Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah berada dalam titik nadir ketegangan setelah munculnya surat pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026-2031. Ketua DPW PPP NTB, Muzihir, secara terbuka menolak keputusan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang menganulir kepengurusan wilayah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dalam mekanisme organisasi partai politik.

Konflik ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya surat dari DPP PPP yang ditandatangani secara sepihak oleh Taj Yasin Maimoen. Surat tersebut berisi pembatalan SK kepengurusan yang menempatkan Muzihir sebagai Ketua dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW PPP NTB periode 2026-2031. Menanggapi hal tersebut, Muzihir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD NTB, menggelar konferensi pers di Kantor DPW PPP NTB pada Kamis (21/5) untuk memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan posisinya.

Landasan Hukum dan Kewenangan Organisasi

Dalam penjelasannya, Muzihir menegaskan bahwa secara struktur organisasi partai politik di Indonesia, kebijakan strategis merupakan hak prerogatif Ketua Umum. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, posisi Sekjen berfungsi sebagai motor penggerak administrasi dan operasional organisasi, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal.

Menurut Muzihir, kebijakan yang hanya ditandatangani oleh Sekjen tanpa persetujuan atau tanda tangan Ketua Umum, Mardiono, tidak dapat dikategorikan sebagai Surat Keputusan (SK) resmi. Ia menyebut tindakan tersebut lebih menyerupai sebuah memo internal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi DPW. "Intinya, kebijakan tunggal ada di ketua umum. SK sekjen itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau itu surat yang hanya ditandatangani sekjen, itu bukan surat keputusan, tapi memo," tegas Muzihir di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Muzihir menyoroti legitimasi surat tersebut saat diserahkan kepada pihak eksternal, yakni Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB. Ia mempertanyakan apakah lembaga pemerintahan akan mengakui sebuah surat keputusan yang cacat prosedur secara internal. Ketidaksesuaian ini menurutnya berpotensi menimbulkan kebingungan administratif di tingkat birokrasi daerah terkait pengakuan kepengurusan partai yang sah.

Kronologi dan Persoalan Masa Jabatan

Pangkal persoalan ini juga menyentuh aspek masa jabatan kepengurusan. Dalam surat yang diterbitkan oleh Sekjen, terdapat klausul yang menginstruksikan DPW PPP NTB untuk kembali kepada kepengurusan periode 2021-2026 dengan komposisi Muzihir sebagai ketua dan Muhammad Akri sebagai sekretaris.

Namun, Muzihir membantah keras hal tersebut dengan alasan masa jabatan periode 2021-2026 telah berakhir secara sah pada 17 April 2026. Ia merasa aneh jika DPP mencoba menghidupkan kembali masa kepengurusan yang sudah demisioner. "Sesuai SK DPP, kepengurusan saya sebagai ketua dan Muhammad Akri sebagai sekretaris, sudah berakhir pada 17 April 2026," ujarnya.

Muzihir Lawan Keputusan Sekjen PPP

Muzihir meyakini bahwa kepengurusan periode 2026-2031 yang ia pimpin adalah produk hukum yang sah hasil dari Musyawarah Wilayah (Muswil). Ia menekankan bahwa SK kepengurusan baru tersebut telah diterbitkan melalui mekanisme yang benar dan ditandatangani oleh Ketua Umum serta Wakil Sekjen, yang menurutnya merupakan prosedur standar yang diakui negara.

Preseden Hukum dalam Keputusan Partai

Untuk memperkuat argumennya mengenai keabsahan tanda tangan Wakil Sekjen, Muzihir merujuk pada preseden nyata dalam operasional partai. Ia mencontohkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PPP, yakni Lalu Nursai yang digantikan oleh Muhammad Najib Daud Muhsin.

Dalam proses tersebut, SK persetujuan usulan PAW yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen diakui sah oleh negara dan tidak ada masalah administratif yang muncul. Hal ini menjadi bukti empiris bagi Muzihir bahwa format penandatanganan SK oleh Ketua Umum dan Wakil Sekjen adalah lazim dan legal. Dengan demikian, ia berargumen bahwa tidak ada alasan bagi DPP untuk mendiskualifikasi kepengurusan yang baru terbentuk hanya karena persoalan teknis penandatanganan yang sebenarnya sudah sesuai dengan preseden organisasi.

Analisis Implikasi Politik dan Organisasi

Konflik yang terjadi di tubuh PPP NTB ini mencerminkan tantangan besar dalam manajemen konflik internal partai politik di tingkat wilayah. Beberapa implikasi yang dapat dianalisis dari peristiwa ini meliputi:

  1. Gangguan Stabilitas Organisasi: Ketidakpastian kepengurusan di tingkat DPW dapat menghambat kerja-kerja politik partai di daerah, terutama dalam menghadapi agenda-agenda politik yang membutuhkan konsolidasi solid.
  2. Krisis Legitimasi: Jika konflik ini berlanjut hingga ke ranah hukum atau perselisihan partai, maka legitimasi PPP di mata konstituen NTB bisa tergerus. Masyarakat cenderung lebih memilih partai yang menunjukkan soliditas internal.
  3. Hubungan DPP dan DPW: Kejadian ini menunjukkan adanya jarak komunikasi atau perbedaan pandangan yang tajam antara elit di tingkat pusat dengan pengurus di tingkat wilayah. Hal ini bisa menjadi preseden bagi wilayah lain untuk melakukan resistensi serupa jika kebijakan pusat dianggap tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
  4. Respon Publik dan Birokrasi: Langkah Gubernur dan DPRD NTB dalam menyikapi dualisme surat ini akan menjadi penentu penting. Jika pemerintah daerah mengambil sikap, maka hal tersebut akan menjadi acuan bagi legitimasi kepengurusan di tingkat daerah.

Tinjauan Undang-Undang Partai Politik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, setiap partai memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Namun, otonomi tersebut harus dijalankan sesuai dengan AD/ART yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam konteks ini, jika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaian sengketa internal biasanya diarahkan melalui Mahkamah Partai. Jika pihak DPW PPP NTB merasa dirugikan oleh kebijakan Sekjen, maka jalur Mahkamah Partai menjadi instrumen paling tepat untuk menguji apakah tindakan Sekjen tersebut melanggar konstitusi partai atau tidak.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekjen DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Muzihir. Publik kini menunggu langkah lanjutan dari DPP PPP untuk merespons polemik ini agar tidak berlarut-larut. Bagi para kader di akar rumput, kepastian arah kepemimpinan di tingkat wilayah menjadi sangat krusial agar mesin partai tetap dapat bergerak efektif dalam melayani masyarakat dan mempersiapkan agenda politik masa depan.

Ketegangan di internal PPP NTB ini menjadi pengingat bagi seluruh partai politik di Indonesia bahwa transparansi dan kepatuhan pada mekanisme internal adalah kunci utama dalam menjaga keberlangsungan organisasi di tengah iklim demokrasi yang kompetitif. Ke depan, konsolidasi yang inklusif dan dialog antara pimpinan pusat serta pengurus wilayah diharapkan menjadi jalan keluar bagi persoalan ini demi menjaga marwah partai yang berlambang Kakbah tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *