Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) hingga saat ini masih terus berupaya merampungkan berkas perkara terkait tersangka Misri Puspita Sari. Misri terjerat dalam pusaran kasus hukum yang bermula dari kematian tragis seorang anggota Korps Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada pemenuhan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Koordinasi intensif antara pihak kepolisian dan kejaksaan terus dilakukan guna memastikan bahwa setiap unsur materiil dan formil dalam perkara ini terpenuhi demi tegaknya keadilan. Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, memberikan konfirmasi resmi mengenai status terkini dari penanganan perkara tersebut. Dalam keterangannya pada Selasa (30/6), ia menegaskan bahwa meskipun proses hukum tampak memakan waktu, penyidikan tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas, meskipun terdapat sejumlah kendala teknis dan prosedural yang harus dihadapi di lapangan. Salah satu faktor utama yang memengaruhi ritme penyidikan adalah keterkaitannya dengan tahapan hukum lain dari para terdakwa utama yang saat ini tengah menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung. Dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik, Misri Puspita Sari dipersangkakan melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Misri diduga kuat melakukan upaya-upaya yang menghambat jalannya proses hukum, termasuk menyembunyikan pelaku kejahatan atau dengan sengaja merusak serta menghilangkan barang bukti yang krusial dalam mengungkap tabir kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Salah satu poin utama dalam sangkaan ini adalah dugaan pengrusakan alat komunikasi berupa telepon seluler yang diyakini menyimpan informasi penting terkait peristiwa di lokasi kejadian. AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah atau menambah pasal yang disangkakan kepada Misri. Penerapan Pasal 221 KUHP dianggap sudah sangat tepat dan relevan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik selama proses rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi. Meski statusnya adalah tersangka, Misri Puspita Sari hingga saat ini tidak menjalani penahanan di sel tahanan Mapolda NTB. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan syarat subjektif dan objektif penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana. Mengingat ancaman hukuman dalam Pasal 221 KUHP berada di bawah lima tahun penjara, secara hukum penyidik memiliki diskresi untuk tidak melakukan penahanan, ditambah dengan sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Kronologi Tragedi di Kawasan Wisata Gili Trawangan Peristiwa yang mengguncang institusi Polri di NTB ini berawal pada tanggal 16 April 2025. Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di area kolam renang sebuah hotel di kawasan wisata internasional Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Pada awalnya, kematian korban sempat diduga sebagai kecelakaan biasa. Namun, pihak keluarga dan rekan sejawat merasakan adanya kejanggalan yang mendalam atas kondisi jenazah korban. Kecurigaan ini memicu desakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, yang kemudian berujung pada tindakan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi forensik. Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim ahli forensik memberikan fakta mengejutkan yang mematahkan asumsi kecelakaan tenggelam. Berdasarkan laporan pemeriksaan medis, ditemukan bukti-bukti kekerasan benda tumpul yang sangat signifikan pada tubuh korban. Luka paling fatal ditemukan pada bagian belakang kepala yang menyebabkan pendarahan hebat di dalam tengkorak. Selain itu, hasil pemeriksaan dalam mengungkap adanya patah tulang pada bagian leher serta tulang lidah. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan atau benturan luar yang sangat keras, yang menurut analisis medis, mampu menyebabkan kematian dalam waktu yang sangat singkat, yakni kurang dari dua menit setelah trauma terjadi. Di bagian luar, memar kehitaman di area leher memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban berakhir di kolam renang. Penyelidikan lebih mendalam mengungkap bahwa sebelum insiden maut tersebut terjadi, Brigadir Muhammad Nurhadi berada dalam sebuah vila privat bersama empat orang lainnya. Kelompok ini diduga kuat tengah mengadakan sebuah pertemuan atau pesta yang melibatkan konsumsi minuman beralkohol serta zat terlarang. Berdasarkan bukti laboratorium dan keterangan saksi, ditemukan indikasi penggunaan pil ekstasi dan obat penenang di lokasi kejadian. Keberadaan zat-zat ini diduga menjadi faktor yang memperkeruh situasi pada malam kejadian, hingga berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa anggota polisi tersebut. Komposisi Pihak yang Terlibat dan Status Hukum Para Terdakwa Dalam peristiwa malam kelabu tersebut, terdapat lima orang yang berada di lokasi kejadian. Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama yang saat itu didampingi oleh Misri Puspita Sari, serta Iptu Gede Aris Candra Widianto yang bersama Melani Putri. Orang kelima adalah korban sendiri, Brigadir Muhammad Nurhadi. Keterlibatan dua perwira polisi dalam insiden ini menjadi sorotan tajam publik dan pimpinan Polri, karena mencoreng citra institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pengayom masyarakat. Proses hukum terhadap dua aktor utama, yakni Kompol Yogi dan Iptu Aris, telah berjalan lebih dahulu dan mencapai tingkatan pengadilan yang lebih tinggi. Di Pengadilan Negeri Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, hakim justru memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara. Sementara itu, Iptu Gede Aris Candra Widianto mendapatkan vonis 8 tahun penjara di tingkat pertama, yang kemudian secara drastis berkurang menjadi 3 tahun penjara pada tingkat banding. Perbedaan mencolok dalam putusan banding ini kini tengah menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut di tingkat kasasi. Di sisi lain, Misri Puspita Sari yang merupakan rekan dekat dari salah satu perwira tersebut, tetap menyandang status tersangka atas perannya pasca-kejadian. Penyidik meyakini bahwa Misri memiliki andil dalam upaya mengaburkan fakta di tempat kejadian perkara (TKP). Meskipun tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik, tindakannya yang diduga merusak barang bukti telepon seluler dianggap sebagai upaya sistematis untuk melindungi para pelaku utama dari jeratan hukum. Inilah yang menjadi dasar kuat penyidik tetap memproses perkara Misri di bawah payung Pasal 221 KUHP. Kendala Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi Kunci Salah satu hambatan yang dihadapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB dalam merampungkan berkas perkara Misri adalah keberadaan saksi kunci lainnya, yaitu Melani Putri. Melani diketahui merupakan orang yang berada di lokasi saat pesta berlangsung dan diyakini melihat atau mengetahui dinamika yang terjadi sebelum dan sesudah kematian korban. Namun, hingga saat ini, pemeriksaan tambahan terhadap Melani Putri belum dapat terlaksana. AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan bahwa Melani Putri saat ini dilaporkan sedang berada di luar daerah, sehingga penyidik belum bisa melakukan pengambilan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara Misri. "Kami masih menjadwalkan pemeriksaan untuk Melani Putri. Kendalanya hanya masalah teknis keberadaan yang bersangkutan yang masih di luar daerah. Begitu dia kembali, akan segera kami mintai keterangan," jelas Catur. Selain Melani, penyidik juga berencana kembali memanggil Misri Puspita Sari untuk pemeriksaan tambahan guna mensinkronkan keterangan-keterangan baru yang didapat dari saksi lain serta hasil putusan pengadilan terhadap terdakwa lainnya. Meskipun terdapat rencana pemeriksaan tambahan, AKBP Catur memastikan bahwa tidak ada penambahan jumlah saksi baru dalam kasus ini. Fokus penyidik adalah memperdalam keterangan dari saksi-saksi yang sudah ada untuk memastikan alur perintangan penyidikan yang dilakukan oleh tersangka menjadi semakin jelas dan tidak terbantahkan di persidangan nantinya. Keterkaitan antara rusaknya telepon seluler dengan hilangnya jejak komunikasi pada malam kejadian menjadi poin krusial yang terus digali oleh penyidik. Analisis Hukum dan Implikasi Terhadap Institusi Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di internal kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polda NTB. Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan sebuah ujian integritas bagi institusi Polri. Penggunaan Pasal 221 KUHP terhadap warga sipil yang terlibat dalam lingkaran kasus anggota polisi menunjukkan bahwa penyidik berupaya bertindak objektif tanpa pandang bulu. Secara hukum, perintangan penyidikan adalah tindak pidana yang serius karena mencederai proses pencarian kebenaran materiil dalam peradilan pidana. Dalam konteks ini, hilangnya telepon seluler atau rusaknya data di dalamnya berpotensi menghilangkan bukti percakapan, koordinasi, atau bahkan rekaman visual yang bisa menjelaskan detik-detik sebelum korban meninggal. Jika Misri terbukti melakukan hal tersebut, maka ia secara sadar telah membantu pelaku kejahatan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum, yang merupakan inti dari pelanggaran Pasal 221 KUHP. Selain itu, keterlibatan perwira menengah (Kompol) dan perwira pertama (Iptu) dalam aktivitas yang melibatkan narkotika dan kekerasan memicu keprihatinan luas. Dampak dari kasus ini kemungkinan besar akan berujung pada pengetatan pengawasan internal di lingkungan Polda NTB. Proses hukum yang transparan terhadap Misri Puspita Sari diharapkan dapat memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, baik aparat maupun warga sipil, akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal. Langkah Menuju Persidangan Saat ini, mata publik tertuju pada bagaimana penyidik Ditreskrimum Polda NTB mampu menyusun berkas perkara yang kuat sehingga JPU dapat melimpahkannya ke pengadilan. Kelengkapan berkas sangat bergantung pada keterangan saksi Melani Putri dan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Misri. Dengan status perkara utama yang sedang berada di tahap kasasi, penyidik harus berhati-hati agar konstruksi perkara Misri tetap selaras dengan fakta hukum yang nantinya ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan menghentikan perkara ini di tengah jalan. Penegasan AKBP Catur Erwin Setiawan bahwa perkara ini akan diselesaikan hingga tuntas merupakan bentuk janji profesionalisme kepada keluarga korban dan publik. Meskipun tersangka tidak ditahan, proses hukum dipastikan tetap berjalan on-track. Masyarakat menantikan babak baru di persidangan untuk melihat sejauh mana peran Misri Puspita Sari dalam menutupi tabir gelap di Gili Trawangan dan bagaimana keadilan bagi Brigadir Muhammad Nurhadi akhirnya ditegakkan secara utuh. Dengan segala kompleksitas yang ada, mulai dari keterlibatan zat terlarang, keterlibatan oknum perwira, hingga upaya penghilangan barang bukti, kasus ini tetap menjadi salah satu perhatian utama di Nusa Tenggara Barat. Kelanjutan penyidikan terhadap Misri Puspita Sari akan menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang menyertai tragedi kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum atas peran yang mereka mainkan dalam peristiwa tersebut. Post navigation Jaksa Penuntut Umum Bongkar Skandal Aliran Dana Peredaran Sabu 17 Kilogram yang Melibatkan Mantan Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Kota Polda NTB Beri Atensi Khusus Kasus Kematian Mahasiswi Unram Nadya Dwi Rhamadany yang Kini Masuk Tahap Penyidikan