Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap proyek pembangunan tiga pabrik di Kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Banyumulek, Lombok Barat, era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkiflimansyah-Siti Rohmi Djalilah, mulai membuahkan hasil. Inspektorat dilaporkan telah menuntaskan proses audit dan menemukan sejumlah persoalan fundamental dalam proses kerja sama yang dibangun antara pemerintah daerah dengan investor. Proyek yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah ini kini terindikasi mangkrak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Audit ini dimulai pada Mei 2026, atas permintaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB, selaku pengelola kawasan STIPark Banyumulek. Permintaan audit diajukan mengingat ketiga pabrik yang menjadi objek audit berlokasi di dalam kompleks perkantoran BRIDA NTB. Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengkonfirmasi bahwa laporan hasil audit telah selesai disusun, meskipun dirinya mengaku belum sepenuhnya mempelajari seluruh dokumen yang ada.

"Sudah selesai sebenarnya laporan kemarin itu, tetapi belum saya pelajari. Dan ini yang saya sampaikan tadi, mungkin sekitar 75 persennya baru saya baca," ungkap Budi Herman saat ditemui Radar Lombok di Mataram, beberapa waktu lalu.

Meskipun belum sepenuhnya rampung dipelajari dan ditandatangani sebelum diserahkan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, informasi awal dari tim audit telah mengemuka. Ditemukan sejumlah kelemahan signifikan dalam proses kerja sama yang terjalin. Kelemahan tersebut mencakup ketidaksesuaian isi perjanjian, minimnya analisis kebutuhan yang memadai, hingga dasar-dasar kerja sama yang dinilai belum pernah dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Kronologi Mangkraknya Proyek STIPark Banyumulek

Tiga proyek yang menjadi sorotan dalam audit ini adalah pembangunan pabrik pakan ternak (feedmill), pabrik pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pabrik pengering jagung (corn dryer). Fasilitas-fasilitas ini dibangun pada tahun 2023 melalui skema sewa aset dengan menggandeng investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional.

Namun, kerja sama yang terjalin ternyata tidak pernah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Meskipun pihak investor disebut telah mengucurkan dana investasi sekitar Rp1,5 miliar pada tahun pertama, operasional ketiga pabrik tersebut tidak pernah dimulai. Lebih mencengangkan lagi, mesin-mesin yang disewakan dilaporkan sudah dalam kondisi tidak layak pakai sejak awal penandatanganan kontrak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses seleksi investor, uji kelayakan aset, dan pengawasan proyek yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa Pemerintah Provinsi NTB, hingga kini, masih terbebani dengan sejumlah biaya operasional, termasuk pembayaran tagihan listrik di kawasan pabrik yang belum pernah beroperasi. Situasi ini menunjukkan adanya kerugian finansial yang terus bertambah seiring berjalannya waktu, tanpa adanya manfaat ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat NTB.

Temuan Awal Audit dan Potensi Kerugian Negara

Budi Herman memaparkan beberapa temuan awal yang menjadi fokus tim audit. "Ya banyak lah, berapa ternyata perjanjian tidak sesuai, dan kebutuhan tidak dilakukan analisis kebijakan, kemudian dasar-dasar untuk kerja sama itu tidak dianalisis, semua banyak," jelasnya.

Audit Tiga Pabrik Mangkrak, Inspektorat Temukan Persoalan

Poin-poin krusial yang disorot meliputi:

  • Ketidaksesuaian Perjanjian: Isi perjanjian kerja sama dinilai tidak mencerminkan kepentingan daerah secara optimal dan berpotensi merugikan pemerintah.
  • Analisis Kebutuhan yang Minim: Kurangnya kajian mendalam mengenai kebutuhan riil akan fasilitas produksi yang dibangun, serta potensi pasar dan dampaknya terhadap perekonomian lokal.
  • Dasar Kerja Sama yang Lemah: Fundamental dan kerangka kerja sama dinilai belum dikaji secara menyeluruh, sehingga membuka celah bagi berbagai permasalahan di kemudian hari.
  • Kondisi Aset yang Tidak Layak: Mesin-mesin yang disewakan dari investor dilaporkan sudah tidak layak pakai sejak awal, menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan dan verifikasi aset.

Berdasarkan temuan awal ini, Inspektorat NTB membuka peluang untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara. Langkah ini akan diambil apabila dinilai perlu dan berdasarkan arahan dari pimpinan, dalam hal ini Gubernur NTB.

"Ya tergantung pimpinan, kebutuhan kita apa. Apa kita melakukan audit kerugian negara atau bagaimana, kan di situ," tegas Budi Herman.

Peran dan Kewenangan Inspektorat

Budi Herman menekankan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau menghentikan kerja sama yang telah terjalin dengan investor. Tugas utama Inspektorat adalah menyusun rekomendasi berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan. Rekomendasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan lanjutan.

"Kalau itu bukan ranah kami. Nanti direkomendasikan sesuai hasil audit, apakah layak diperpanjang atau bagaimana," jelasnya.

Artinya, keputusan final mengenai kelanjutan kerja sama, peninjauan ulang kontrak, atau bahkan penghentian proyek, sepenuhnya berada di tangan Gubernur NTB dan jajarannya. Inspektorat berperan sebagai lembaga pengawas independen yang memberikan masukan berbasis data dan fakta.

Dampak dan Implikasi yang Lebih Luas

Kasus mangkraknya tiga pabrik di STIPark Banyumulek ini menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial mengenai tata kelola investasi dan proyek-proyek strategis di NTB. Keberadaan STIPark Banyumulek sendiri digagas sebagai kawasan terpadu yang diharapkan mampu menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan nilai tambah produk-produk unggulan daerah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya hambatan serius yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut.

Beberapa implikasi yang perlu dicermati antara lain:

  • Potensi Kerugian Finansial: Selain dana yang telah dikeluarkan investor, potensi kerugian negara bisa semakin besar jika tidak segera diambil tindakan tegas. Biaya operasional yang terus berjalan tanpa hasil produksi jelas merupakan pemborosan anggaran publik.
  • Citra Investasi NTB: Kegagalan proyek skala besar seperti ini dapat merusak citra NTB di mata investor potensial lainnya. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses investasi dapat menimbulkan keraguan dan enggan untuk berinvestasi di masa depan.
  • Kehilangan Peluang Ekonomi: Mangkraknya pabrik berarti hilangnya potensi penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, peningkatan pendapatan daerah, serta pengembangan sektor-sektor terkait seperti pertanian dan peternakan.
  • Kebutuhan Evaluasi Sistem Pengawasan: Kasus ini menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan dan verifikasi proyek investasi di NTB. Diperlukan mekanisme yang lebih ketat untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Pentingnya Kajian Kelayakan yang Komprehensif: Sebelum menjalin kerja sama dengan investor, penting untuk melakukan kajian kelayakan yang komprehensif, tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga teknis, operasional, dan dampak sosial-ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan, kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Taza Industri Internasional masih tercatat berjalan secara administratif. Namun, aktivitas operasional di kawasan tiga pabrik tersebut belum pernah terlaksana. Kasus ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi pemerintah NTB untuk menuntaskan persoalan yang ada, mengevaluasi seluruh proses, dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga operasional, menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik dan menarik investasi yang berkualitas demi kemajuan NTB.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *