MATARAM – Kontroversi kembali mengemuka di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga orang anggota dewan yang saat ini menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi yang populer disebut kasus "dana siluman", yaitu Hamdan Kasim (HK), Indra Jaya Usman (IJU), dan M. Nashib Ikroman (MNI), dilaporkan masih terus menerima hak keuangan mereka, termasuk gaji dan berbagai tunjangan, yang jika dijumlahkan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Ketiga wakil rakyat ini saat ini menjalani proses hukum dengan status tahanan rumah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembayaran hak keuangan bagi pejabat publik yang sedang menghadapi proses peradilan. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB, Jamaludin Malady, membenarkan adanya potensi bahwa ketiga anggota dewan tersebut masih menerima hak keuangan mereka. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB secara regulasi tidak dapat menghentikan pembayaran tersebut secara sepihak tanpa adanya dasar hukum yang kuat. "Selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemungkinan besar mereka masih menerima hak keuangannya. Mekanismenya kurang lebih sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang tersandung kasus hukum," ujar Jamaludin Malady saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu. Ia menambahkan bahwa Pemprov NTB telah berupaya mempercepat proses administrasi pemberhentian sementara ini. Proses Administrasi yang Berlarut-larut Jamaludin menjelaskan bahwa Pemprov NTB telah bergerak cepat dengan melayangkan surat usulan pemberhentian sementara yang ditandatangani langsung oleh Gubernur NTB sejak bulan April lalu. Namun, hingga kini, Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri belum juga diterbitkan. Pihak Pemprov NTB mengaku telah melakukan langkah "jemput bola" atau tindak lanjut intensif ke Jakarta untuk mempercepat proses administratif tersebut. Diduga, keterlambatan ini disebabkan oleh volume surat usulan pemberhentian sementara yang serupa dari berbagai daerah lain di Indonesia yang sedang diproses oleh Kemendagri. Hal ini menyebabkan proses administrasi memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. "Kita tunggu saja regulasinya. Satu-satunya dasar hukum bagi kami untuk menghentikan gaji adalah SK tersebut. Saat ini kami hanya bisa menunggu sambil terus berkomunikasi aktif dengan pihak kementerian," tambah Jamaludin, yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB. Lebih lanjut, Jamaludin menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemprov NTB adalah pengusulan pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. Hal ini didasarkan pada prinsip asas praduga tak bersalah, mengingat proses hukum yang menjerat Hamdan CS belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Langkah ini diambil demi menghormati asas praduga tak bersalah. Jika di pengadilan nanti mereka dinyatakan tidak bersalah, maka hak dan status mereka sebagai anggota dewan tentu akan dipulihkan kembali. Pengadilan yang nantinya menentukan hasil final," terangnya. Meskipun masih menerima hak keuangan, status tahanan rumah yang disandang oleh ketiga terdakwa tersebut memastikan bahwa mereka tidak aktif bekerja di Gedung DPRD NTB. "Yang jelas mereka tidak masuk kantor karena statusnya tahanan rumah, bukan bebas murni," pungkas Jamaludin. Besaran Hak Keuangan Anggota DPRD NTB Fakta bahwa ketiga terdakwa masih menerima gaji dan tunjangan menimbulkan sorotan terhadap besaran penghasilan anggota DPRD NTB secara umum. Berdasarkan data yang dihimpun, total penghasilan kotor seorang anggota DPRD Provinsi NTB dapat mencapai sekitar Rp43,8 juta per bulan. Angka ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD NTB. Peraturan terbaru ini menunjukkan lonjakan signifikan dalam alokasi anggaran. Anggaran keseluruhan untuk gaji dan tunjangan DPRD NTB naik dari Rp41,71 miliar menjadi Rp52,04 miliar, dengan kenaikan sebesar Rp10,33 miliar. Berikut adalah rincian komponen hak keuangan anggota DPRD NTB berdasarkan data terbaru: Tunjangan Transportasi: Mencapai sekitar Rp22,4 juta per bulan per anggota. Tunjangan ini berfungsi sebagai uang pengganti kendaraan dinas. Total anggaran daerah untuk sektor ini melonjak paling tajam sebesar Rp8,11 miliar, dari Rp9,36 miliar menjadi Rp17,47 miliar. Tunjangan Perumahan: Ditetapkan sekitar Rp15,75 juta per bulan untuk anggota, dan Rp17,66 juta per bulan untuk Wakil Ketua. Total anggarannya naik Rp2,21 miliar menjadi Rp12,35 miliar. Tunjangan Komunikasi Intensif: Dialokasikan sebesar Rp11,7 miliar, yang tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. Tunjangan Jabatan dan Reses: Tunjangan jabatan dianggarkan sebesar Rp2,99 miliar, dan tunjangan reses sebesar Rp2,92 miliar. Keduanya tetap. Uang Representasi dan Paket: Uang representasi dianggarkan sebesar Rp2,06 miliar, dan uang paket sebesar Rp206 juta. Pembebanan PPh Pimpinan dan Anggota: Dianggarkan sebesar Rp980 juta. Tunjangan Operasional Lainnya: Meliputi tunjangan beras sebesar Rp364 juta, tunjangan keluarga Rp289 juta, dan uang jasa pengabdian sebesar Rp294 juta. Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD): Untuk tunjangan AKD utama sebesar Rp129 juta dan tunjangan AKD lainnya sebesar Rp28 juta. Fasilitas Jaminan Kesehatan dan Jiwa: Meliputi iuran jaminan kesehatan sebesar Rp220 juta, jaminan kematian Rp14,86 juta, serta jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp4,95 juta. Latar Belakang Kasus "Dana Siluman" Kasus "dana siluman" yang menjerat ketiga anggota DPRD NTB ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran dan gratifikasi. Istilah "dana siluman" merujuk pada dugaan adanya alokasi anggaran yang tidak transparan atau tidak sesuai peruntukannya dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa ini telah bergulir selama beberapa waktu. Mereka diduga menerima aliran dana yang berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam proses legislasi dan penganggaran di DPRD NTB. Gratifikasi dalam konteks ini bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari pemberian uang tunai, barang, hingga fasilitas lainnya yang diberikan untuk memengaruhi keputusan anggota dewan. Status tahanan rumah yang diberikan kepada ketiga terdakwa menunjukkan bahwa pengadilan telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan penahanan, namun dengan pertimbangan tertentu, penahanan dilakukan di kediaman masing-masing. Hal ini biasanya diberikan dengan syarat-syarat tertentu dan pengawasan dari pihak berwenang. Implikasi dan Analisis Singkat Situasi ini menimbulkan beberapa implikasi penting. Pertama, adanya potensi penerimaan hak keuangan oleh terdakwa menunjukkan adanya celah dalam regulasi atau implementasi kebijakan terkait pemberhentian sementara pejabat publik yang tersangkut kasus hukum. Ketergantungan pada SK dari kementerian pusat memang menjadi hambatan birokrasi yang sering terjadi di Indonesia. Kedua, besaran hak keuangan yang diterima oleh anggota DPRD NTB, yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan, menjadi sorotan publik terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mungkin sedang sulit. Hal ini kembali memunculkan diskusi mengenai proporsionalitas gaji dan tunjangan pejabat publik, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. Ketiga, kasus ini secara tidak langsung mencerminkan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Transparansi dalam proses penganggaran dan legislasi menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Keempat, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan. Keputusan akhir dari pengadilan akan menjadi penentu nasib ketiga anggota dewan tersebut, serta dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen pemerintahan daerah agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Publik akan terus mencermati perkembangan kasus ini dan langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah provinsi maupun kementerian terkait untuk memastikan bahwa prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas tetap terjaga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di NTB. (red) Post navigation Maraknya Kasus Kekerasan di Ponpes NTB Mendesak Pembentukan Satgas Terpadu untuk Perlindungan Anak Kualitas Birokrasi NTB di Titik Nadir, Gubernur Iqbal Soroti Dominasi Tenaga Honorer dan Desak Relaksasi Rekrutmen P3K