Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan komitmennya untuk mengupas tuntas seluruh tabir gelap di balik kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 17 kilogram yang menyeret nama-nama perwira menengah di lingkungan kepolisian. Fokus utama dalam persidangan yang akan datang adalah mengungkap secara mendalam mengenai aliran dana hasil bisnis haram tersebut, yang diduga tidak hanya berhenti pada angka miliaran rupiah yang telah disita, namun juga merambah pada skema setoran rutin dari setiap kilogram barang yang diedarkan. Budi Mukhlis, perwakilan tim JPU Kejati NTB, menyatakan bahwa seluruh konstruksi perkara, mulai dari perencanaan, distribusi, hingga pembagian keuntungan finansial, telah disusun secara komprehensif dalam surat dakwaan. Ia menekankan bahwa transparansi mengenai bagaimana uang hasil kejahatan narkotika ini mengalir akan menjadi poin krusial dalam pembuktian di hadapan majelis hakim. Penegasan ini muncul seiring dengan persiapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bima yang dijadwalkan akan terlaksana dalam waktu dekat. Bedah Konstruksi Perkara dan Aliran Dana Terselubung Dalam keterangan resminya, pihak JPU mengungkapkan bahwa penyidikan tidak hanya terpaku pada barang bukti fisik sabu seberat 17 kilogram, melainkan juga pada jejak ekonomi yang ditinggalkan oleh sindikat ini. Sejauh ini, penyidik telah mengamankan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar yang diduga kuat merupakan bagian dari hasil transaksi. Namun, temuan awal menunjukkan bahwa angka tersebut hanyalah "puncak gunung es" dari total keuntungan yang diraup para pelaku. Budi Mukhlis memaparkan adanya dugaan skema komisi atau setoran yang sangat terorganisir. Dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil diedarkan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp150 juta atau lebih yang disetorkan kepada pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi peredaran tersebut. Hal inilah yang menjadi landasan kuat bagi jaksa untuk mendorong penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selain pasal tindak pidana narkotika. Dengan penerapan TPPU, jaksa berharap dapat melakukan penyitaan aset yang lebih luas untuk memiskinkan para pelaku dan memberikan efek jera yang maksimal. Penerapan TPPU dalam kasus narkotika skala besar seperti ini dianggap sangat relevan mengingat karakteristik kejahatan terorganisir yang selalu berorientasi pada keuntungan finansial (profit-oriented crime). Jaksa ingin memastikan bahwa instrumen hukum tidak hanya menghukum fisik para tersangka, tetapi juga memutus rantai ekonomi sindikat yang memungkinkan mereka tetap beroperasi meskipun berada di balik jeruji besi. Profil Tersangka: Dari Bandar hingga Oknum Penegak Hukum Kasus ini menjadi perhatian publik nasional karena keterlibatan oknum petinggi kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota. Secara keseluruhan, terdapat 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejati NTB. Sosok utama yang menjadi sorotan adalah AKBP Didik Putra Kuncoro, yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota, serta AKP Malaungi, mantan Kasat Narkoba di polres yang sama. Keterlibatan dua perwira yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika ini menciptakan ironi mendalam. AKP Malaungi diduga berperan aktif dalam mengatur jalur distribusi atau memberikan akses bagi peredaran sabu di wilayah hukumnya. Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan pasal yang lebih spesifik terkait penerimaan hasil tindak pidana narkotika. Selain dua oknum polisi tersebut, delapan tersangka lainnya merupakan warga sipil yang memiliki peran beragam, mulai dari kurir hingga tangan kanan bandar. Salah satu tersangka utama dari kalangan sipil adalah Erwin Iskandar, yang dikenal dengan sapaan Koko Erwin. Ia diidentifikasi sebagai bandar besar yang mengendalikan pasokan barang dari luar daerah untuk masuk ke wilayah Nusa Tenggara Barat. Koko Erwin bersama anak buahnya diduga menjalin kerja sama erat dengan oknum penegak hukum untuk memastikan bisnis mereka berjalan mulus tanpa gangguan operasi kepolisian. Jeratan Hukum dan Pasal-Pasal Berlapis Kejaksaan telah menyiapkan dakwaan dengan pasal-pasal berat guna memastikan para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Khusus untuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, jaksa menambahkan sangkaan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Narkotika. Pasal ini secara spesifik menyasar pihak-pihak yang menerima, menempatkan, menitipkan, menukarkan, membayarkan, menghibahkan, menyumbangkan, meminjamkan, membawa keluar negeri, atau menukarkan mata uang atau surat berharga lainnya dengan uang atau harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana narkotika. Tambahan pasal ini diperkuat dengan barang bukti uang tunai Rp2,8 miliar yang ditemukan dalam rangkaian penyidikan yang mengarah pada keterlibatannya. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan jaksa dalam melihat perkara ini bukan sekadar kasus penguasaan narkotika biasa, melainkan sebuah permufakatan jahat yang sistematis dan melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan (abuse of power). Kronologi Pelimpahan dan Kesiapan Persidangan Proses hukum perkara ini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Berdasarkan prosedur hukum acara pidana (KUHAP), setelah tahap dua selesai, JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyempurnakan surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Budi Mukhlis menyatakan bahwa timnya sedang bekerja secara intensif untuk memastikan tidak ada celah hukum dalam surat dakwaan tersebut. Targetnya, pada pekan depan berkas perkara sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bima. Mengingat lokasi kejadian perkara dan domisili mayoritas saksi berada di Bima, persidangan akan difokuskan di sana, meskipun koordinasi pengamanan akan diperketat mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan mantan pimpinan kepolisian setempat. Langkah Mabes Polri yang melimpahkan kasus ini ke Kejati NTB juga menunjukkan adanya pengawasan ketat dari tingkat pusat guna menghindari adanya intervensi lokal dalam penanganan perkara. Penanganan kasus yang transparan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang sempat tercoreng akibat ulah oknum-oknum tersebut. Dampak Institusional dan Komitmen Pemberantasan Narkoba Terungkapnya keterlibatan mantan Kapolres dan Kasat Narkoba dalam jaringan peredaran sabu 17 kilogram ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri. Namun, di sisi lain, tindakan tegas melalui proses hukum yang transparan ini dipandang sebagai bentuk komitmen Polri dalam melakukan pembersihan internal (internal cleaning). Langkah ini sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan tidak akan ragu memotong "kepala" jika anggotanya terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus narkotika. Secara geografis, wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya Bima, seringkali menjadi titik rawan peredaran narkotika karena posisinya yang strategis sebagai jalur transit antarpulau. Kasus 17 kilogram sabu ini merupakan salah satu tangkapan terbesar di wilayah tersebut, yang menunjukkan bahwa pasar narkotika di NTB telah mencapai level yang mengkhawatirkan. Keterlibatan aparat dalam jaringan ini semakin memperumit upaya pemberantasan, karena mereka memiliki pengetahuan teknis mengenai strategi kepolisian dalam memburu pengedar. Pengamat hukum di NTB menilai bahwa persidangan ini akan menjadi ujian bagi integritas peradilan. Masyarakat akan memantau sejauh mana jaksa mampu membuktikan dakwaannya dan seberapa berani hakim menjatuhkan vonis yang memberikan rasa keadilan. Keberhasilan mengungkap aliran dana hingga ke akar-akarnya akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan "high-level actors" di masa depan. Menanti Fakta Persidangan yang Terang Benderang Dengan segera dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Bima, perhatian publik kini tertuju pada fakta-fakta baru yang akan muncul di ruang sidang. Penjelasan JPU mengenai setoran Rp150 juta per kilogram sabu diharapkan dapat membuka tabir siapa saja pihak lain yang mungkin ikut menikmati aliran dana tersebut namun belum tersentuh hukum. Sidang ini bukan hanya tentang menghukum 10 orang tersangka, tetapi juga tentang memetakan kembali kekuatan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah timur Indonesia. Pengungkapan aliran uang (follow the money) menjadi kunci utama untuk meruntuhkan struktur organisasi kriminal ini secara permanen. Jaksa Penuntut Umum telah berjanji akan membuka semuanya secara terang, dan kini publik menanti pembuktian dari janji tersebut di meja hijau. Kejati NTB memastikan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi aparatur negara lainnya agar tidak sekali-kali bermain api dengan sindikat narkotika. Perang melawan narkoba di Indonesia masih panjang, dan tuntasnya kasus 17 kilogram sabu di Bima ini diharapkan menjadi satu langkah besar menuju kemenangan hukum atas kejahatan luar biasa tersebut. Post navigation Polda NTB Berhasil Ungkap 442 Kasus Narkoba Sepanjang Semester Pertama 2026: Sinergi Aparat dan Tokoh Agama dalam Perang Melawan Narkotika Polda NTB Ungkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran Pekerja ke Jepang dan Tetapkan Pengelola LPK Ilegal Sebagai Tersangka