Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi mengumumkan peningkatan status penanganan kasus kematian tragis seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Nadya Dwi Rhamadany (NDR), dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa yang merenggut nyawa mahasiswi asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat tersebut. Peningkatan status ini menandakan bahwa pihak kepolisian telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meyakini bahwa kematian korban bukanlah peristiwa biasa, melainkan hasil dari perbuatan melawan hukum yang disengaja. Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 20 Juni 2026, menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan status perkara ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan serangkaian proses penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa pekan terakhir. Menurutnya, fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti yang lebih komprehensif guna mengerucutkan identitas pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian korban di kamar kosnya. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi ini guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kronologi Penemuan dan Awal Mula Penyelidikan Peristiwa yang menggemparkan lingkungan akademik Universitas Mataram ini bermula pada tanggal 17 Mei 2026. Nadya Dwi Rhamadany ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar kosnya yang berlokasi di kawasan Jalan Sakura VII, Gomong Sakura, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan rekan-rekan dan tetangga kos yang tidak melihat aktivitas korban selama beberapa waktu, padahal kendaraan korban terparkir di lokasi. Setelah pintu kamar dibuka, korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan, yang segera memicu laporan kepada pihak kepolisian setempat. Tim Inafis Polresta Mataram langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal. Sejak hari pertama, polisi telah mencium adanya kejanggalan di lokasi kejadian. Posisi jenazah dan kondisi di dalam kamar kos menjadi petunjuk awal yang mengarahkan penyelidikan pada dugaan tindak kekerasan atau pembunuhan. Guna memperkuat bukti-bukti di lapangan, Polresta Mataram bekerja sama dengan tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kolaborasi antar-satuan ini bertujuan untuk memastikan proses identifikasi dan pengumpulan barang bukti dilakukan dengan standar forensik yang tinggi. Selain itu, unit K9 (anjing pelacak) juga dilibatkan untuk menyisir area sekitar kos-kosan guna mencari jejak atau barang bukti yang mungkin tertinggal oleh terduga pelaku saat meninggalkan lokasi. Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti Digital Dalam upaya mengungkap tabir kematian NDR, penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi. Para saksi ini terdiri dari berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan atau informasi relevan, mulai dari rekan-rekan kuliah korban, pemilik kos, hingga tetangga kos yang tinggal di sekitar kamar korban. Pemeriksaan saksi dilakukan secara mendalam untuk memetakan aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan meninggal dunia, termasuk siapa saja orang yang sempat berkunjung atau berkomunikasi dengan korban. "Kami menggali keterangan dari saksi-saksi untuk menyusun kronologi aktivitas korban. Informasi dari tetangga kos sangat krusial untuk mengetahui apakah ada suara-suara mencurigakan atau kehadiran orang asing di lingkungan kos pada hari kejadian," jelas AKP I Made Dharma Yulia Putra. Selain keterangan verbal, polisi juga mengandalkan bukti digital. Sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa titik di lingkungan Gomong Sakura telah diamankan. Rekaman CCTV ini diserahkan oleh kepala lingkungan setempat kepada pihak kepolisian. Tim siber dan penyidik saat ini tengah menganalisis rekaman tersebut secara mendetail untuk mengidentifikasi pergerakan orang-orang yang keluar masuk kawasan Jalan Sakura VII pada rentang waktu yang diperkirakan sebagai waktu kematian korban. Analisis CCTV diharapkan dapat menjadi bukti kunci (key evidence) dalam menentukan tersangka utama dalam kasus ini. Penantian Hasil Laboratorium Forensik Meskipun status kasus telah naik ke penyidikan, kepolisian masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri cabang Denpasar. Hasil Labfor ini sangat dinantikan karena akan memberikan data ilmiah mengenai penyebab pasti kematian NDR. Pemeriksaan forensik meliputi toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan adanya zat berbahaya, serta pemeriksaan fisik mendalam untuk mengidentifikasi luka-luka atau tanda-tanda kekerasan yang tidak kasat mata. AKP Dharma menjelaskan bahwa hasil labfor akan menjadi pelengkap vital dalam berkas perkara. "Sambil menunggu hasil laboratorium keluar, kami tidak berdiam diri. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lama maupun baru terus kami lakukan. Kami ingin memastikan bahwa ketika hasil labfor tiba, kami sudah memiliki konstruksi kasus yang kuat dan terintegrasi," tambahnya. Penggunaan sains dalam penyidikan (scientific crime investigation) menjadi prioritas utama agar kasus ini tidak menyisakan keraguan hukum di kemudian hari. Penanganan kasus ini juga mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat luas, mengingat korban adalah seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan tinggi. Keamanan di lingkungan kos-kosan mahasiswa di wilayah Mataram, khususnya daerah Gomong yang padat penduduk, kini menjadi sorotan. Masyarakat mendesak agar polisi segera menangkap pelaku untuk meredam keresahan yang timbul di kalangan orang tua mahasiswa yang anak-anaknya merantau ke Mataram. Analisis Prosedur Hukum dan Implikasi Pidana Peningkatan status ke tahap penyidikan dalam hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP) berarti penyidik telah meyakini adanya tindak pidana dan sedang mencari siapa pelakunya. Berdasarkan indikasi awal yang ditemukan, jika terbukti terjadi pembunuhan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau bahkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jika ditemukan unsur kesengajaan dan perencanaan sebelumnya, yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keterlibatan Tim Jatanras Polda NTB menunjukkan bahwa kasus ini dianggap sebagai kasus menonjol yang memerlukan sumber daya lebih besar. Penanganan profesional oleh Polresta Mataram diharapkan mampu mengungkap motif di balik kematian NDR. Apakah motif tersebut berkaitan dengan masalah pribadi, asmara, atau murni tindakan kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), masih menjadi teka-teki yang tengah dipecahkan oleh tim penyidik. Dampak dari peristiwa ini juga dirasakan oleh civitas akademika Universitas Mataram. Pihak kampus melalui juru bicaranya menyatakan duka mendalam dan mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Mahasiswa Unram pun sempat melakukan aksi solidaritas dan doa bersama untuk almarhumah, sekaligus meminta jaminan keamanan yang lebih baik di lingkungan sekitar kampus. Keamanan Lingkungan Kos dan Perlindungan Mahasiswa Kematian Nadya Dwi Rhamadany menjadi alarm keras bagi pengelola rumah kos dan pemerintah daerah setempat mengenai standar keamanan hunian mahasiswa. Kawasan Gomong sebagai pusat kos-kosan mahasiswa Unram dikenal sangat padat dengan akses masuk yang terkadang kurang terpantau secara ketat. Kasus ini memicu diskusi mengenai urgensi pemasangan CCTV di setiap gang dan kewajiban pemilik kos untuk mendata secara ketat setiap tamu yang datang. Pihak kepolisian mengimbau kepada para mahasiswa dan warga yang tinggal di kos-kosan untuk lebih waspada dan saling peduli terhadap lingkungan sekitar. "Kepedulian antar-tetangga sangat penting. Jika melihat hal yang mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib atau pengurus lingkungan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," pesan AKP Dharma. Penyidik menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap perkembangan signifikan akan disampaikan kepada publik untuk menghindari spekulasi liar yang dapat mengganggu kondusivitas wilayah. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan tugasnya. Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan Dengan status penyidikan yang sudah berjalan, langkah selanjutnya bagi Polresta Mataram adalah melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka. Jika bukti-bukti dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil Labfor sinkron, maka penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan rekonstruksi di TKP setelah tersangka diamankan guna memperjelas alur kejadian (modus operandi) yang dilakukan oleh pelaku. Keluarga korban di Jereweh, Sumbawa Barat, terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan besar agar keadilan segera ditegakkan. Bagi mereka, kehilangan Nadya adalah pukulan berat, mengingat almarhumah dikenal sebagai sosok mahasiswi yang berprestasi dan memiliki masa depan cerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi pelipur lara sekaligus peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa di masa mendatang. Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan Polresta Mataram dan Polda NTB masih bekerja ekstra keras di lapangan. Pengumpulan informasi sekecil apa pun terus diupayakan untuk melengkapi kepingan puzzle kematian Nadya Dwi Rhamadany. Komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat, khususnya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan mahasiswa. Post navigation Polresta Mataram Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh Oknum Anggota Brimob Polda NTB Polresta Mataram Bongkar Jaringan Narkoba di Ampenan: Sepuluh Terduga Pengedar Diringkus dalam Operasi Skala Besar di Bintaro dan Sukaraja