Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial RS (73) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual. RS, yang diketahui merupakan pemilik salah satu hotel di kawasan wisata Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, kini harus berhadapan dengan hukum Indonesia setelah serangkaian penyelidikan mengungkap adanya dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh bisnis pariwisata asing dan mencuatkan kembali isu perlindungan warga lokal di kawasan destinasi wisata internasional. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengonfirmasi bahwa status RS telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan resminya di Mataram pada Selasa, 23 Juni. Saat ini, RS telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kombes Pol Ni Made Pujawati menjelaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTB. Koordinasi intensif terus dilakukan guna memastikan seluruh unsur pasal yang disangkakan dapat terpenuhi secara materiil maupun formil. Kronologi dan Modus Operandi Tersangka Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan warga lokal ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pendampingan psikologis, terungkap bahwa tersangka RS menggunakan kedudukannya sebagai pemilik usaha dan iming-iming relasi romantis untuk menjerat korban. Modus operandi yang digunakan tersangka diduga kuat adalah melalui tipu muslihat berupa janji pernikahan. Korban, yang menjalin hubungan dekat dengan tersangka, bersedia melakukan hubungan seksual karena percaya bahwa RS akan menikahinya secara resmi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak pernah ditepati. Alih-alih mendapatkan kepastian status, korban justru mendapati dirinya terjebak dalam situasi eksploitatif. Investigasi lebih dalam yang dilakukan oleh tim BKBH Unram mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Diduga, RS tidak hanya melakukan tindakan tersebut kepada satu orang saja. Berdasarkan penelusuran di lapangan dan laporan masyarakat, muncul indikasi adanya pola perilaku seksual yang menyimpang dan dilakukan secara berulang terhadap beberapa individu di lingkungan sekitar usahanya di Sekotong. Pendampingan Korban dan Temuan BKBH Unram Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah mendampingi empat orang yang diduga menjadi korban dari perilaku RS. Keempat korban tersebut terdiri dari tiga orang perempuan dan satu orang laki-laki. Keberagaman gender para korban ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan perilaku seksual yang kompleks dari pihak tersangka. "Ada empat orang yang secara resmi kami dampingi dalam proses hukum ini. Kami melihat adanya pola yang sangat mengkhawatirkan dalam interaksi tersangka dengan para korban," ujar Joko Jumadi. Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan korban, tersangka RS diduga memiliki fantasi seksual tertentu, termasuk keinginan untuk melakukan hubungan seksual yang melibatkan lebih dari dua orang (threesome atau group sex). Hal yang lebih memprihatinkan adalah adanya dugaan keterlibatan istri tersangka dalam memfasilitasi atau memiliki kecenderungan perilaku serupa. BKBH Unram menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan privat atau suka sama suka, melainkan adanya unsur manipulasi psikologis dan penyalahgunaan kekuasaan (power imbalance). Tersangka memanfaatkan status sosialnya sebagai pengusaha asing yang mapan untuk menekan atau membujuk korban yang berada dalam posisi ekonomi atau sosial yang lebih rendah. Landasan Hukum: Penerapan UU TPKS Atas perbuatannya, penyidik Polda NTB menjerat RS dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Undang-undang ini merupakan instrumen hukum terbaru di Indonesia yang dirancang khusus untuk menangani berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijangkau oleh KUHP lama. Pasal 6C UU TPKS secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Penggunaan UU TPKS dalam kasus ini dinilai sangat tepat oleh para ahli hukum. Mengingat modus tersangka yang menggunakan "janji pernikahan" dan "tipu muslihat," UU TPKS memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban, termasuk hak atas restitusi (ganti rugi) dan pendampingan pemulihan trauma yang wajib difasilitasi oleh negara. Konteks Wilayah Sekotong dan Kerentanan Sosial Sekotong, yang terletak di ujung barat Pulau Lombok, merupakan kawasan yang sedang berkembang pesat sebagai destinasi wisata alternatif selain Senggigi dan Gili Trawangan. Keindahan alamnya menarik banyak investor asing untuk membangun akomodasi seperti hotel dan resor mewah. Namun, pertumbuhan pariwisata yang tidak dibarengi dengan edukasi hukum dan perlindungan sosial yang kuat menciptakan celah bagi terjadinya eksploitasi. Kasus RS menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga asing di kawasan terpencil. Kesenjangan ekonomi antara pemilik modal asing dan masyarakat lokal sering kali membuat warga lokal rentan terhadap janji-janji manis yang berujung pada kekerasan seksual atau perdagangan orang. Polda NTB menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan seksual, terlepas dari status kewarganegaraan pelakunya. Penindakan tegas terhadap RS diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat lokal maupun wisatawan lainnya. Implikasi Hukum dan Reaksi Publik Penetapan RS sebagai tersangka memicu reaksi beragam dari masyarakat di Nusa Tenggara Barat. Di satu sisi, ada kekhawatiran mengenai citra pariwisata Sekotong di mata internasional. Namun di sisi lain, dukungan mengalir deras bagi para korban dan Polda NTB atas keberanian mengungkap kasus ini. Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram menilai bahwa kasus ini merupakan ujian bagi efektivitas implementasi UU TPKS di NTB. Keberhasilan penyidikan hingga tahap pengadilan akan menjadi preseden penting bahwa hukum Indonesia tegak lurus bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana seksual di wilayah kedaulatan NKRI. Selain proses pidana, RS juga terancam sanksi administratif keimigrasian. Jika terbukti bersalah di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), RS dipastikan akan dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar tangkal (black list) untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah menjalani masa hukuman penjara. Langkah Strategis Pasca-Penetapan Tersangka Penyidik Polda NTB kini tengah mempercepat proses pemberkasan. Selain pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, polisi juga mengumpulkan bukti-bukti digital dan petunjuk lainnya yang dapat memperkuat dakwaan di persidangan. Fokus penyidikan juga mencakup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Pihak BKBH Unram terus membuka posko pengaduan bagi siapa saja yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka RS. Kerahasiaan identitas dan pendampingan psikologis dijamin sepenuhnya guna mendorong para penyintas lainnya untuk bersuara. "Kami mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya praktik serupa, jangan ragu untuk melapor. Kami akan mendampingi hingga tuntas," tegas Joko Jumadi. Secara lebih luas, kasus ini mendorong perlunya evaluasi terhadap prosedur pengawasan orang asing (Tim Pora) di tingkat kecamatan dan desa di Lombok Barat. Sinergi antara kepolisian, imigrasi, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat lokal sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Perlindungan terhadap martabat warga lokal harus menjadi prioritas utama di tengah gencarnya pembangunan sektor pariwisata. Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan bagi para korban yang telah mengalami trauma psikologis akibat janji palsu dan eksploitasi yang dilakukan oleh RS. Dunia pariwisata NTB diharapkan dapat tumbuh menjadi industri yang sehat, aman, dan menghormati hak asasi manusia serta nilai-nilai lokal yang berlaku. Post navigation Polres Bima Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu Asal Mataram dalam Operasi Penangkapan di Desa Talabiu Polda NTB Atensi Penuh Kasus Kematian Mahasiswi Unram Nadya Dwi Rhamadany yang Kini Masuk Tahap Penyidikan