Kepolisian Sektor (Polsek) Sakra, di bawah naungan Polres Lombok Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam operasi yang digelar pada Senin, 22 Juni, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MS (31) dan AM (26) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar uang palsu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sikur yang melakukan aksinya dengan menyasar keramaian di pasar malam atau yang akrab disebut masyarakat setempat sebagai kawasan Rona-Rona di Lapangan Umum Kecamatan Sakra. Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan signifikan aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas ekonomi di wilayah perdesaan, mengingat jumlah barang bukti yang disita mencapai nilai nominal puluhan juta rupiah. Operasi penangkapan ini bermula dari adanya keresahan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil dan pelaku usaha mikro di kawasan pasar malam. Laporan masyarakat menyebutkan adanya sejumlah uang kertas yang mencurigakan beredar selama transaksi berlangsung di malam hari. Kondisi pasar malam yang cenderung minim pencahayaan dan intensitas transaksi yang cepat dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sakra, IPTU I Nyoman Astika, segera memerintahkan unit reserse untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan pola peredaran uang ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, polisi berhasil memetakan keberadaan para terduga pelaku. Informasi akurat mengarahkan petugas ke sebuah lokasi persembunyian di Dusun Kelanjuh, Desa Darmasari. Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penyergapan. Dalam proses penangkapan, kedua pelaku yakni MS dan AM tidak memberikan perlawanan berarti saat petugas mengepung kediaman mereka. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara masyarakat yang proaktif melapor dengan kesigapan aparat penegak hukum dalam merespons ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas kepolisian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi penangkapan. Hasilnya sangat mengejutkan, polisi menemukan tumpukan uang kertas palsu dengan total nilai nominal mencapai Rp70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Selain uang palsu yang belum sempat diedarkan, petugas juga menyita uang tunai asli sebesar Rp1.050.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik "pencucian" uang palsu tersebut. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membelanjakan uang palsu dalam jumlah kecil untuk mendapatkan kembalian berupa uang asli, atau menukarkannya secara langsung kepada korban yang lengah. Selain barang bukti berupa uang, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda Supra X yang digunakan oleh kedua tersangka sebagai sarana transportasi atau mobilitas dalam menjalankan aksinya. Kendaraan ini menjadi elemen penting dalam penyelidikan karena digunakan pelaku untuk berpindah dari satu pasar ke pasar lainnya guna menghindari kecurigaan warga setempat. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui bahwa mereka telah berhasil mengedarkan uang palsu senilai kurang lebih Rp5.000.000 di kawasan pasar malam Sakra sebelum akhirnya tertangkap. Pengakuan ini memicu kekhawatiran bahwa kemungkinan besar masih ada uang palsu yang beredar di tangan masyarakat yang belum menyadari bahwa uang yang mereka terima adalah tidak sah. IPTU I Nyoman Astika menegaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus melakukan pengembangan kasus. Kepolisian sedang menelusuri dari mana sumber uang palsu tersebut berasal, apakah diproduksi sendiri secara mandiri menggunakan peralatan cetak sederhana atau didapatkan dari jaringan pemasok yang lebih besar di luar daerah. "Kami tidak berhenti pada penangkapan dua orang ini saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau sindikat yang lebih luas dalam peredaran uang palsu di wilayah Lombok Timur," tegas Nyoman dalam keterangan resminya. Konsekuensi Hukum dan Penegakan Undang-Undang Mata Uang Tindakan pemalsuan dan pengedaran uang merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Secara spesifik, Pasal 36 undang-undang tersebut mengatur sanksi berat bagi siapa saja yang memalsukan, menyimpan, atau mengedarkan uang palsu. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. Hukum di Indonesia memandang serius kasus ini karena uang palsu dapat memicu inflasi, merugikan pedagang kecil yang kehilangan modal, serta merusak tatanan ekonomi di tingkat akar rumput. Dalam konteks kasus di Sakra, penggunaan uang palsu di pasar malam sangatlah keji karena korbannya adalah pedagang menengah ke bawah yang menggantungkan hidup dari keuntungan harian yang tidak seberapa. Jika seorang pedagang menerima uang palsu pecahan Rp50.000 atau Rp100.000, hal itu bisa berarti hilangnya seluruh keuntungan mereka dalam satu malam atau bahkan modal usaha mereka ikut tergerus. Dampak Ekonomi dan Kerentanan Sektor Tradisional Pasar malam atau pasar tradisional sering kali menjadi sasaran empuk bagi para pengedar uang palsu. Ada beberapa faktor yang menyebabkan lokasi ini sangat rentan. Pertama, faktor pencahayaan. Transaksi yang dilakukan pada malam hari di bawah lampu yang remang-remang menyulitkan pedagang untuk memeriksa keaslian uang secara visual. Kedua, faktor kecepatan transaksi. Di tengah keramaian pasar malam, pedagang sering kali dituntut untuk melayani pembeli dengan cepat, sehingga prosedur pengecekan uang melalui metode Dilihat, Diraba, dan Diterawang (3D) sering terabaikan. Ketiga, rendahnya penggunaan alat bantu pendeteksi uang palsu seperti lampu ultraviolet (UV) di kalangan pedagang kecil. Berbeda dengan supermarket atau toko modern yang memiliki prosedur ketat, pedagang di pasar malam umumnya hanya mengandalkan insting dan kepercayaan. Inilah yang dimanfaatkan oleh MS dan AM untuk menyisipkan uang palsu di tengah transaksi jual beli. Berdasarkan analisis ekonomi, peredaran uang palsu dalam skala masif dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menciptakan ketidakpastian dalam sistem pembayaran tunai di daerah. Tanggapan Resmi Kepolisian dan Himbauan kepada Masyarakat Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini sebagai upaya edukasi publik. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya dari praktik kriminalitas ekonomi. Rusmaladi meminta agar warga, terutama para pemilik kios dan pedagang di pasar-pasar tradisional, untuk tidak ragu melaporkan setiap temuan uang yang mencurigakan. "Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat Sakra yang memungkinkan anggota kami bertindak cepat. Kewaspadaan adalah kunci utama agar kita tidak menjadi korban," ujarnya. Lebih lanjut, Polres Lombok Timur menyarankan agar masyarakat kembali mempraktikkan langkah-langkah sederhana yang telah disosialisasikan oleh Bank Indonesia untuk mengenali uang asli. Langkah 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) tetap menjadi cara paling efektif dan murah untuk mendeteksi uang palsu. Uang asli memiliki tekstur yang kasar pada bagian tertentu karena menggunakan teknik cetak intaglio, memiliki tanda air (watermark) yang terlihat jelas saat diterawang ke arah cahaya, serta memiliki benang pengaman yang tampak berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu. "Jangan hanya karena terburu-buru, kita mengabaikan keamanan transaksi. Luangkan waktu beberapa detik untuk memastikan uang yang diterima adalah sah. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera bawa ke bank terdekat atau laporkan ke kantor polisi. Jangan mencoba untuk mengedarkannya kembali karena hal itu juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," tambah Rusmaladi. Langkah Strategis Pencegahan Peredaran Uang Palsu Kasus di Sakra ini menjadi alarm bagi otoritas terkait untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi. Ke depannya, diharapkan ada kerja sama yang lebih erat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan Bank Indonesia perwakilan setempat untuk mengadakan sosialisasi berkala mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah, khususnya di daerah-daerah pelosok yang jauh dari pusat informasi. Pengadaan alat deteksi uang palsu (lampu UV) secara swadaya oleh pengelola pasar malam juga sangat disarankan sebagai langkah preventif. Selain itu, penguatan patroli kepolisian di lokasi-lokasi keramaian pada jam-jam rawan perlu ditingkatkan. Kehadiran personel berseragam di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi para pelaku kriminal yang berniat melancarkan aksinya. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu terhadap MS dan AM diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak mencoba-coba melakukan kejahatan serupa yang merugikan orang banyak. Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Sakra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Polisi terus mendalami jejak digital dan jaringan komunikasi para pelaku untuk memutus rantai peredaran uang palsu di wilayah Nusa Tenggara Barat. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan transaksi tunai di pasar malam dapat kembali pulih, sementara kewaspadaan tetap dijaga di level tertinggi guna mengantisipasi munculnya modus kejahatan baru di masa mendatang. Post navigation Polresta Mataram Bongkar Jaringan Narkoba di Ampenan: Sepuluh Terduga Pengedar Diringkus dalam Operasi Skala Besar di Bintaro dan Sukaraja Tim Kuasa Hukum Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tegaskan Profesionalitas Penyidik dan Siap Ungkap Fakta Sebenarnya di Persidangan