukung koordinasi yang solid antara semua pemangku kepentingan, potensi raksasa tebu Dompu hanya akan tetap menjadi catatan kaki dalam sejarah pembangunan, teronggok di balik gemerlap gelar “nasional” yang disematkan sejak Oktober 2024 namun sesungguhnya tak bermakna.

Membangun Masa Depan Gula Dompu

Untuk mengurai benang kusut ini, beberapa langkah konkret perlu segera diambil:

  1. Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Komprehensif: Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus segera berkolaborasi menyusun peta jalan yang jelas dan terukur untuk pengembangan kawasan tebu di Dompu. Peta jalan ini harus mencakup target produksi, area tanam, infrastruktur pendukung (irigasi, jalan, pabrik pengolahan), program kemitraan dengan petani, serta skema pembiayaan.
  2. Penerbitan Regulasi Pendukung: Ketiadaan Peraturan Menteri atau petunjuk teknis harus segera diatasi. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah daerah, investor, hingga petani.
  3. Penguatan Koordinasi dan Sinergi: Membentuk tim koordinasi lintas sektor yang efektif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, melibatkan kementerian terkait (Pertanian, Perindustrian, BUMN), pemerintah daerah, sektor swasta (PT SMS dan lainnya), serta perwakilan petani. Pertemuan rutin dan evaluasi berkala harus dilakukan.
  4. Program Pendampingan dan Pemberdayaan Petani: Melaksanakan program pelatihan dan pendampingan yang intensif bagi petani, khususnya petani lahan kering, untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam budidaya tebu yang efisien dan berkelanjutan. Ini juga harus mencakup edukasi mengenai manajemen usaha dan akses pasar.
  5. Analisis Kelayakan Sosial yang Mendalam: Sebelum implementasi kebijakan lebih lanjut, perlu dilakukan analisis kelayakan sosial yang lebih mendalam, memastikan bahwa program pengembangan tebu selaras dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal. Ini akan membantu dalam merancang skema yang lebih inklusif dan diterima oleh masyarakat.
  6. Diversifikasi Produk Hilirisasi: Selain produksi gula, pemerintah dan investor juga perlu mendorong hilirisasi produk tebu, seperti bioetanol, pakan ternak, atau listrik dari biomassa. Diversifikasi ini akan meningkatkan nilai tambah, menciptakan peluang ekonomi baru, dan mengurangi risiko ketergantungan pada satu produk saja.

Jika langkah-langkah ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan terkoordinasi, Dompu tidak hanya akan menjadi nama di peta Kawasan Tebu Nasional, tetapi juga sentra produksi gula yang produktif dan berdaya saing. Peningkatan produktivitas tebu akan berdampak langsung pada penguatan ketahanan pangan nasional dan, yang terpenting, meningkatkan kesejahteraan petani tebu secara signifikan. Tanpa komitmen nyata, impian swasembada gula Indonesia akan terus tertunda, dan potensi besar Dompu hanya akan menjadi cerita tentang kesempatan yang terbuang. (rl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *