MATARAM – Gelombang kasus pelecehan seksual dan kekerasan yang terus menghantui lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mencapai titik krusial. Situasi yang semakin mengkhawatirkan ini mendorong berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, untuk menyerukan tindakan darurat dan terintegrasi guna melindungi para santri. Ketiadaan sistem penanganan yang terpadu dan lemahnya koordinasi antarinstansi diidentifikasi sebagai akar masalah utama yang menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di sektor pendidikan. Lonjakan Kasus dan Kekhawatiran Publik Dalam beberapa waktu terakhir, NTB digemparkan oleh serangkaian kasus kekerasan seksual dan pelecehan yang terjadi di beberapa pondok pesantren. Insiden-insiden ini tidak hanya mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis agama, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban, yang mayoritas adalah anak-anak dan remaja. Fenomena ini telah memicu keresahan luas di kalangan masyarakat, orang tua, dan pegiat perlindungan anak, yang mendesak pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Menurut data yang dihimpun oleh berbagai lembaga perlindungan anak di NTB, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Meskipun angka pasti seringkali sulit didapatkan karena berbagai faktor, seperti stigma dan keraguan korban untuk melapor, indikasi yang ada sangat mengkhawatirkan. Banyak kasus yang terungkap hanya merupakan puncak gunung es dari permasalahan yang lebih besar. LPA NTB Inisiasi Gerakan Terpadu Menyikapi kondisi darurat ini, LPA NTB mengambil inisiatif untuk menjembatani komunikasi dan sinergi antarinstansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, secara aktif menginisiasi pertemuan dengan perwakilan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) NTB, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk merumuskan sebuah strategi terpadu yang efektif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Joko Jumadi menjelaskan bahwa persoalan ini sebelumnya telah diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB. Dalam forum legislatif tersebut, LPA NTB telah menyampaikan secara tegas bahwa hingga saat ini belum ada sistem yang benar-benar terintegrasi untuk pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, terutama di pondok pesantren. "Pada RDP kemarin, kami menyampaikan bahwa belum ada sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang terintegrasi di lingkungan pendidikan, terutama di pondok pesantren. Karena itu, hari ini kami berencana berdiskusi dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Kemenag untuk menentukan langkah yang lebih integratif dan sistematis di tingkat provinsi," ujar Joko Jumadi saat dikonfirmasi Radar Lombok pada Senin, 8 Juni 2026. Lemahnya Koordinasi, Hambatan Penanganan Korban Joko Jumadi menggarisbawahi bahwa kelemahan mendasar dalam penanganan kasus kekerasan selama ini adalah kerja yang bersifat parsial atau terpisah antarinstansi. Dinas Pendidikan cenderung menangani aspek kurikulum dan operasional pendidikan, Dinas Sosial fokus pada perlindungan sosial dan korban, sementara Kemenag mengawasi aspek keagamaan dan pendidikan Islam. Akibatnya, ketika sebuah kasus kekerasan terjadi, penanganannya menjadi tidak optimal, lambat, dan tidak menyeluruh bagi korban. "Selama ini Dinas Pendidikan bekerja sendiri, Dinas Sosial bekerja sendiri, dan Kemenag juga berjalan sendiri. Kondisi ini perlu kita rajut menjadi satu sistem yang terintegrasi," tegas Joko Jumadi. Ia menekankan bahwa keterpisahan ini seringkali membuat korban tidak mendapatkan penanganan yang cepat dan komprehensif, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, hingga proses hukum dan pemulihan trauma. Usulan Satgas Terpadu sebagai Solusi Integratif Dalam upaya mengatasi inefisiensi tersebut, LPA NTB secara tegas menolak pola pembentukan satuan tugas (satgas) yang bersifat sporadis dan sektoral. Joko Jumadi menyatakan ketidaksetujuannya apabila setiap instansi membentuk satgas sendiri-sendiri. Ia berpendapat bahwa ini justru akan menambah kompleksitas dan memecah belah upaya penanganan. "Saya tidak setuju jika Dinas Pendidikan memiliki satgas sendiri, Dinas Sosial memiliki satgas sendiri, dan Kemenag juga memiliki satgas sendiri. Padahal tugas dan fungsinya sama. Mengapa tidak dibentuk satu Satgas Terpadu di tingkat provinsi?" serunya. Menurut pandangan Joko, pembentukan satu Satgas Terpadu yang melibatkan seluruh unsur terkait akan sangat memudahkan koordinasi ketika terjadi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, baik di pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya. Dengan sistem ini, ketika sebuah kasus muncul, satgas tersebut dapat segera bergerak secara sinergis untuk memberikan penanganan yang holistik. "Jika korban membutuhkan layanan psikologis, ada unsur Dinas Sosial dan DP3A. Jika korban perlu pindah ke sekolah umum, ada Dinas Pendidikan. Jika ingin pindah ke madrasah, ada Kemenag. Dengan demikian seluruh pihak dapat bekerja secara sinergis," jelasnya, menggambarkan mekanisme kerja yang ideal. Perbaikan Tata Kelola Pondok Pesantren dan Pengawasan Asrama Selain mendorong pembentukan Satgas Terpadu, Joko Jumadi juga menyoroti perlunya perbaikan fundamental dalam tata kelola pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Ia mengidentifikasi sistem pengasuhan di asrama sebagai salah satu titik rawan yang paling membutuhkan perhatian serius. "Pengasuh putra dan pengasuh putri harus dibedakan secara tegas. Asrama putri tidak boleh dimasuki oleh laki-laki, begitu juga sebaliknya. Termasuk pimpinan pondok pesantren, tidak boleh masuk ke asrama yang berbeda jenis kelamin. Asrama putri harus menjadi wilayah pengawasan pengasuh perempuan. Kecuali pimpinan yang berjenis kelamin perempuan, maka diperbolehkan memasuki asrama putri," tegas Joko. Perubahan tata kelola ini dianggap sebagai kunci penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Joko berharap bahwa pertemuan lintas sektor yang diinisiasinya tidak hanya berhenti pada tataran diskusi, melainkan segera menghasilkan langkah-langkah konkret dan cepat yang dapat diimplementasikan di lapangan. "Kita membutuhkan langkah-langkah cepat dan nyata, bukan hanya sekadar omong kosong. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar berjalan," ujarnya, menekankan urgensi aksi nyata. Respon Pemerintah Provinsi dan Rencana Konkret Menanggapi desakan dari LPA NTB dan kekhawatiran publik, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Sosial P3A NTB menunjukkan komitmen untuk segera mengambil tindakan. Kepala Dinas Sosial P3A NTB, Ahmad Masyhuri, mengakui bahwa lemahnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga memang menjadi salah satu penyebab utama maraknya kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren. "Nantinya tidak lagi ada satgas yang berjalan sendiri-sendiri. Saat ini Kemenag memiliki satgas, sektor pendidikan memiliki satgas, dan lembaga lainnya juga memiliki satgas masing-masing. Ke depan, kami ingin membentuk satu Satgas Terpadu yang mewakili seluruh unsur terkait," ujar Ahmad Masyhuri. Rencana pembentukan Satgas Terpadu ini akan melibatkan berbagai unsur penting, termasuk Kepolisian, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial P3A, Dinas Kesehatan, organisasi nonpemerintah (NGO), serta berbagai pihak lain yang relevan. Masyhuri optimistis bahwa keberadaan Satgas Terpadu akan membuat penanganan korban menjadi lebih komprehensif dan tidak lagi berjalan secara parsial. "Jika terjadi kasus kekerasan, penanganannya bisa dilakukan secara komprehensif. Tidak lagi parsial. Kalau ada korban yang membutuhkan layanan kesehatan, ada Dinas Kesehatan. Jika membutuhkan pendampingan psikologis, ada Dinas Sosial dan DP3A. Jika berkaitan dengan pendidikan, ada Dinas Pendidikan dan Kemenag," jelasnya, merinci pembagian tugas dalam satgas terpadu. Evaluasi Regulasi dan Dukungan Berkelanjutan Selain pembentukan Satgas Terpadu, Pemerintah Provinsi NTB juga berencana melakukan evaluasi dan revisi terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan anak dan pencegahan kekerasan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa kerangka hukum yang ada memadai dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. "Kami juga akan meninjau kembali perda yang saat ini sudah ada. Jika terdapat ketentuan yang belum memadai, tentu akan kami usulkan untuk diperbaiki melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD," jelas Masyhuri. Masyhuri menekankan bahwa keberhasilan penanganan kasus kekerasan tidak hanya bergantung pada pembentukan satgas, tetapi juga memerlukan dukungan regulasi yang kuat serta program pencegahan yang berkelanjutan. Ia berharap pembentukan Satgas Terpadu ini dapat menjadi tonggak awal untuk memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan nyaman di NTB. "Kita ingin membuktikan bahwa ini bukan sekadar wacana. Semua memang masih dalam proses, tetapi langkah-langkah konkret sudah mulai disiapkan. Mulai dari pembentukan satgas, penyediaan hotline pengaduan, hingga perbaikan regulasi. Semua itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan," tutup Masyhuri, menegaskan komitmen pemerintah untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Post navigation Keputusan Mengejutkan di RUPS PT Jamkrida NTB Syariah: Direktur Utama Diberhentikan Setelah Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tiga Anggota Dewan Terdakwa Kasus Gratifikasi Masih Terima Gaji