MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB secara proaktif menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan konflik investasi yang melibatkan penutupan akses jalan warga di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara mendorong pertumbuhan investasi strategis dan melindungi hak-hak fundamental masyarakat lokal. Mediasi yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Juni 2026, berhasil mempertemukan pihak pelapor, Tim Bapak Asiadi, dengan manajemen PT Lombok Torok Developments, selaku pihak terlapor, guna mencari solusi konkret atas sengketa yang telah bergulir. Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, Irnadi Kusuma, menegaskan bahwa fasilitasi yang dilakukan pemerintah merupakan manifestasi nyata dari upaya memastikan iklim investasi yang sehat dan kondusif, sekaligus menjaga agar geliat ekonomi tidak mengorbankan kepentingan warga sekitar. “Langkah fasilitasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin iklim investasi yang kondusif sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sekitar, demi mewujudkan NTB Makmur Mendunia,” ujar Irnadi Kusuma kepada awak media usai memimpin jalannya rapat. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin potensi ekonomi yang besar di NTB terhambat oleh perselisihan yang dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif. Kronologi Konflik dan Upaya Penyelesaian Konflik ini bermula dari laporan resmi mengenai sebuah bidang lahan seluas 4.000 meter persegi milik pelapor yang berlokasi di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Lahan yang merupakan aset produktif bagi warga tersebut dilaporkan terisolasi dan tidak lagi memiliki akses jalan yang memadai akibat tertutup oleh aktivitas pembangunan serta infrastruktur yang dilaksanakan oleh PT Lombok Torok Developments. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya aktivitas ekonomi warga dan akses terhadap aset mereka. Menyadari potensi eskalasi konflik yang dapat mengganggu stabilitas wilayah serta menghambat iklim investasi yang sedang digalakkan, Pemprov NTB memilih jalur musyawarah mufakat sebagai solusi utama. DPMPTSP NTB bertindak sebagai mediator, memfasilitasi dialog langsung antara kedua belah pihak. Rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP NTB tersebut dilaporkan berjalan dinamis, namun tetap dalam koridor yang kondusif. Diskusi yang intensif memungkinkan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen masing-masing dan mendengarkan perspektif pihak lain, yang pada akhirnya mengarah pada pencapaian titik temu. Proses dialog yang konstruktif ini berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menanggalkan ego sektoral dan berfokus pada kepentingan bersama serta solusi jangka panjang. Hasilnya, sejumlah kesepakatan penting berhasil dirumuskan dan disetujui, yang kemudian dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan mengikat secara hukum. Kesepakatan Mediasi: Tiga Poin Kunci untuk Kebaikan Bersama Nota kesepakatan yang dihasilkan dari rapat mediasi tersebut memuat tiga poin utama yang menjadi landasan penyelesaian konflik: Kepatuhan terhadap Kesepakatan Sebelumnya: PT Lombok Torok Developments secara tegas menyatakan kesanggupan untuk mematuhi dan melaksanakan kembali kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah terjalin. Kesepakatan sebelumnya ini merujuk pada hasil mediasi yang dilaksanakan di markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB pada tanggal 9 April 2026. Hal ini menunjukkan pentingnya menindaklanjuti komitmen yang telah dibuat sebelumnya untuk memastikan penyelesaian yang tuntas. Pemberian Akses Jalan dan Kelengkapan Administrasi: Pihak PT Lombok Torok Developments berkomitmen penuh untuk memberikan akses jalan yang memadai kepada pihak pelapor. Pemberian akses ini akan difokuskan untuk memfasilitasi proses pengukuran lahan milik pelapor. Sebagai imbalannya, pihak pelapor juga menyatakan komitmennya untuk melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan hak atas tanah. Fasilitasi Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah: Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan lahan, pemerintah daerah melalui Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Barat bersama dengan Kepala Desa Buwun Mas menyatakan kesiapan mereka untuk memfasilitasi dan mengawal seluruh proses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah bagi pelapor. Langkah ini krusial untuk memberikan kekuatan hukum yang tetap dan pengakuan resmi terhadap kepemilikan lahan tersebut, sekaligus memastikan hak legalitas warga terpenuhi sepenuhnya. “Kantor Pertanahan Lombok Barat bersama Kepala Desa Buwun Mas siap memfasilitasi sekaligus membantu proses penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah milik pelapor,” tambah Irnadi Kusuma, menegaskan komitmen pemerintah dalam aspek legalitas. Seluruh hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Rapat. Dokumen ini ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak di atas meterai, yang menjadikannya sebagai bukti otentik dan landasan moral serta hukum untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Implikasi dan Harapan ke Depan Keberhasilan mediasi ini dipandang sebagai sebuah pencapaian penting yang diharapkan dapat menjadi model atau role model bagi penyelesaian sengketa investasi lainnya di wilayah NTB. Hal ini membuktikan bahwa dialog dan musyawarah mufakat merupakan instrumen yang jauh lebih efektif dan konstruktif dibandingkan dengan jalur konfrontasi atau litigasi yang memakan waktu dan sumber daya. Dengan tercapainya kesepakatan yang harmonis antara masyarakat dan pihak perusahaan, Pemprov NTB optimis bahwa roda perekonomian dari sektor investasi di kawasan Sekotong akan tetap berjalan optimal. Di saat yang sama, hak-hak adat dan kepemilikan masyarakat dapat terlindungi dengan aman. “Ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mencari solusi atas persoalan yang berpotensi mengganggu kepastian hukum sekaligus iklim investasi di NTB,” tutup Irnadi Kusuma dengan nada optimis. Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat dalam setiap proses pembangunan. Dialog yang terbuka dan berkelanjutan sejak awal proyek dapat mencegah terjadinya potensi konflik dan memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan semua pihak. DPMPTSP NTB akan terus berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi dan mediasi untuk menciptakan ekosistem investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan di NTB. Konteks Investasi di Sekotong Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, merupakan salah satu kawasan yang memiliki potensi investasi yang signifikan, khususnya di sektor pariwisata dan pengembangan ekonomi terkait. Keberadaan pantai-pantai yang indah dan potensi sumber daya alam lainnya menjadikan Sekotong sebagai daya tarik bagi investor. Namun, seiring dengan masuknya investasi, potensi konflik terkait lahan dan akses masyarakat seringkali muncul jika tidak dikelola dengan baik. Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa investasi di NTB, termasuk di wilayah pesisir seperti Sekotong, terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah provinsi terus berupaya menarik investor melalui berbagai insentif dan kemudahan perizinan. Namun, keberlanjutan investasi ini sangat bergantung pada kemampuan untuk menjaga harmonisasi antara kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses investasi haruslah memperhatikan aspek sosial, budaya, dan lingkungan. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga implementasi, sangat krusial untuk meminimalkan potensi konflik dan memastikan bahwa manfaat investasi dapat dirasakan secara merata. Mediasi yang berhasil ini menunjukkan bahwa dengan niat baik dan pendekatan yang tepat, berbagai kepentingan dapat diselaraskan demi kemajuan daerah. Post navigation Brigadir Rizka Sintiyani Dipecat Tidak Dengan Hormat dari Polri Setelah Terbukti Membunuh Suaminya Sendiri