Tim kuasa hukum AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, memberikan apresiasi mendalam terhadap integritas dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Mataram pada Senin, 22 Juni, tim hukum menilai bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang menjerat klien mereka telah dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bersandar pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjaga muruah penegakan hukum, meskipun kasus tersebut melibatkan salah satu perwira menengah di jajarannya. Farizal Pranata Bahri, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah melewati tahapan-tahapan yang sangat ketat, mulai dari penyelidikan awal, penyidikan, hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bima. Menurutnya, kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum formal memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang objektif bagi semua pihak yang terlibat. Farizal menekankan bahwa kliennya, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah bersikap sangat kooperatif sejak awal pemeriksaan dimulai. Sikap patuh hukum ini ditunjukkan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia, di mana setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau pangkat, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Pihak kuasa hukum juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai opini yang berkembang di ruang publik yang belum tentu memiliki dasar fakta yang kuat. Mereka meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Klarifikasi Mengenai Fakta Barang Bukti dan Tuduhan Aliran Dana Dalam kesempatan yang sama, Abdul Kasim, anggota tim kuasa hukum lainnya, memberikan klarifikasi penting terkait beberapa poin krusial yang selama ini menjadi sorotan media dan perbincangan masyarakat. Salah satu poin utama yang diklarifikasi adalah mengenai jumlah barang bukti narkotika yang dituduhkan kepada kliennya. Berdasarkan pernyataan Abdul Kasim, terdapat diskrepansi atau perbedaan antara informasi yang beredar di masyarakat dengan fakta yang sebenarnya tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa jumlah narkotika yang dikaitkan dengan AKBP Didik Putra Kuncoro tidak sebesar yang diberitakan oleh sejumlah media massa. Konsistensi klien mereka dalam memberikan keterangan sejak di tingkat Mabes Polri hingga Polda NTB menunjukkan adanya fakta-fakta yang berbeda yang nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan. Strategi tim hukum adalah untuk menyimpan rincian teknis pembuktian tersebut agar dapat disajikan secara utuh di hadapan majelis hakim, guna menghindari pembentukan opini publik yang prematur. Selain mengenai jumlah barang bukti, tim kuasa hukum juga memberikan tanggapan tegas mengenai isu "setoran" atau aliran dana dari bandar narkotika yang santer terdengar. Abdul Kasim menyatakan bahwa narasi mengenai adanya upeti atau setoran rutin dari sindikat narkoba kepada kliennya adalah tidak benar. Mereka mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kondisi lapangan tidaklah seperti yang dituduhkan. Persidangan nantinya akan menjadi panggung utama untuk membedah validitas dari tuduhan tersebut melalui pembuktian material dan saksi-saksi. Mengenai temuan uang sebesar Rp2,8 miliar yang muncul dalam proses pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), tim kuasa hukum memberikan penjelasan yang bersifat administratif. Menurut mereka, aliran dana tersebut lebih berkaitan dengan tata kelola internal dan persoalan administratif yang lazim terjadi dalam lingkup tugas kewilayahan, dan sama sekali tidak memiliki korelasi dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka berargumen bahwa kesalahan administratif tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau narkotika tanpa adanya bukti yang menghubungkan sumber dana tersebut dengan aktivitas ilegal. Dualisme Proses Hukum: Mabes Polri dan Polda NTB Kasus yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro ini memang tergolong kompleks karena melibatkan dua lokus perkara atau fokus penyidikan yang berbeda. Pertama, terdapat proses hukum yang berjalan di tingkat Mabes Polri yang secara spesifik mendalami dugaan kepemilikan dan keterlibatan langsung dalam jaringan narkotika. Kedua, terdapat proses penyidikan di Polda NTB yang lebih difokuskan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) selama yang bersangkutan menjabat sebagai pucuk pimpinan kepolisian di wilayah hukum Bima Kota. Pemisahan dua fokus penyidikan ini menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam membedah kasus ini dari berbagai sudut pandang hukum. Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadapi kedua proses tersebut dengan argumen hukum yang solid. Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Farizal Pranata Bahri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan resmi maupun penetapan status hukum terhadap kliennya terkait pasal-pasal pencucian uang. Hal ini sekaligus menepis spekulasi bahwa aset-aset milik kliennya telah disita atau terkait dengan hasil kejahatan narkotika. Dalam konteks penahanan, AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini ditempatkan di Markas Komando (Mako) Brimob Bima sebagai tahanan titipan dari rumah tahanan negara. Langkah penempatan di Mako Brimob ini diambil dengan pertimbangan keamanan (security reason) dan stabilitas wilayah, mengingat status sosial dan jabatan yang pernah diemban oleh tersangka. Tim hukum memastikan bahwa meskipun ditempatkan di fasilitas kepolisian, seluruh prosedur penahanan tetap mengacu pada standar operasional prosedur yang ditetapkan dalam KUHAP dan tetap di bawah pengawasan pihak kejaksaan setelah proses tahap dua selesai. Implikasi Terhadap Institusi Polri dan Reformasi Birokrasi Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan visi "Polri Presisi" (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Keterlibatan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolres dalam pusaran kasus narkotika tentu memberikan dampak psikologis terhadap kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum. Namun, di sisi lain, ketegasan Polda NTB dalam memproses kasus ini hingga tuntas menunjukkan bahwa tidak ada toleransi (zero tolerance) bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum, terlepas dari pangkat yang disandang. Analisis hukum menunjukkan bahwa transparansi yang dilakukan oleh tim penyidik Polda NTB merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Dengan melibatkan berbagai unsur pengawas internal seperti Propam dan Itwasda, serta koordinasi intensif dengan Kejaksaan, proses ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang adil dan memberikan efek jera. Secara lebih luas, kasus ini memicu diskusi mengenai pentingnya pengawasan berlapis terhadap pejabat kepolisian di daerah, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap rawan sebagai jalur peredaran gelap narkotika. Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan resmi agar proses persidangan dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram, bukan di Pengadilan Negeri Bima. Permohonan ini didasari oleh pertimbangan kondusivitas keamanan dan untuk menjamin kelancaran jalannya persidangan tanpa adanya tekanan massa atau gangguan teknis lainnya. "Dimanapun sidang digelar kami siap, yang penting hak-hak klien kami terpenuhi dan proses pembuktian dapat berjalan secara objektif," ujar Farizal menutup keterangannya. Garis Waktu dan Langkah Hukum Selanjutnya Perjalanan kasus AKBP Didik Putra Kuncoro ini dimulai dari adanya laporan internal dan pengembangan kasus narkotika yang melibatkan beberapa oknum sebelumnya. Berikut adalah rangkuman kronologis peristiwa yang membawa kasus ini hingga ke tahap persidangan: Penyelidikan Awal: Dimulai setelah adanya temuan indikasi penyimpangan dalam penanganan barang bukti narkotika di wilayah hukum Bima Kota. Pemeriksaan Mabes Polri: Klien menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Jakarta terkait dugaan kepemilikan dan keterkaitan dengan jaringan pengedar. Penetapan Tersangka: Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Penyidikan Polda NTB: Fokus pada penyalahgunaan kewenangan dan dugaan aliran dana administratif yang mencurigakan. Tahap Dua (Pelimpahan): Penyerahan tersangka dan barang bukti (termasuk uang Rp2,8 miliar) dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persiapan Persidangan: JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam menghadapi persidangan yang akan datang, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah saksi ahli, baik ahli hukum pidana maupun ahli administrasi publik, untuk membedah setiap pasal yang disangkakan. Mereka yakin bahwa banyak informasi yang selama ini terdistorsi di publik akan terklarifikasi dengan sendirinya saat fakta-fakta persidangan mulai terungkap. Fokus utama pembelaan adalah membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam tindakan administratif yang dilakukan kliennya, serta menantang validitas jumlah barang bukti narkotika yang diajukan oleh jaksa. Secara keseluruhan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil negara dan anggota Polri mengenai beratnya konsekuensi hukum atas penyalahgunaan jabatan. Publik kini menanti dengan seksama jalannya persidangan di Mataram, yang diharapkan akan menjadi tonggak transparansi hukum di Nusa Tenggara Barat. Dengan pengawalan dari berbagai pihak, termasuk media massa dan aktivis anti-narkotika, diharapkan kebenaran materiil dapat terungkap demi tegaknya keadilan di bumi Seribu Masjid. (rie) Post navigation Polsek Sakra Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Rupiah di Kawasan Pasar Malam Lombok Timur Tim Patroli Rinjani Presisi Polres Lombok Tengah Ringkus Delapan Terduga Pelaku Narkoba di Desa Sengkol