Aksi massa yang dimotori oleh Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, kembali menyita perhatian publik dan para pengambil kebijakan di Nusa Tenggara Barat. Gelombang tuntutan pemekaran wilayah ini menegaskan kembali bahwa keinginan masyarakat di Pulau Sumbawa untuk berdiri sebagai daerah otonom baru (DOB) masih menjadi agenda perjuangan yang sangat kuat. Merespons dinamika di lapangan, anggota DPRD Provinsi NTB dari Daerah Pemilihan VI (Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Dompu), Akhdiansyah, memberikan dukungan moril terhadap langkah konstitusional yang diambil oleh para demonstran. Menurut Akhdiansyah, penyampaian aspirasi di ruang publik adalah hak mendasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Ia mengimbau agar massa aksi tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian selama menyampaikan tuntutannya. Bagi Akhdiansyah, cara-cara yang santun dan elegan merupakan cerminan kedewasaan demokrasi masyarakat Pulau Sumbawa dalam memperjuangkan hak-hak politik dan pembangunan mereka di tingkat nasional. Sejarah Panjang Perjuangan Provinsi Pulau Sumbawa Isu pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah wacana yang muncul secara mendadak. Gagasan ini telah mengakar kuat dan diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, akademisi, hingga tokoh adat di Pulau Sumbawa selama belasan tahun. Secara historis, keinginan untuk memisahkan diri dari Provinsi NTB didasari oleh argumen efektivitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta rentang kendali geografis yang cukup luas antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Dalam catatan politik daerah, perjuangan ini sempat mencapai titik krusial pada era pemerintahan Gubernur Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. Pada masa itu, usulan pembentukan PPS telah masuk ke dalam daftar pembahasan intensif di Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Berbagai dokumen persyaratan administratif dan teknis, mulai dari kajian akademik, persetujuan DPRD Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa, hingga kesiapan infrastruktur daerah, telah disiapkan dengan matang. Namun, momentum tersebut terhenti akibat kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kebijakan ini diberlakukan secara nasional dengan alasan perlunya penataan ulang kemampuan keuangan negara serta evaluasi mendalam terhadap kinerja daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya yang dianggap belum memberikan dampak ekonomi signifikan. Dampak Moratorium DOB terhadap Aspirasi Lokal Kebijakan moratorium DOB yang terus berlanjut hingga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan berlanjut ke masa transisi saat ini, menjadi tembok besar bagi aspirasi masyarakat di berbagai daerah, termasuk Pulau Sumbawa. Akhdiansyah menyoroti bahwa pembekuan pemekaran wilayah ini berdampak pada stagnasi pembangunan di wilayah-wilayah yang secara geografis dan sosiologis memerlukan percepatan otonomi. Secara teknis, moratorium tersebut menghentikan segala bentuk proses legislasi terkait pembentukan provinsi atau kabupaten baru. Meskipun aspirasi dari bawah terus mengalir, pemerintah pusat berpegang pada prinsip kehati-hatian fiskal. Banyak daerah pemekaran baru yang terbentuk sebelum masa moratorium justru mengalami kesulitan dalam pendanaan operasional dan ketergantungan tinggi pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat. Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan utama mengapa pemerintah pusat sangat selektif dan cenderung menutup pintu pemekaran baru. Namun, Akhdiansyah menegaskan bahwa konteks Pulau Sumbawa berbeda. Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, pertanian, hingga pariwisata yang kini berkembang pesat, ia meyakini bahwa Pulau Sumbawa memiliki daya dukung fiskal yang mumpuni untuk menjadi sebuah provinsi mandiri. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk tidak melihat semua usulan pemekaran dengan kacamata yang sama, melainkan melakukan evaluasi berbasis data (evidence-based policy) terhadap setiap usulan yang ada. Urgensi Evaluasi Kebijakan Pusat Dalam pandangan Akhdiansyah, pemerintah pusat perlu segera meninjau kembali kebijakan moratorium DOB. Ia menilai bahwa penundaan yang terlalu lama tanpa ada kepastian progresif justru berpotensi memicu ketidakpuasan masyarakat di tingkat akar rumput. Dalam konteks pembangunan nasional, pemekaran wilayah sejatinya adalah alat untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih dekat dan cepat bagi masyarakat di wilayah terluar. Evaluasi yang dimaksud tidak hanya sebatas pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga pada analisis dampak strategis. Jika Pulau Sumbawa terbentuk menjadi provinsi, maka fokus pembangunan di wilayah timur NTB akan lebih terkonsentrasi. Hal ini diharapkan mampu menekan angka kesenjangan ekonomi antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa yang selama ini sering menjadi isu sentral dalam wacana ketimpangan wilayah. Lebih lanjut, Akhdiansyah menyarankan agar pemerintah pusat membentuk tim khusus atau melakukan tinjauan lapangan untuk melihat langsung kesiapan infrastruktur pendukung di Pulau Sumbawa. Dengan pendekatan dialogis, pemerintah pusat dapat memberikan peta jalan (roadmap) yang jelas kepada masyarakat terkait kapan dan bagaimana proses pemekaran dapat kembali diproses apabila kriteria-kriteria tertentu telah terpenuhi. Harapan terhadap Aksi Massa yang Kondusif Menyikapi aksi yang terjadi di Pelabuhan Poto Tano, Akhdiansyah menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dan pariwisata di NTB agar tidak terganggu. Ia berharap para penggerak aksi tetap mengedepankan komunikasi yang persuasif kepada aparat pemerintah. Menurutnya, aksi di Pelabuhan Poto Tano adalah simbol bahwa masyarakat Pulau Sumbawa memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya posisi strategis wilayah mereka dalam peta ekonomi regional. Politisi PKB ini juga menyampaikan rasa hormat kepada seluruh pihak yang terus mengawal perjuangan PPS. Ia berpesan agar para demonstran tetap berada dalam koridor hukum dan tidak terprovokasi oleh kepentingan-kepentingan politik yang mungkin ingin menunggangi isu tersebut untuk tujuan lain. Baginya, tujuan utama adalah kesejahteraan masyarakat Pulau Sumbawa, dan hal itu hanya bisa dicapai melalui perjuangan yang konsisten, beretika, dan konstitusional. Implikasi Jangka Panjang: Menuju Pemekaran yang Berkelanjutan Jika di masa depan pemerintah pusat mencabut moratorium dan membuka keran pemekaran, maka Provinsi Pulau Sumbawa akan menjadi salah satu kandidat kuat yang paling siap. Kesiapan ini tidak hanya didasarkan pada dukungan politik, tetapi juga pada sinergi antar pemerintah daerah di Pulau Sumbawa yang semakin solid dalam menuntut hak mereka. Namun, tantangan terbesar setelah terbentuknya provinsi nanti adalah pengelolaan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Belajar dari pengalaman daerah lain, pemekaran bukanlah jaminan otomatis bagi kesejahteraan jika tidak dibarengi dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) birokrasi yang kompeten. Akhdiansyah menutup pernyataannya dengan harapan bahwa perjuangan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk mulai membangun dialog yang lebih terbuka dengan daerah. Ia optimis bahwa melalui langkah-langkah evaluatif, aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa dapat diakomodasi tanpa harus mengorbankan stabilitas nasional. Perjuangan ini adalah maraton, bukan sprint; dan masyarakat Pulau Sumbawa telah menunjukkan ketangguhannya dalam mempertahankan komitmen tersebut di tengah tantangan moratorium yang membentang selama belasan tahun. DPRD NTB, khususnya melalui wakil-wakil rakyat seperti Akhdiansyah, berkomitmen untuk terus menjembatani aspirasi ini ke pemerintah pusat. Dengan kombinasi antara tekanan aspirasi masyarakat di lapangan dan diplomasi politik di tingkat legislatif, diharapkan jalan menuju pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa akan semakin terbuka lebar di masa mendatang, selaras dengan semangat otonomi daerah yang mengedepankan kemandirian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Post navigation Pilkada Serentak 2029 Menjadi Babak Baru Regenerasi Kepemimpinan di Nusa Tenggara Barat