Mataram – Kepastian mengenai nasib Brigadir Rizka Sintiyani, anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polres Lombok Barat, akhirnya terjawab. Ia resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Esco Faska Rely. Keputusan tegas ini mengakhiri karier Rizka di kepolisian dan menegaskan komitmen Polri terhadap penegakan hukum dan disiplin internal.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengkonfirmasi penetapan PTDH ini. Menurutnya, pemberhentian tersebut telah resmi dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2026 di Markas Polda NTB. Keputusan ini diambil setelah Rizka menjalani serangkaian proses sidang kode etik profesi Polri yang mendalam.

Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas

Dalam sidang etik yang digelar, Brigadir Rizka Sintiyani dinyatakan terbukti secara sah melanggar sejumlah aturan internal Polri. Pelanggaran tersebut secara spesifik merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 huruf h dan huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang mencoreng nama baik institusi, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana berat.

Proses pemberhentian Rizka sejatinya sempat mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi karena perkara pidana yang menjeratnya masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Mataram. Polda NTB kala itu menyatakan bahwa sidang kode etik baru dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Proses sidang melalui Propam menunggu hasil putusan pidana. Setelah itu baru ditentukan apakah PTDH atau tidak," ujar Kholid kala itu, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tindakan disipliner terhadap anggotanya.

Putusan Pidana yang Memberatkan

Di sisi hukum pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis yang memberatkan kepada Brigadir Rizka Sintiyani. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan Rizka Sintiyani dinilai melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat atau kematian. Selain itu, perbuatannya juga dikaitkan dengan Pasal 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengacu pada ketentuan pidana terkait penganiayaan yang berujung pada kematian.

Kronologi Peristiwa dan Proses Hukum

Peristiwa tragis yang melibatkan Brigadir Rizka Sintiyani dan Brigadir Esco Faska Rely ini menyita perhatian publik dan institusi Polri. Meskipun detail lengkap kronologi kejadian pembunuhan belum sepenuhnya terungkap dalam pemberitaan ini, namun dapat disimpulkan bahwa insiden tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga. Dugaan kuat adalah adanya konflik yang berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Rizka terhadap suaminya, yang pada akhirnya menyebabkan kematian Brigadir Esco.

Setelah laporan diterima dan penyelidikan awal dilakukan oleh pihak kepolisian, Brigadir Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum kemudian berlanjut ke pengadilan. Sidang pidana di Pengadilan Negeri Mataram menjadi ajang pembuktian atas dakwaan yang dikenakan kepadanya. Jaksa penuntut umum berusaha membuktikan unsur-unsur pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, sementara tim kuasa hukum terdakwa berusaha memberikan pembelaan.

Selama proses persidangan pidana, Brigadir Rizka Sintiyani menjalani penahanan. Kondisi ini turut memengaruhi jalannya sidang kode etik yang tertunda. Setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap, yaitu vonis 10 tahun penjara, barulah sidang kode etik dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan PTDH.

Data Pendukung dan Konteks Latar Belakang

Kasus seperti ini, meskipun jarang terjadi, menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan penanganan masalah internal di kalangan anggota Polri. Anggota Polri, sebagai penegak hukum, diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi hukum dan menjaga tatanan sosial. Namun, seperti halnya profesi lainnya, anggota Polri juga manusia yang rentan terhadap konflik pribadi dan emosional.

Tingginya tingkat stres dan tekanan dalam pekerjaan kepolisian, ditambah dengan masalah pribadi, terkadang dapat memicu tindakan di luar batas kewajaran. Institusi Polri sendiri memiliki berbagai program dan mekanisme untuk membantu anggota menghadapi tekanan tersebut, seperti konseling psikologis, pembinaan rohani, dan berbagai bentuk dukungan lainnya. Namun, dalam kasus Brigadir Rizka Sintiyani, tindakan yang diambilnya telah melampaui batas toleransi dan mengarah pada pelanggaran hukum pidana yang serius.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan sanksi disipliner tertinggi bagi anggota Polri. Sanksi ini diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat, baik pidana maupun disiplin, yang dinilai tidak dapat lagi ditoleransi dan merusak citra serta kepercayaan publik terhadap Polri. Selain kehilangan status sebagai anggota Polri, PTDH juga seringkali berimplikasi pada hilangnya hak-hak pensiun dan tunjangan lainnya.

Tanggapan dan Implikasi Lebih Luas

Kombes Pol Muhammad Kholid, sebagai juru bicara Polda NTB, telah memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan PTDH ini. Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya. Tindakan ini juga menjadi pesan kuat kepada seluruh anggota Polri lainnya mengenai konsekuensi serius dari perbuatan melanggar hukum dan kode etik.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan dan keluarganya, tetapi juga terhadap citra institusi Polri secara keseluruhan. Kasus semacam ini dapat menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai integritas dan profesionalisme anggota Polri. Oleh karena itu, penindakan tegas dan transparan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Pemberhentian Brigadir Rizka Sintiyani secara tidak hormat ini juga menggarisbawahi prinsip bahwa tidak ada seorang pun, termasuk aparat penegak hukum, yang berada di atas hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik pidana maupun disiplin.

Analisis Singkat Berbasis Fakta

Kasus Brigadir Rizka Sintiyani adalah contoh nyata bagaimana pelanggaran hukum pidana berat, seperti pembunuhan, secara otomatis akan berujung pada konsekuensi berat dalam karir kepolisian. Keputusan PTDH ini mencerminkan penerapan prinsip akuntabilitas yang ketat dalam institusi Polri. Kombinasi antara vonis pidana dari pengadilan dan sanksi etik dari internal Polri menunjukkan adanya keselarasan dalam upaya penegakan keadilan dan disiplin.

Lebih lanjut, kasus ini juga dapat memicu diskusi mengenai pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, bahkan di kalangan aparat penegak hukum. Meskipun Rizka telah dijatuhi hukuman yang setimpal, kejadian ini menjadi pengingat bahwa masalah-masalah pribadi dan emosional harus dikelola dengan bijak agar tidak berujung pada tindakan destruktif.

Dengan dicabutnya status keanggotaan Polri, karier Brigadir Rizka Sintiyani di institusi tersebut resmi berakhir. Keputusan ini menjadi penutup sebuah babak kelam dalam perjalanan kariernya dan memberikan pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri tentang pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan ketaatan terhadap hukum serta etika profesi. (***)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *