Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melalui Tim Patroli Rinjani Presisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan yang signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari, 7 Juni, petugas berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Keberhasilan ini merupakan hasil dari intensifikasi patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dilakukan secara rutin guna menekan angka kriminalitas, khususnya peredaran barang haram yang kian meresahkan warga di sekitar kawasan lingkar destinasi wisata super prioritas. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, ini menyasar empat titik lokasi berbeda di wilayah Desa Sengkol. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan serta informasi akurat dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada jam-jam rawan, yang kemudian direspons cepat oleh tim patroli dengan melakukan pengintaian dan penyergapan terukur. Delapan orang yang diamankan terdiri dari lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lombok Tengah. Kronologi Penangkapan dan Detail Operasi Lapangan Pengungkapan kasus ini diawali dengan pelaksanaan Patroli Rinjani Presisi, sebuah program unggulan kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat yang mengedepankan tindakan preventif dan represif secara bersamaan. Pada Minggu dini hari tersebut, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh AKBP Eko Yusmiarto bergerak menyisir area-area rawan di Kecamatan Pujut. Berdasarkan basis data intelijen dan laporan masyarakat, tim diarahkan menuju Desa Sengkol. Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, dalam keterangan resminya pada Senin, 8 Juni, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara simultan di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda namun masih berada dalam satu lingkup wilayah desa. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada terduga pelaku yang melarikan diri atau menghilangkan barang bukti saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi utama. "Kami bergerak berdasarkan informasi valid dari masyarakat. Saat tim patroli melintas dan melakukan pengecekan di lokasi-lokasi yang dicurigai, kami menemukan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Berkat kesigapan personel di lapangan, delapan orang berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti," ujar AKP Mulyadi. Identitas para terduga pelaku yang diamankan telah dirilis oleh pihak kepolisian guna transparansi publik. Mereka adalah LA (25), RJ (38), KR (25), AR (32), dan ZS (23) yang merupakan kelompok laki-laki. Sementara itu, tiga orang perempuan yang turut diamankan adalah BQN (24), SU (50), dan IN (27). Kehadiran pelaku dari berbagai rentang usia dan gender ini menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah merambah ke berbagai lapisan demografi masyarakat di Lombok Tengah. Barang Bukti dan Hasil Penggeledahan Dalam proses penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan maupun lokasi dengan disaksikan oleh saksi umum dari tokoh masyarakat setempat. Prosedur ini dilakukan untuk menjamin legalitas dan transparansi dalam proses penyitaan barang bukti. Dari tangan para pelaku dan lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama yang diamankan adalah beberapa paket plastik klip transparan yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan awal, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 4,89 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai alat pendukung penyalahgunaan narkoba, antara lain alat hisap sabu (bong) yang sudah dimodifikasi, sejumlah plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk memecah paket sabu ke ukuran yang lebih kecil, serta beberapa telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi. Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika yang dilakukan sebelum penangkapan. Seluruh barang bukti ini kini telah dikatalogkan dan disimpan di laboratorium forensik untuk dilakukan uji kepastian kandungan zat serta sebagai bukti kunci dalam proses persidangan mendatang. Komitmen Polres Lombok Tengah dalam Pemberantasan Narkoba Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen besar Polri untuk menciptakan wilayah Lombok Tengah yang bersih dari narkoba (Bersinar). Mengingat posisi strategis Lombok Tengah yang kini menjadi pusat perhatian internasional dengan adanya Sirkuit Mandalika dan Bandara Internasional Lombok, stabilitas keamanan dan kebersihan wilayah dari pengaruh narkotika menjadi prioritas utama. "Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda kita dan stabilitas sosial di Lombok Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna untuk beroperasi di wilayah ini. Patroli Rinjani Presisi akan terus kami tingkatkan frekuensinya, baik di siang hari maupun malam hari," tegas AKBP Eko Yusmiarto. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Desa Sengkol yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika yang sering kali bergerak secara tertutup dan terorganisir. Analisis Fakta dan Implikasi Hukum Secara hukum, para terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tergantung pada hasil pendalaman peran masing-masing—apakah sebagai pengedar, perantara, atau pengguna—mereka dapat dikenakan Pasal 112, Pasal 114, atau Pasal 127. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup bagi bandar dan pengedar besar. Pihak Satresnarkoba saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Polisi menduga ada jaringan yang lebih besar yang menyuplai sabu ke wilayah Desa Sengkol. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan jejak digital pada telepon genggam yang disita serta keterangan dari para pelaku yang telah diamankan. "Kami masih mendalami peran masing-masing individu. Ada yang kami duga kuat sebagai pengedar karena ditemukannya plastik klip kosong dan uang tunai dalam jumlah banyak, namun ada juga yang mungkin hanya sebagai pengguna. Semua akan jelas setelah proses penyidikan selesai," tambah AKP Mulyadi. Dampak Sosial dan Konteks Wilayah Desa Sengkol di Kecamatan Pujut memiliki posisi geografis yang sangat vital karena merupakan jalur utama menuju kawasan wisata Mandalika. Maraknya peredaran narkotika di wilayah ini dikhawatirkan dapat merusak citra pariwisata daerah serta mengganggu produktivitas masyarakat lokal. Keterlibatan perempuan, termasuk seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun (SU), dalam kasus ini memberikan alarm keras bagi pemerintah daerah dan tokoh agama setempat mengenai betapa jauhnya narkotika telah menginfiltrasi struktur keluarga. Data menunjukkan bahwa tren penyalahgunaan narkotika di wilayah pedesaan sering kali dipicu oleh faktor ekonomi dan kurangnya edukasi mengenai bahaya jangka panjang zat adiktif. Dengan adanya penangkapan delapan orang sekaligus dalam satu malam, diharapkan muncul efek jera (deterrent effect) bagi pihak lain yang berniat mencoba masuk ke dalam bisnis gelap ini. Selain tindakan penegakan hukum (law enforcement), pengamat sosial menilai perlu adanya langkah rehabilitasi dan edukasi yang lebih masif di Lombok Tengah. Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan yakni permintaan (demand) dari masyarakat. Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat Pasca penangkapan ini, Polres Lombok Tengah berencana untuk memperluas jangkauan Patroli Rinjani Presisi ke desa-desa lain yang teridentifikasi memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mengingat sebagian besar pelaku yang tertangkap masih berada dalam usia produktif. Masyarakat menyambut positif tindakan tegas dari aparat kepolisian ini. Keberhasilan mengungkap empat TKP dalam satu waktu menunjukkan bahwa kepolisian memiliki manajemen operasi yang matang dan responsif terhadap aduan warga. Diharapkan, dengan bersihnya Desa Sengkol dari aktivitas narkotika, keamanan di jalur pariwisata menuju Mandalika akan semakin terjamin, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata yang aman dan nyaman. Saat ini, kedelapan terduga pelaku masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah. Pihak kepolisian menjanjikan proses hukum yang transparan dan profesional. Pengembangan kasus ini terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan terungkapnya jalur distribusi sabu di wilayah Lombok bagian tengah tersebut. Post navigation Tim Kuasa Hukum Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tegaskan Profesionalitas Penyidik dan Siap Ungkap Fakta Sebenarnya di Persidangan Dugaan Pelecehan Siswi SMKN 1 Kopang Didalami