Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram dengan menggelar operasi penggerebekan besar-besaran pada Sabtu (6/6). Operasi yang menyasar titik-titik rawan peredaran barang haram tersebut dilakukan di dua lokasi strategis, yakni Kelurahan Bintaro dan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Ampenan. Keberhasilan operasi ini tidak hanya diukur dari jumlah tersangka yang diamankan, tetapi juga dari keterlibatan langsung pucuk pimpinan kepolisian setempat, Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko, yang memantau jalannya penggerebekan di lapangan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai standar operasional dan meminimalisir risiko perlawanan.

Dalam operasi intensif tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Ampenan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah kepolisian ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk memutus rantai distribusi narkoba di kawasan pesisir Mataram yang selama ini kerap diidentifikasi sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Kronologi Penggerebekan di Dua Lokasi Strategis

Operasi dimulai dengan pembagian tim yang bergerak secara taktis menuju target pertama di Lingkungan Sukaraja, Kecamatan Ampenan. Di lokasi ini, petugas mengepung sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu. Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pria yang sedang berada di dalam rumah. Para terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial M (29), K (30), H (32), dan A (24).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut ruangan, disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat untuk menjaga transparansi tindakan kepolisian. Hasilnya, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 25,71 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang mengindikasikan adanya aktivitas pengedaran, seperti alat komunikasi, plastik klip bening, dan alat timbang elektronik.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju lokasi kedua di Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Ampenan. Lokasi ini dikenal memiliki karakteristik pemukiman yang padat, sehingga menuntut kewaspadaan tinggi dari petugas agar para terduga pelaku tidak melarikan diri melalui gang-gang sempit. Di lokasi kedua ini, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku, yakni S (47), TA (43), ASJ (20), I (41), J (62), dan MR (24).

Meskipun jumlah tersangka di lokasi kedua lebih banyak, jumlah barang bukti sabu yang ditemukan relatif lebih kecil dibandingkan lokasi pertama, yakni seberat 5,54 gram. Namun, penangkapan di Kampung Bugis ini dianggap sangat krusial karena profil para pelaku yang terlibat. Secara total, dari dua tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, Polresta Mataram menyita barang bukti sabu seberat 31,25 gram dan membawa sepuluh orang tersebut ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Profil Tersangka: Target Operasi dan Residivis Kambuhan

Keberhasilan operasi ini menjadi catatan penting bagi Satresnarkoba Polresta Mataram karena di antara sepuluh orang yang diamankan, terdapat individu yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian dan pemantauan pihak kepolisian. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial S dan M merupakan Target Operasi (TO) utama yang selama ini dikenal lincah dalam menghindari kejaran petugas. Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam menggerakkan distribusi sabu di wilayah Ampenan dan sekitarnya.

Selain kedua target operasi tersebut, salah satu terduga pelaku di lokasi kedua, yakni TA (43), teridentifikasi sebagai seorang residivis dalam kasus narkotika. Fakta bahwa TA kembali terlibat dalam lingkaran hitam narkoba setelah pernah menjalani masa hukuman menunjukkan adanya tantangan besar dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana narkotika. Keberadaan residivis dalam jaringan ini juga mengindikasikan bahwa kelompok ini memiliki koneksi yang cukup mapan di dunia bawah tanah peredaran narkoba di Nusa Tenggara Barat.

Kombes Pol Hendro Purwoko menegaskan bahwa penangkapan para pelaku, terutama mereka yang berstatus TO dan residivis, merupakan pukulan telak bagi jaringan lokal di Ampenan. Kepolisian saat ini tengah mendalami keterkaitan antara sepuluh orang ini untuk memetakan apakah mereka tergabung dalam satu sindikat besar yang sama atau merupakan kelompok-kelompok kecil yang saling bekerja sama dalam hal pasokan barang.

Penggerebekan di Ampenan, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Berat

Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Mengingat berat barang bukti di lokasi pertama melebihi 5 gram, unsur dalam ayat (2) pasal tersebut dapat memberikan ancaman hukuman yang lebih berat, bahkan hingga pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain UU Narkotika, polisi juga mengaitkan perbuatan para pelaku dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menerapkan regulasi terbaru guna memberikan efek jera yang maksimal. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan tersebut dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan kerusakan sosial yang mereka timbulkan. Pihak kepolisian juga sedang melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sabu yang disita di Balai POM atau Labfor untuk memastikan kadar kemurniannya sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara (P-21) ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Strategi Pencegahan dan Implikasi Sosial di Wilayah Ampenan

Kecamatan Ampenan, khususnya wilayah pesisir seperti Bintaro, secara historis merupakan salah satu kawasan yang mendapatkan perhatian khusus dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polri. Letak geografisnya yang terbuka dan kepadatan penduduknya menjadikannya rentan terhadap infiltrasi peredaran narkoba. Oleh karena itu, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram ini tidak hanya bersifat represif atau penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai pesan psikologis kepada masyarakat dan pelaku kejahatan lainnya bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran narkoba di Kota Mataram.

Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan bahwa penindakan keras akan selalu berjalan beriringan dengan upaya preventif. "Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Namun, di sisi lain, pembinaan dan edukasi kepada masyarakat juga kami perkuat. Pencegahan yang berkelanjutan hanya bisa tercapai jika masyarakat memiliki ketahanan diri dan keberanian untuk menolak serta melaporkan aktivitas narkoba di lingkungan mereka," ujar Hendro dalam keterangannya kepada media.

Polresta Mataram berencana untuk meningkatkan intensitas program "Kampung Tangguh Anti Narkoba" di wilayah Ampenan. Program ini bertujuan untuk memberdayakan tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat kelurahan agar secara mandiri mampu mengawasi lingkungannya dari pengaruh narkotika. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram untuk melakukan intervensi sosial di wilayah-wilayah rawan guna memperbaiki taraf ekonomi dan edukasi masyarakat, mengingat kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja seringkali menjadi pendorong utama seseorang terjerumus menjadi kurir atau pengedar narkoba.

Analisis Fakta: Tantangan Pemberantasan Narkoba di Mataram

Keberhasilan penyitaan 31,25 gram sabu dalam satu malam operasi menunjukkan bahwa permintaan akan zat adiktif ini masih cukup tinggi di wilayah Mataram. Secara analisis, jumlah barang bukti tersebut jika dirata-ratakan dapat menyelamatkan ratusan hingga ribuan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Satu gram sabu biasanya dapat dikonsumsi oleh 8 hingga 10 orang, sehingga penyitaan ini secara langsung memutus akses bagi setidaknya 250 hingga 300 potensi pengguna.

Namun, tantangan terbesar bagi kepolisian adalah melacak sumber utama atau "bandar besar" yang memasok barang tersebut kepada para tersangka seperti S dan M. Pola distribusi terputus yang sering diterapkan oleh sindikat narkoba menjadi kendala teknis dalam pengembangan kasus. Meskipun demikian, data dari telepon genggam dan keterangan para tersangka yang diamankan diharapkan dapat memberikan petunjuk baru mengenai alur masuknya sabu ke Pulau Lombok, apakah melalui jalur laut di pelabuhan rakyat atau melalui jalur logistik udara yang disamarkan.

Selain itu, keterlibatan tersangka dengan rentang usia yang luas, mulai dari usia produktif 20 tahun hingga lansia 62 tahun (tersangka J), menunjukkan bahwa narkoba telah merambah lintas generasi. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan degradasi moral dan rusaknya struktur sosial di tingkat akar rumput. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan operasi di Sukaraja dan Bintaro ini, dan diharapkan pola kerja sama ini terus terjaga.

Dengan tertangkapnya sepuluh orang terduga pelaku ini, Polresta Mataram berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Ampenan dapat meningkat. Kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mengingat narkotika saat ini masuk dengan berbagai modus operandi yang semakin sulit dideteksi secara kasat mata. Operasi "bersih-bersih" narkoba ini dipastikan akan terus berlanjut ke wilayah-wilayah lain di Kota Mataram demi mewujudkan visi Mataram yang bebas dari narkoba (Mataram Bersinar).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *