MATARAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara masing-masing dua tahun terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat tahun anggaran 2024. Kedua terdakwa yang dihadapkan pada tuntutan serius ini adalah Ahmad Zainuri (AZ), seorang anggota DPRD Lombok Barat, dan Rusandi, pihak penyedia barang dalam proyek bansos tersebut. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni, menandai babak krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan anggaran negara di sektor pelayanan publik. Tuntutan Pidana dan Kompensasi Kerugian Negara Dalam sidang yang penuh perhatian publik tersebut, jaksa penuntut Mila Melinda dengan tegas menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dan Rusandi dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya, menegaskan bahwa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan dalam masa hukuman akhir. Selain ancaman pidana badan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta kepada masing-masing terdakwa. Ketentuan ini disertai dengan ancaman pidana kurungan tambahan selama 60 hari apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan. Lebih lanjut, beban yang lebih berat diemban oleh terdakwa terkait penggantian kerugian negara. Terdakwa Rusandi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp557 juta, sementara Ahmad Zainuri dituntut untuk mengembalikan Rp1,08 miliar. Uang pengganti ini harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik para terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Dalam skenario terburuk, jika harta benda tidak mencukupi, keduanya terancam pidana penjara tambahan selama satu tahun. Tuntutan ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk memulihkan keuangan negara yang telah dirugikan akibat praktik korupsi. Kronologi Kasus: Dari Penganggaran Hingga Audit Kasus korupsi bansos pokir ini berawal dari penganggaran belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat oleh Dinas Sosial Lombok Barat pada tahun anggaran 2024. Total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp22 miliar, terbagi dalam 143 kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 kegiatan di antaranya merupakan program yang berasal dari pokok pikiran atau aspirasi anggota DPRD Lombok Barat. Pokir sendiri merupakan amanat konstitusional bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya dan memperjuangkannya dalam bentuk program pembangunan atau bantuan. Namun, dalam kasus ini, mekanisme mulia tersebut diduga disalahgunakan. Secara spesifik, pokir atas nama anggota DPRD Ahmad Zainuri mencakup 10 paket kegiatan dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp2 miliar. Rinciannya, delapan paket dialokasikan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan dua paket di Bidang Rehabilitasi Sosial. Program-program ini seharusnya menyasar kelompok masyarakat rentan dan membutuhkan, namun proses pelaksanaannya terendus aroma penyimpangan. Modus Operandi Penyimpangan Anggaran Jaksa penuntut mengidentifikasi serangkaian penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dua pejabat dinas terkait, yakni Dewi Dahliana dan Muh Zakaki, yang sebelumnya juga telah dituntut masing-masing satu tahun penjara dalam perkara yang sama, disebut tidak melakukan survei harga pasar yang memadai dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS adalah estimasi harga barang/jasa yang disusun secara profesional berdasarkan data pasar, yang menjadi acuan dalam proses pengadaan. Alih-alih melakukan survei komprehensif, penentuan harga hanya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat tahun 2023 serta ketersediaan anggaran. Pendekatan ini, menurut jaksa, membuka celah lebar untuk praktik mark-up. Akibatnya, nilai kontrak yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari harga pasar yang seharusnya. Selain itu, pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dinilai sangat lemah, menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat perjanjian kerja (SPK). Kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan ini menjadi modus operandi utama yang memungkinkan terjadinya penyelewengan dana. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Lombok Barat, praktik mark-up dan belanja fiktif dalam proyek bansos ini mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp1,77 miliar. Angka ini mencerminkan dampak finansial yang signifikan akibat penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur pengadaan. Memahami Konsep Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan Potensi Penyalahgunaannya Pokok pikiran (pokir) merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah di Indonesia. Pokir adalah hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui reses atau pertemuan lainnya, yang kemudian diperjuangkan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya mulia: memastikan program pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di setiap daerah pemilihan. Namun, dalam praktiknya, pokir kerap menjadi celah empuk bagi tindak pidana korupsi. Beberapa potensi penyalahgunaan pokir meliputi: Pengarahan Proyek: Anggota DPRD dapat mengarahkan proyek pokir kepada penyedia barang/jasa tertentu yang memiliki hubungan dekat atau memberikan ‘fee’. Mark-up Anggaran: Dengan mengendalikan proses pengadaan, oknum bisa menaikkan harga satuan barang/jasa di atas harga pasar, seperti yang terjadi dalam kasus ini melalui manipulasi HPS. Proyek Fiktif: Dalam kasus yang lebih ekstrem, proyek bisa saja hanya ada di atas kertas atau volumenya dikurangi secara signifikan dari yang seharusnya. Konflik Kepentingan: Anggota DPRD atau pihak terkait dapat memiliki kepentingan ganda sebagai pengawas sekaligus penerima manfaat dari proyek pokir. Kasus di Lombok Barat ini menjadi contoh nyata bagaimana proses penyusunan HPS yang tidak transparan dan pengawasan yang lemah dapat menjadi celah bagi mark-up dan kerugian negara. Keterlibatan anggota dewan dan penyedia barang mengindikasikan adanya konspirasi yang terstruktur dalam meraup keuntungan ilegal dari dana publik. Peran Dinas Sosial dan Tata Kelola Bantuan Sosial Dinas Sosial memiliki peran vital dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Tanggung jawabnya meliputi identifikasi penerima, perencanaan program bansos, pengadaan barang/jasa, hingga distribusi dan pelaporan. Kepercayaan publik terhadap lembaga ini sangat tinggi, mengingat langsung bersentuhan dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, integritas dalam setiap tahapan sangat krusial. Dalam kasus ini, keterlibatan mantan kepala bidang di Dinas Sosial Lombok Barat, Dewi Dahliana dan Muh Zakaki, menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola internal dinas. Kelalaian mereka dalam melakukan survei harga dan hanya mengacu pada SSH serta ketersediaan anggaran, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang akuntabel dan transparan. Padahal, pedoman pengadaan barang/jasa telah jelas mengatur bahwa HPS harus disusun berdasarkan data harga pasar yang valid dan mutakhir untuk mencegah praktik mark-up. Kerugian Negara dan Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan Angka kerugian negara sebesar Rp1,77 miliar dari kasus bansos pokir ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan representasi dari hilangnya potensi kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Barat yang sangat membutuhkan. Data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa pada tahun 2024, jumlah penerima bansos di Lombok Barat sebanyak 89 ribu orang. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin yang mencapai 102,71 ribu jiwa. Ini berarti, terdapat sekitar 13.710 warga miskin di Lombok Barat yang belum tersentuh bantuan sosial. Ketika dana bansos dikorupsi, dampaknya langsung terasa pada kelompok paling rentan. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk memperluas cakupan bantuan, meningkatkan kualitas bantuan, atau mengembangkan program pengentasan kemiskinan lainnya, justru lenyap di tangan para pelaku korupsi. Ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga legislatif. Korupsi bansos adalah kejahatan kemanusiaan karena merampas hak-hak dasar warga miskin untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Tanggapan dan Harapan Penegakan Hukum Tuntutan yang diajukan oleh JPU mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam memerangi korupsi, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Jaksa Mila Melinda, dengan membacakan tuntutan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang berani menyelewengkan dana publik untuk keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Meskipun tuntutan telah dibacakan, proses hukum masih akan berlanjut dengan pembelaan dari pihak terdakwa. Para terdakwa dan tim kuasa hukumnya tentu akan berupaya membuktikan ketidakbersalahan atau setidaknya memohon keringanan hukuman di hadapan majelis hakim. Publik menanti putusan akhir yang adil dan transparan dari pengadilan, yang tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dari sisi DPRD Lombok Barat, kasus ini menjadi sorotan serius terhadap mekanisme pengawasan internal dan integritas anggotanya. Diharapkan ada langkah-langkah konkret untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran pokir, memastikan transparansi, dan menegakkan kode etik bagi setiap anggota dewan. Organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial juga harus terus meningkatkan kapasitas dan integritas sumber daya manusianya, serta memperketat prosedur pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Implikasi Lebih Luas dan Pencegahan Korupsi di Masa Depan Skandal korupsi bansos pokir di Lombok Barat ini adalah cerminan dari tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif di Indonesia. Implikasinya tidak hanya terbatas pada kerugian finansial, tetapi juga pada erosi kepercayaan publik, terhambatnya pembangunan daerah, dan berlanjutnya siklus kemiskinan. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, beberapa langkah strategis perlu diperkuat: Transparansi Anggaran: Membuka seluas-luasnya informasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran pokir serta bansos kepada publik. Penguatan Pengawasan: Memperkuat peran Inspektorat, BPK, dan lembaga pengawas lainnya dalam melakukan audit dan investigasi. Sistem pengawasan internal di setiap dinas juga harus ditingkatkan. Sistem Pengadaan yang Akuntabel: Menerapkan secara ketat aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk penyusunan HPS yang berdasarkan survei pasar yang valid dan independen. Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah, termasuk bansos dan pokir. Penegakan Hukum yang Konsisten: Memberikan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu kepada pelaku korupsi untuk menciptakan efek jera. Pendidikan Anti-Korupsi: Menggalakkan pendidikan dan sosialisasi nilai-nilai integritas dan anti-korupsi di semua lini pemerintahan dan masyarakat. Kasus korupsi bansos pokir di Lombok Barat ini harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berbenah. Dengan komitmen kuat dari semua pihak, harapan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat dapat tercapai, memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. Post navigation Catur Bowo Susbiarto Pimpin Kantor Pertanahan Lombok Barat, Tegaskan Target, Integritas, dan Percepatan PTSL 2026 Kontinuitas Kepemimpinan dan Akselerasi Pelayanan: Catur Bowo Susbiarto Resmi Jabat Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat