Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6 secara tegas menyatakan bahwa pelibatan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara pemilu tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai pemenuhan kuota atau bentuk belas kasih semata. Di tengah dinamika penguatan kualitas demokrasi di Indonesia, langkah strategis ini dianggap sebagai kebutuhan logis yang harus diakomodasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta seluruh badan adhoc di berbagai tingkatan.

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, dalam pernyataannya di Mataram pada Jumat (19/6/2026), menekankan bahwa demokrasi yang matang menuntut partisipasi setara. Menurutnya, terdapat kontradiksi mendasar jika negara memposisikan penyandang disabilitas sebagai pemilih yang menentukan masa depan bangsa, namun di sisi lain meragukan kapasitas mereka untuk mengelola proses pemungutan suara itu sendiri.

Paradigma Baru dalam Penyelenggaraan Pemilu

Selama ini, diskursus mengenai aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemilu cenderung terbatas pada kemudahan akses fisik menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau ketersediaan alat bantu coblos. Namun, Mi6 menyoroti bahwa kesetaraan sejati harus melampaui hak mencoblos. Kesetaraan berarti memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi sebagai subjek dalam penyelenggaraan pemilu, baik sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maupun petugas pendukung lainnya.

Bambang Mei Finarwanto, atau yang akrab disapa Didu, menilai bahwa kegagalan untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam struktur penyelenggara merupakan bentuk kesalahan cara pandang. Masyarakat sering kali terjebak dalam stigma bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok yang selalu membutuhkan bantuan, bukan kelompok yang memiliki kapasitas manajerial dan intelektual untuk berkontribusi. Padahal, realitas saat ini menunjukkan bahwa banyak penyandang disabilitas yang telah menempuh pendidikan tinggi dan memiliki kompetensi profesional sebagai akademisi, praktisi hukum, pengusaha, hingga birokrat.

Mengatasi Kesenjangan Perspektif dalam Pelayanan Publik

Salah satu urgensi pelibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam banyak kasus, kebijakan yang disusun oleh individu yang tidak memiliki pengalaman langsung dengan hambatan aksesibilitas sering kali luput dalam mengantisipasi kebutuhan kelompok rentan.

Data menunjukkan bahwa di berbagai daerah, kendala teknis seperti TPS yang sulit dijangkau pengguna kursi roda, informasi pemilu yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas sensorik (tunanetra/tunarungu), serta prosedur layanan yang belum inklusif, masih menjadi tantangan besar. Kehadiran penyandang disabilitas dalam jajaran penyelenggara akan membawa perspektif unik yang berbasis pada pengalaman hidup (lived experience). Mereka tidak hanya memahami teori aksesibilitas, tetapi juga mampu mengidentifikasi hambatan-hambatan mikro yang sering kali tidak disadari oleh petugas non-disabilitas.

Secara teknis, pelibatan ini akan menciptakan standar pelayanan yang lebih universal. Prinsip desain inklusif membuktikan bahwa ketika fasilitas atau prosedur dibuat ramah bagi penyandang disabilitas, manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Legitimasi dan Penguatan Kepercayaan Publik

Dalam perspektif ilmu politik, legitimasi sebuah pemilu sangat bergantung pada persepsi publik terhadap inklusivitas penyelenggara. Menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara sering kali dipicu oleh adanya kesan eksklusivitas. Ketika KPU dan lembaga penyelenggara lainnya membuka ruang rekrutmen yang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas, pesan yang dikirimkan adalah bahwa demokrasi benar-benar inklusif dan tidak diskriminatif.

Jangan Hanya Jadi Pemilih, Mi6 Tegaskan Penyandang Disabilitas Harus Masuk Struktur Penyelenggara Pemilu

Kehadiran petugas pemilu dari kalangan penyandang disabilitas juga berfungsi sebagai instrumen pendidikan sosial yang masif. Mengingat pemilu melibatkan jutaan warga negara dalam interaksi langsung di TPS, pemandangan penyandang disabilitas yang menjalankan tugas administratif dan manajerial secara profesional akan mendobrak stereotip yang telah lama mengakar. Ini adalah bentuk edukasi publik yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai kesetaraan martabat manusia.

Konteks Regulasi dan Peluang Aksesibilitas

Secara regulasi, Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut mengamanatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan berpartisipasi dalam pemilihan umum. Namun, tantangan di lapangan tetap pada tataran implementasi rekrutmen.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah berupaya melakukan berbagai langkah inklusif, namun Mi6 mendesak agar hal ini ditingkatkan menjadi kebutuhan kelembagaan (institutional necessity). Artinya, kriteria kompetensi dalam rekrutmen badan adhoc harus difokuskan pada kemampuan menjalankan tugas seperti manajemen data, komunikasi publik, dan kepemimpinan, bukan pada kondisi fisik.

Analisis Dampak: Dari Afirmasi Menjadi Kebutuhan

Jika dirinci lebih dalam, pelibatan penyandang disabilitas memberikan tiga dampak sistemik:

  1. Efisiensi Manajerial: Keberagaman dalam tim penyelenggara mendorong inovasi dalam pemecahan masalah di lapangan. Perspektif yang berbeda dapat meminimalisir kesalahan prosedur yang berpotensi memicu konflik pemilu.
  2. Peningkatan Partisipasi Pemilih: Ketika penyandang disabilitas melihat rekan mereka terlibat sebagai penyelenggara, tingkat kepercayaan dan antusiasme kelompok disabilitas untuk berpartisipasi sebagai pemilih cenderung meningkat. Ini akan berdampak positif pada angka partisipasi pemilih secara nasional.
  3. Pembangunan Modal Sosial: Pemilu yang inklusif memperkuat kohesi sosial. Dengan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan demokrasi, negara sedang membangun fondasi masyarakat yang lebih toleran dan menghargai perbedaan kapasitas.

Tantangan dan Rekomendasi ke Depan

Tentu saja, proses ini tidak bebas hambatan. Penyelenggara pemilu perlu menyediakan infrastruktur kerja yang aksesibel, seperti perangkat lunak pembaca layar bagi tunanetra atau ketersediaan pendamping bagi petugas yang membutuhkan. Namun, investasi pada sarana tersebut bukanlah pengeluaran sia-sia, melainkan investasi demokrasi jangka panjang.

Mi6 menyarankan agar KPU di semua tingkatan mulai melakukan pemetaan potensi penyandang disabilitas di wilayah kerjanya. Langkah ini harus dibarengi dengan sosialisasi rekrutmen yang lebih masif dan aksesibel, serta memberikan pelatihan yang setara kepada seluruh calon petugas tanpa pengecualian.

Kesimpulan: Demokrasi yang Bermakna

Demokrasi bukan sekadar angka partisipasi pada hari pemungutan suara. Demokrasi adalah cerminan dari martabat seluruh warga negaranya. Ketika negara memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk menjadi penyelenggara pemilu, negara sedang memberikan pernyataan kuat bahwa setiap individu memiliki kapasitas dan hak untuk mengawal kedaulatan rakyat.

Pada akhirnya, upaya untuk menjadikan pemilu lebih inklusif adalah ukuran kedewasaan politik suatu bangsa. Jika Indonesia ingin mencapai target kualitas demokrasi yang tinggi, maka pelibatan penyandang disabilitas harus dipandang sebagai komponen integral yang tidak bisa ditawar lagi. Dengan mengintegrasikan penyandang disabilitas ke dalam struktur penyelenggara, Indonesia tidak hanya sedang menyelenggarakan pemilu, tetapi sedang mempraktikkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi esensi dari demokrasi itu sendiri.

Dengan demikian, peran strategis penyandang disabilitas dalam pemilu masa depan diharapkan dapat menjadi standar baru, di mana profesionalisme dan kompetensi menjadi satu-satunya tolak ukur dalam menentukan siapa yang berhak mengawal pesta demokrasi bangsa. Langkah ini akan menjadi warisan sosial yang signifikan bagi keberlangsungan demokrasi inklusif di Indonesia di masa depan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *